cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA PENIPUAN KREDIT ONLINE DI KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat disertai dengan harga barang pokok maupun gaya hidup semakin meningkat sedangkan tidak disertai dengan peningkatan pendapatan yang meningkat atau bahkan di bawah standar upah yang ditetapkan oleh Pemerintah mengakibatkan masyarakat memilih  metode pembayaran  dengan cicilan baik dengan kartu kredit ataupun tanpa kartu kredit dalam pemenuhan kebutuhan ataupun gaya hidup.Dewasa ini, dengan berkembangnya teknologi, masyarakat diberikan banyak pilihan fasilitas pembayaran dengan cara dicicil tanpa harus membayar iuran tahunan seperti halnya kartu kredit pada bank konvensional. Masyarakat cukup membayar biaya admin saja dan cukup melalui smartphone, masyarakat sudah bisa mendapatkan fasilitas pembayaran cicilan.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dan jenis Pendekatan Masalah, dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dalam bab ini akan diuraikan beberapa kesimpulan dari penelitian dan pembahasan materi yang dilakukan. Adapun kesimpulan dari pembahasan diatas adalah bahwa penggunaan data pribadi secara melawan hukum khususnya dalam hal peminjaman di aplikasi online, pemilik data pribadi tersebut dilindungi oleh konstruksi hukum di dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi. Pada Pasal 35 UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Atas sanksi pelanggaran Pasal 35 tersebut, diatur pada Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), dan Sesuai Pasal 26 ayat 1 UU ITE,  penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat 1 UU ITE  dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Kata Kunci : UU ITE, Perlindungan Konsumen, KTP
PENERAPAN PASAL 7 AYAT (2) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN JO. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS (STUDI PEREMPATAN MAPOLDA KALIMANTAN BARAT)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kota Pontianak tidak diimbangi dengan ketersediaan prasarana lalu lintas yaitu jalan, sehingga seringkali berdampak pada kemacetan lalu lintas pada beberapa luas jalan di Kota Pontianak. Salah satu daerah yang memiliki aktivitas pergerakan lalu lintas tinggi hingga menyebabkan kemacetan adalah pada kawasan perempatan Markas Polda Kalimantan Barat yang menghubungkan Jalan Ayani 1 dan Jalan Ayani 2, serta Jalan Sei Raya Dalam. Hal ini disebabkan karena kawasan ini merupakan akses menuju wilayah perkantoran, sekolahan, universitas, rumah sakit, bandara, pasar dan pemukiman penduduk.  Kemacetan sering terjadi pada pagi hari saat jam masuk kantor dan sekolah, siang hari pada jam istirahat kantor dan sore hari pada saat pulang kantor. Belum lagi, pada saat anak-anak pulang sekolah dan pada saat jam penerbangan yang padat. Selain kemacetan lalu lintas, kawasan perempatan Markas Polda Kalimantan Barat juga sering terjadi kecelakaan lalu lintas.Melihat kondisi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat melakukan rekayasa lalu lintas dengan penutupan jalan di kawasan perempatan Markas Polda Kalimantan Barat menjadi sistem satu arah, dimana seluruh kendaraan dari arah Jalan Ayani 1 dan Jalan Sei Raya Dalam harus menuju Jalan Ayani 2 dan melewati bundaran Transmart Pontianak apabila ingin memutar arah. Dasar hukum dilakukannya rekayasa lalu lintas di kawasan perempatan Markas Polda Kalimantan Barat oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat adalah Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Dalam realitanya, penerapan Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas di perempatan Mapolda Kalimantan Barat masih belum maksimal dan tidak efektif.Adapun sebab-sebab diterapkannya Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas di perempatan Mapolda Kalimantan Barat, antara lain karena sering terjadi kemacetan dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas.Upaya dalam memaksimalkan penerapan Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas di perempatan Mapolda Kalimantan Barat dapat dilakukan melalui cara: (a) Penerapan rekayasa lalu lintas dengan penutupan jalan di kawasan perempatan Markas Polda Kalimantan Barat dilakukan secara permanen (tidak bersifat buka tutup/sementara), sehingga tidak menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa hanya aparat Kepolisian Lalu Lintas menerapkan aturan lalu lintas bersifat tebang pilih; (b) Melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat selaku instansi yang memiliki kewenangan di bidang perhubungan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Kata Kunci: Penerapan, Rekayasa, Lalu Lintas. Perempatan Jalan. 
EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN NASABAH AKIBAT KREDIT MACET PADA PT. BANK MANDIRI SYARIAH CABANG PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berkaitan dengan eksekusi jaminan akibat kredit atau pembiayaan yang mengalami persoalan pada PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Pontianak oleh debitur, sehingga pihak bank akan melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Dapat Dilaksanakan Oleh PT. Bank   Mandiri  Syariah Cabang  Pontianak, Tujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada PT. Bank  Mandiri  Syariah Cabang Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada PT. Bank  Mandiri  Syariah Cabang Pontianak mengalami persoalan. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak nasabah yang jaminan hak tanggungannya di eksekusi oleh  PT. Bank  Mandiri  Syariah Cabang Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan kreditur untuk mengeksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank  Mandiri  Syariah Cabang PontianakPenelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan pengolahan data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut  : Bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank  Mandiri  Syariah di Kota Pontianak mengalami persoalan dikarenakan pelaksanaan eksekusi belum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank  Mandiri  Syariah di Kota Pontianak mengalami persoalan dikarenakan faktor adanya protes yang dilakukan oleh debitur karena tidak terima jaminan hak tanggungan kredit atau pembiayaan yang dilakukan dianggap tanpa mengikuti aturan yang berlaku dalam undang-undang hak tanggungan. Bahwa  akibat hukum bagi pihak nasabah yang jaminan hak tanggungannya di eksekusi oleh  Bank  Mandiri  Syariah di Kota Pontianak akan berakibat jaminan akan dilakukan penjualan melalui lelang sebagai akibat gagal bayar kredit atau pembiayaan yang diterima oleh debitur dari kreditur. Bahwa upaya yang dilakukan kreditur untuk mengeksekusi jaminan hak tanggungan nasabah akibat kredit macet pada Bank  Mandiri  Syariah di Kota Pontianak adalah dengan melakukan eksekusi sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan jika memang terdapat kesepakatan tentang eksekusi diluar aturan UU Hak Tanggungan, maka upaya yang dilakukan menyampaikan terlebih dahulu kepada debitur dengan cara musyawarah dan negosiasi secara kekeluargaan dengan debitur. Kata Kunci : Eksekusi, Jaminan, Hak Tanggungan, Kredit Macet
TANGGUNG JAWAB KONSUMEN MENYAMPAIKAN INFORMASI PEMBATALAN PESANAN TAXI ANUGRAH (STUDI KASUS PADA RUTE PONTIANAK-SANGGAU )
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Konsumen Menyampaikan Informasi Pembatalan Pesanan Taxi Anugrah (Studi Kasus Pada Rute Pontianak-Sanggau Pp)”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab konsumen dalam menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP. Untuk mengetahui faktor penyebab konsumen tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP Untuk mengetahui upaya pihak taxi Anugerah terhadap konsumen yang tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PPPenelitian ini  dilakukan dengan menggunakan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan tanggung jawab konsumen dalam menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP belum dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5 huruf b dinyatakan kewajiban konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa karena masih terdapat konsumen yang tidak bertanggung jawab terhadap pemesanan taxi yang dilakukannya dengan tidak memberikan informasi bahwa konsumen ternyata membatalkan keberangkatan pada saat dijemput. Adapun faktor penyebab konsumen tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP adalah karena konsumen lalai menginformasikan kepada pihak taxi Anugerah dikarenakan lupa dan menganggap hal tersebut tidak perlu atau tidak penting bagi Taxi Anugerah, padahal informasi tersebut akan memungkinkan pihak Taxi Anugerah untuk mengganti dengan konsumen yang lain. Upaya pihak taxi Anugerah terhadap konsumen yang tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP adalah dengan melakukan upaya memberikan teguran kepada konsumen agar tidak mengulangi kesalahan denga cara-cara musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia yang mengandung nilai-nilai Pancasila. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Konsumen, Angkutan Taxi
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH PESERTA KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah untuk mewujudkan dan menyelenggarakan pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Namun perlu diketahui bahwa tidak jarang ditemui pengguna atau peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena menunggak/tidak membayar iuran.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana pelaksanaan pembayaran iuran oleh peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kota Pontianak dan Faktor-faktor peserta tidak membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Pontianak”. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara, penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pelaksanaan kewajiban pembayaran iuran oleh peserta kepada BPJS Kesehatan di Kota Pontianak masih ditemukan peserta yang melakukan penunggakan atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan hal itu disebabkan oleh faktor-faktor dasar berupa pendidikan, pengetahuan, pendapatan, persepsi, motivasi dan jumlah anggota keluarga yang menyebabkan timbulnya faktor-faktor di lapangan berupa peserta tidak mampu membayar, peserta merasa tidak pernah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dan peserta mengalami pelayanan yang kurang memuaskan di rumah sakit selama menggunakan BPJS Kesehatan. Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan terdapat 70% dari responden merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dampak yang terjadi akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah meningkatnya jumlah peserta yang nonaktif, banyak peserta yang memilih untuk pindah/turun kelas dan banyak peserta mandiri yang pindah golongan menjadi peserta PBI. Untuk mengatasi permasalahan pembayaran iuran tersebut BPJS Kesehatan mempunyai upaya berupa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta BPJS Kesehatan melalui kader JKN-KIS, memberikan edukasi melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik serta mengunjungi daerah-daerah terpencil melalui Mobile Customer Servis (MCS) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kata kunci: BPJS Kesehatan, Iuran, Peserta
TANGGUNG JAWAB PEMILIK TOKO ARWANA JAYA ATAS CACATNYA IKAN ARWANA SUPER RED YANG DIBELI PEMBELI DI KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ikan hias merupakan yang menjadi komoditas perdagangan yang potensial di dalam maupun di luar negeri, dan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan devisa bagi negara. Ikan arwana super red adalah salah satu spesies ikan asli Indonesia yang diminati oleh pasar internasional dan menjadi salah satu komoditi yang memberikan kontribusi pada nilai ekspor ikan hias di Indonesia. Ikan Arwana Super Red adalah ikan arwana yang habitat aslinya ada di Sungai Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sungai yang terbentang lebar dari perbatasan Kalimantan Barat dengan Kalimantan Selatan merupakan sungai asal habitat dari ikan Arwana Super Red.kasus dari persoalan ini adalah dalam perjanjian jual beli ikan arwana super red di Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu antara pembeli dengan pemilik toko ARWANA JAYA sebagai penjual ikan arwana. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah adalah penelitian hukum empirisBentuk perjanjian jual beli yang digunakan oleh pemilik toko ARWANA JAYA dengan pembeli bersifat tidak tertulis dan pembayaran dilakukan secara tunai/cash pada saat pemesanan ikan arwana tersebut.Namun setelah pembeli menerima pengiriman arwana super red dari pihak penjual dalam kurun waktu kurang lebih 2(dua) hingga 4(empat) hari setelah pengiriman ternyata pihak pembeli baru melihat beberapa ekor ikan arwana super red yang mengalami cacat pada kondisi fisiknya, yaitu cacat fisik pada ekor yang terkoyak, cacat fisik pada sirip dayung yang tidak sama rata dan ada yang mengalami cacat fisik mata putih/cloudy eye pada ikan arwana super red tersebut. Sehingga akan mempengaruhi nilai harga jual ikan arwana tersebut.Maka pihak pembeli menuntut tanggung jawab serta ganti rugi kepada pihak penjual atas cacatnya ikan arwana super red yang telah dibeliFaktor Penyebab pemilik toko ARWANA JAYA belum bertanggung jawab dikarenakan pihak penjual belum memiliki ikan arwana super red lainnya yang memiliki kondisi serta fisik yang sama dengan keinginan pihak pembeli. Maka akibat hukum dari perbuatan pemilik toko ARWANA JAYA jika tidak memenuhi tanggung jawabnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi menurut Undang-undang tentang perlindungan konsumen. Oleh sebab itu pihak pembeli yang mengalami kerusakan barang yang telah dibeli melakukan upaya hukum musyawarah secara kekeluargaan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang di derita. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Ganti Rugi.
IMPLEMENTASI PASAL 25 HURUF B PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN DI (KOTA PONTIANAK)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebiasaan  merokok  di  Indonesia  saat ini sungguh sangat  memprihatinkan. Setiap saat kita dapat menjumpai masyarakat dari berbagai usia, termasuk anak dibawah usia 18 tahun sudah menjadi perokok aktif. Produk tembakau (rokok) tersebut  juga dapat dengan mudahnya diperoleh anak-anak dibawah usia 18 tahun tanpa adanya pengawasan.  Maraknya anak usia dini mengkonsumsi rokok bertentangan dengan  Pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang di sebutkan bahwa “setiap orang dilarang menjual menjual produk tembakau kepada anak dibawah usia 18 tahun. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian ini yang berjudul “Implementasi Pasal 25 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Di Kota Pontianak.”Rumusan masalah di dalam penelitian ini ialah “Bagaimana implementasi pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan di Kota Pontianak ?“ Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012, Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum terlaksananya Pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012, dan Untuk mengetahui upaya yang di lakukan oleh pemerintah dalam rangka pengawasan terhadap pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan sifat deskriptif-analitik.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa, penerapan Pasal 25 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, terkait larangan menjual peroduk tembakau (rokok) kepada anak berusia dibawah 18 tahun di kota pontianak khususnya di kecamatan pontianak selatan keluarahan benua melayu laut belum di implementasikan. Adapun faktor-faktor penyebab belum terlaksananya karena kurangnya keseriusan pemerintah kota pontianak untuk melakukan sinergi antara instansi terkait dari belum adanya intruksi khusus kepada instansi terkait untuk melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pengawasan, hingga penindakan. Adapun upaya yang di lakukan oleh pemerintah berdasarkan hasil wawancara bersama narasumber masih ada instansi yang belum melakukan dan ada yang telah melakukan pencegahan akan tetapi belum secara khusus sebagaimana yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Pemerintah, Anak dibawah Umur.
INVENTARISASI TERHADAP MAKANAN KHAS TRADISIONAL DI KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Inventarisasi Terhadap Makanan Khas Tradisional Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan inventarisasi makanan khas tradisional di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab perlu dilaksanakannya inventarisasi  makanan khas tradisional di Kota Pontianak.Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap inventarisasi makanan khas tradisional di Kota PontianakPenelitian ini menggunakan metode empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologisBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan inventarisasi makanan khas tradisional di Kota Pontianak masih dilakukan oleh pihak pemerintah disebebkan banyak sekali jenis-jenis makanan khas yang ada di Kota Pontianak, dan Pemerintah masih berusaha untuk melakukan inventarisir agar diperoleh data tentang makanan yang betul-betul memang berasal dari kota Pontianak, karena jenis makanan khas tradisional yang ada di Kota Pontianak ini sebetulnya juga terdapat di beberapa daerah lain yang masih masuk dalam kawasan Provinsi Kalimantan Barat. Bahwa faktor penyebab perlu dilaksanakannya  inventarisasi  makanan khas tradisional di Kota Pontianak adalah disebabkan oleh beberapa hal antara lain : dikarenakan adanya warisan budaya, resep leluhur, ada sejarahnya tersendiri, tiap daerah punya cita rasa yang unik, punya kenangan masa kecil dan sesuatu yang harus dibanggakan menjadi faktor penyebab perlunya pihak pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan inventarisasi terhadap makanan khas tradisional kota Pontinak. Bahwa yang dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap inventarisasi makanan khas tradisional di Kota Pontianak adalah dengan melakukan perlindungan melalui pembuatan aturan berkaitan dengan makanan khas tradisional kota Pontianak  serta melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menjadi ajang promosi untuk lebih mengenalkan makanan khas Kota Pontianak kepada masyarakat luas melalui kegiatan pameran maupun perlombaan membuat makanan khas tradisional saat hari ulang tahun Kota Pontianak. Kata Kunci : Invenarisasi, Makanan Khas Tradisional, Pontianak
PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (3) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG SPEED BUMP ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN (Studi Di Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pasal 3 ayat 3 peraturan menteri nomor 14 tahun 2021, Speed bump  identik  dikenal  dengan  sebutan  “polisi  tidur”  pada kebiasaan masyarakat Indonesia, speed bump sengaja dibangun oleh masyarakat yang berdomisili pada daerah yang dibangun speed bump. Pada pengamatan penulis serta berdasarkan berita dan artikel yang penulis jadikan referensi, speed bump justru dipasang atau dibangun oleh sejumlah warga masyarakat guna mencegah para pengendara melakukan aksi kebut-kebutan dan atau diharuskan berhati-hati dan membatasi kecepatannya pada jalan perumahan/pemukiman. Speed bump dibangun dengan harapan bahwa kendaraan yang melewatinya akan berhati-hati dengan mengurangi kecepatan kendaraannya. Namun permasalahan terjadi apakah speed bump atau polisi tidur diatur dalam suatu peraturaan perundangan atau tidak. Jika terdapat pengaturan mengenai speed bump, maka speed bump yang dibangun tidak sesuai dengan fungsi, warna, ukuran, ketinggian, dan lebar sesuai dengan standar yang telah ditentukan merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dalam jenis penelitian ini digunakan metode penelitian hukum empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis dimana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan dan selanjutnya diadakan analisis; dan  Sifat Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.Dari hasil pengolahan dan analisa data yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa bentuk Speed Bump yang terpasang pada wilayah penelitian sebagian besar berbentuk sinusiodal dengan variasi ukuran tinggi serta lebar yang beragam. Speed Bump tanjakan rendah berukuran tinggi 3 cm dan Speed Bump tanjakan tinggi berukuran tinggi 13 cm; bahwa kecepatan kendaraan sebelum di Speed Bump berbeda dengan kecepatan kendaraan pada saat melintas di Speed Bump. Penurunan kecepatan yang terjadi pada kendaraan berkisar antara 0% - 90.48%, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Speed Bump secara nyata mampu untuk menurunkan kecepatan kendaraan; bahwa penempatan alat pembatas kecepatan pada wilayah Pontianak Utara ada beberapa yang tidak diberikan tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih atau kuning yang menjadi syarat kelayakan pemasangan sebagaimana yang tertulis pada peraturan pemerintah terutama di dalam ganggang kecil.   Kata Kunci : Pengendali Kecepatan, Speed Bump, Polisi Tidur 
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAKAN PENJUAL GAS ELPIJI DAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian penelitian ini dilatarbelakangi karena penyalahgunaan tindakan penjual gas elpiji dan bahan bakar minyak bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, yang mana pada tanggal 21 Maret 2012, Polres Sintang mendapat laporan dari tim operasi penertiban dalam mengantisipasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak di wilayah hukum polres menemukan 4 buah drum berisikan minyak tanah yang masing-masing drum tersebut berisi minyak tanah bervolume 220 liter dengan total keseluruhan 880 liter yang disimpan belakang rumahnya sendiri tanpa dilengkapi dokumen dan surat keterangan lain dari instansi terkait sehingga membuat terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 53 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (170/Pid.Sus/2012/PN.Stg).Permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab pelaku Penjualan Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tidak melakukan penyuplaian atau pendistribusian dengan tepat sasaran. Sedangkan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (i) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan penjualan Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang tidak tepat sasaran (ii) mengetahui akibat-akibat yang terjadi di lingkungan masyarakat yang menggunakan Gas Elpiji Bersubsidi dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang tidak tepat sasaran (iii) mengungkap upaya atau tindakan yang dapat dilakukan oleh penegak hukum terhadap penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah bersifat Deskriptif Analisis dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data pada penelitian ini melalui studi dokumen dan melalui komunikasi langsung dengan cara survei. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi tindakan penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten yaitu Pada pelaksanaan penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg terjadi ketidak tepatan dikarenakan adanya permainan dari pihak SPBU dan Pangkalan Gas LPG dengan mengedepankan suatu faktor yang dapat diambil yaitu faktor permintaan, faktor praktis, dan faktor keuntungan sehingga tiga faktor tersebut dapat mempengaruhi adanya ketidak tepatan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg. Ketepat daya gunaan bukan menjadi pedoman melalui pembisnis yang selalu ingin cepat dan mendapat untung banyak juga masyarakat yang selalu ingin melakukan pekerjaan rumah dengan sangat mudah, terlebih pengaruh jalan yang begitu parah membuat segala sesuatu yang praktis dapat menghemat waktu. Kata Kunci : Penyalahgunaan, Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue