cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PENYIDIKAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL PADA PEMILIHAN PRESIDEN OLEH DIREKTORAT RESERSE DAN KRIMINAL KHUSUS POLDA KALBAR BERDASARKAN PASAL 28 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NIM. A1012131008, SAUT TUA SITUMORANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Media sosial memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi kehidupan masyarakat, tidak hanya untuk bersosialisasi dan berkomunikasi, media sosial kini telah berubah menjadi sebuah wadah untuk beraspirasi dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dan keperluan. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh media sosial, ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan secara bijak oleh pengguna. Salah satunya adalah penyebaran berita bohong (hoax) terutama yang berkaitan dengan pemilihan presiden.Untuk membahas permasalahan di atas, sampel dalam penelitian ini terdiri dari Kasubdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar, 5 (lima) Penyidik pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar, 3 (tiga) operator mesin pelacak (Crawling) pada Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar dan 15 (lima belas) Pelaku penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar.Hasil temuan penelitian dan analisis data disimpulkan bahwa tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan pemantauan pemberitaan media sosial sebanyak 115 informasi hoax, provokasi dan SARA. Dari jumlah berita hoax terkait pemilihan presiden tersebut, setelah dilakukan penyelidikan kemudian dikembangkan menjadi penyidikan, yaitu sebanyak 15 pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu  Kesalahan: dengan sengaja, Melawan hukum: tanpa hak; Perbuatan: menyebarkan; Objek: berita bohong dan menyesatkan; Akibat konstitutif: mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dari pembahasan di atas, di simpulkan bahwa Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar telah melakukan upaya represif berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial terkait pemilihan Presiden, namun hasilnya kurang optimal.Guna mengoptimalkan penyidikan terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial, disarankan penambahan Cellebrite UFED Touch dan Software XRY pada Ditreskrimsus Polda Kalbar  yang didukung dengan anggaran. Penempatan personel pada Subdid II Ditreskrimsus Polda Kalbar  dilakukan secara selektif dengan prioritas mempunyai kemampuan dasar programer dengan memanfaatkan lulusan Sekolah Inspektur Polisi  Sumber Sarjana (SIPSS) serta Bintara lulusan teknologi dan informasi. Kata Kunci : Media Sosial, Penyidik, Berita Bohong
PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA PONTIANAK TENTANG JUAL BELI RAMBUT ASLI MANUSIA UNTUK HAIR EXTENSION NIM. A1011161051, THAHIRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan, baik berupa kebutuhan jasmani atau kebutuhan rohani, namun apabila jual beli tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat – syarat jual beli  atau mengandung unsur – unsur yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam maka jual beli tersebut tidak sah (batal). Seperti halnya rambut manusia yang dijadikan objek jual beli dan diperjual belikan untuk kebutuhan menyambung rambut (Hair extension). Memperjual belikan rambut asli manusia sudah menjadi hal yang biasa terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era modernisasi. Hal diatas yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini untuk membahas masalah tentang bagaimana Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak Tentang Jual Beli Rambut Asli Manusia Untuk Hair Extension.Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di Kota Pontianak, untuk menggungkapkan faktor penyebab terjadinya jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di Kota Pontianak, untuk menggungkapkan akibat hukum jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di Kota Pontianak menurut hukum Islam, untuk menggungkapkan pendapat ulama kota pontianak tentang jual beli rambut asli manusia untuk hair extension menurut hukum Islam.Melalui studi kepustakaan dengan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analisis diperoleh kesimpulan, bahwa Jual beli rambut asli manusia untuk hair extension tidak diperbolehkan menurut hukum Islam karena hukum jual beli rambut asli manusia untuk hair extension adalah haram artinya larangan untuk melakukan sesuatu perbuatan atau pengharusan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan dan apabila orang yang melakukan tindakan haram tersebut maka akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa, faktor penyebab terjadinya jual beli rambut asli manusia untuk hair extension di salon, yaitu karena faktor ekonomi, banyaknya peminat untuk melakukan sambung rambut (hair extension) dan mengikuti tren masa kini serta banyaknya bahan rambut asli manusia yang di perlukan untuk hair extension. Akibat hukum dari jual beli rambut asli manusia untuk hair extension menurut hukum Islam yaitu haram artinya larangan untuk melakukan sesuatu perbuatan atau pengharusan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan dan apabila orang yang melakukan tindakan haram tersebut maka akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa yang akan di balas di dunia dan akhirat. Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak tentang jual beli rambut asli manusia untuk hair extension menurut Hukum Islam adalah haram karena rambut asli manusia merupakan bagian anggota tubuh manusia yang tidak boleh dijadikan objek jual beli sebagaimana terdapat didalam Al- Qur’ an Surah Al-Isra ayat 70 dan di kitab Almajmu’ syarh Muhadzab di juz 9 halaman 254 cetakan darul fiqih. Kata Kunci : Pendapat Ulama, Jual Beli Rambut Asli Manusia, Hair Extension
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERUBAHAN HARGA JUAL RUMAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012151165, RIFALDI ISMAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perubahan Harga Jual Rumah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan atas perubahan harga jual ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan atas perubahan harga jual ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas perubahan harga jual.Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan atas perubahan harga jual ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen belum terlaksana sebagaimana yang terjadi dalam beberapa kasus dimana brosur atau iklan yang ditawarkan ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan konsumen, terjadi perubahan harga saat kesepakatan jual beli terjadi yang harus ditati oleh konsumen. Bahwa faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan atas perubahan harga jual ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen karena beberapa faktor yang diungkap oleh develover bahwa terjadinya perubahan harga diakibatkan tiba-tiba harga bahan baku naik mendadak serta biaya pengurusan administrasi perumahan seperti biaya kredit ke bank serta asuransi yang juga tiba-tiba naik yang harus ditanggung oleh konsumen. Kurangnya pengetahuan masyarakat akan hak-haknya selaku konsumen. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas perubahan harga jual ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen adalah melakukan negosiasi dan musyawarah dengan pihak develover berkaitan dengan kenaikan harga agar dapat disesuaikan dengan kemampuan konsumen dan meminta untuk tidak menaikkan harga terlalu tinggi serta meminta keringanan biaya asuransi ataupun biaya notaris secara musyawarah dan mufakat.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Harga Jual, Konsumen
TUNTUTAN PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI UNIT MELIAU TERHADAP LAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DI DESA MELIAU KECAMATAN MELIAU KABUPATEN SANGGGAU NIM. A1011151169, OKTAVIANI DEWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tuntutan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Terhadap Layanan Perusahaan Daerah Air Minum Di Desa Meliau Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau” bertujuan untuk mendapatkan data informasi tentang tuntutan pelanggan air bersih PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tuntutan pelanggan terhadap PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau terhadap pelayanan pendistribusian air bersih kepada pelanggan.Hubungan hukum yang terjadi antara pihak Perusahaan Daerah Air Minum dan pelanggan terjadi karena adanya sebuah perjanjian yang termuat dalam “Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum” yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap pihak dan telah disepakati bersama.Metode yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan angket kuisioner kepada responden yang berada di Desa Meliau Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab memenuhi tuntutan pelanggan dalam masalah tidak mengalirnya air kepada pelanggan di Desa Meliau Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau , bahwa faktor penyebab PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara lancar kepelanggan yaitu karena kerusakan Teknis dari mesin pompa distributor yang digunakan untuk mengumpulkan air dan hanya mengandalkan pompa distributor dengan kapasitas kecil sehingga PDAM tidak dapat secara maksimal mendistribusikan air bersih kepada pelanggan.PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab penuh dalam pendistribusian air bersih kepada pelanggan secara maksimal, terbukti masih banyak keluhan yang diterima oleh pihak PDAM dari kurung waktu bulan Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 bahkan berlanjut hinga saat ini. Faktor penyebab PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara maksimal kepada pelanggan, karena sudah sejak tahun 2013 PDAM hanya mengandalkan pompa distributor yang kecil kapasitansnya sehingga sulit bagi pelanggan untuk mendapatkan distribusi air secara merata pada siang hari dan terjaga dimalam hari untuk mendapatkan air. Akibat hukum bagi pihak PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau yang belum bertanggung jawab pada pelanggan dalam pendistribusian air di Kecamatan Meliau yaitu dapat dituntut ganti rugi berdasarkan pada pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya yang dilakukan pelanggan kepada pihak PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan air bersih yaitu dengan cara mengajukan complain dan penyelesaian. Pihak PDAM Tirta Pancur Aji dan pelanggan menyelesaiakan masalah pendistribusian air bersih secara musyawara atau kekeluargaan.  Kata Kunci : Tuntutan Pelanggan PDAM, Perjanjian Berlangganan Air Bersih
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON GANTI KELAMIN (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR.87/Pdt P/2016/Pn Skt) NIM. A1011151149, NEWIN OKTA MARULITUA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang memiliki suatu ketidakpuasan terhadap dirinya sendiri karena merasa tidak adanya kecocokan bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan. Dalam hal ini pemohon yang dilahirkan sebagai seorang laki-laki merasa semenjak kecil berbeda, pemohon merasa dirinya sebagai seorang perempuan, hal ini didukung oleh beberapa keterangan saksi yang melihat tingkah laku pemohon dan ini yang menjadi alasan pemohon untuk melakukan operasi pergantian kelamin.                Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Surakarta Dalam Mengabulkan Permohonan Pemohon Ganti Kelamin?”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data, informasi serta menganalisis motivasi pemohon ganti kelamin, sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon ganti kelamin, serta mengungkapkan dan menganalisis tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon ganti kelamin. Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan dengan pendekatan kasus (The Case Approach) yaitu Pendekatan Kasus menggunakan putusan hakim sebagai sumber bahan hukum. Putusan hakim yang digunakan adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.                Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi pemohon untuk berganti kelamin adalah pemohon sudah merasa berbeda atau merasa sebagai seorang perempuan semenjak kecil, meskipun secara fisik maupun dokumen pemohon dinyatakan sebagai seorang laki-laki. Ketika menginjak usia remaja, pemohon beserta keluarga mulai berkonsultasi dengan beberapa psikolog dan psikiater sehingga diketahui bahwa pemohon mengalami masalah yaitu hormon perempuan yang cenderung lebih kuat. Dengan pertimbangan Hakim sebagaimana yang tidak dapat dipungkiri dan sesuai pula dengan fakta di persidangan, dimana setelah pemohon berhasil melakukan operasi ganti kelamin yang disertai surat keterangan sebagaimana yang diajukan, dan keterangan saksi Sri Kusnarti sebagai ibu kandung dari pemohon bahwa sekarang pemohon telah berganti organ kelamin menjadi perempuan, serta dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi lainnya sebagaimana yang diterangkan dalam persidangan, maka Pengadilan Negeri Surakarta memandang cukup alasan untuk memberikan ijin bagi pemohon untuk mengganti atau merubah nama dan jenis kelamin Pemohon yang semula dengan Nama Romandito Haryo Prabowo jenis kelamin laki-laki menjadi Meiradita Khairunnisa jenis kelamin perempuan.  Kata Kunci : Permohonan, Pertimbangan Hakim, Transgender (Pergantian Kelamin)
PELAKSANAAN PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI OLEH PT. ASURANSI PAROLAMAS ATAS KECELAKAAN KENDARAAN RODA EMPAT MILIK TERTANGGUNG NIM. A01109168, NUR HIDAYAT
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai usaha telah dilakukan manusia untuk menghindari, menghapus, mengurangi, membatasi, memindahkan dan usaha-usaha lainnya agar risiko yang timbul dalam kehidupannya tidak mengganggu dan berpengaruh secara potensial dalam usaha pencapaian tujuan hidupnya. Sehubungan dengan adanya risiko ini, maka dibutuhkan jasa perasuransian yang dapat mengalihkan kerugian yang timbul akibat adanya berbagai risiko.PT. Asuransi Parolamas Pontianak adalah perusahaan asuransi penanggungan yang melindungi segala bentuk resiko kemalangan atas kendaraan roda empat dan pihak ketiga, yang mana perlindungan resiko ini juga disertai dengan kewajiban atas tertanggung untuk membayarkan premi kepada penanggung.Bentuk perjanjian asuransi antara pihak tertanggung dan pihak penanggung ditandai dengan penandatanganan para pihak didalam polis asuransi yang didalamnya memuat sejumlah klausula terkait hak dan kewajiban para pihak.Dalam perspektif hubungan hukum antara pihak penanggung dalam hal ini PT. Asuransi Parolamas Pontianak dan tertanggung,  pada kenyataannya ada pihak tertanggung yang tidak mendapatkan semua atau sebagian hak perlindungan atas resiko kemalangan pada kendaraan roda empat miliknya. Adapun faktor yang menyebabkan klaim ditolak antara lain dikarenakan cacat hukum, kelalaian tim survey pihak tertanggung dalam menilai dan menganalisa penyebab kecelakaan, kelalaian pihak bengkel rekanan tertanggung pada saat melakukan perbaikan atas kendaraan tertanggung.Dengan adanya hubungan hukum antara para pihak, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati bersama pada akhirnya akan menimbulkan kerugian dipihak lainnya. Perjanjian yang disepakati para pihak sangat erat kaitannya dengan objek perjanjian yaitu prestasi yang wajib dipenuhi dalam perjanjian. Apabila diantara para pihak ada yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka pihak tersebut telah melanggar perjanjian atau bisa disebut telah melakukan wanprestasi.Upaya hukum yang diambil oleh pihak tertanggung terhadap pihak penanggung yang telah melakukan wanprestasi adalah dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan demi mendapatkan penyelesaian yang tidak merugikan para pihak. Keyword: Perjanjian Asuransi, Wanprestasi, Pembayaran Klaim
STUDI KOMPARATIF TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN ANTARA HUKUM KANONIK DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN NIM. A1011151047, STEPHEN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri yang sifatnya sakral.  Dalam perkawinan, jika tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan maka perkawinan dianggap batal. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan juga di dalam Kitab Hukum Kanonik dalam Kanon 1073. Akan tetapi, terdapat perbedaan dan persamaan mengenai sebab-sebab pembatalan perkawinan ini serta menimbulkan akibat hukum yang meliputi status perkawinan, kedudukan anak dan harta bersama.Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimana Perbandingan Pembatalan Perkawinan antara Hukum Kanonik Katolik dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran pembatalan perkawinan serta mengetahui persamaan dan perbedaan sebab-sebab pembatalan perkawinan dan juga untuk mengetahui akibat hukum yang timbul menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Kitab Hukum Kanonik.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut adalah Pendekatan komparatif (comparative approach). Pendekatan komparatif yang dilakukan yakni membandingkan peraturan hukum untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara peraturan hukum. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kitab Hukum Kanonik, dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian.Penulis juga berharap masyarakat dapat memahami bahwa perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan dari hal ini masyarakat harus lebih menghayati arti dan makna perkawinan serta mendalami hal-hal apa saja yang dapat membatalkan perkawinan sebelum melakukan perkawinan. Hal ini juga bertujuan sebagai tindakan hati-hati sehingga dalam tujuan perkawinan dapat terwujud yaitu dapat membangun keluarga yang bahagia dan kekal.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Kitab Hukum Kanonik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mempunyai persamaan dan perbedaan mengenai pembatalan perkawinan serta   akibat  hukum yang timbul dari pembatalan perkawinan, di mana dalam Hukum Kanonik hanya mengatur terhadap suami isteri dan anak, sedangkan pada Undang-Undang Perkawinan mengatur terhadap suami isteri, anak, dan harta benda perkawinan. Kata kunci: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Hukum Kanonik
IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012141231, RAINHART ALL ROUND ANUGERAH GINTING
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah kejahatan seksual merupakan masalah sosial yang selalu menjadi perbincangan dalam lingkungan  masyarakat. Kejahatan seksual bisa terjadi pada siapapun tanpa pandang bulu maupun usia. Bahkan, pada zaman modern ini yang lebih memprihatinkan anak dijadikan sasaran kejahatan seksual oleh orang-orang dewasa yang seharusnya menjaga dan melindungi anak tersebut agar tidak dilanggar hak-haknya. Anak merupakan harapan cita-cita luhur bangsa Indonesia, sehingga anak yang menjadi korban kejahatan seksual haruslah mendapat perlindungan khusus dan pemenuhan terhadap hak-haknya, salah satunya adalah hak restitusi yang merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil maupun kerugian immateriil yang diderita korban sebagai pertanggungjawaban pelaku untuk meringankan beban penderitaan korban dan sebagai upaya pemulihan bagi anak yang menjadi korban.Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Pontianak sangatlah memprihatinkan masyarakat karena dari temuan hasil data dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, selalu ada anak yang menjadi korban kejahatan seksual dengan total berjumlah 152 anak ditambah pula, tidak satupun hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual yang sudah dijamin dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan PP No. 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana pernah dipenuhi atau di implementasikan. Bertolak dengan hal diatas, perumusan masalah yang dituangkan penulis dalam skripsi ini adalah mengapa hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Kota Pontianak Belum pernah di implementasikan.Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian dan mengungkapkan poin-poin penyebab hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Kota Pontianak belum pernah di implementasikan. Hal tersebut disebabkan oleh pihak penyidik dan penuntut umum tidak pernah memberitahukan kepada pihak korban terkait adanya hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual, belum pernah ada tuntutan yang memuat hak restitusi serta ketidaktahuan pihak korban itu sendiri. Kata Kunci      : Kejahatan Seksual, Anak, Korban, Hak Restitusi
ANALISIS PSIKOKRIMINOLOGI PELAKU KEKERASAN, PENGANIAYAAN DAN PENELANTARAN HEWAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011161019, PUTRI NOVITA SARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hewan merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang keberadaannya penting dalam tatanan ekosistem kehidupan. Sebagai salah satu mahluk ciptaan Tuhan, hak hidup hewan harus dihormati dan dilindungi demi menjaga eksistensi dan keseimbangan ekosistem. Pengaturan mengenai kesejahteraan hewan diatur pada pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang- Undang nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu “ Bagaimana Tetjadinya Kasus Kekerasan, Penganiayaan dan Penelantaran Terhadap Hewan Ditinjau dari Psikokriminologi Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata di lapangan pada saat penelitian ini dilakukan. Penulis menggunakan teori Psikoanalisa dan teori Kriminologi untuk menganalisis data-data yang penulis dapatkan di lapangan.Hasil dari penelitian ini, berdasarkan analisa teori Kriminologi, Kondisi lingkungan, masyarakat, ringannya ancaman hukum, lemahnya penegakan hukum, mempengaruhi seseorang untuk melakukan kekerasan, penganiayaan dan penelantaran hewan. Berdasarkan analisis Psikoanalisa, didikan orang tua, lingkungan dan pergaulan mempengaruhi seseorang dalam pembentukan kepribadian seseorang yang akhirnya menjadikan seseorang memiliki kecendrungan untuk melakukan kekerasan, penganiayaan dan penelantaran hewan. Berdasarkan analisa Psikoanalisa, didapatkan hasil bahwa orang dengan kecendrungan menyiksa, menganiaaya dan menelantarkan hewan tidak termasuk gila atau schizophrenia sehingga harus tetap dimintai pertanggungjawaban pidana.kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, kekerasan, penganiayaan dan penelantaran hewan , psikoanalisa, penyimpangan kepribadian, kriminologi, schizophrenia.
PENETAPAN WALI HAKIM SEBAGAI SOLUSI ADANYA PENOLAKAN (ADHAL) OLEH WALI NASAB (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1-A) NIM. A1011141220, JULIANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pelaksanaan perkawinan juga ditemukan adanya perselisihan mengenai wali, di mana dalam praktek adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon isteri tetapi ternyata ada pihak lain yang keberatan, yaitu wali nikah atau walinya adhal atau enggan atau membangkang. Oleh karena itu pihak calon mempelai perempuan berhak mengajukan kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan memeriksa dan menetapkan adhalnya wali. Jika ada wali adhal, maka wali hakim baru dapat bertindak melaksanakan tugas sebagai wali nikah setelah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui Apa Yang Menjadi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Sehingga Menetapkan Wali Hakim Sebagai Pengganti Wali Nasab Yang Adhal. Tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mencari data dan informasi tentang permohonan penetapan wali hakim sebagai pengganti wali nasab yang adhal di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A, untuk menjelaskan faktor penyebab wali nasab diganti oleh wali hakim, untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan wali hakim sebagai pengganti wali nasab yang adhal di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A.Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptif dengan melakukan observasi serta wawancara dengan narasumber. Analisis data yang digunakan penulis adalah data kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan Hakim pengadilan agama pontianak kelas 1-A dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Barat.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat di ketahui bahwa Perkara permohonan wali adhal di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A pada tahun 2016 hingga 2017 ialah sebanyak 7 perkara yang dikabulkan. Faktor yang menyebabkan wali nasab dapat digantikan dengan wali hakim ialah : a. Wali nasabnya adhal (menolak), b. Wali nasab non muslim, c. Walinya ghaib (hilang) atau maqfud (tidak diketahui keberadaannya), d.Tidak adanya wali, e. Walinya ada, tapi tidak ada pihak laki-laki, f. Wali yang jaraknya jauh  dan tidak bisa dihubungi. Dasar hukum pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan wali hakim sebagai pengganti wali nasab yang adhal adalah khawatir akan terjadi hal-hal yang melanggar aturan agama dan asusila, jika pernikahan tersebut tidak dilangsungkan, dikarenakan atas ketidakhadiran wali sehingga tidak dapat dimintai keterangannya dan dikarenakan alasan wali nasab tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum islam.                           Kata Kunci : Penolakan, Wali Nasab, Wali Hakim

Page 66 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue