cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH OLEH ORANG TUA KEPADA ANAK MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA GALING KECAMATAN GALING KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011161102, DWI YANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberian hibah merupakan suatu perbuatan hukum dengan memberikan sebagian harta kekayaan yang dimiliki secara sukarela kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan apapun. Memberikan hibah menimbulkan suatu akibat hukum yang berdasar pada akad-akad yang di ucapkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Pemberi hibah di haruskan memberikan hibah kepada penerima hibah dengan syarat-syarat yang telah di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang di atur dari Pasal 210 sampai 214. Adapun metode yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Sumber data didapatkan melalui kepustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian tekhnik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mengumpulkan dan mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.       Orang tua yang akan memberikan hibah harus memberitahukan kepada penerima hibah dan ahli waris lainnya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam tetapi tidak semua orang tua melakukan hal tersebut di karenakan orang tua memiliki hak penuh  terhadap harta yang dimilikinya. Memberitahukan pemberian hibah kepada ahli waris di perlukan karena menyangkut hak-hak ahli waris di kemudian hari. Pemberian hibah menimbulkan akibat hukum dimana orang tua diharuskan memberikan hibah kepada penerima hibah sesuai akad-akad yang telah berlangsung. Orang tua yang memberikan hibah tidak sesuai ketentuan yang ada akan menimbulkan masalah-masalah hukum yang lain, seperti adanya salah satu ahli waris yang tidak setuju atas pemberian ahli waris yang lain karena di anggap kurang pantas mendapatkannya. Kemudian, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh ahli waris adalah melalui musyawarah antar keluarga agar mendapatkan kesepakatan yang diinginkan tanpa merugikan salah satu pihak.                                                        Kata Kunci : Hibah, Ahli waris, Kompilasi Hukum Islam
OPTIMALISASI PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) OLEH POLDA KALBAR PADA MASA PANDEMI COVID-19 NIM. A1012141232, RONALD RIANDO AMBARITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Institusi Kepolisian merupakan salah satu institusi yang dibentuk guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Namun pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit. Intelkam) Polda Kalbar dirasakan tidak optimal semenjak adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyebaran virus Covid-19 ini sangat eksponensial dan berdampak simultan secara multi dimensional. Mengingat Covid-19 mudah menyebar dan menyerang kesehatan manusia, maka Pemerintah menerapkan Protokol Kesehatan. Dari adanya pandemi Covid-19 ini, berdampak pada pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga masyarakat yang dilakukan oleh Direktorat Intelkam Polda Kalbar karena harus mengikuti Protokol Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak dalam melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga masyarakat. Dengan adanya penerapan Protokol Kesehatan tersebut, maka pelayanan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga masyarakat yang dilakukan oleh Direktorat Intelkam Polda Kalbar dapat dikatakan tidak optimal. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polda Kalbar pada masa pandemi Covid-19 tidak optimal dikarenakan adanya penerapan Protokol Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak, serta adanya pembatasan jam operasional pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Upaya mengoptimalkan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polda Kalbar pada masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan cara menambah jumlah pemohon yang ingin membuat SKCK dan memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat yang ingin membuat SKCK agar mematuhi Protokol Kesehatan.  Kata Kunci:       Optimalisasi, Pelayanan, SKCK, Pandemi, Covid-19.
KEWAJIBAN BAPAK ATAS BIAYA NAFKAH ANAK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PONTIANAK NOMOR 802/PDT.G/2011/PA.PTK NIM. A1011161281, ADJIE SAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan berakhir bila terjadi perceraian dan atau kedua belah pihak meninggal dunia. Hak dan kedudukan  anak setelah meninggalnya kedua orang tua anak tetap sama dengan sebelumnya dimana kewajiban orang tua terhadap  anaknya  adalah  memberi  nafkah,  pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya sampai mereka dewasa. Upaya hukum pemohon untuk memperoleh tanggung jawab mantan suami, dilakukan melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan, dari Pengadilan Agama sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan perkara biaya nafkah dan pendidikan anak memberi putusan berdasarkan pada kepentingan anak dan karena masih dibawah umur. Namun dalam pelaksanaannya ada sebagian hak anak belum terpenuhi.Berdasarkan Analisis yuridis normatif terhadap perkara Perdata Nomor: 802/PDT.G/2011/PA.PTK pada Pengadilan Agama Pontianak,diketahui bahwa Bahwa Berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan perkara Perdata nomor 802/PDT.G/2011/PA.PTK yang menyatakan bahwa menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Guntur Ramadhan Aminullah dan Natasya Putri Andriani berada dibawah hadhanah Penggugat, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak tersebut pada diktum 4, sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak dijatuhkan putusan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Berdasarkan Putusan tersebut dapat dianalisis dan dinyatakan bahwa putusan tersebut adalah sah dan mengikat, artinya Tergugat maupun Penggugat harus melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh hakim dan Bahwa akibat hukum dalam putusan tersebut, mantan suami wajib biaya nafkah dan pendidikan anak sampai ia dewasan dan mandiri, bagi mantan istri wajib mengasuh dan memelihara anak sampai ia dewasa dan mandiri. Kata kunci :Perceraian, Nafkah Anak, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama
PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI KEPANJEN MENJATUHKAN PIDANA DI BAWAH TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 001/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn) NIM. A1011171002, RUT SIAHAAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan penelitian ini membahas  tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Menjatuhkan Pidana Di Bawah Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Anak. Di dalam  sistem hukum Eropa Continental mengenal yang disebut dengan positivisme legalistik. menurut aliran ini, hukum adalah aturan yang dibuat oleh penguasa sehingga tidak ada hukum lain selain hukum yang berasal dari undang-undang.Berbeda halnya dengan positivisme legalistik, teori keadilan sunstantive mengatakan bahwa hukum tidak hanya yang tertera dalam peraturan perundang-undangan. Menurut teori keadilan substantive, hakim tidak boleh memutus perkara perkara hanya terpaku kepada peraturan perundang-undangan namun harus melihat latar belakang seseorang melakukan tindak pidana. sehingga, apabila dalam suatu aturan perundang-undangan didapati bahwa suatu peraturan tersebut tidak dapat mewujudkan keadilan, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman diluar ketentuan perundang-undangan.Dalam perkara pidana Anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati, Anak tersebut tidak dipidana penjara sebagai mana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim dalam perkara tersebut mengalihkan pidana penjara menjadi tindakan pembinaan selama satu tahun. Hal inilah yang dapat dilihat dari teori keadilan substantive, yakni melihat hukum dari segi kemanfaatan bukan hanya sekadar kepastian dan keadilan semata.Sejalan dengan teori keadilan substantive, teori restorative justice juga mengedepankan tujuan kemanfaatan dalam menyelesaikan perkara. Apalagi dalam kasus yang melibatkan anak, anak bukanlah seseorang yang dapat menanggung penderitaan di dalam penjara. Apabila anak melakukan tindak pidana, tindakan pembinaan adalah hal yang tepat untuk diri anak. Sebab, anak bukan untuk dihukum dan anak berhak memiliki masa depan yang lebih baik. Kata Kunci : Anak, Keadilan Substantive, Restorative Justice
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL HAK MILIK ATAS TANAH ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERUSAHAAN PT. AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL DI KECAMATAN KENDAWANGAN NIM. A1011161229, SHANGRI RITH WALANDE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi merupakan salah satu penunjang dalam pembangunan di Indonesia khususnya didaerah sebagai sarana untuk membantu aktifitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perekonimian serta urusan pemerintahan,tanpa adanya transportasi maka kegiatan akan lumpuh. Sarana angkutan dan mengakomodasi pergerakan masyarakat, salah satunya adalah sarana angkutan darat. Seperti sepeda, motor, mobil pickup, mobil truk, mobil box, dan lain-lain.pengaturan tentang angkutan darat diatur didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.Aspek Keselamatan pada angkutan niaga tidak saja pada keterampilan pengemudi yang ditandai dengan adanya sim, tetapi perlaku kendaraan angkutan niaga harus memenuhi selematan yang layak dijalan raya. Oleh karena itu penulis tertatrik untuk meneliti permasalahan dengan rumusan masalah yaitu apakah faktor-faktor penyebab pemilik kendaraan tidak melakukan kir? Dan bagaimana upaya pengawasan pelaksanaan KIR pada pemilik kendaraan? Metode yang digunakan penulis yaitu metode hukum empiris suatu metode penelitian hukum yyang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapan dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Bahwa masyarakat pemilik kendaraan niaga masih rendah tingkat kesadarannya untuk mendaftarkan kendaraannya wajib kir, selain itu masyarakat merasa terbebani dengan adanya biaya wajib kir serta sudah nyaman sehingga tidak memperhatikan resiko. Dinas Perhubungan sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya wajib KIR untuk kendaraan. Dinas perhubungan juga sudah berupaya melakukan penyuluhan,menyebar brosur tentang wajib kir.Kata Kunci : Transportasi, Kendaraan Bermotor, Wajib Kir.
TANGGUNG JAWAB PELANGGAN YANG MERUSAK METER AIR PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KHATULISTIWA KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK NIM. A1011161182, JUNO DANUARTA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa mengartikan meter air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang. Kerusakan yang terjadi pada meter air dapat menyulitkan petugas dalam mengendalikan dan mencatat meter air. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya adalah “Apakah Pelanggan Yang Merusak Meter Air Telah Bertanggung Jawab Pada PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak?”Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menggunakan fakta-fakta yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung untuk mendapatkan kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian telah terjadi kerusakan meter air pada PDAM Tirta Khatulistiwa di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak oleh pelanggan, maka pelanggan harus bertanggung jawab, tapi kenyataannya masih ada pelanggan yang belum bertanggung jawab merusak meter air. Faktor penyebab pelanggan merusak meter air karena faktor ekonomi yang rendah, banyaknya tanggungan dalam rumah tangga, dan memanipulasi pembayaran. Akibat hukum pelanggan yang merusak meteran air adalah diberikan sanksi administrasi berdasarkan Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak Nomor : 199.A/KEP-XI/PDAM/2006 tentang Sanksi Terhadap Pelanggan Sambungan Air Minum Dan Jaringan Perpipaan Milik Perusahaan Daerah Air Minum kota Pontianak, sebesar Rp. 1.000.000,- (pada Point C). upaya hukum yang di lakukan PDAM Tirta Khatulitiwa terhadap pelanggan yang merusak meteran air adalah dengan di berikan surat teguran melalui Surat Bukti Pelanggaran dan pemutusan jaringan air.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan PDAM, Meteran Air
ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERMOHONAN PENGUJIAN UU NO. 1/1974 PASAL 2 AYAT (1) BERDASARKAN PUTUSAN NO. 68/PUU-XII/2014 TENTANG SYARAT SAH PERKAWINAN NIM. A1011171157, GRACE SITALLY GADING
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penelitian ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang menolak permohonan uji materiil (judicial review) pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap UUD 1945.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU No. 1/1974 pasal 2 ayat (1) berdasarkan putusan MK No. 68/PUU-XII/2014 tentang syarat sah perkawinan dan untuk menganalisis akibat hukum dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 tentang syarat sah perkawinan. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian normatif dan dilakukan dengan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan kasus yaitu menggunakan putusan hakim sebagai sumber bahan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan pendekatan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan menelaah perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemohon keliru dalam menafsirkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana pemohon berpendapat bahwa perkawinan hanya sebagai sebuah kebebasan yang dapat melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga dapat dilakukan tanpa mengikuti aturan agama yang ada di negara Indonesia. Tentunya pendapat ini bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia, yakni negara wajib melindungi dan menjaga batas-batas aturan perkawinan jangan sampai terjadi adanya pembebasan hukum perkawinan yang dapat menghancurkan kemurnian suatu agama. Oleh karena itu yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan pemohon adalah mengingat negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila, yakni sila pertama tentang prinsip Ketuhanan. Sehingga setiap aturan yang dibuat oleh negara tidak boleh bertentangan dengan aturan agama yang ada di negara Indonesia.  Dengan adanya putusan hakim No. 68/PUU-XII/2014 tersebut, maka timbullah akibat hukum yang dapat menegakkan dan menguatkan kembali fungsi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1/1974, sehingga dapat memberikan kepastian dan penjelasan hukum antara hubungan hukum agama dengan hukum negara. Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Putusan MK No. 68/PUU-XII/2014, Syarat sah perkawinan.
PELAKSANAAN PASAL 55 HURUF d PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Pada Jalan Kabupaten Mempawah) NIM. A1012171201, CELYNE PRATIWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prasarana dan lalu lintas jalan menjadi kebutuhan yang kongkrit bagi semua lapisan masyarakat, baik bagi pemakai ataupun pengguna jalan, dimana dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan “Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan diantaranya: a. jalur khusus angkutan umum; b. jalur/lajur sepeda motor; c. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor; d. parkir pada badan jalan; e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau f. tempat istirahat. Namun pada kenyataannya, khususnya di Kabupaten Mempawah kondisi prasarana yang ada tidak semuanya terpenuhi. Kondisi jalan yang kecil dan sempit membuat adanya lalu lintas jalan di Kabupaten Mempawah sulit untuk memacu kendaraan dan menyalip kendaraan besar yang melaju. Ukuran jalan di Kabupaten Mempawah yang memiliki golongan rendah, sehingga perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terasa terabaikan. Daerah-daerah ramai seperti jalan didekat pasar di Kabupaten Mempawah tidak dilengkapi  fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan berupa parkir pada badan jalan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan JalanBertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana pemerintah daerah menyiapkan tempat parkir pada jalan Kabupaten Mempawah agar sesuai dengan Pasal 55 Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan?”Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini  diadakan.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka didapat kebenarannya, diantaranya Pasal 55 Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kabupaten Mempawah belum berjalan maksimal, Adapun peran pemerintah daerah menyiapkan tempat parkir pada jalan Kabupaten Mempawah sesuai ketentuan Pasal 55 Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, diantaranya dengan menertibkan Halaman Parkir Samping Terminal Mempawah (Eks Halaman Gedung SMA Panca Bakti Mempawah) dan menerbitkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 20 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan Umum. Kata kunci: Peraturan Pemerintah, Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Kabupaten Mempawah
UPAYA HUKUM KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS PENGAMBILAN BARANG YANG TELAH DIJAMINKAN DENGAN LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBT COLLECTOR NIM. A11111238, AHMAD SATRIO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang antara perusahaan pembiayaan dan konsumen seringkali terjadi keterlambatan pihak konsumen dalam pembayaran. Penarikan atas objek jaminan fidusia dari konsumen dalam prakteknya seringkali terjadi dengan menggunakan debt collector sehingga dapat memberikan dampak negatif berupa adanya potensi perbuatan melawan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor keterlambatan pihak konsumen dalam pembayaran dan untuk mengetahui upaya hukum konsumen terhadap hak dalam proses pengambilan barang oleh lembaga pembiayaan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif melalui metode yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan pengumpulan data dan analisis data yang telah dilakukan, diperoleh faktor-faktor yang mempengaruhi pembayaran kredit oleh konsumen, yaitu: tingkat pendidikan, jumlah tanggungan keluarga, omzet usaha, lama usaha, tingkat suku bunga, pendidikan, jenis kelamin, pekerjaan, usia, status, jumlah tanggungan, dan pendapatan. Setelah dikeluarkannya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, menjadi sebuah keharusan bagi lembaga pembiayaan dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia harus didampingi oleh pihak polisi guna menjaga ketertiban eksekusi. Apabila terjadi tindakan-tindakan perampasan maka konsumen dapat menggugat dengan dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan dan debt collector. Kata Kunci: Upaya Hukum, Konsumen, Lembaga Jaminan Fidusia, Debt Collector
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PT. ZAMZAM PUTRA MANDIRI SEBAGAI PENGEMBANG PERUMAHAN YANG MENGAMBIL ALIRAN LISTRIK TANPA MELALUI METERAN DARI PT. PLN (PERSERO) DALAM MEMBANGUN PERUMAHAN TIRTA ASRI RESIDENCE 2 DI DESA PARIT MASIGI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011141239, SUCI SUSILAWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Zamzam Putra Mandiri sebagai pengembang perumahan yang membangun Perumahan Tirta Asri Residence 2 di Desa Parit Masigi Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya memerlukan daya listrik untuk menggunakan peralatan tukang. Dalam memenuhi kebutuhan daya listrik ini, PT. Zamzam Putra Mandiri mengambil aliran listrik tanpa melalui Kwh meter (meteran listrik) dari PT. PLN (Persero) Dalam hal ini PT. Zamzam Putra Mandiri bukan pelanggan PT. PLN (Persero) karena belum mengadakan kontrak jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN (Persero). Perbuatan PT. Zamzam Putra Mandiri yang mengambil aliran listrik tanpa melalui Kwh meter (meteran listrik) dari PT. PLN (Persero) apabila dikaji dari aspek Hukum Perdata merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 1468.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Tagihan Susulan karena menimbulkan kerugian bagi PT. PLN (Persero).            Dalam penelitian ini, Penulis meneliti mengapa PT. Zamzam Putra Mandiri sebagai pengembang perumahan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil aliran listrik tanpa melalui meteran dari PT. PLN (Persero) dalam membangun Perumahan Tirta Asri Residence 2 di Desa Parit Masigi Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan mengungkapkan faktor penyebab PT. Zamzam Putra Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan peneitian ini bersifat deskriptif.            Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab PT. Zamzam Putra Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum karena meteran listrik sedang kosong dan memerlukan daya listrik untuk menggunakan peralatan tukang. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum itu melahirkan sanksi berupa pengadaan denda, tagihan susulan serta diputuskannya sambungan aliran lisrik oleh PT. PLN (Persero)  Kata Kunci :   Perbuatan Melawan Hukum, Mengambil Aliran Listrik Tanpa Melalui Meteran, PT. PLN (Persero).

Page 87 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue