cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS TIDAK DIBERIKANNYA STRUK BELANJA OLEH KASIR MINIMARKET NIM. A1012151116, WIDYA YOLANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap orang pada suatu waktu dalam posisi sendiri atau berasama-sama dalam keadaan apapun pasti akan menjadi konsumen suatu barang atau jasa tertentu. Dalam menjaga kelangsungan perekonomian, konsumen menduduki posisi cukup penting, namun ironisnya sebagai salah satu pelaku ekonomi, kedudukan konsumen sangat lemah dalam hal perlindungan hukum. Konsumen yang selama ini berada dalam posisi lemah terkesan hanya menjadi obyek pelaku usaha melalui kiat promosi, maupun cara penjualan yang sangat ekspansif. Dasar hukum perlindungan konsumen pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni: Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, seorang pelaku usaha cukup memiliki rasa tanggung jawab akan memenuhi hak konsumen atas informasi tersebut, dan tidak akan menganggap layak, serta sudah sewajarnya untuk tidak mengelabui konsumen melalui penyampaian yang menyesatkan, sebab dampak yang ditimbulkan bukan hanya merugikan konsumen, tetapi dapat pula merusak citra pelaku usaha dalam jangka panjang, serta menghilangkan kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha. Perbuatan pelaku usaha yang seringkali merugikan konsumen tetapi tidak disadari oleh konsumen itu sendiri, yakni pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkannya dengan permen ataupun melakukan pemotongan pundi amal semacam sumbangan secara sepihak dengan alasan tidak adanya uang kembalian atau sekadar ingin membulatkan uang kembalian tersebut. Fenomena tersebut tidak lepas dari dominanya pelaku usaha secara ekonomis dan keunggulan kejiwaan Pencantuman harga berupa pecahan yang seolah-olah terlihat lebih murah namun meyesatkan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf (a) UUPK pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau memuat peyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai, a) harga atau tariff suatu barang dan/ jasa. Harganya terlihat lebih murah yang menggerakan konsumen untuk membeli tetapi saat pembayaran konsumen dirugikan dengan penbulatan keatas atau menggantinya berupa permenKenwood :Pencantuman Harga Barang DenganPecahan Nominal
STUDI PERBANDINGAN PENYADAPAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 PERUBAHAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK TERKAIT PENGATURAN PENYADAPAN NIM. A1011161030, GABRIELA YOHANA TOGA TOROP
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Korupsi yang terus yang terus terjadi dan mengganggu kestabilan masyarakat,memerlukan pemberantasan tegas dari lembaga negara,hal ini yang mendorong dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah berlaku selama 17 tahun,atas inisiatifnya DPR mengajukan revisi Undang-Undang KPK. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan kewenangan KPK khususnya dalam tindakan penyadapan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.Dalam penelitian ini, penulis ingin memaparkan pertimbangan dari dilakukannya revisi Undang-Undang KPK dengan adanya Undang-Undang No.19 Tahun 2019 dengan metode penelitian yuridis normatif yakni proses penelitian yang dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data dengan menggunakan bahan hukum primer,sekunder,dan tersier. Oleh sebab itu langkahnya adalah dimulai dari perumusan permasalahan, melalui selanjutnya pengumpulan data melalui literature-literature yang ada, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan dengan melalui pendekatan deskriptif analisis dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan data primer,sekunder,dan tersier yang digunakan dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Melalui pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical&Conseptual Approach),penulis ingin menganalisa pengaturan penyadapan yang ada di dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2019. Hal tersebut membuktikan bahwa Undang-Undang No.19 Tahun 2019 dibentuk adalah untuk menjaga lembaga KPK menjalankan wewenangnya secara terarah dan mengurangi kemungkinan untuk disalahgunakan,serta mendorong agar kinerja KPK lebih baik dalam menjalankan tugasnya.Kata kunci: Penyadapan, KPK, Tindak Pidana Korupsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN FORMALIN SEBAGAI PENGAWET DALAM PRODUK TAHU DI PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 136 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN NIM. A1011131268, DANIEL HUTAPEA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pangan yang aman, sehat, bermutu serta tersedia cukup merupakan prasyarat yang harus dipenuhi guna terselenggaranya pembangunan nasional, dengan sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kesehatan serta dapat berperan dalam perkembangan manusia. Untuk itu perlu sangat diperlukan suatu sistem pangan yang dapat memberikan perlindungan bagi yang mengkonsumsinya serta yang memperoduksi tidak bertentangan dengan standar kesehatan. Dalam mewujudkannya diperlukan sistem pengaturan, pembinaan dan pengawasan di bidang pangan ini agar dapat melindungi masyarakat.Sebagai suatu aspek primer dalam hidup manusia sehingga pangan pun tak lepas dari kejahatan pihak yang ingin mendapatkan keuntungan lebih. Salah satunya adalah menggunakan zat pengawet yang dilarang Formalin sebagai bahan tambahan pangan. Tahu merupakan merupakan salah satu produk pangan yang biasanya dicampurkan zat pengawet Formalin sebagai bahan tambahan pangan. Tentunya penggunaan zat pengawet tersebut dilarang, dalam peraturan perundangan-undangan terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Terdapat sanksi pidana berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan apabila kedapatan dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang.Akan tetapi dalam permasalahannya, aturan tersebut belum efektif diterapkan karena penerapan sanksi terhadap pelaku usaha Tahu di lapangan masih bersifat persuasif. Untuk itu diperlukan kinerja yang lebih fokus dalam penegakan hukum dari aparat penegak hukum yang terkait antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, serta Hakim di Pengadilan yang mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikin maka penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pangan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya serta sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan supaya Pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan berperan dalam pembentukan sumber daya manusia guna menyokong pembangunan nasional.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pangan, Formalin, Tahu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
PENERAPAN SEMBOYAN ADAT DAYAK MATI BEPATI HIDUP BEPAMPAS MUA MALU BEKESUPAN DI KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG NIM. A1012161237, SAMUEL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKKecamatan Sepauk memiliki sebuah semboyan adat Dayak Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan. Makna semboyan ini adalah sebagai acuan hidup yang mengembangkan semangat ketertiban, persatuan, dan perdamaian di dalam masyarakat adat Dayak. Semboyan ini disepakati oleh lima (5) sub suku Dayak yang mendiami kecamatan Sepauk. Kelima sub suku tersebut adalah suku dayak Desa, dayak Sekubang, dayak Sekujam, dayak Seberuang, dayak Mualang. Semboyan Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan ditetapkan sebagai semboyan adat Dayak kecamatan Sepauk pada saat musyawarah Dewan Adat Dayak dan Ketemenggungan se-kecamatan Sepauk pada tanggal 9 Oktober 2009.Permasalahannya adalah apakah semboyan Mati Bepati Hidup Bepampas ini telah dipraktekan dalah hidup masyarakat Dayak di Kecamatan Sepauk, sebagai pemilik semboyan tersebut? Penelitian ini coba menyingkap tabir permasalahan ini.Adapun tujuan dari penelitian ini ialah memberi gambaran tentang penerapan semboyan adat Dayak. Kemudian untuk mengetahui makna dan arti dari semboyan Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan serta sejauh mana penerapan semboyan tersebut di dalam masyarakat adat Dayak di Sepauk. Sebagai benang merahnya akan dipaparkan juga sejarah dan perkembangan semboyan tersebut di wilayah Kecamatan Sepauk.Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan explanatoris yakni menggambarkan dan menganalisa persoalan berdasarkan fakta dan data yang dihimpun pada saat penelitian ini dilakukan. Pengumpulan data menggunakan kuisioner dan wawancara dengan tokoh-tokoh masyarakat adat Dayak yang ada di Kecamatan Sepauk.Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa semboyan adat Dayak Mati Bepati hidup Bepampas Malu Mua Bekesupan sudah dipraktekan sebagian masyarakat adat Dayak di Kecamatan Sepauk. Ini dikarenakan masih barunya semboyan ini disepakati serta masih minimnya sosialisasi ke masyarakat. Meskipun demikian diharapkan semboyan ini menjadi acuan bagi hidup masyarakat adat Dayak di Sepauk, usahanya adalah kerja sama antara fungsionaris adat dengan pemerintah dalam acara pertemuan adat berkaitan dengan semboyan ini, serta sosialisasi terus menerus baik secara formal maupun dari mulut ke mulut oleh fungsionaris adat Dayak. Tujuannya adalah membangun ketertiban, meningkatkan persatuan, serta mengembangkan semangat perdamaian dalam masyarakat adat. Itu adalah isi, makna dan tujuan dari semboyan adat Dayak Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan di Kecamatan Sepauk.Keyword : Semboyan Adat, Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan
TANGGUNG JAWAB NEGARA PELUNCUR ATAS KEGIATAN KEANTARIKSAAN OLEH ENTITAS NONPEMERINTAH DITINJAU DARI HUKUM ANTARIKSA INTERNASIONAL DAN NASIONAL NIM. A1012161159, MUHAMMAD YODI RINALDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perkembangannya, kegiatan keantariksaan pada awalnya dilakukan oleh negara-negara melalui entitas pemerintahnya seperti lembaga keantariksaan milik negara. Namun dewasa ini, kegiatan keantariksaan juga mulai dilakukan oleh entitas nonpemerintah atau perusahaan antariksa swasta. Masuknya sektor swasta ke dalam kegiatan keantariksaan akan menimbulkan beberapa konsekuensi hukum, terutama dalam persoalan tanggung jawab mengingat sistem pertanggung jawaban dalam kegiatan berisiko ini, hanya ditujukan kepada negara.            Maka dari itu, apabila hanya negara yang bertanggung jawab, perlu diketahui bagaimana pertanggungjawaban suatu negara dalam kegiatan keantariksaan yang dilakukan oleh entitas nonpemerintah di negaranya, jika di kemudian terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan bagi pihak yang tidak ikut dalam kegiatan keantariksaan yang dilakukan oleh negara tersebut atau yang dapat disebut sebagai pihak ketiga.            Pada penelitian ini, akan menjawab bagaimana sebuah negara terutama negara-negara yang secara aktif melakukan kegiatan keantariksaan atau yang dapat disebut sebagai negara peluncur, bertanggung jawab dalam kegiatan keantariksaan oleh entitas nonpemerintah dari negara tersebut ditinjau melalui hukum internasional yang mengatur kegiatan keantariksaan. Pembahasan akan berlanjut dalam perbandingan hukum nasional beberapa negara yang melakukan kegiatan keantariksaan, dalam mengatur persoalan tanggung jawab dalam kegiatan keantariksaan oleh entitas nonpemerintah. Nantinya juga akan dibahas upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh negara dalam pertanggungjawaban kegiatan keantariksaan oleh entitas nonpemerintah.    Kata Kunci: Kegiatan Keantariksaan, Entitas Nonpemerintah, Negara Peluncur
PELAKSANAAN FUNGSI PERBANKAN SEBAGAI LEMBAGA PENYEDIA JASA PENUKARAN MATA UANG ASING DAN PERUSAHAAN MONEY CHANGER DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011161165, VANIA GOEWIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengangkat pembahasan mengenai pelaksanaan penukaran mata uang asing yang terjadi pada bank dan money changer di Kota Pontianak. Selain itu, penelitian ini juga melihat fakta bahwa masyarakat di Kota Pontianak lebih berminat menukarkan uang Rupiahnya ke dalam mata uang asing pada perusahaan money changer.Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode normatif-empiris. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara yaitu dialog langsung berupa tanya jawab kepada pihak money changer dan masyarakat, dan studi dokumen yaitu dengan melakukan pencatatan data secara langsung dari dokumen yang isinya berkaitan dengan masalah penelitian; yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, hasil penelitian, dan situs internet.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bank devisa tidak sepenuhnya dapat melayani transaksi jual beli mata uang asing dari masyarakat karena ketidaksediaan berbagai jenis mata uang asing. Oleh karena itu masyarakat lebih memilih menukarkannya di money changer. 2) Bank Indonesia memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha money changer dalam bentuk perijinan, pemeriksaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha money changer. 3) Jual beli mata uang asing di Kota Pontianak dilakukan secara tunai dengan pembeli membawa sejumlah uang untuk menukarkannya. 4) Baik transaksi yang dilakukan pada Bank ataupun money changer, pembeli tidak akan mendapat nilai uang yang sama dengan pada saat sebelum akan menukarkannya dikarenakan kualitas dan kondisi dari uang yang akan ditukarkan serta pergerakan kurs mata uang yang selalu berbeda setiap waktunya.Kata Kunci: Valuta Asing, Bank, Money Changer, dan Jual Beli Mata Uang Asing
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAMRI TERHADAP PENUMPANG PONTIANAK-SINTANG YANG ARMADANYA MENGALAMI MOGOK DI DALAM PERJALANAN NIP. A1011161283, ANISYA INES SAFITRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan transportasi darat semakin berkembang pesat, hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya perusahaan angkutan penumpang yang menyediakan berbagai jasa angkutan yang melayani perjalanan ke berbagai daerah, baik itu antar kota dalam provinsi maupun perjalanan antar provinsi. Dalam penyelenggaraan angkutan, ternyata masih banyak hak-hak penumpang yang belum terpenuhi oleh perusahaan angkutan seperti adanya hambatan diperjalanan seperti mogok. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materil maupun kerugian immateril dan dapat dimintai pertanggung jawaban apabia melakukan kesalahan.Rumusan masalah adalah : faktor apa yang menyebabkan Perusahaan DAMRI tidak melaksanakan Tanggung Jawabnya Terhadap Penumpang Bus yang Mengalami Mogok di Jalan dan Apa Saja Hak-Hak yang Di Dapatkan Oleh Peumpang DAMRI Ketika Bus Mengalami Mogok Selama Dalam Perjalanan.Metode yang digunakan adalah metode empiris, yaitu suatu metode penelitan hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Bahwa Perusahaan Umum DAMRI dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya bertanggung jawab pada penumpang terhadap mogoknya armada yang ditumpangi selama melakukan perjalanan trayek Pontianak-Sintang adalah karena faktor geografis, masalah teknis pada bus dan masalah operasional. Upaya yang dilakukan penumpang terhadap Perusahaan Umum DAMRI yang belum bertanggung jawab atas mogoknya armada angkutan yang terjadi adalah menuntut kompensasi/ganti rugi kepada Perusahaan Umum DAMRI dengan mengajukan gugatan kepada Perusahaan Umum DAMRI yang dapat ditempah melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan dan jalur diluar pengadilan.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan Umum, Penumpang, Mogok
PELAKSANAAN PASAL 53 AYAT (1) Jo PASAL 49 AYAT (2)HURUF B UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UJI BERKALA TERHADAP ANGKUTAN UMUM (OPLET) DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012151113, S R I O N O
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keselamatan penumpang adalah hal harus diutamakan dalam berlalu lintas, karena penumpang adalah obyek utama yang harus dilindungi oleh para sopir angkutan kota (angkot) dimanapun keberadaannya dan penumpang mempunyai hak untuk mendapat jaminan keselamatan dari para pemilik usaha angkutan kota maupun dari para sopir yang mnyupiri kendaraan angkutan kota tersebut. Untuk memberikan rasa aman dan keselamatan bagi bara penumpangnya maka pemerinrah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Dalam Pasal 53 ayat (1) j.o Pasal 49 ayat (2) huruf b mensyaratkan bahwa semua kendaraan angkutan umum (penumpang harus dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu sehingga angkutan umum (angkot) tersebut layak untuk dioperasionalkan. Namun semua itu juga dikembalikan kepada para pemilik usaha angkutan kota (angkot) yang ada di kota Pontianak untuk selalu melakukan uji berkala kendaraannya walaupun usia kendaraan angkutan kota yang ada pada umumnya sudah diatas 15 tahun dan bahkan kendaraannya juga dapat dikatakan sebagian tidak layak jalan dengan kondisi kendaran yang sudah seharusnya dilakukan service baik bodi kendaraan maupun mekanis lainnya. Kata kunci ;kesadaran hukum, kelengkapan, keselamatan
WANPRESTASI PESERTA MEMBAYAR IURAN PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAM KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK NIM. A1011161091, THEA REFOULIA TAGAS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh Pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan Nasional khususnya bagi Warga Negara Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi harapan bagi para masyarakat yang tidak mampu untuk menjamin pelayanan kesehatan apabila terpaksa harus dirawat dirumah sakit. Hal ini sangat membantu masyarakat karena biaya kesehatan saat ini sangat mahal. BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial untuk mewujudkan tujuan terjaminnya sosial masyarakat Indonesia yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaaan PT. ASKES (Persero), PT. JAMSOSTEK (Persero), PT. TASPEN ( Persero) dan PT. ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Dalam melakukan penelitian ini, metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum empiris yakni suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. perjanjian yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan dan peserta merupakan perjanjian tertulis yang berisi tentang biodata, kewajiban, serta pernyataan sebagai peserta. Kewajiban peserta ialah membayar iuran sesuai dengan kelas yang telah peserta pilih pada saat mendaftarkan dirinya sebagai peserta. Namun, dalam penyelenggaraannya banyak ditemukan peserta melakukan wanprestasi berupa penunggakan dalam membayar iuran. Pada penelitian ini, penulis fokus pada peserta BPJS Kesehatan yang melakukan penunggakan pembayaran iuran di Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.Adapun hasil penelitian penulis dalam melakukan penelitian ini adalah bahwa ada 4.000 peserta yang menunggak pada BPJS Kesehatan di kelurahan sungai jawi dalam sampai dengan desember 2019. Faktor peserta melakukan penunggakan pembayaran iuran ialah karena kurangnya kesadaran dalam membayar iuran dan faktor ekonomi peserta. BPJS Kesehatan dalam hal ini melakukan upaya agar peserta dapat membayar tunggakan tersebut yakni dengan cara menghubungi peserta melalui via telepon atau SMS dan melakukan sosialisasi.Kata Kunci : Perjanjian Tertulis, BPJS Kesehatan, Wanprestasi
IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL JO. INSTRUKSI PRESIDEN RI NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) (Studi Pada Sekolah Menegah Atas Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak) NIM. A11111140, DHIMAS RIZA HUTAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan dan kesehatan merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan ekonomi. Peningkatan di bidang pendidikan merupakan upaya utama dalam memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Infrastruktur yang memadai serta jumlah guru serta prasarana pendukung lainnya yang memadai merupakan salah satu penunjang pendidikan. Gener5asi muda adalah generasi yang menentukan masa depan bangsa, jika Genarasi sehat, cerdas dan berkualitas, maka kedepan bangsa akan maju, karena itu modal dasar. Tetapi dibalik itu semua gangguan dan ancaman selalu ada, salah satunya adalah penggunaan dan peredaran narkotika yang saat ini menjadi musuh utama yang selalu menggerogiti generasi muda.Dalam Penelitian ini Peneliti berusaha untuk mendiskripsikan phenomena ancaman Narkoba dfi Kelangan Pelajar Tingkat Menengah pertama di kecamatan Pontianak Timur, dengan sebuah gerakan Rencana Aksi Nasional. Rencana Aksi Nasional ini di Instruksikan langsung oleh presiden dengan Instruksi nomor. 6 tahun 2018, yang sasarannya adalah Para Pelajar, dengan harapan Bahwa Dunia Pendidikan bebas dari Narkoba dengan melakukan kerja sama antar lembaga yakni Badan Narkota Nasional Kota Pontianak.Berdasarkan penelitian di diskripsikan bahwa Gerakan rencana Aksi Nasional (RAN) dikalangan pelajar khususnya di Kecamatan Pontianak Timur belum berjalan secara maksimal, karena beberapa paktor yang menjadi kendala, salah satunya adalah kurangnya koordinasi antar instansi, sarana dan prasarana masih minum.Kata Kunci, Narkoba, Pelajar dan Pencegahan.

Page 79 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue