cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL (StudiKasus E-Commerce Melalui Sosial Media Instagram) NIM. A1012161048, IMAM RIFAI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen dalam melakukan sebuah transaksi di media elektronik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yakni dalam studi ilmu hukum, dan secara praktis maupun akademis yakni sebagai masukan bagi penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis perlindungan hukum yang timbul dalam transaksi elektonik.Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam sengketa antara konsumen dan pelaku usaha selama ini peraturan yang digunakan untuk melindungi hak-hak konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,namun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur mengenai hak-hak konsumen dalam e-commerce. Dengan kata lain, konsumen sulit menggugat pelaku usaha e-commerce dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena pelaku usaha e-commerce sangat sulit dijangkau.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Dalam Transaksi Elektronik, Kasus E- Commerce Pada Instagram.Kata Kunci : Jual Beli Secara Online, Perlindungan Hukum; Jual Beli Secara Online; Penipuan, Wanprestasi
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH WILAYAH SANGGAU (STUDI DI KABUPATEN SANGGAU) NIM. A1011161260, LUSIA HERAWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dinamakan pajak air permukaan (PAP). Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pajak Air Permukaan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kedalam jenis pajak provinsi dimaksudkan untuk pembangunan daerah dan menjaga keberlangsungan sumber air sebagai hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan pemungutan pajak air permukaan di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Sanggau sebagai pemasukan pendapatan asli daerah harus ditingkatkan menyadari Pontesi Air Permukaan yang sangat besar di wilayah Kalimantan Barat khususnya di Wilayah Sanggau dengan nilai perolehan air sebagai dasar penggenaan pajak adalah penggunaan air untuk bidang kegiatan usaha, maka dengan kontribusi Pajak Air Permukaan yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, sebagai salah satu jenis Pajak Daerah. Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris sosiologis. Data-data yang digunakan adalah tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah, NPA (Nilai Perolehan Air), wajib pajak yang patuh dan tidak patuh membayar pajak air permukaan, serta menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan memaparkan dan menggambarkan secara menyeluruh mengenai apa yang menjadi pokok permasalahan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemungutan pajak air permukaan di UPTPDD Wilayah Sanggau yaitu; (1) wajib pajak tidak patuh untuk melapor atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. (2) Adanya unsur kesengajaan dari wajib pajak untuk tidak membayar. (3) kesadaran dari wajib pajak (Perusahaan) membayar pajak masih rendah khususnya pajak air permukaan. Bagi keterlambatan pembayaran pajak air permukaan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen). Untuk meningkatkan penerimaan pajak setiap tahunnya, tentunya pemerintah daerah mempunyai upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. berikut adalah upaya-upaya yang dilakukan UPT PPD Wilayah Sanggau dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah: (1)Melakukan penagihan pajak yang dimaksud, secara periodik atau berkelanjutan yang disepakati bersama dengan perusahaan. (2)Turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan mencatat atas pengambilan dan pemanfataan air permukaan ke Perusahaan. (3)Melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak khususnya pajak air permukaan.Kata Kunci: Pajak Air Permukaan, Nilai Perolehan Air, Sanksi Administrasi.
PERANAN PATROLI BERSEPEDA SABHARA POLRESTA PONTIANAK DALAM MENGURANGI ANGKA KRIMINALITAS DI KOTA PONTIANAK NIM. A11105211, MIFTAH DUTA PRASAJA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan lingkungan strategis baik secara global, regional maupun nasional telah memberikan pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan kehidupan baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perkembangan lingkungan strategis adalah semakin meningkatnya potensi gangguan keamanan terutama yang berupa kejahatan konvensional yang dapat mempengaruhi situasi kamtibmas yang kondusif. Hal ini tentu saja perlu diantisipasi lebih dini serta dilakukan upaya-upaya penanggulangan secara terpadu dan terkoordinasi dari berbagai unsur terkait. Disamping itu, adanya peningkatan terhadap gangguan kamtibmas tersebut, telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan berbagai kegiatan dan aktivitasnya.Perkembangan situasi kejahatan tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pihak Kepolisian sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menegakkan hukum dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.Polisi sebagai ujung tombak dalam menciptakan keamanan dalam negeri mengemban tugas dan wewenang Polri sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pengertian patroli adalah Giat yang dilakukan oleh dua atau lebih anggotausaha cegah bertemunya faktor niat dan kesempatandengan menjelajahi/mengawasi situasi kondisi yang diperkirakan akan timbulsegala kejahatan/pelanggaran yang menutut kehadiran polri untuk melaksanakan tindak kepolisian guna pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.Salah satu kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Sat Sabahara Polresta Pontianak adalah Patroli bersepeda. Patroli bersepeda tersebut dilaksanakan pada kawasan perdagangan, pemukiman dan pusat keramaian masyarakat yang ruang lingkup wilayahnya tidak terlalu jauh. Dalam mengemban tugas operasional Kepolisian maka kegiatan patroli difungsikan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang dikaitkan dengan anatomi kejahatan diantaranya daerah rawan yang dituangkan dalam route patroli, jam rawan dan modus operandi terjadinya kejahatan. Hal ini sangat efektif dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kejahatan sehingga dengan dilaksanakannya patroli diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kata Kunci: patroli, bersepeda
PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI PROSES PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NO. 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA PONTIANAK NIM. A11112007, R. TAUFAN SUGIARTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembebasan Bersyarat (Voorwaardelijke Invrjheidstelling) merupakan proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan.Pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terpenuhi jika syarat substantif dan syarat administratif telah terlaksana dengan baik. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, persyaratan tersebut terdiri dari syarat substantif dan syarat administratif.Salah satu tempat untuk pemberian pembebasan bersyarat tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari bulan Maret s/d bulan September 2018 sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang.Namun dalam kenyataannya, hanya 42 (empat puluh dua) orang saja yang bisa diberikan pembebasan bersyarat. Dengan demikian, pemberian pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak belum berjalan secara maksimal, hal ini dikarenakan masih terdapat hambatan-hambatan.Adapun hambatan-hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak adalah sulitnya melakukan pengawasan dikarenakan keterbatasan jumlah petugas di LAPAS Klas IIA Pontianak, kemudian terlambatnya dalam melengkapi persyaratan administrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, serta pihak keluarga dan masyarakat yang tidak mau menerima mantan narapidana karena merasa malu dan merasa tercemar juga menjadi hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat.Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak adalah dengan menambah jumlah petugas LAPAS agar bisa melakukan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani Pembebasan Bersyarat, petugas LAPAS yang mengurus persyaratan administrasi bisa lebih cepat agar tidak terjadi keterlambatan dalam melengkapi persyaratan administrasi sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan bisa menjalani Pembebasan Bersyarat, dan petugas LAPAS melakukan sosialisasi terhadap keluarga dan masyarakat agar mau menerima dan ikut memberikan bimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diberikan pembebasan bersyarat sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan merasa dianggap berguna dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Pembinaan, Narapidana.
ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan : Nomor:97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.) NIM. A1011161066, MUHAMMAD DZULQARNAIN WIRAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praperadilan adalah pemberian wewenang tambahan kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap penggunaan upaya paksa berupa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta berupa ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 terdapat perluasan objek praperadilan yakni terhadap sah atau tidaknya pentetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Tahun 2017 yang lalu publik dikejutkan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan Setya Novanto yang menyatakan tidak sahnya penentapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa alat-alat bukti yang digunakan oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan berujung kepada tidak sahnya penetapan tersangka tersebut. Hakim meminta penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk dihentikan. Putusan Hakim tersebut dinilai tidak tepat karena pada faktanya alat-alat bukti yang digunakan oleh KPK adalah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan alat-alat bukti tersebut dinilai kuat untuk menjerat Setya Novanto sebagai Tersangka kasus korupsi E-KTP. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang digunakan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui terkait putusan Praperadilan Nomor:97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel serta untuk membuktikan bahwa putusan Hakim praperadilan tersebut adalah tidak tepat.Kata Kunci : Praperadilan, Alat Bukti, KPK
EKSISTENSI JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA PADA BUMN WILAYAH PONTIANAK NIM. A1012151068, MUHAMMAD FIQRY ILMY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Kejaksaan sebagai salah satu unsur aparatur pemerintah sebagai penegak hukum sekaligus dibebani tugas sebagai Pengacara Negara dalam perkara Perdata. Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa dengan kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam penyelesaian kasus perkara perdata atau tata usaha negara. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni apakah Jaksa Pengacara Negara Telah Menunjukkan Eksistensinnya Dalam Menangani Perkara Perdata pada BUMN di wilayah Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris yaitu cara cara yang dilakukan dalam membuktikan eksistensi Jaksa Pengacara Negara tersebut dapat diamati oleh indera manusia, sehingga orang lain dapat mengamati dan juga mengetahui cara cara yang digunakan. Hasil Penelitian menujukan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Jaksa Pengacara Negara telah menangani kasus perdata yang ada pada BUMN di wilayah Pontianak sebanyak 90 perkara, dari 10 (100%) BUMN yang menjadi sampel semua mengetahui informasi tentang Jaksa Pengacara Negara, dari 8 (80%) BUMN diantaranya menjalin kerjasanaa / MoU, sedangkan 2 (20%) BUMN tidak menjalin kerjasama / MoU, dengan alasan yakni terkadang BUMN tersebut dalam menangani permasalahan yang terjadi masih menggunakan jasa dari pengacara hukum dan ada BUMN yang memiliki pengacara hukum pribadi. Sehingga berdasarkan data yang di peroleh dari hasil peneliatian ini, Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sudah eksis dalam menangani perkara perdata pada BUMN wilayah Pontianak. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam memperkenalkan Jaksa Pengacara Negara kepada BUMN adalah melaksanakan sosialisasi dan memberikan informasi antar pimpinan mengenai tugas, teknik pelaksanaan, dan prosedur dalam menggunakan Jaksa Pengacara Negara.Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara, BUMN, Eksistensi, Perkara Perdata
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PERAWATAN WAJAH YANG TIDAK TERDAFTAR DI BBPOM PONTIANAK NIM. A1011161177, VYRA AULIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini terkait dengan latar belakang bahwa maraknya peredaran produk perawatan wajah yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab tekhususnya pada produk berjenis Masker Wajah yang mengklaim bahwa produk tersebut terbuat dari bahan-bahan alami dan aman digunakan untuk semua jenis kulit dalam jangka waktu yang cukup lama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen produk perawatan wajah yang tidak terdaftarnya di BBPOM Pontianak.Tujuan adanya penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, untuk mengetahui apa saja faktor penyebab peredaran dan saja faktor yang mempengaruhi konsumen untuk membeli produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Konsumen terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk perawatan wajah yang tidak terdaftar di BBPOM Pontianak, serta untuk mengetahui apa saja bentuk ganti rugi yang didapatkan oleh Konsumen dari Pelaku Usaha. Metode yang digunakan oleh penulis ialah Socio Legal yang mana metode penelitian yang mendekati suatu permasalahan melalui penggabungan antara analisa normatif dengan pendekatan ilmu non-hukum dalam melihat hukum.Hasil dari kesimpulan penelitian ini ialah bahwa konsumen tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan perjanjian awal pelaku usaha yaitu ganti rugi berupa pengembalian uang sesuai dengan jumlah produk yang dibeli oleh konsumen jika konsumen mengalami kerugian akibat yang ditimbulkan dalam penggunaan produk perawatan wajah khususnya pada produk masker wajah. Serta pelaku usaha harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang di alami oleh konsumen. Hal ini sudah di atur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Produk Perawatan Wajah, Perlindungan Hukum Konsumen, Ganti Rugi, BBPOM.
WANPRESTASI JUAL BELI KEBUN PLASMA OLEH WARGA TANPA SEPENGETAHUAN PERUSAHAAN INTI P.T. KEBUN GANDA PRIMA DI DUSUN SEKUMPAI DESA SEBULUH KECAMATAN KEMBAYAN NIM. A1011141269, MUHAMMAD ALI UFRON
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

UU Perkebunan dibentuk dengan latar belakang atau dasar pemikiran yaitu,pertama, dari aspek filosofis, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;kedua, dari aspek sosiologis, bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;ketiga, dari aspek yuridis, bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional, sehingga perlu digantiPenelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain (data sekunder).Sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah suatu penelitian yang bertitik tolak pada data primer yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama. Dalam penelitian ini, jenis penelitiannya adalah penelitian hukum empiri atau Sosiologis..Dari uraian pada Bab. III tentang Pengolahan Data maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa, telah terjadi jual beli kebun plasma oleh pemilik petani Plasma dalam kebun Inti di P.T. Ganda prima Kecamatan Kembayasan sebanyak 23 kebun plasma yang masih dalam ikatan perjanjian antara Petani Plasma dengan P.T. Ganda Prima sebagai pemilik kebun Inti di Desa kecamatan kembayan, padahan kebun plasma masih dalam perjanjian dan dalam ikatan perjanjian krdeit antara pemilik Kebun Inti Plasma P.T. Ganda Prima dengan pihak Perbankan.Kata Kunci : Wanprestasi, Jual Beli, Perkebunan
PENERAPAN KHIYAR DALAM JUAL BELI PAKAIAN DI PASAR SUDIRMAN KOTA PONTIANAK NIM. A1011141290, LUTFIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul "PENERAPAN KHIYAR DALAM JUAL BELI PAKAIAN DI PASAR SUDIRMAN KOTA PONTIANAK" Masalah yang diteliti "Apakah Penerapan Khiyar Telah Diterapkan Dalam Praktek Jual Beli Pakaian Di Pasar Sudirman Kota Pontianak?" Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.Faktor penyebab khiyar belum diterapkan di pasar Sudirman Kota Pontianak adalah karena Penjual pakaian belum menerapkan konsep khiyar Penerapan khiyar dalam praktek jual beli di pasar Sudinnan Pontianak berdasarkan pandangan hukum Islam yaitu mengenai khiyar aib sebagian tidak mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada karena dalam penerapannya dari pernyataan beberapa pedagang dan konsumen pasar sebagian tidak mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada karena dalam penerapannya dari pernyataan beberapa pedagang dan konsumen pasar Sudirman Pontianak pada masalah penerapan khiyar, yaitu menyangkut khiyar aib konsumen tidak bisa mengembalikan pakaian tersebut dengan membatalkan jual beli. Sedangkan menurut hukum islam khiyar aib dibolehkan bagi pembeli melakukan khiyar untuk membatalkan akad jual beli pada barang tersebut terdapat cacat sekalipun tidak ada perjanjian sebelumnya, inilah yang menjadi faktor penyebab khiyar belum diterapkan di pasar Sudirman Kota Pontianak.Akibat hukum Islam terhadap penerapan khiyar dalam praktek jual beli di pasar sudirman Kota Pontianak mengenai khiyar aib sebagian tidak mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada karena dalam penerapannya konsumen tidak bisa mengembalikan pakaian cacat dengan membatalkan jual beli. Sedangkan menurut hukum islam khiyar aib dibolehkan bagi pembeli melakukan khiyar untuk membatalkan akad jual beli pada barang tersebut terdapat cacat sekalipun tidak ada perjanjian sebelumnya. Sedangkan pada penerapan khiyar majlis di pasar sudirman sudah mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada yaitu kedua belah pihak yang melakukan akad mempunyai hak pilih meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama masih berada dalam satu tempat atau toko.Keyword : Penerapan, Khiyar, Pasar
WANPRESTASI PENYEWA PADA PEMILIK RUKO PASAR SUDIRMAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011131286, KHARISMA MAHARDIKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sering dilakukan. Sewa menyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian social antar sesama masyarakat, yang kemudian dapat dikatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu solusi kepedulian sosial apabila dilihat dari kegunaan dan manfaat atas barang yang di sewakan. Perjanjian sewa – menyewa menimbulkan hal dan kewajiban antara penyewa dan yang menyewakan. Meskipun sudah diatur secara jelas, akan tetapi tetap saja ada penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dan keadaan memaksa, dalam perjanjian hal tersebut biasa dikenal dengan istilah wanprestasi. Rumusan masalah : Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Pasar Sudirman Di Kota Pontianak ? “ adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan dengan keadaan sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab sehingga pihak penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak pemilik ruko dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Sudirman Kota Pontianak dikarenakan Omset Yang Berkurang Karena Banyak Persaingan, sehingga barang dagang yang tidak mencapai target.Akibat yang diterima pihak penyewa pemilik ruko berikan kepada pihak penyewa, bahwa pihak penyewa harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa ruko segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan pemilik ruko mengenai kelalaian mengenai di dalam  perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Sudirman di Kota Pontianak antara pihak pemilik ruko dan pihak penyewa dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak pemilik ruko memberikan peringatan dan teguran kepada pihak penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.   Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti Rugi, Wanprestasi

Page 82 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue