cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
KAJIAN TERHADAP KAWASAN PUSAT EKONOMI RAMAH LINGKUNGAN YANG MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI WILAYAH PERBATASAN (STUDI DI KECAMATAN ENTIKONG) NIM. A1011161267, MUHAMMAD HATAMI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kawasan perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau merupakan salah satu kawasan perbatasan yang ada di Indonesia, mobilitas keluar masuknya aktivitas manusia padat di kawasan perbatasan ini. Dari hal tersebut tentunya disana terdapat kawasan pusat ekonomi sebagai tempat Masyarakat dalam menggapai setiap kebutuhan dan impiannya. Hal ini ditandai dengan banyaknya pembangunan- pembangunan di berbagai bidang seperti jalan raya, pusat perbelanjaan, kawasan pasar modern, dan pasar tradisional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut. Proses pembangunan ini juga mengakibatkan mobilitas penduduk semakin meningkat sehingga keadaan ini membuka peluang untuk meningkatkan sistem perekonomian dan meningkatnya masalah pencemaran di wilayah perbatasan Kecamatan Entikong.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan sampai mengambil kesimpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kalimantan Barat dan Bagian Penataan Daerah dan Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau serta Masyarakat yang tingggal di Kawasan Perbatasan Kecamatan Entikong.Konsep pembangunan berkelanjutan di wilayah perbatasan Kecamatan Entikong belum sepenuhnya memenuhi standar yang sudah ditetapkan dalam tujuan dan syarat dari pembangunan berkelanjutan tersebut. Perlu adanya peningkatan dan peran pemerintah yang lebih signifikan dalam mengawasi pembangunan yang terjadi di wilayah perbatasan ini.Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan Bagian Penataan Daerah dan Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kawasan Perbatasan Kecamatan Entikong terkait peraturan mengenai pembangunan yang terjadi di kawasan perbatasan ini.Kata kunci : Kawasan Pusat Ekonomi, Pembangunan Berkelanjutan, Wilayah Perbatasan
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN2014 PASAL 62 HURUF (a) TENTANG DESA (Studi Di Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau) NIM. A01110184, ANDREAS ARDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 62 AYAT (a) TENTANG DESA (STUDI DI DESA TANGGUNG KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU), masalah yang diteliti penulis faktor-faktor apa saja yang menyebabkan peran BPD belum efektif dalam pembentukan peraturan desa serta bagaimana upaya untuk meningkatkan efektifitas peran BPD dalam pembentukan peraturan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014? Dengan menggunakan metode penulisan hukum secara sosiologis atau empiris.Hasil penelitian yang didapatkan bahwa: 1. Peranan BPD desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau dalam pembentukan peraturan desa belum efektifkarena ditinjau dari jumlah peraturan desa yang dihasilkan oleh BPD bersama Kepala Desa sangat sedikit. 2. Faktor-faktor yang menjadi penghambat BPD dalam pembentukan peraturan desa yaitu, faktor sumber daya manusia anggota BPD, faktor pembiayaan penyelenggaraan BPD, serta faktor lemahnya koordinasi antara ketua BPD dan Kepala Desa.Rekomendasi yang dapat penulis ajukan atau sampaikan yaitu: Pemerintah desa sebaikanya mengadakan program-program peningkatan kemampuan SDM BPD, BPD harus lebih teliti dalam menggali kebutuhan-kebutan lain yang diperlukan BPD dalam menunjang fungsi dan tugasnya dalam memberikan usulan rancangan peraturan desa, meningkatkan komunikasi yang baik dan mengadakan pertuaman yang intens antara Kepala Desa dan BPD agar kepurtusan yang diambil BPD bersama Kepala Desa sesuai dengan keinginan masyarakat.Kata kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Peran, Peraturan Desa.
KEWAJIBAN PEMILIK RUMAH KOST UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA BERDASARKAN PASAL 17 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN (STUDI DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA) NIM. A1011161180, SALSADILA WININDA PUTRI MAGHFIRAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya pemilik rumah kost berkewajiban memiliki izin usaha, karena hal tersebut merupakan suatu keharusan bagi setiap pemilik rumah kost. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan, yang dibentuk dan ditetapkan untuk mengatur kewajiban terkait perizinan terhadap pemilik usaha rumah kost dan pemilik usaha penginapan lainnya di Kota Pontianak melalui substansi yang terdapat dalam Peraturan Daerah. Akan tetapi, implementasi Peraturan Daerah tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksana di Kecamatan Pontianak Tenggara.Dalam penelitian ini, penulis akan memaparkan mengenai kewajiban pemilik usaha rumah kost untuk memiliki izin usaha serta implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan dengan metode yuridis empiris. Penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam arti nyata meneliti bagaimana hukum di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, langkah pertama adalah perumusan masalah, selanjutnya pengumpulan data dengan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Tahap terakhir ialah melakukan analisis guna menjawab dan memecahkan masalah dengan melalui pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian di adakan. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dan pembahasakan diperoleh hasil sebagai berikut, bahwa masih adanya pemilik rumah kost di Kecamatan Pontianak Tenggara yang masih belum melaksanakan kewajibannya untuk memiliki izin usaha sebagai bukti legal atas usaha yang dijalankannya. Hanya terdapat 29 rumah kost di kawasan Pontianak Tenggara yang telah mendaftarkan izin usaha kepada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak. Ketidaktahuan pemilik rumah kost mengenai kewajiban atas izin usaha menjadi salah satu penyebab Peraturan Daerah tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksana di Kecamatan Pontianak Tenggara. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar pemilik rumah kost di Kecamatan Pontianak Tenggara mendaftarkan izin usahanya ialah dengan melakukan sosialisasi mengenai perizinan. Kata Kunci : Izin Usaha, Rumah Kost.
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (2) HURUF C KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2003 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN (STUDI DESA SUNGAI BURUNG DAN PURUN BESAR KECAMATAN SEGEDONG KABUPATEN MEMPAWAH) NIM. A1012161137, ISWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ISWAN. A1012161137. Skripsi. Implementasi Pasal 2 Ayat (2) Huruf C Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan (Studi Desa Sungai Burung Dan Purun Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah). Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, 2021. Penelitian ini dilakukan berdasarkan fenomena yang ditemukan di desa Sungai Burung dan Desa Purun Besar kecamatan Segedong kabupaten Mempawah. Dengan ditetapkannya kawasan LIK di kedua desa tersebut hadir sebuah badan hukum dengan nama P.T. TKM (Tanah Kapuas Makmur) untuk melakukan investasi dengan melakukan pembelian kepada tanah garapan masyarakat seluas 370 ha dengan menggunakan status Tanah Negara. P.T, Tanah Kapuas Makmur mengalihkan hak guna bangunan (HGB) beserta tanah yang belum sertifikat (Tanah Garapan) kepada P.T. Tri Kartika dengan Ijin Pembukaan Permukiman dengan konsep Kota Olypiade bersekala lengkap didukung fasilitas pendidikan olah raga,taman bermain, supermarket dengan ijin lokasi 1000 ha dari pemerintah Kabupaten Mempawah. Sengketa ini berlanjut menjadi tiga arah yaitu P.T. TKM., P.T Tri Kartika dan 11 anggota Masyarakat sebagai Pemilik adat seluas 99 ha. Tujuan dalam penelitian ini adalah ; (1) Untuk menjelaskan dan menganalisa faktor-faktor yang menjadi kendala penyelesaian sengketa tanah garapan berdasarkan Kepres nomor. 34 tahun 2003 di desa Sungai Burung dan Desa Purun Besar di Kecamatan Segedong Oleh pemerintah Kabupaten Mempawah. (2) Untuk menjelaskan dan menganalisa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah, dalam menyelasaikan sengketa tanah garapan di desa Sungai Burung dan Desa Purun Besar Kecmatan Segedong Kabupaten Mempawah. Hasil peneliannya bahwa masih terjadi sengketa tanah garapan di berbagai daerah Kabupaten Mempawah yang belum terselesaikan seperti yang diamanahkan oleh Kepres Nomor. 34 tahun 2003 dalam hal ini di Kecamatan Segedong desa Sungai Burung dan Desa Sungai Puirun Besar, akibat dari lemahnya kelembagaan yang ada di pemerintah Kabupaten Mempawah terutama bidang penyelesain tanah garapan. Faktor yang menjadi kendala belum terselesaikannya sengketa tanah garapan di Kabupaten Mempawah adalah sebagai berikut : (a) Belum tersedianya peraturan yang konkrit dalam hal mengatur penyelesaian sengketa tanah garapan seperti yang diamanatkan oleh pasal 3 Kepres nomor. 34 tahun 2003. (b) Secara kelembagaan pemerintah Kabupaten Mempawah belum memiliki kelembaga dan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi persoalan-persoalan menyangkut sengketa tanah garapan apalagi didasarkan kepemilikan adat. Bahwa budaya masyarakat masih menganggap bahwa sengketa pertanahan adalah diselesaikan di pengadilan.Kata Kunci : Kebijakan Nasional ,Tanah Garapan, Pasal 2 Ayat (2) Huruf C Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003
PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PERUSAHAAN PERKEBUNAN YANG MELAKUKAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012141230, JULYUS DANIEL KRISTOVEL HASIBUAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia bukan merupakan hal yang aneh bagi masyarakat, karena peristiwa kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahun terjadi. Namun terasa aneh bagi masyarakat apabila pelaku pembakaran hutan dan lahan yang sering terjadi tersebut tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyebab kebakaran hutan dan lahan bisa terjadi karena faktor alami atau karena faktor ulah manusia, baik yang disengaja maupun tidak sengaja. Pembersihan lahan perkebunan dengan cara membakar dilakukan karena menghemat waktu, mudah dan biaya yang dikeluarkan cukup murah. Berbeda dengan cara menebas, dimana biaya yang dikeluarkan jauh lebih tinggi. Oleh sebab itu, perusahaan perkebunan sawit lebih memilih membersihkan lahannya dengan cara membakar. Kawasan yang paling banyak terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah kawasan wilayah ekosistem gambut, yang mana seluruh areal tersebut memiliki izin pemanfaatan hutan dan hak guna usaha untuk perkebunan. Hal ini juga terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, dimana wilayah Kabupaten Kubu Raya masih banyak terdapat lahan gambut. Pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit selama ini tidak ditindak secara tegas dan hanya sedikit kasusnya yang ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan. Jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya selama tahun 2019 telah terjadi 5 (lima) kasus yang dilakukan oleh PT. Rajawali Jaya Perkasa, PT. Sumatera Unggul Makmur, PT. Rezeki Kencana, PT. Sukses Abadi dan PT. Fajar Saudara Lestari dengan jumlah luas lahan yang terbakar keseluruhan ± 680 ha yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu: Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap dan Desa Sungai Dungun Kecamatan Terentang. Padahal di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, secara tegas melarang setiap orang dan/atau pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi belum ditegakkannya sanksi administrasi terhadap perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya dikarenakan aparat yang berwenang dari instansi terkait kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak mengatur masalah sanksi administrasi bagi perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang terhadap perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya adalah hanya sebatas pemberian sanksi surat teguran dan sanksi penyegelan saja.  Kata Kunci:    Penegakan, Sanksi Administrasi, Perusahaan Perkebunan, Pembakaran Hutan dan Lahan.
TANGGUNG JAWAB KASIR AKIBAT KURANGNYA PENERIMAAN PEMBAYARAN DI SUPERMARKET GARUDA MITRA PONTIANAK BARAT NIM. A1011151135, NOVICA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia, Supermarket sudah dapat dijumpai hampir disetiap kota, dahulunya hanya terdapat di kota-kota besar, sekarang Supermarket sudah dapat dijumpai di kota-kota kecil. Di kota Pontianak, Supermarket sudah banyak didirikan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat pada umumnya, salah satunya yakni Supermarket Garuda Mitra. Supermarket Garuda Mitra berlokasi di jalan H. Rais A. Rachman, Kelurahan Sei. Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Supermarket Garuda Mitra berdiri sejak tanggal 15 bulan Mei tahun 1991, Dalam menjalankan suatu kegiatan usaha, tentunya pengusaha tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan sendiri, melainkan dibantu dengan karyawan yang diposisikan sesuai dengan kemampuannya masing-masing.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah Kasir Telah Bertanggung Jawab Terhadap Kerugian Akibat Kurangnya Penerimaan Pembayaran Di Supermarket Garuda Mitra Pontianak Barat?. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tanggung jawab kasir terhadap kerugian akibat kurangnya penerimaan pembayaran di Supermarket Garuda Mitra Pontianak Barat, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan kurangnya penerimaan pembayaran yang dilakukan kasir di Supermarket Garuda Mitra Pontianak Barat, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi kasir yang melakukan kelalaian terhadap kerugian akibat kurangnya penerimaan pembayaran dengan pembeli dalam perjanjian kerja di Supermarket Garuda Mitra Pontianak Barat, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha Supermarket Garuda Mitra terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian kasir dalam perjanjian kerja. Kemudian metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif.Dari hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian antara pengusaha Supermarket Garuda Mitra dengan kasir dilakukan secara tertulis yakni Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Akan tetapi, dalam melaksanakan prestasinya kasir melakukan kelalaian, yang menyebabkan kerugian bagi Pengusaha Supermarket Garuda Mitra. Faktor yang menyebabkan kasir melakukan kelalaian adalah kurangnya ketelitian. Akibat hukum bagi kasir yang melakukan kelalaian pada pengusaha Supermarket Garuda Mitra adalah mengganti kerugian dan mendapatkan teguran atas perbuatannya. Upaya penyelesaian yang dilakukan pengusaha terhadap kasir yang masih belum bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian dalam kurangnya penerimaan pembayaran adalah mendapatkan teguran dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat.Kata kunci: Perjanjian kerja, Tanggung Jawab Kasir, Hak dan Kewajiban Kasir, Kelalaian
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA PENGAMANAN BANK OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN DARI PERSFEKTIF HUKUM EKONOMI NIM. A1012161082, UMMY KHAIRUNNISA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Pengamanan Bank Oleh Anggota Kepolisian Dari  Persfektif Hukum Ekonomi” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama pengamanan Bank oleh anggota Kepolisian  Di Kota Pontianak  Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan perjanjian kerjasama pengamanan Bank oleh anggota Kepolisian  Di Kota Pontianak belum berjalan dengan baik. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan para pihak jika terjadi masalah dalam perjanjian kerjasama pengamanan Bank oleh anggota Kepolisian  Di Kota PontianakPenelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama pengamanan bank oleh anggota Kepolisian di Kota Pontianak pada dasarnya pelaksanaan sudah berjalan dengan baik, tetapi dalam pelaksanaan pembayaran honor para petugas sering mengalami persoalan di bagian pihak yang memberi perintah terlambat memberikan pembayaran honor bagi para petugas dan juga perjanjian kerjasama pengamanan bank tidak menentukan biaya yang pasti bagi para pelaksana tugas. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan perjanjian kerjasama pengamanan Bank oleh anggota Kepolisian  di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik adalah karena perjanjian kerjasama ini tidak menekankan pada biaya maka pelaksanaan perjanjian kerjasama ini terkadang tidak terlaksana sesuai dengan baik berkaitan dengan faktor masalah biaya yang tidak jelas sehingga kadang anggota enggan untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada anggota dari pimpinan ada dana yang diberikan melalui pimpinan sehingga anggota menunggu pemberian honor dari pimpinan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan para pihak jika terjadi masalah dalam perjanjian kerjasama pengamanan Bank oleh anggota Kepolisian  adalah terlebih dahulu dengan melakukan upaya musyawarah dan mufakat agar tercapai penyelesaian yang baik yang sesuai dengan  Kata Kunci : Kontrak Kerjasama, Pengamanan, Bank
KEWAJIBAN PENAMPUNG SARANG BURUNG WALET DALAM MEMENUHI SATS-DN DALAM PEREDARAN SARANG BURUNG WALET DI PONTIANAK NIM. A1011171049, MAHESA ARYO BIMO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menjadi negara dengan keanekaragaman flora fauna yang tinggi di dunia (mega biodiversity), pantas julukan itu ditujukan bagi negara Indonesia. Nyatanya, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) atau spesimennya masih menjadi sektor unggul perekonomian di Indonesia termasuk dalam pemanfaatan Sarang Burung Walet. Nilai yang begitu ekonomis dari Sarang Burung Walet menjadikan pemanfaatannya eksklusif. Akantetapi, realitanya masih terdapat pelanggaran oleh penampung Sarang Burung Walet khususnya dalam melengkapi dokumen pengangkutan yakni SATS-DN. Kewajiban ini harus ditempuh oleh penampung Sarang Burung Walet guna menjadikan peredarannya sah, bernilai guna, dan menjaga kelestarian populasi Burung Walet tersebut.Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja faktor penyebab penampung melanggar aturan hukum pengangkutan Sarang Burung Walet yang mewajibkan SATS-DN dalam setiap pengangkutannya, seberapa esensial SATS-DN untuk diterapkan, dan bagaimana cara menerapkan regulasi pengangkutan Sarang Burung Walet bagi penampung sesuai aturan hukum yang ada.Metode yang digunakan pada penelitian kali ini adalah metode penelitian normatif- empiris merupakan metode yang menggabungkan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan  berbagai unsur empiris, data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder yang didapat langsung dari hasil  lapangan melalui teknik wawancara dan studi pustaka baik, Undang-Undang , buku, jurnal, dan lain sebagainya. Analisis data yang didapat dengan cara analisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk pemaparan atau deskriptif analisis.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih adanya pelanggaran aturan hukum pengangkutan Sarang Burung Walet dikarenakan besarnya nilai pembebanan pajak dalam pemanfaatannya, pentingnya SATS-DN guna menjaga kelestarian maupun populasi burung walet, tidak pedulinya masyarakat (penampung) terhadap aturan hukum, dan kurang gencarnya BKSDA bersama Pemda untuk mensosialisasikan maupun mengkampanyekan aturan hukum dalam mengangkut Sarang Burung Walet tersebut.Kata Kunci: SATS-DN, Penampung, Peredaran Sarang Burung Walet
WANPRESTASI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PENGUSAHA NARITA HOTEL KABUPATEN SANGGAU NIM. A1012131260, DIBKKA DWIPANTARA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sarana akomodasi yang dapat berupa perhotelan tidak hanya untuk dunia pariwisata tapi juga dapat meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja yang dapat mengurangi pengangguran. Hotel kini telah berkembang menjadi industri jasa yang handal untuk penopang utama di dalam pembangunan pariwisata. Menurut Surat Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan  Telekomunikasi No. KM 37/PW340/MPPT-86 yang dimaksud dengan hotel  adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian ataupun seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan, dan minuman serta juga jasa lainnya secara komersial.Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan maka, Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Pekerja Wanprestasi  Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau?.Adapun menggunakan Metode Penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer, dan data sekunder dan penulis menggunakan pendekatan secara deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara cermat mengenai suatu keadaan, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada sewaktu mengadakan penelitian, yang kemudian dianalisis sehingga dapat di tarik suatu kesimpulan.Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyimpulkan bahwa sampai saat ini masih ada pekerja yang melakukan wanprestasi / ingkar janji dalam bekerja padahal masing-masing pekerja telah mengetahui kewajibannya sebagai pekerja yang telah di perjanjikan sebelumnya antara pekerja dengan Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau. Faktor yang menyebabkan pekerja melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau dalam perjanjian kerja waktu tertentu dikarenakan pekerjaan merasa tidak sesuai dengan kemampuannya (walaupun pekerjaannya tidak memakai banyak tenaga) dalam melaksanakan kewajibannya dalam bekerja mungkin karena merasa bosan pada bidang yang biasa mereka kerjakan, maka dari itu pekerja kurang disiplin dalam bekerja, padahal yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Akibat hukum bagi pekerja yang melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau adalah mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari pihak pengusaha dan Perusahan Narita Hotel Kabupaten Sanggau mengalami kerugian atas kurangnya disiplin pekerja dalam bekerja. Dan upaya yang dilakukan pihak Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau terhadap pekerja yang melakukan wanprestasi / ingkar janji dalam perjanjian kerja waktu tertentu adalah melakukan musyawarah antara pekerja dengan pihak Pengusaha kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dengan mengikuti aturan hukum yang ada, sehingga musyawarah tersebut dilakukan dengan cara baik-baik tanpa adanya permusuhan antar pihak pekerja kepada Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau dan juga sebaliknya.Kata Kunci : Hotel, PKWT, Wanprestasi.
ANALISA HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM MENOLAK BUKTI ELEKTRONIK SEBAGAI SALAH SATU DASAR MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 0074/Pdt.G/2016/PA.Tnk ) NIM. A1011171181, NANDA CARVATHIA PASALDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penelitian ini berawal dari putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 0074/Pdt.G/PA.Tnk dimana Hakim mengenyampingkan bukti elektronik yang diajukan tergugat pada proses pembuktian perkara perceraian tersebut.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang kedudukan bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara peceraian dan untuk menganalisis alasan serta dasar pertimbangan Hakim menolak bukti elektronik pada perkara perceraian dengan nomor putusan 0074/Pdt.G/PA.Tnk. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini bersumber dari dokumen tertulis berupa putusan, berbagai jurnal serta literatur, dan hasil wawancara yang dimaksudkan untuk mengetahui pandangan hakim di Pengadilan Agama mengenai alat bukti elektronik dalam pembuktian pada perkara perceraian.Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan dan dasar pertimbangan hakim menolak bukti elektronik yang di ajukan oleh tergugat  adalah karena bukti yang di ajukan yaitu berupa rekaman suara via telepon, foto,SMS, Salinan chat di BBM dan Facebook tidak menunjukan perzinaan dan tidak melalui proses pemeriksaan oleh ahli, dan jika mengacu kepada hukum perdata, bukti elektronik tersebut bukan merupakan alat bukti yang sah. Pembuktian perzinaan dengan alat bukti elektronik bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, asalkan alat bukti elektronik tersebut menerangkan akan adanya perzinaan, dan didukung dengan saksi, serta bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah, tetapi tidak semua Hakim berpendapat bahwa bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Sehingga diharapkan kedepannya aturan terkait pembuktian harus mengakomodir tentang alat bukti elektronik mengingat hubungan keperdataan di era globalisasi telah mencakup hubungan keperdataan menggunakan teknologi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat.  Kata kunci : bukti elektronik, pertimbangan hakim, perkara perceraian

Page 84 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue