cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PELAKSANAAN JUAL BELI HASIL KEBUN SAWIT ANTARA PENGUSAHA PT. MULTI PERKASA SEJAHTERA DENGAN PETANI DI KABUPATEN LANDAK NIM. A1012141120, STEPHANUS CAROL RAYMUNDUS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Kewajiban Pelaksanaan Jual Beli Hasil Kebun Sawit Antara Pengusaha Pt. Multi Perkasa Sejahtera Dengan Petani Di Kabupaten Landak . bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit antara PT. Multi Perkasa Sejahtera dengan Petani Di Kabupaten Landak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit antara PT. Multi Perkasa Sejahtera dengan Petani Di Kabupaten Landak belum dilaksanakan dengan baik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. Multi Perkasa Sejahtera yang belum bertanggungjawab dalam pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit dengan Petani Di Kabupaten Landak Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Petani Di Kabupaten Landak terhadap pemilik PT. Multi Perkasa Sejahtera yang belum bertanggungjawab atas jual beli hasil kebun sawit di Kabupaten Landak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit antara PT. Multi Perkasa Sejahtera dengan Petani Di Kabupaten Landak belum terlaksana dengan baik karena masih terdapat kekurangan pada proses pembayaran pembelian hasil kebun sawit kepada para petani yang membuat petani merasa kecewa kepada perusahaan. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit antara PT. Multi Perkasa Sejahtera dengan Petani Di Kabupaten Landak belum dilaksanakan dengan baik dikarenakan perusahaan mengalami kesulitan keuangan untuk membayar pembelian hasil kebun sawit petani serta adanya oknum karyawan yang tidak jujur sehingga pembayaran kepada petani terhambat atau mengalami penundaan. Bahwa akibat hukum bagi PT. Multi Perkasa Sejahtera yang belum bertanggungjawab dalam pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit dengan Petani Di Kabupaten Landak adalah berakibat perusahaan dapat dikatakan telah melakukan tindakan wanprestasi kepada para petani. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Petani Di Kabupaten Landak terhadap pemilik PT. Multi Perkasa Sejahtera yang belum bertanggungjawab atas jual beli hasil kebun sawit di Kabupaten Landakadalah dengan melakukan musyawarah dan bernegosiasi kepada para petani untuk bisa memahami persoalan perusahaan, namun perusahaan akan tetap berupaya melakukan kewajiban membayar uang pembelian hasil kebun sawit kepada petani.Kata Kunci : Pelaksanaan, Jual Beli, Petani, Hasil Kebun Sawit
TRANSPARANSI PENGGUNAAN ANGGARAN PEMERINTAH DESA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MENCEGAH TERJADINYA PENYELEWENGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (STUDI DI KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG) NIM. A1012151023, SIMON FETRUS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa Sebagai Salah Satu Upaya Mencegah Terjadinya Penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Studi Di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang), dan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa Sebagai Salah Satu Upaya Mencegah Terjadinya Penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Studi Di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Untuk mengetahui kendala-kendala yang menyebabkan tidak Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dan untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa untuk menciptakan transparansi Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris, bersifat deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan hak angket, sampel ditentukan dengan teknik Quota Sampling dan hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanan Desa Pasal 95 ayat 1 menyebutkan bahwa sumber pendapatan desa adalah bagian dari pengalokasian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang mana Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota melalui Kas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun secara pertisipatif. Rakyat sebagai yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara darimana dan berapa besar pendapatan desa dan diajak bermusyawarah untuk apa keuangan desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk sebesar kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengelolaan APBDes di Desa Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang sudah berdasarkan pada prinsip transparansi maupun prinsip akuntabilitas, walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan demikian perlu dilakukan penyempurnaan secara berkelanjutan dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang undangan yang berlaku.Kata Kunci : Penggunaan Anggaran, APBDes, Transparansi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PEKERJA OUTSOURCING PADA SEKTOR KETENAGAKERJAAN BONGKAR MUAT DI KOTA PONTIANAK (Studi Di Pelabuhan Bongkar Muat) NIM. A1012161176, M. THESAR ADYAKSA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Outsoucing atau yang lebih dikenal dengan tenaga kerja kontrak dewasa ini sudah merupakan kebutuhan bagi perusahaan-perusahaan besar yang tidak mau di susahkan dengan segala permasalahan administrasi dan birokrasi serta permasalahan-permasalahan lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.Dengan mempekerjakan tenaga kerja outsourcing ini maka pihak perusahaan akan lebih mudah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap dapat merugikan para pekerja, karena dengan outsourcing ini perusahaan tidak mau dibebankan dengan berbagaimacam kewajiban yang seharusnya diberikan kepada para pekerja dan apabila para pekerja outsourcing ini melakukan suatu perbuatan atau kesalahan maka perusahaan akan dengan mudah untuk memberhentikannya tanpa harus membayar hak-haknya pekerja.Begitu pula hanya yang terjadi pada tenaga kerja outsourcing di pelabuhan kota Pontianak yang belum dilindungi dengan hak-haknya sebagimana yang dilindungi oleh peraturan perundangan perburuhan dan ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor l3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan walaupun saat ini sudah dibentuk perkumpulan tenaga kerja outsourcing tapi belum juga memberikan jaminan sepenuhnya dan bahkan sebagaian besar para pekerja belum mengurus keanggotaannya.Kata Kunci ; Buruh,Hak Dan Pengawasan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TRANSPORTASI ONLNE YANG BELUM BISA BEROPERASI DIKAWASA BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTRI PERHUBUNGAN NOMOR 118 TAHUN 2018 TENTANG ANGKUTAN SEWA KHUSUS NIM. A1011161002, BERRY SASONGKO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan sarana prasarana trasnportasi pada era sekarang ini telah banyak mengalami perubahan, seiring dengan pesatnya pertumbuhan teknologi maka telah melahirkan macam-macam hal yang baru seperti transportasi online yang saat ini telah menjadi fenomena luar biasa di Indonesia khususnya di Pontianak. akan tetapi, transportasi online ini juga menimbulkan konflik di berbagai pihak khususnya di Bandar Udara (Bandara) Supadio Pontianak, karena saat ini transportasi online masih belum bisa beroperasi untuk menjemput penumpang yang ada di Bandar Udara Supadio, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan Mentri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus, penolakan oleh transportasi seperti taksi yang ada di Bandar udara Supadio Pontianak masih belum menerima kehadiran transportasi online untuk beroperasi menjemput penumpang dikawasan bandara.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah motode penelitian hukum empiris, dengan wawancara secara langsung Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, PT Angkasa Pura Pontianak, dengan memberikan angket kuesioner kepada 5 orang pengemudi transportasi online dan 5 orang pengguna jasa transportasi onlne, dari hasil wawancara dan kuisioner yang telah penulis teliti memang saat ini trasnportasi online belum bisa beroperasi dikawasan bandara Supadio Pontianak dan masih ada penolakan dari transportasi konvensional terhadap transportasi berbasis aplikasi online tersebut karena dianggap dapat mengurangi pendapatan Transportasi Konvensional yang ada di Bandar Udara Supadio Pontianak, akan tetapi pemerintah telah berupaya untuk memberikan kebijakan kepada masing masing pihak agar konflik yang terjadi dapat terselesaikan.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk saat ini trasportasi online masih belum bisa beroperasi dikawasan bandara supadio pontianak untuk menjemput penumpang dari dalam bandara menuju keluar bandara Supadio Pontianak, faktor interal yang menyebabkan belum diperbolehkannya transportasi online menjemput penumpang dikarenakan belum adanya kerjasama kemitraan antara jasa transportasi online dengan pihak bandara Supadio, adapun alasan lain dikaranakan banyaknya peminat masyarakat lebih memilih transportasi online dari pada transportasi yang ada dibandara adalah perbedaan tarif, sehingga membuat penumpang yang ada dibandara lebih memilih jasa transportasi online dari pada transportasi yang ada dibandara Supadio Pontianak, Namun untuk saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat masih dalam tahap proses perundingan dengan pihak pihak terkait dalam membahas perasalahan tersebut, dengan harapan transportasi online ini bisa masuk dan beroperasi dikawasan bandara Supadio Pontianak.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Transportasi Online, Bandar Udara Supadio
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN HARGA BARANG DENGAN PECAHAN NOMINAL YANG SUDAH TIDAK BEREDAR DI INDONESIA NIM. A1012151197, DINA SEPTIANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap orang pada suatu waktu dalam posisi sendiri atau berasama-sama dalam keadaan apapun pasti akan menjadi konsumen suatu barang atau jasa tertentu. Dalam menjaga kelangsungan perekonomian, konsumen menduduki posisi cukup penting, namun ironisnya sebagai salah satu pelaku ekonomi, kedudukan konsumen sangat lemah dalam hal perlindungan hukum. Konsumen yang selama ini berada dalam posisi lemah terkesan hanya menjadi obyek pelaku usaha melalui kiat promosi, maupun cara penjualan yang sangat ekspansif. Dasar hukum perlindungan konsumen pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni: Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, seorang pelaku usaha cukup memiliki rasa tanggung jawab akan memenuhi hak konsumen atas informasi tersebut, dan tidak akan menganggap layak, serta sudah sewajarnya untuk tidak mengelabui konsumen melalui penyampaian yang menyesatkan, sebab dampak yang ditimbulkan bukan hanya merugikan konsumen, tetapi dapat pula merusak citra pelaku usaha dalam jangka panjang, serta menghilangkan kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha. Perbuatan pelaku usaha yang seringkali merugikan konsumen tetapi tidak disadari oleh konsumen itu sendiri, yakni pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkannya dengan permen ataupun melakukan pemotongan pundi amal semacam sumbangan secara sepihak dengan alasan tidak adanya uang kembalian atau sekadar ingin membulatkan uang kembalian tersebut. Fenomena tersebut tidak lepas dari dominanya pelaku usaha secara ekonomis dan keunggulan kejiwaan Pencantuman harga berupa pecahan yang seolah-olah terlihat lebih murah namun meyesatkan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf (a) UUPK pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau memuat peyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai, a) harga atau tariff suatu barang dan/ jasa. Harganya terlihat lebih murah yang menggerakan konsumen untuk membeli tetapi saat pembayaran konsumen dirugikan dengan penbulatan keatas atau menggantinya berupa permenKenwood : Pencantuman Harga Barang Dengan Pecahan Nominal
TANGGUNG JAWAB PEMILIK BUS PENUMPANG BERDASARKAN CARTER MENURUT WAKTU (STUDI KASUS PT. BANYUKE TRANSPORT) NIM. A1011161087, YUNILA GRAFILLA GENA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan transportasi angkutan darat saat ini mengalami peningkatan yang cukup pesat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan pengangkutan yang menyediakan jasa transportasi angkutan darat, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Dalam penyelenggaraan pengangkutan, ternyata masih banyak terdapat pihak perusahaan pengangkutan  yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pihak pengangkut sehingga membuat penumpang terutama pencarter tidak mendapatkan hak yang sebagaiman mestinya , seperti pihak perusahan pengangkutan yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal. Hal ini tentunya akan menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Oleh karena itu, penyelenggara perusahaan pengangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan atau kelalaian.Rumusan masalah adalah : ?Bagaimana Tanggung Jawab Pemilik Bus Penumpang Ketika Terjadi Kerusakan Pada Mobil Bus Saat Dicarter??. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakatBahwa PT. Banyuke Transport belum sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pencarter dalam pemberian kompensasi/ ganti rugi atas terjadinya kerusakan pada mobil bus saat dicarter. Faktor yang menyebabkan PT. Banyuke Transport belum bertanggung jawab dalam pemberian kompensasi/ ganti rugi adalah karena pihak PT. Banyuke Transport menganggap bahwa kerusakan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan dari pihak perusahaan, namun juga dikarenakan faktor teknis pada mobil bus, ataupun karena adanya masalah operasional yang terjadi. Upaya yang dilakukan penumpang terhadap PT. Banyuke Transport yang belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan mobil bus saat dicarter adalah dengan menuntut kompensasi/ ganti rugi kepada PT. Banyuke Transport dengan cara negosiasi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Pengangkutan, Pencarter, Kerusakan Mobil Bus, Standar Pelayanan Minimal
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. GLOBAL JET EXPRESS PONTIANAK MEMBERIKAN GANTI RUGI BARANG YANG RUSAK DALAM PENGIRIMAN DI PONTIANAK NIM. A1011161183, ASTRI SISKA OKTAVINESSA MANURUNG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian skripsi dengan judul ?Tanggung Jawab Pengusaha PT. Global Jet Express Pontianak Memberikan Ganti Rugi Barang yang Rusak dalam Pengiriman di Pontianak? bertujuan untuk mengetahui upaya pengguna jasa terhadap PT. Global Jet Express Pontianak yang belum bertanggung jawab atas kerusakan barang pada saat proses pengiriman dan untuk mengetahui proses penyelesaian masalah antara pengguna jasa terhadap pengusaha PT. Global Jet Express Pontianak.Pemasalahan di dalam skripsi ini ialah PT. Global Jet Express Pontianak belum mengganti rugi sepenuhnya atas barang yang rusak dalam proses pengiriman akibat kelalaian pihak PT. Global Jet Express Pontianak. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa, sedangkan penyedia jasa berkewajiban mengirimkan barang pengguna jasa dengan aman dan tanpa kerusakan sampai di tujuan.Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Data sekunder digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan perjanjian pengiriman sedangkan data primer digunakan untuk digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai opini para informan yang berkaitan dengan kenyataan yang ada.Akibat kelalaian pada proses pengiriman berlangsung PT. Global Jet Express Pontianak harus bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi apabila ada pengguna jasa yang mengalami kerugian terhadap kerusakan barang yang dikirimkan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh pengguna jasa agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak PT. Global Jet Express Pontianak terhadap kerusakan barang milik pengguna jasa adalah dengan menyelesaikan secara kekeluargaan, hal ini bertujuan agar tetap terjalin hubungan baik dengan pihak perusahaan jasa pengiriman. Kata kunci: Tanggung Jawab, Wanprestasi, Ganti Rugi. 
PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN INVESTASI ASING DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KALIMANTAN BARAT NIM. A1011161181, NUR AFNI ZUBAIDAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan pengawasan perizinan investasi asing di bidang usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang di terbitkan oleh Dinas terkait yaitu Dalam pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Barat, badan yang berperan dalam semua hal yang berkaitan dengan penananaman modal ialah Badan Koordinasi Penanaman Modal (Pusat) yang ada di Jakarta, dan di Provinsi Kalimantan Barat sendiri ialah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengawasan perizinan yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Barat. Teknik analisis yang di pakai adalah kualitatif, yaitu dengan menguraikan dan menjelaskan hasil penelitian dalam bentuk kata-kata lisan maupun tulisan. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik studi kepustakaan, observasi, wawancara dan penelusuran data secara online.Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Provinsi Kalimantan Barat tidak selaras dengan peraturan yang berlaku. Pemberian izin usaha kepada investor asing di Kalimantan Barat seharusnya sesuai dengan Peraturan Daerah No.2 tahun 2011 tentang Penanaman Modal Mekanisme pengawasan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat harus sesuai dengan prosedur Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan NonPerizinan dan Permentan No. 98/Permentan/PT.140/9/2013.Kata Kunci : Pengawasan, Perizinan , Investasi Asing
STUDI KOMPARATIF PEMBAGIAN WARISAN UNTUK DUDA DAN JANDA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM NIM. A1011161195, GELORA WENDYNA DOLOKSARIBU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia dikodratkan untuk hidup berpasang-pasangan,hubungan hidup tersebut terikat dalam tali perkawinan. Suatu perkawinan,dapat terputus dikarenakan salah satu pihak ada yang meninggal. Karena peristiwa tersebut pasti akan dialami oleh setiap manusia dan akan menimbulkan akibat hukum bagi yang ditinggalkan. Akibat hukum yang dapat terjadi salah satunya ialah siapa yang wajib untuk menyelesaikan kewajiban yang telah meninggal dan siapa yang berhak atas barang atau harta yang telah ditinggalkan.Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,masyarakat dapat menggunakan hukum waris. Namun karena masyarakat Indonesia terdiri atas keanekaragaman maka hukum waris yang ada juga berbeda-beda. Salah satunya hukum waris Islam dan hukum waris perdata,tetapi walaupun berbeda kedua hukum ini juga memiliki beberapa persamaan.Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berarti perolehan data didasari pada bahan pustaka serta penelusuran terhadap perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dengan menggunakan metode pendekatan studi komparatif atau Comparative Approach yang merupakan metode untuk membandingkan persamaan dan perbedaan fakta dan sifat objek yang sedang diteliti sedangkan teknik yang digunakan ialah penelitian kepustakaan atau library research.Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa persamaan pembagian waris untuk duda dan janda menurut hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu sama-sama masuk dalam golongan utama ahli waris yang tidak dapat diganggu ahli waris lainnya Kedua hukum ini juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan dan dapat dilihat dari besar bagian yang didapat oleh duda dan janda. Duda dan janda dalam hukum perdata akan mendapat bagian dari harta warisan yang besarnya sama dengan keturunannya,namun jika tidak memiliki keturunan maka duda dan janda akan tampil menjadi ahli waris utama yang tidak bisa diganggu pihak lain. Sedangkan dalam hukum Islam harta warisan untuk duda dan janda berbeda jika memiliki anak dan tidak memiliki anak. Untuk duda yang memiliki anak akan memperoleh bagian sedangkan jika tidak memiliki anak akan memperoleh bagian saja. Lain halnya dengan janda yang memiliki anak akan memperoleh 1/8 bagian dari harta warisan sedangkan jika tidak memiliki anak akan memperoleh bagian sajaKata Kunci : Duda, Janda dan Warisan
EKSISTENSI JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA PADA BUMN WILAYAH PONTIANAK NIM. A1012151068, MUHAMMAD FIQRY ILMY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Kejaksaan sebagai salah satu unsur aparatur pemerintah sebagai penegak hukum sekaligus dibebani tugas sebagai Pengacara Negara dalam perkara Perdata. Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa dengan kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam penyelesaian kasus perkara perdata atau tata usaha negara. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni apakah Jaksa Pengacara Negara Telah Menunjukkan Eksistensinnya Dalam Menangani Perkara Perdata pada BUMN di wilayah Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris yaitu cara cara yang dilakukan dalam membuktikan eksistensi Jaksa Pengacara Negara tersebut dapat diamati oleh indera manusia, sehingga orang lain dapat mengamati dan juga mengetahui cara cara yang digunakan. Hasil Penelitian menujukan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Jaksa Pengacara Negara telah menangani kasus perdata yang ada pada BUMN di wilayah Pontianak sebanyak 90 perkara, dari 10 (100%) BUMN yang menjadi sampel semua mengetahui informasi tentang Jaksa Pengacara Negara, dari 8 (80%) BUMN diantaranya menjalin kerjasanaa / MoU, sedangkan 2 (20%) BUMN tidak menjalin kerjasama / MoU, dengan alasan yakni terkadang BUMN tersebut dalam menangani permasalahan yang terjadi masih menggunakan jasa dari pengacara hukum dan ada BUMN yang memiliki pengacara hukum pribadi. Sehingga berdasarkan data yang di peroleh dari hasil peneliatian ini, Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sudah eksis dalam menangani perkara perdata pada BUMN wilayah Pontianak. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam memperkenalkan Jaksa Pengacara Negara kepada BUMN adalah melaksanakan sosialisasi dan memberikan informasi antar pimpinan mengenai tugas, teknik pelaksanaan, dan prosedur dalam menggunakan Jaksa Pengacara Negara.Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara, BUMN, Eksistensi, Perkara Perdata

Page 81 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue