cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DALAM PUTUSAN HAKIM NOMOR 23/PID.SUS-ANAK/2018/PN PTK NIM. A1011151087, RATIH AMELIA SULISTYOWATI DANGIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Juvenille Deliquency merupakan sebutan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Batas minimal usia pertanggungjawaban pidana anak adalah 12(dua belas) tahun dan batas maksimalnya belum mencapai 18 (delapanbelas) tahun (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012). Dalam pertanggungjawaban pidana yang dilakukan anak berbeda dengan orang dewasa. Terhadap penyelesaian tindak pidana anak wajib diupayakan diversi. Diversi diupayakan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Pengadilan Negeri.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan untuk mendapatkan data dan informasi tentang penerapan keadilan restoratif terhadap penyelesaian perkara pidana anak dalam putusan Hakim nomor 23/Pid.Sus-Anak/2018/PN PTK.Penelitian ini dilakukan di Kota Pontianak dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini, yakni penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode studi pustaka dan metode wawancara, yang kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.Adapun hasil penelitian ini yaitu : konsep keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yaitu melalui upaya diversi. Diversi wajib dilakukan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Pengadilan Negeri. Namun dalam penyelesaian perkara pidana anak dalam putusan Hakim Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2018/PN PTK, hakim menerapkan keadilan restoratif tapi tidak melalui proses diversi. Namun dalam penyelesaiannya, hanya dibatasi dipengadilan. Faktor tidak dilakukan diversi oleh hakim ditingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri dikarenakan anak pelaku melakukan tindak pidana Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun sehingga tidak memenuhi syarat diversi dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 jo Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2014 jo Pasal 3 ayat (2) PP nomor 65 Tahun 2015. Ditingkat penyidikan maupun penuntutan, diversi juga tidak dilakukan diversi dikarenakan tidak memenuhi syarat diversi.Kata kunci : Restorative Justice, Diversi, Putusan Hakim
ANALISA YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TERDAKWA TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM BERDASARKAN PASAL 56 AYAT 1 DAN AYAT 2 KUHAP ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH NOMOR 158/PID.SUS/2017/PN.MPW ) NIM. A1012141185, ALWI HARYADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdakwa yang wajib didampingi penasihat hukum adalah yang termasuk dalam rumusan pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP yaitu diantaranya bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, akan tetapi dalam perakteknya amsih terdapat pelaksanaan penegakan hukum tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, yang menurut peneliti menyebabkan hasil pemeriksaan sampai pada putusan menjadi salah atau tidak tepat sebagaimana yang termuat dalam putusan mahkamah agung (yurisprudensi) yang menyatakanPutusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993yang pokoknya menyatakan, apabila syarat syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998yang pada pokoknya menyatakan bahwabila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.Putusan MA NO 545 K/Pid.Sus/2011menyatakan Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain;Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pulakitab undang-undang hukum acara pidana merupakan sumber hukum dan putusan mahkamah agung (yurisprudensi) juga merupakan sumber hukum sehingga seharusnya dijadikan pedoman oleh majelis hakim dalam membuat putusan penagdilan negeri memapwah nomor 158/Pid.Sus/2017/PN.MPW. Walaupun terdakwa membuat surat pernyataan menolak didampingi penasihat hukum tetaplah wajib terhadap terdakwa didampingi oleh penasihat hukum berdasarkan pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP. kewajiban aparat penegak hukum terhadap terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP tidak disertai dengan akibat hukum. Sehingga menurut penulis perlu diatur mengenai akibat hukum baik yang bersifat kumulatif ataupun alternatif demi terwujudnya pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana mestinya yang menjadikan hukum di indonesia menjadi lebih baikKata kunci : Terdakwa, Hukum, KUHAP.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK KEPOLISIAN YANG BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP TERSANGKA ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 628/Pid.B/2012/Pn.Smda) NIM. A1011161047, SITI MARYAM
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pertanggungjawaban pidana penyidik kepolisian yang bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap tersangka anak. Adapun jenis penelitian penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor: 628/Pid.B/2012/Pn.Smda adalah Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak namun dalam putusan tersebut jaksa tidak mencantumkan Pasal 55 KUHP mengingat penyidik kepolisian telah ikut serta melakukan tindak pidana. Mengenai pertanggungjawaban pidana maka penyidik kepolisian tersebut dapat digolongkan kedalam mededader yang memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap tindak pidana yang dilakukan. Untuk dapat dipertanggungjawabkan maka hakim yang berwenang dapat menetapkan para saksi sebagai tersangka yang terlibat keikutsertaannya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati. Penetapan tersangka tersebut tentu saja dapat dilakukan karena selama proses persidangan telah ditemukan setidaknya dua alat bukti yang sah. Hasil penelitian juga membahas mengenai analisis dari putusan terhadap pemenuhan tujuan hukum.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyidik, Penyertaan (Deelneming)
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR III/Pid.Sus/2017/Pn.Sag NIM. A1011151063, MONICA SILVIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus Fidelis Arie Sudewarto yang terjadi pada awal tahun 2017 lalu menggunakan esktrak ganja untuk mengobati istrinya yang dianggap sebagai penyalahgunaan narkotika mendapat perhatian dari banyak masyarakat karena kasus ini terhitung sebagai kasus yang menarik. Tindakan yang dilakukan oleh Fidelis Arie Sudewarto ini murni semata-mata untuk mengobati istrinya yang sedang sakit. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag yang memutuskan Fidelis Arie Sudewarto bersalah dalam melakukan penyalahgunaan narkotika untuk penggobatan istrinya, dengan vonis 8 bulan pidana penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 1 bulan penjara.Fidelis Arie Sudewarto dikenakan sanksi pidana dibawah minimum khusus dalam ketentuan pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pertimbangan berdasarkan kepastian hukum mengingat bahwa dia sadar dengan perbuatan yang dilakukan dan hendak memusnahkan barang bukti. Dalam hal ini melalui Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau tersebut muncul suatu permasalahan memicu sebuah pembahasan dalam ruang lingkup masyarakat.Rumusan masalah : Bagaimana perspektif sosiologi hukum terhadap putusan perkara nomor 111/Pid.Sus/2017/Pn.SagMotede penelitian : dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan analisis daskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang terjadi saat penelitian dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi.Tujuan penelitian : untuk mengetahui bagaimana penerapan penegakan hukum terhadap Fidelis Arie Sudewarto yang menggunakan esktrak ganja sebagai pengobatan terhadap istrinya yang sakit keras dan dianggap sebagai penyalahgunaan narkotika. Serta untuk memberikan sumbangan kepada kepustakaan dibidang hukum acara pidana khususnya mengenai pidana narkotika.Hasil penelitian : Bahwa Fidelis Arie Sudewarto terbukti bersalah dan dengan alasan apapun mengenai tindakan yang dilakukannya tidak dapat dibenarkan karena secara ekspilist hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Dan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan keputusannya sesuai dengan ketentuan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 116 ayat (1), dalam artian telah mempertimbangkan aspek sosiologinya yang dilihat dari keadaan yang meringankan terhadap Fidelis Arie Sudewarto ini yaitu : Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya? Terdakwa menggunakan Narkotika tersebut untuk mengobati istrinya? dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan tumpuan terakhir anakanaknya setelah istrinya meninggal.Kata Kunci : Narkotika, Putusan Hakim, Perspektif Sosiologi Hukum
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ANGKUTAN SUNGAI YANG MELEBIHI DAYA ANGKUT PADA PERAIRAN SUNGAI DI KALIMANTAN BARAT NIM. A1011161147, WIDI ARIANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Angkutan sungai sering kali digunakan masyarakat di daerah perairan untuk dimanfaatkan sebagai sarana penyebrangan yang efektif. Sungai-sungai besar yang digunakan sebagai prasarana angkutan sungai yaitu Sungai Kapuas, Sungai Sambas, Sungai Melawi, Sungai Landak, Sungai Tayan, dan lain-lain. Selain efektif, sarana angkutan sungai juga cenderung lebih menghemat biaya serta menghemat tenaga dalam perjalanan menuju tempat tujuan. Kapal motor yang berada di perairan sungai Kalimantan memiliki berbagai macam standar muatan. Kapal motor sering kali digunakan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang berlayar menuju tempat tujuan dengan selamat. Namun dalam menciptakan keuntungan yang lebih besar, para pemilik Kapal Motor sering kali memaksakan agar mengangkut penumpang dan/atau barang melebihi daya angkut yang seharusnya.Penulis menggunakan metode penelitian secara normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif digunakan dengan melakukan penelitian kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan datanya menggunakan studi dokumen, dan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Adapun penelitian hukum empiris, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengamati kejadian yang terjadi serta meneliti bahan-bahan pustaka dan/atau data sekunder. Penelitian ini sifatnya deskriftif dengan tujuan memberikan gambaran tentang suatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu juga.Adapula faktor yang menyebabkan pihak pengangkutan harus mengangkut penumpang dan/atau barang melebihi daya angkut dikarenakan biaya bahan bakar yang sangat mahal untuk perjalanan pergi-pulang, dan bayaran gaji para awak kapal yang minim karena tergantung berapa banyak penumpang dan/atau barang yang diangkut. Dengan banyaknya mengangkut penumpang dan/atau barang yang berlebih, maka pihak pengangkutan lebih banyak meraih keuntungan serta awak kapal mendapatkan gaji yang berkecukupan, namun dengan menanggung resiko terjadinya kecelakaan. Adapula beberapa kapal motor yang tidak memiliki asuransi keselamatan sebagai penyelesaian alternatif untuk diberikan kepada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pengawasan dan bimbingan dari pihak yang terkait khususnya ASDP di intensifkan sehingga setiap perjalanan yang dilalui selamat sampai tujuan. Setiap kapal motor juga sebaiknya memiliki asuransi jaminan agar lebih dipercayai oleh penumpang dan/atau pemilik barang untuk berlayar menggunakan kapal motor miliknya.Kata Kunci : Angkutan Sungai, Tanggung Jawab, Keselamatan Pengangkutan.
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI OLEH PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM RANGKA MENGIKUTI PROGRAM KELUARGA BERENCANA NIM. A1011161115, RINANDA ELVIONITA HINANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berawal dari munculnya bagaimana Islam memandang masalah keluarga berencana. Selama ini di kalangan umat Islam masih menuai pro dan kontra mengenai boleh atau tidaknya mengikuti program KB. KB sering identik dengan pembatasan jumlah anak. Sebenarnya KB tidak terbatas pada pengertian tersebut, tetapi lebih kepada perencanaan keluarga. Maka dengan ini penulis melakukan penelitian dengan judul Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Kontrasepsi Oleh Pasangan Suami Istri Dalam Rangka Mengikuti Program Keluarga Berencana.Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Kontrasepsi Oleh Pasangan Suami Istri Dalam Rangka Mengikuti Program Keluarga Berencana?. Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis pandangan hukum Islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi serta menganalisis perbedaan pendapat oleh para ulama mengenai penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan suami istri dalam rangka mengikuti program KB. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu penelitian normatif atau studi pustaka. Sedangkan metode pendekatan yaitu dengan pendekatan konseptual.Kemudian hasil penelitian ini adalah bahwa program KB dalam Islam boleh dilakukan sebagai upaya dalam mengatur keturunan yang dilakukan dalam keadaan darurat serta adanya pertimbangan kemaslahatan ibu, anak, keluarga bahkan bangsa dan Negara dalam segi ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain yang sesuai dengan syariat Islam. Namun vasektomi dan tubektomi pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam karena hal tersebut merupakan salah satu upaya pemandulan, kecuali dalam keadaan yang darurat. Kemudian kontrasepsi pada IUD dan sejenisnya dibenarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Ulama terbatas pada tahun 1983 dengan syarat pemasangan dan pengontrolan dilakukan oleh tenaga medis wanita.Kata Kunci : Keluarga Berencana, Alat Kontrasepsi, Hukum Islam
TANGGUNG JAWAB PENYEWA TERHADAP PEMILIK UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG PECAH BELAH DI DESA DURIAN KECAMATAN SAMBAS NIM. A1011161060, DINDA NUR AWALIYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa barang pecah belah di Desa Durian Kecamatan Sambas dilaksanakan dalam perayaan perkwainan maupun acara hari besar lainnya. Penyewa dalam perjanjian sewa barang pecah belah dengan Pemilik yang lazimnya dilakukan secara lisan dengan biaya sewa saat ini berkisar Rp. 250.000,- peracara untuk seluruh barang pecah belah. Apabila terdapat kerusakan seperti pecah, patah, hilang dan lain-lainnya harus diganti oleh Penyewa. Untuk itu penulis mencoba untuk menulisnya dalam bentuk skripsi dengan judul : Tanggung Jawab Penyewa Terhadap Pemilik Untuk Membayar Ganti Rugi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Barang Pecah Belah Di Desa Durian Kecamatan Sambas.Rumusan Masalah adalah Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Terhadap Pemilik Untuk Membayar Ganti Rugi Atas Rusaknya Barang Pecah Belah Di Desa Durian Kecamatan Sambas. Dengan tujuan penelitian diharapkan mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa barang pecah belah, mengungkapkan faktor penyebab Penyewa Tidak Bertanggung Jawab Membayar Ganti Rugi Atas Rusaknya Barang Pecah Belah terhadap pemilik serta mengungkapkan akibat hukum bagi Penyewa yang tidak bertanggung jawab atas perjanjian sewa menyewa barang pecah belah untuk kemudian mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh Pemilik terhadap Penyewa atas kerusakan barang pecah belah sesuai dengan perjanjian sewa menyewa, yakni berupa melakukan penagihan secara terus menerus kepada Penyewa. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode Empiris. Sumber penelitian berdasarkan Kepustakaan dan Lapangan. Sedangkan teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung melalui pedoman wawancara dan komunikasi tidak langsung melalui angket/kuesioner pada sumber data.Hasil penelitian bahwa perjanjian sewa menyewa barang pecah belah di Desa Durian, Kecamatan Sambas Penyewa tidak bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada Pemilik atas kerusakan barang pecah belah yang telah disewanya. Faktor penyebab Penyewa tidak bertanggung jawab membayar ganti rugi atas rusaknya barang pecah belah terhadap pemilik adalah karena merasa sudah merasa membayar sewa, ada keperluan lain yang mendesak, uang yang digunakan untuk mencicil barang lain. Akibat hukum bagi Penyewa yang tidak bertanggung jawab atas perjanjian sewa menyewa barang pecah belah adalah Pemilik mengalami kerugian uang, Pemilik mengalami kerugian barang. Upaya yang dapat ditempuh oleh Pemilik terhadap Penyewa atas kerusakan barang pecah belah sesuai dengan perjanjian sewa menyewa dengan cara melakukan penagihan secara terus menerus agar Penyewa memenuhi perjanjian sewa menyewa, diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, memberikan tambahan waktu.Kata Kunci : Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Barang Pecah Belah.
DUALISME KEWENANGAN ANTARA KEPOLISIAN DAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN BARANG BUKTI PADA TINGKAT PENYIDIKAN NIM. A1012131152, ANDREAS AGASSY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKRumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau dikenal dengan RUPBASAN merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan terhadap barang bukti hasil sitaan negara baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan. Kewenangan RUPBASAN dalam melakukan pengelolaan terhadap barang bukti diatur dalam Pasal 44 KUHAP. Namun dalam perkembanganya karena dipengaruhi berbagai kondisi dan faktor, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memiliki kewenangan dalam melakukan pengelolaan barang bukti sitaan negara yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adanya dua lembaga yang memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan pengelolaan barang bukti sitaan negara pada tingkat penyidikan menimbulkan permasalahan karena dalam perkembangannya RUPBASAN sebagai lembaga yang berwenang menjadi kurang berfungsi sebagaimana mestinya karena kewenangnya diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakan Pengelolaan Barang Bukti Pada Tingkat Penyidik Antara Kepolisian dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) ? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan dalam pengelolaan barang bukti pada tingkat penyidikan antara Kepolisian dan RUPBASAN, dan untuk menganalisis dan mengetahui faktor-faktor kurang berperannya RUPBASAN dalam pengelolaan barang bukti pada tingkat penyidikan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan studi kepustakaan (libary reseacrh), yaitu dengan teknik dokumenter, yaitu dikumpulkan dari telaah arsip atau studi pustaka seperti, buku-buku, makalah, artikel, majalah, jurnal, koran atau karya para pakar.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa RUPBASAN merupakan lembaga yang lebih berwenang dari lembaga Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan pengelolaan terhadap barang bukti karena kewenangan RUBPASAN dalam pengelolaan barang bukti sitaan negara regulasi yang mengaturnya memilik tingkatan yang lebih tinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat RUPBASAN untuk melakukan pengelolaan barang bukti pada tingkat penyidikan antara lain karena belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur dan mempertegas kembali fungsi RUPBASAN sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang dalam melakukan pengelolaan barang bukti sitaan negara, belum memadainya jumlah RUPBASAN yang belum tersedia di seluruh Indonesia sehingga RUPBASAN tidak dapat melaksanakan kewenanganya sebagaimana mestinya.Kata Kunci : Kewenangan RUPBASAN, Barang Bukti
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PERAWATAN WAJAH YANG TIDAK TERDAFTAR DI BBPOM PONTIANAK NIM. A1011161177, VYRA AULIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini terkait dengan latar belakang bahwa maraknya peredaran produk perawatan wajah yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab tekhususnya pada produk berjenis Masker Wajah yang mengklaim bahwa produk tersebut terbuat dari bahan-bahan alami dan aman digunakan untuk semua jenis kulit dalam jangka waktu yang cukup lama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen produk perawatan wajah yang tidak terdaftarnya di BBPOM Pontianak.Tujuan adanya penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, untuk mengetahui apa saja faktor penyebab peredaran dan saja faktor yang mempengaruhi konsumen untuk membeli produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Konsumen terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, serta untuk mengetahui apa saja bentuk ganti rugi yang didapatkan oleh Konsumen dari Pelaku Usaha. Metode yang digunakan oleh penulis ialah Socio Legal yang mana metode penelitian yang mendekati suatu permasalahan melalui penggabungan antara analisa normatif dengan pendekatan ilmu non-hukum dalam melihat hukum.Hasil dari kesimpulan penelitian ini ialah bahwa konsumen tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan perjanjian awal pelaku usaha yaitu ganti rugi berupa pengembalian uang sesuai dengan jumlah produk yang dibeli oleh konsumen jika konsumen mengalami kerugian akibat yang ditimbulkan dalam penggunaan produk perawatan wajah khususnya pada produk masker wajah. Serta pelaku usaha harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang di alami oleh konsumen. Hal ini sudah di atur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Produk Perawatan Wajah, Perlindungan Hukum Konsumen, Ganti Rugi, BBPOM.
PELAKSANAAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (Study Di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak) NIM. A1012151041, YUDI KURNIAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam melaksanakan Pasal 27 ayat (2) tersebut diatas, berbagai kebijakan dalam bentuk regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, salah satunya adalah bidang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (disingkat BPJS) walaupun sampai saat ini masih diliputi oleh pertentangan atau perselisihan menyangkut hak-hak yang seharusnya diterima oleh pihak pekerja sehingga menuntut perhatian dan kejelian pemerintah untuk dapat mengantisipasinya, serta menanggulangi setiap konflik yang terjadi.Upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja semula dengan membentuk PT. JAMSOSTEK dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992, serta PT Askes Persero yang pada awalnya bekerja secara mandiri untuk mengurusi penyelenggaraan jaminan kesehatan khusus bagi warga-warga yang bekerja kepada pemerintah hingga tahun 2005. Pemerintah akhirnya menerbitkan sebuah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 124/MENKES/SK/XI/2001 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005 untuk mengubah sistem kerja PT Askes agar menjamin juga keluarga miskin yang tidak masuk dalam golongan Abdi Negara. PT. Askes akhirnya menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin. Dasar dari penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin atau Akseskin adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). UU Nomor 23/1992 tentang kesehatan, UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan yang terakhir Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang di laksanakan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 124 tahun 2014 serta Nomor 56 tahun 2005.Dalam penelitian penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dimana penulis meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian di lapangan. Bentuk Penelitian, Penelitian Kepustakaan ( Libbrary research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, serta tulisan para sarjana yang memiliki hubungan dengan masalah yang penulis teliti, dan Penelitian Lapangan ( fild research), yaitu dengan mengadakan penelitian langsung di lapangan untuk mendapatkan data dan informasi pada sumber data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.Kata Kunci : Jamsostek, BPJS, Askes

Page 80 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue