cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
IMPLEMENTASI PASAL 17 AYAT (2) PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141058, ADITYA ARIFUBILLAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul : “Implementasi Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pontianak”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah implikasian Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pontianak sudah dilakukan secara optimal ?”. Tujuan Penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui langkah peran Pemerintah Kota dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Pontianak sesuai Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 melalui program yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak dan Untuk mengetahui keefektifan program penanggulangan kemiskinan yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatifPontianak Kota adalah sebuah kecamatan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Kecamatan ini adalah hasil dari pemekaran Kecamatan Pontianak Barat pada tahun 2003 berdasarkan Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2002. Kecamatan Pontianak Kota terdiri dari lima kelurahan: Sungai Bangkong, Darat Sekip, Mariana, Tengah, dan Sungai Jawi. Kantor kecamatan terletak di Jalan Pangeran Natakusuma atau yang lebih mengenal dengan nama daerah Sumur Bor. Dengan Luas sejumlah 15,51 km², Jumlah Penduduk sebanyak 110.111 jiwa ditahun 2017 serta kepadatan 7.099,4 jiwa/km². Kecamatan Pontianak Kota berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kakap (Desa Pall IX) & ( Desa Punggur).Mengenai Kesimpulan pada skripsi ini adalah Pemerintah Kota belum secara optimal berperan aktif dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Pontianak khususnya di Kecamatan Pontianak Kota sesuai Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 melalui program yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak dikarenakan masih terdapat masyarakat miskin ditinjau dari pendapatan dan pendidikan anak. Serta kemiskinan yang di alami oleh masih ada masyarakat yang tergolong miskin di Kecamatan Pontianak Kota memberikan dampak yang cukup luas terhadap tingkat pendidikan dalam masyarakat tersebut. Hal ini terlihat dari berbagai macam aspek yakni lapangan pekerjaan atau pendapatan, sumber daya manusia, sumber daya alam dan kebijakan pemerintah. Dari berbagai macam aspek tersebut dampak kemiskinan bersifat relatif terhadap tingkat pendidikan. Di katakan relatif karena setiap keluarga memiliki dan merasakan dampak yang berbeda dengan keluarga yang lainnya dalam mencapai tingkat pendidikan, yaitu tingkat pendidikan rendah. Kata Kunci : Kemiskinan, Pendapatan, Pendidikan Rendah
PELAKSANAAN BATAS WAKTU SEWA LAPANGAN TENNIS SUTRA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PENGELOLA GOR SULTAN SYARIF ABDURACHMAN KOTA PONTIANAK NIM. A1011151072, FITRI YUDHA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sebagaimana penelitian ini berlanjut dengan penelitian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Penyewa Telah Melaksanakan Batas Waktu Sewa Penyewaan Lapangan Tennis Sutra Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pengelola Gedung Olahraga Sultan Syarif Abdurachman Kota Pontiank?” penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris.Demikian dengan perjanjian sewa menyewa Lapangan Tennis Sutra di Kecamatan Pontianak Selatan, pihak pengelola berkewajiban memberikan hak bermain di Lapangan kepada pihak penyewa. Pihak menyewa berkewajiban membayar biaya sewa dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian. Dalam perjanjian sewa menyewa Lapangan, si penyewa juga berkewajiban bermain di dalm waktu sewa yang sudah ditentukan. Karena jika pihak menyewa melanggar, maka akan merugikan pihak pengelola dan pihak penyewa selanjutnya yang dimana waktu sewa nya menjadi tidak beraturan. Namun dalam perjanjian sewa menyewa lapangan Tennis Sutra di Pontianak Selatan antara pihak pengelola dan pihak penyewa, pihak penyewa tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dan melanggar waktu sewa yang telah ditentukan.Adapun faktor-faktor yang membuat pihak penyewa melanggar batas waktu adalah karena tidak adanya pengawasan dari pihak pengelola dan kelalaian penyewa karena asik bermain sehingga lupa waktu sewa tersebut sudah habis. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa Lapangan yang tidak memiliki tanggung jawab dalam menjalankan perjanjian batas waktu maka pihak penyewa dikarenakan biaya ganti rugi atau biaya tambahan sesuai dengan berapa lama waktu sewa yang dilewatinya.Adapun upaya yang harus dilakukan pihak pengelola agar tidak ada terjadinya lagi penyewa yang melewati batas waktu adalah pihak pihak penyewa lebih mengawasi dan memberikan peringatan yang tegas kepada si penyewa bahwa waktu sewa nya akan segera habis. Walaupun demikian,pihak pengelola tidak pernah melakukan gugatan ke pengadilan karena perbuatan si penyewa yang melanggar batas waktu.Keyword: perjanjian sewa menyewa, tanggung jawab penyewa,hak dan kewajiban , wanprestasi
TINJAUAN YURIDIS ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT.GO-JEK INDONESIA CABANG PONTIANAK DENGAN DRIVER GOJEK NIM. A1011151244, GERIA ANDRIANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Nadine Makariem seorang warga Indonesia lulusan Master of Business Administration dari Harvard Business School yang mendirikan PT. GO-JEK Indonesia yaitu sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal di Indonesia.Pada pendirian PT tersebut Nadiem Makariem menanamkan modalnya sebesar 58.416 lembar saham atau 4,81% dari total saham GO-JEK dan ia merupakan individu pemegang saham terbesar di perusahaan. Sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas di Indonesia, GO-JEK juga memiliki dewan komisaris dan dewan direksi sehingga terpenuhi struktur organisasi perseoran terbatas.Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai layanan GO-RIDE yang dapat berjalan atas dasar perizinan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam menjalankan layanan transportasi online ini, PT.GO-JEK Indonesia menjalin kerja sama dengan driver (pengemudi) selaku pihak mitra. Kerjasama tersebut dibuat dalam bentuk perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. GO-JEK Indonesia dengan driver.Diketahui bahwa dalam pembuatan aturan jika didalam perjanjian kemitraan maka akan dibuat oleh kedua pihak yang berkepentingan. Tetapi dalam pelaksanaannya, driver sebagai mitra II hanya menandatangani perjanjian secara manual dan persetujuan melalui aplikasi sebagai tanda persetujuannya.Sehingga penerapan asas keseimbangan dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan perlu diperhatikan. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bentuk perjanjian kemitraan yang terbentuk antara PT. GO-JEK Indonesia Cabang Pontianak dengan driver GO-JEK dan menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian tersebut.Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) yang bertujuan untuk mempelajari norma atau kaidah hukum yang berkaitan dengan penerapan asas keseimbangan dan pendekatan perundang-undangan (statue approach) karena akan membahas mengenai peraturan yang berkaitan dengan kajian bentuk perjanjian kerjasama kemitraan PT. GO-JEK Indonesia.Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut yaitu Perjanjian Kerjasama PT. GO-JEK Indonesia sudah baik adanya karena dasar hukumnya terdapat pada KUH Perdata tetapi tidak semua pelaksanaan perjanjian nya  menerapkan Asas Keseimbangan yang merupakan asas harmonisasi dalam suatu perjanjian karena beberapa isi pernyataan dari Perjanjian ini yang menetapkan suatu aturan, baik perubahan atau ketentuan dengan pertimbangan sendiri oleh PT. GO-JEK Indonesia melalui sistem yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak driver selaku mitra PT. GO-JEK Indonesia.  Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama Kemitraan, Penerapan Asas Keseimbangan
UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TERHADAP PENGUSAHA DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA DI KANTOR CABANG UTAMA PONTIANAK NIM. A1011151094, MUHAMAD FADLI MAGHRIBI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Peranan lembaga perbankan dalam kegiatan perekonomian bisnis di Indonesia dapatlah dianggap sebagai faktor yang sangat membantu, Salah satu produk yang dapat diberikan oleh bank dalam membantu kelancaran dana untuk usaha debiturnya adalah dengan pemberian layanan kredit, dimana hal ini merupakan salah satu fungsi bank yang sangat mendukung untuk pertumbuhan ekonomi.Adapun yang menjadi bahan penelitian dalam pembahasan di sini adalah upaya PT.Bank Pembangunan Daerah  Kalimantan Barat terhadap Debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit modal usaha (kredit produktif) di Kantor Cabang Utama Kota Pontianak. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam tersebut pihak PT.Bank KALBAR telah menetapkan peraturan  yang telah dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak, antaranya adalah membayar angsuran kredit pada waktu yang telah ditetapkan dan disepakati. Ketentuan dari pihak PT.Bank KALBAR tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan oleh pihak debitur.Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat sekarang ini banyak orang membuat perjanjian yang tidak diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Perjanjian Pinjam-meminjam untuk Kredit modal usaha (kredit produktif). Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penyelesaian kredit macet oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat terhadap pengusaha dalam perjanjian kredit modal usaha di Kantor Cabang Utama Pontianak?Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian disimpulkan yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam untuk kredit modal usaha (kredit produktif) oleh debitur di PT.Bank KALBAR Di Kantor Cabang Utama Pontianak. Sedangkan faktor penyebab debitur wanprestasi adalah karena usaha mengalami kemunduran, manajemen usaha yang kurang baik dan penyalahgunaan pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya.Akibat hukum dalam penelitian ini adalah dengan pemutusan perjanjian kredit terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit tersebut, sedangkan upaya non-hukum yang dilakukan oleh PT.Bank KALBAR adalah memberikan surat peringatan, sedangkan upaya hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan eksekusi barang jaminan (agunan) yang menjadi jaminan di dalam perjanjian melalui pelelangan umum ataupun penjualan dengan cara dibawah tangan. Kata Kunci : Perjanjian pinjam-meminjam, wanprestasi, kredit.
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TERHADAP KECELAKAAN YANG TERJADI PADA PENGGUNA KOLAM RENANG DI KOLAM RENANG MUARA KAPUAS PONTIANAK NIM. A1012141081, SENDIKO MOHAMAD
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tanggung jawab merupakan keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu yang dituntut, dipersalahkan ataupun diperkarakan menurut ketentuan hukum yang berlaku, sebagai penyedia kolam renang pengelola berkewajiban bertanggung jawab sepenuhnya atas semua yang terjadi di kolam renang atas keselamatan dan keamanan pengguna, keselamatan merupakan hal yang paling utama harus diperhatikan sebagai penyedia jasa khususnya bagi pengguna yang mengalami kecelakaan saat menggunakan fasilitas wahana kolam renang, dimana fasilitas yang digunakan wajib berstandar keselamatan dan aman saat dioprasikan, khusunya fasilitas wahana yang digunakan pihak pengelola tersebut harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 tahun 2015.     Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Mengapa pengelola Kolam Renang Muara Kapuas tidak bertanggung jawab secara penuh terhadap penggunanya yang mengalami kecelakaan”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan.                 Penelitian ini bertujuan memberi pemahaman kepada pihak pengelola kolam renang untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana amanat peraturan menteri pariwisata, dengan tujuan khusus pengelola dapat bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan keselamatan pada pengguna dengan fasilitas dan sarana yang harus berstandar keselamatan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi di kolam renang Muara Kapuas terlepas dari kesalahan pengguna ataupun bukan, terdapat fasilitas wahana yang rusak di area kolam renang sehingga menyebabkan pengguna wahana tersebut terluka saat digunakan dan pengelola bersedia bertanggung jawab menyanggupi seluruh tuntutan biaya perawatan hingga pengguna tersebut sepenuhnya sembuh.     Dengan kesimpulan bahwa upaya pertanggung jawaban yang dilakukan pengelola Kolam Renang Muara Kapuas terhadap penggunanya belum sepenuhnya selesai, demi menyangupi klaim pengguna, pengelola sudah melakukan upaya mediasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan kepada pihak pengguna yang bersangkutan. Kata Kunci : Pengelola, Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM SUATU PERANGKAT LUNAK YANG TERPROTEKSI DRM (DIGITAL RIGHT MANAGEMENT) NIM. A1012151189, DWI LAKSONO ADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

DRM (Digital Right Management) adalah suatu proteksi anti piracy terhadap software/perangkat lunak, musik, film maupun produk digital lainnya yang berguna bagi pencipta dan developer dan juga untuk menghindari kerugian yang besar baik terhadap developer maupun perusahaan yang membuat software tersebut, maka dari itu DRM harus diinstal disetiap software. Munculnya para cracker dan hacker tentunya membuat perusahaan pengembang software harus lebih ekstra berhati – hati dalam memasarkan software yang mereka buat karena hacker dan cracker akan berusaha keras untuk membobol sistem anti piracy yang disebut DRM walaupun membutuhkan waktu yang sangat lama. Skripsi ini membahas tenang perlidungan software yang terproteksi DRM, khususnya  bagaimana metode yang digunakan para cracker dalam melakukan  pembajakan terhadap software yang terproteksi DRM dan faktor apakah yang menyebabkan para cracker terebut  melakukan pembajakan.            Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang selanjutnya di analisis secara kualitatif.             Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa para cracker pada umumnya melakukan pembajakan dengan menggunakan metode harddisk loading, Counterfeiting, internet piracy. sedangkan faktor penyebab para cracker melakukan pembajakan adalah karena lemahnya ekonomi para cracker. Jadi pengembang harus memasang warning pada software yang telah mereka buat dan memberi tindak pidana apabila ada yang berusaha dan membajak software.  Keyword :Perlindungan, Perangkat lunak, Digital Right Management 
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008`TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NIM. A1012151169, RISKY PRAMUDIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Media elektronik adalah informasi atau data yang dibuat, disebarkan, dan diakses dengan menggunakan suatu bentuk elektronik, energi elektromekanikal, atau alat lain yang digunakan dalam komunikasi elektronik. Yang termasuk ke dalam media elektronik antara lain : televisi, radio, komputer, handphone, dan alat lain yang mengirim dan menerima informasi dengan menggunakan elektronik.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis perjanjian jual beli melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.  Untuk menganalisis perlindungan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan  pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang – Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan masalah penelitianHasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan  jual beli melalui media elektronik terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320  KUH  Perdata  menyebutkan    bahwa  syarat  sahnya  suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian,  suatu hal tertentu   dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek  media elektronik  ini, syarat tersebut tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit  untuk mengetahui apakah para  pihak dalam media elektronik tersebut (terutama customer) sudah berwenang untuk melakukan suatu perbuatan  hukum ( jual beli melalui internet) atau tidak, selama transaksi dalam media elektronik  tidak merugikan bagi kedua  belah  pihak, maka transaksi tersebut dianggap sah. Jadi dalam praktek media elektronik ini, syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi secara utuh. Perlindungan  hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yaitu perlindungan hukum yang dibuat oleh merchant  dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum yang berasal dari UUITE Pasal 25 yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi merchant dan customerKata Kunci      :    Perjanjian, Jual Beli Media Elektronik, KUHPerdata dan UU No. 11 Tahun 2008  
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERUMBU KARANG YANG RUSAK AKIBAT KANDASNYA KAPAL ASING DI KAWASAN KONSERVASI LAUT INDONESIA BERDASARKAN UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kandasnya Kapal Pesiar MV Caledonian Sky Di Raja Ampat) NIM. A1011141031, JUNI ASTUTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Terumbu Karang Yang Rusak Akibat Kandasnya Kapal Asing Di Kawasan Konservasi Laut Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982”, dengan studi kasus kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky di Raja Ampat. Penelitian ini berisikan pemaparan pengaturan perlindungan hukum terhadap lingkungan laut di perairan Indonesia, khususnya terhadap terumbu karang yang rusak di kawasan konservasi laut Indonesia yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh pemilik kapal asing yang kandas dan upaya hukum apa yang dirasakan tepat untuk Indonesia dalam hal penyelesaiannya. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan ini karena Indonesia mengalami kerugian yang besar, yaitu sekitar 18 hektar terumbu karang mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada kawasan konservasi laut Raja Ampat.Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif (yuridis-normatif), yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap permasalahan hukum baik internasional maupun nasional. Kemudian, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (the case approach), dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen atau kepustakaan (literatur research) dan wawancara sebagai data tambahan, dan data dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh kesimpulan. Adapun bahan hukum utama yang digunakan dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut ialah berdasarkan pengaturan-pengaturan yang terdapat di dalam UNCLOS 1982 dari perspektif hukum laut internasional yang berisikan aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban negara kepulauan, lintas damai di perairan kepulauan suatu negara, pengertian pencemaran lingkungan laut, perlindungan lingkungan laut, tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi.Penelitian ini menghasilkan bahwa UNCLOS 1982 mengamanahkan kepada negara pesertanya untuk membuat peraturan yang lebih khusus dalam peraturan nasional negaranya. Maka, Indonesia mengacu pada UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk penyelesaian tersebut terkait muatan yang telah disebutkan sebelumnya. Kemudian, menerapkan konsep tanggung gugat mutlak atau prinsip strict liability sebagai dasar penyelesaian yang digunakan dalam pengajuan tuntutan pada pemilik kapal (badan usaha/ korporasi) sebagai pihak penanggung jawab. Dengan demikian, Indonesia dapat menuntut ganti kerugian bahkan menuntut restorasi (pemulihan kembali) atas dampak dari rusaknya terumbu karang tersebut.Kata kunci : Terumbu Karang, Perlindungan Hukum, UNCLOS 1982,    Tanggungjawab Pemilik Kapal.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DI KOTA PONTIANAK UNTUK MENYEDIAKAN TEMPAT PENAMPPUNGAN LIMBAH BERDASARKAN PASAL 9 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM NIM. A1011131126, GIAN PAMUNGKAS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

BerdasarkanPasal1Ayat(2)Undang-UndangNomor32Tahun2009Tentang Perlindungan danPengelolaanLingkunganHidup,Perlindungandan pengelolaan  lingkungan  hidup  adalah   upaya  sistematis  dan  terpadu  yang dilakukan untukmelestarikan fungsi lingkunganhidup dan mencegah terjadinya pencemaran  dan/ataukerusakan  lingkungan  hidup yang  meliputi  perencanaan, pemanfaatan,pengendalian,pemeliharaan,pengawasan,danpenegakanhukum. DiKota Pontianakhaltersebutdituangkandidalam Pasal9Ayat(2) Peraturan DaerahKotaPontianakNomor3Tahun2004Tentang KetertibanUmum,dimana setiaprumahmakandikota pontianakdiwajibkanmenyediakantempatuntuk penampungandanataupengelolaansampah, limbah padat,limbah cair(air buangan).RumahMakanberdasarkanPeraturanDaerahKotaPontianakNomor3Tahun2004Tentang KetertibanUmumadalahjasausahapanganyang bertempat disebagianatauseluruhbangunanyang permanen/semipermanendilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untukproses pembuatan, penyimpanan, penyajian danpenjualanmakanandan minumanbagi umum di tempat usahanya berdasarkanketentuanyangberlakutermasukdalamgolonganusaha restorandan rumah makan. Perbedaan antararestoran dan  rumah makan bisa dilihat dari jumlahkursinya,bilakurang dari20kursimakadikategorikansebagairumah makan, jikalebih makadikategorikan restoran.Berdasarkanhasilpenelitianyang dilakukanolehpenulis,bahwamasih adapelakuusaharumahmakanyang belummeyediakanInstalasiPenampungan AirLimbah(IPAL)disebabkanketidakperdulianpelakuusaha rumahmakan terhadapdampaklingkungandankurang mengertinyabahayaakanpembuangan limbah rumah makanyangbelumdiolah kelingkungan sekitar.Agarbisamengurangirumahmakan  yangtidakmenyediakantempat penampunganlimbah makaperluditingkatkanpengawasanterhadapparapelaku- pelakuusahayang masihbelummenyediakantempatpenampunganlimbahdan memberikan pengarahanbagipelaku-pelakuusahayang inginmembukatempat usaha rumah   untuk   mengkalkulasi   dan   memerhatikan   dampak  yang akan diberikankelingkungansekitarkarenalimbahyang akandihasilkanolehkegiatan usaharumah makan.  KataKunci:Limbah, Rumah Makan, PeraturanDaerah
ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK DAN NOMOR 4/PID.SUS/TPK/2016 PN PTK (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) NIM. A1011141204, EDWARD PARULIAN SAMOSIR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam beberapa tahun terakhir menunjukan kurangnya efektifitas pemberian hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Pidana ringan yang dijatuhkan Hakim kepada pelaku tindak pidana korupsi kerap kali menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum, mengingat masih ada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sama namun mendapatkan putusan yang rentang perbedaannya tidak  rasional. Judul skripsi ini adalah: “Analisis Disparitas Putusan Hakim terhadap  Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK dan Nomor. 4/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK (Studi Kasus Pengadilan Negeri Pontianak)”.Adapun  rumusan  masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu  “Mengapa terjadi disparitas putusan hakim terhadap Perkara tindak pidana korupsi Nomor. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK dan Nomor. 4/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK ?” Adapun tujuan skripsi ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi sehingga terjadi disparitas putusan di Pengadilan Negeri Pontianak., memberikan sumbangsih dalam pemikiran kepada para penegak hukum khususnya hakim dan para penegak hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara tindak pidana korupsi.                Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode analisis yuridis sosiologis  yaitu berjenis penelitian hukum klinis, yaitu penelitian yang mengkaji norma-norma hukum tertentu pada situasi konkret tertentu dengan melakukan penelitian lapangan yang mengamati prilaku masyarakat terkait permasalahan dalam penelitian ini.          Berdasarkan hasil dari penelitian ini bahwa terjadi disparitas putusan hakim terhadap Perkara tindak pidana korupsi Nomor. 2/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK dan Nomor. 4/PID.SUS/TPK/2016/PN PTK yaitu, “Hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda jauh antara terdakwa tersebut karena terdapat perbedaan peran yang dilakukan oleh para terdakwa tindak pidana korupsi ”. Kata kunci : ANALISIS, DISPARITAS, PUTUSAN HAKIM, TINDAK  PIDANA KORUPSI

Page 43 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue