cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
WANPRESTASI PIHAK PENYEWA TERHADAP KERUSAKAN ISI RUMAH AKIBAT KELALAIAN DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAHDI KELURAHAN SUNGAI JAWI KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A1011131050, ASTININGTYAS INDIRA PUTRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkaitan dengan terjadinya perjanjian pada umumnya,begitu juga halnya pada perjanjian sewa menyewa,telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara pihak yang mengadakan perjanjian.Perjanjian sewa menyewa dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Dalam Pemeliharaan dan Perbaikan Kerusakan Rumah Yang Di Sewa Sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rumah Di Kelurahan Sungai Jawi Pontianak Kota?”.Bahwa metode Deskriptif Analisis,yang meneliti dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang di temukan di lapangan.Dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jl.H.Rais A.Rahman RT.001/RW.014,Gang Waspada III Sungai Jawi  Pontianak Kota,pihak Penyewa berkewajiban menyerahkan kenikmatan rumah yang disewa dan membayar uang sewa yang di sepakati,namun kewajian tersebut tidak hanya mengenai barang dan jasa.Dalam perjanjian sewa menyewa rumah,penyewa berkewajiban memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sedia kala. Namun, pada saat berlangsungnya perjanjian sewa menyewa rumah, pihak penyewa belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan  rumah yang disewanya.Adapun faktor penyebab penyewa rumah belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya tersebut, Karena keterbatasan biaya maupun karena tidak memiliki waktu untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya.Akibat hukum Penyewa Rumah yang belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki keruusakan rumah dengan meminta ganti rugi pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah.Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerrusakan rumah yang di sewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta pihak penyewa rumah untuk memperbaiki kerusakan rumah yang disewa dan meminta ganti rugi kerusakan rumah secara kekeluaragaan,namun tidak disanggupi oleh Pihak Penyewa. Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa,Tanggung Jawab Pemeliharaan dan Perbaikan Rumah.
KEWAJIBAN BANK UNTUK MEMBERITAHUKAN KENAIKAN SUKU BUNGA KEPADA DEBITUR BERDASARKAN PASAL 7 PERJANJIAN KREDIT (Studi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak) NIM. A1012171038, NADIYA OCTHAVINA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merupakan salah satu Bank Negara yang ditunjuk untuk melaksanakan program kredit perumahan yang disebut dengan KPR-BTN. Masyarakat yang ingin memiliki rumah dapat memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. BTN (Persero) Tbk dengan mengadakan perjanjian kredit KPR. Dalam perjanjian KPR-BTN terdapat formulir perjanjian KPR yang wajib diisi oleh debitur dan debitur harus siap menerima jika sewaktu-waktu tingkat suku bunga mengalami perubahan. Jika tingkat suku bunga meningkat, maka jumlah pinjaman KPR yang harus dibayar akan meningkat juga. Melihat kejadiannya tersebut, nasabah (debitur) pengguna fasilitas KPR pada PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak jelas merasa dirugikan.Pemberian suku bunga kredit oleh bank kepada debitur secara yuridis diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004 tentang Suku Bunga dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program. Secara yuridis, Bank memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada debitur apabila ada kenaikan suku bunga. Kewajiban Bank untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit. Namun dalam kenyataannya, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak tidak pernah memberitahukan kepada debitur apabila ada kenaikan suku bunga KPR. Debitur baru mengetahui adanya kenaikan suku bunga setelah akan melakukan pembayaran angsuran di bulan berikutnya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah Debitur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak Telah Mendapatkan Pemberitahuan Atas Kenaikan Suku Bunga Oleh Bank Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ?”. sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian KPR, akibat hukum bagi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian KPR, dan upaya yang dapat dilakukan oleh debitur terhadap PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga dalam perjanjian KPR.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikarenakan bank memberlakukan sistem suku bunga floating rate dan bank ingin mendapatkan keuntungan. Akibat hukum bagi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah adanya kenaikan angsuran/cicilan dan menimbulkan kerugian bagi debitur. Adapun upaya yang dilakukan oleh debitur terhadap PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang belum melaksanakan kewajibannya dalam memberitahukan kenaikan suku bunga dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama ini hanya diam saja. Sebenarnya debitur dapat melakukan upaya dengan mengajukan keluhan atau pengaduan. Pengaduan tersebut dapat  diajukan  secara  litigasi  dengan  mengajukan  gugatan  atas  inisiatif  dari debitur (konsumen) sendiri karena sengketa di sini dibatasi pada sengketa perdata, maka Pengadilanlah yang nantinya akan memberikan pemecahan. Kata Kunci     :   Kewajiban, Memberitahukan, Kenaikan, Suku Bunga, Kredit Pemilikan Rumah.
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI HASIL KEBUN SAWIT ANTARA PETANI DENGAN PENGEPUL DI DESA AMBAYO INTI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK NIM. A1012141007, ANSFRIDUS WILLY PANJAITAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Hasil Kebun Sawit Antara  Petani Dengan Pengepul Di Desa Ambayo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak” bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul yang belum melaksanakan kewajibannya.Untuk mengetahui akibat hukum belum dilaksanakannya perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Pengepul terhadap Penjual hasil kebun sawit yang belum menyerahkan hasil kebun sawit.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih ada petani yang tidak menyerahkan hasil kebunnya kepada pengepul tepat pada waktunya yaitu saat panen sawit dilakukan padahal uang telah diterima sebagai bentuk pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk hasil kebun sawit. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul yang belum melaksanakan kewajibannya dikarenakan hasil panen yang tidak sesuai dengan harapan karena jumlahnya yang tidak banyak serta adanya faktor kebutuhan ekonomi sehingga hasil kebun sawit yang seharusnya diserahkan kepada pengepul terpaksa dijual kepada pihak lain. Bahwa akibat hukum belum dilaksanakannya perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan pengepul mengakibatkan petani menjadi pihak yang melakukan wanprestasi sehingga harus memberikan tanggungjawab kepada pengepul dengan memenuhi segala kewajiban atau memberikan ganti kerugian kepada pengepul yang telah membuat perjanjian jual beli hasil kebun sawit. Bahwa  upaya yang dapat dilakukan oleh Pengepul terhadap Penjual hasil kebun sawit yang belum menyerahkan hasil kebun sawit adalah dengan memberikan peringatan terlebih dahulu atau memberikan peringatan serta melakukan musyawarah agar petani dapat memenuhi kewajibannya menyerahkan hasil kebun sawit yang telah dijanjikan kepada pengepul. Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Hasil Kebun Sawit
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL) DI KABUPATEN KUBU RAYA DITINJAU DARI ASPEK VIKTIMOLOGI NIM. A1012151026, ERWIN HUTAMA ARYADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat. Salah satu kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat adalah pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau dikenal dengan istilah begal. Para pelaku begal melakukan aksinya dengan berbagai modus misalnya di jalan yang sepi pelaku berpura-pura sepeda motornya mogok, kemudian pelaku meminta tolong kepada korban setelah korban membantu, maka pelaku beraksi dengan mencelakai korban di bawah ancaman dan sepeda motor korban pun dibawa kabur oleh pelaku. Bahkan, mayoritas kejadian begal yang mengakibatkan korbannya menderita luka berat dan meninggal dunia. Kebanyakan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) berusia remaja, namun ada juga yang sudah lanjut usia. Selain itu, korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sebagian besar adalah kaum perempuan.Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan data dari Polres Kubu Raya bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan bulan September 2020 telah terjadi 17 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), dimana pada tahun 2019 terjadi 7 kasus begal dan dari bulan Januari sampai dengan bulan September 2020 terjadi 10 kasus begal di Kabupaten Kubu Raya. Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) ini ada yang harus dirawat di ruang ICU, bahkan ada yang meninggal dunia. Dalam kenyataannya, korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) ini belum mendapatkan perlindungan. Maksudnya korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) tidak memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dialaminya, seperti biaya pengobatan atau perawatan dari pelaku maupun Pemerintah.Memang Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, akan tetapi di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur secara terperinci masalah perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), tetapi hanya memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelanggaran HAM, dan KDRT. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban mengatur pemberian restitusi kepada korban melalui permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan melalui badan peradilan. Hal ini tentu saja melalui proses yang panjang, sehingga korban harus menunggu waktu yang cukup lama untuk mendapatkan ganti kerugian akibat dari tindak pidana.Adapun faktor penyebab korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Kabupaten Kubu Raya belum mendapatkan perlindungan dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur secara khusus masalah perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal).Upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan dengan melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah ada agar dapat mengakomodir perlindungan terhadap hak-hak korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal). Selain itu, Pemerintah harus lebih fokus dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. Kata Kunci            : Perlindungan, Korban, Tindak Pidana, Begal, Viktimologi.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT JUAL BELI TANAH KAVLING ANTARA PEMBELI DENGAN PIHAK CV. INTI ALAM SEJAHTERA DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011131324, SYARIF MUHAMMAD MAULANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk, maka akan meningkatnya jumlah kebutuhan orang akan tanah yang akan dijadikan sebagai hunian/tempat tinggal. Namun pada masa sekarang ini untuk mendapatkan tanah guna memenuhi kebutuhan hidup bukanlah sesuatu yang mudah. Berbagai cara dapat dilakukan oleh seseorang dalam upayanya untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut, salah satu cara yang sering dilakukan adalah dengan melakukan perbuatan jual beli. Dalam jual beli tanah pembeli harus mengetahui tentang luas tanah,ukuran tanah, harga dan status sertifikat, dalam jual beli tanah kavling pembeli dapat menggunakan dua cara untuk melakukan pembayaran yaitu dengan membayar secara cash (Tunai) maupun secara kredit (angsuran).CV.Inti Alam Sejahtera merupakan Badan Usaha yang bergerak pada  bidang jual beli tanah kavling, yang berlokasi di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Badan Usaha yang berdiri sejak 2016 ini merupakan badan usaha yang sudah menjalankan usahanya beberapa tahun lalu dan sudah banyak menjual tanah kavling dan memiliki konsumen (Pembeli) yang berasal dari kabupaten Kubu Raya maupun Kota PontianakDalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Jual Beli tanah Kavling antara pihak CV.Inti Alam Sejahtera (Penjual) dengan pembeli yang tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis, salah satu kewajiban pihak Pembeli adalah membayar angsuran tepat waktu  sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Faktor yang menyebabkan pembeli belum membayar angsuran tanah kavling kepada CV.Inti Alam Sejahtera dikarenakan pembeli beranggapan bahwa lokasi tanah dan status hak milik belum jelas, karena tanah kavling belum diberi batas kavling sehingga  pembeli bingung tentang batas tanah kavlingnya dan CV.Inti Alam Sejahtera belum bisa menunjukan sertifikat hak milik karena masih dalam proses pemecahanAkibat hukum terhadap Pembeli yang belum membayar angsuran kepada pihak CV.Inti Alam Sejahtera adalah pembeli membayar ganti rugi berupa denda. Upaya yang dilakukan CV.Inti Alam Sejahtera dalam mengatasi pembeli yang belum membayar angsuran yaitu memberikan peringatan secara langsung pada pembeli agar segera melakukan pembayaran angsuran  Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli,Kredit, Wanprestasi 
PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM KEPADA PEKERJA TETAP OLEH PENGUSAHA TOKO PAKAIAN BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 1385/DISNAKERTRANS/2019 DI KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2020 NIM. A1012161105, STEVEN BURY SAE PUDABA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan Faktor Apa Yang Menyebabkan Belum Dilaksanakannya Pembayaran Upah Kepada Pekerja Tetap Oleh Pengusaha Toko Pakaian Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1385/DISNAKKERTRANS/ 2019 Di Kabupaten Bengkayang Tahun 2020.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum. Sampel penelitian berjumlah 46 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, 15 orang Pengusaha toko pakaian di kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dari bulan Januari 2020 hingga Maret 2020 dan 30 orang Pekerja toko pakaian di Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dari bulan Januari 2020 hingga Maret 2020. Setelah data yang diperoleh dari wawancara dan kuisioner terkumpul, maka penulis melakukan pemilihan dan kemudian disesuaikan dengan masalah pokok penelitian serta melakukan perbandingan antara teori-teori, pendapat-pendapat para ahli dengan perturan perundang-undangan yang selanjutnya dilakukan analisis yang bersifat kualitatif dan empiris serta pada akhirnya ditarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penlitian yang didapat bahwa data dan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten Bengkayang, di kecamatan Bengkayang belum optimal karena pedagang toko pakaian di kecamatan Bengkayang kurang mematuhi hukum khususnya pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1385/DISNAKERTRANS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2020. Faktor yang menyebabkan pembayaran upah belum sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten Bengkayang adalah karena faktor persaingan. Akibat hukum pengusaha belum membayar upah minimum sesuai dengan keputusan gubernur adalah dapat dikenai kurungan penjara dan denda. Bahwa upaya yang ditempuh oleh pekerja adalah tidak memohon upah disesuaikan sesuai keputusan gubernur.Kata Kunci : UMK, Pengusaha, Ketenagakerjaan
KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PEMELIHARAAN PATOK BATAS TANAH SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011141224, DINDO ALRIKAZ FEBTA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Apakah Pemegang Hak Atas Tanah Sudah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Memelihara Patok Batas Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di  Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya?”, dan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan kewajiban para pemegang hak atas tanah dalam pemeliharaan patok batas tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pemegang hak atas tanah tidak memenuhi kewajiban dalam pemeliharaan patok batas tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemegang hak atas tanah yang tidak memenuhi kewajiban dalam pemeliharaan patok batas tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan yang berkeberatan mengenai batas-batas tanahnya.Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan pemegang hak atas tanah untuk memelihara patok batas bidang tanah di setiap sudut bidang tanah, namun kenyataannya masih ada pemegang hak atas tanah yang sudah bersertifikat tidak memelihara patok batas bidang tanah yang telah ada sejak pembuatan sertifikat hak atas tanah, dan tidak ada juga dipasang secara tetap tanda seperti pagar beton, pagar tembok.Adapun faktor yang menyebabkan pemegang hak atas tanah tidak memenuhi kewajibannya untuk memelihara patok batas tanah adalah karena kelalaian dari pemegang hak atas tanah, sehingga tidak ketahuan ada tidaknya batas tanah tersebut, dan ada juga karena kesibukan sehingga tidak ada waktu untuk melakukan pemasangan patok tanda batas tanah.Akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban untuk memelihara patok batas bidang tanah adalah tidak ada kepastian mengenai letak dan luas tanah dan harus dilakukan pengukuran ulang, membayar ganti kerugian apabila ada pihak lain yang dirugikan serta membayar biaya pengukuran ulang.Sedangkan upaya-upaya yang dapat dilakukan pemegang hak atas tanah yang berbatasan jika terjadi sengketa batas tanah tersebut adalah meminta Petugas Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pengukuran ulang, mengajukan gugatan ke Pengadilan, dilakukan secara musyawarah dan dilakukan pengukuran secara bersama dengan pemilik tanah berbatasan. Kata Kunci : Pemegang Hak Atas Patok Batas Tanah, Pemeliharaan Tanda Patok Batas Tanah, Pendaftaran Tanah
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM MULTI FINANCE DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141005, TRI SANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sehubungan dengan terjadinya perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan Anggota diawali dengan perjanjian pinjam meminjam yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dimana dengan yang dimaksud adalah Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance memberikan pinjaman kepada Anggota. Perjanjian simpan pinjam  tersebut termuat dalam surat perjanjian yang di tanda tangani kedua belah pihak. Keterbatasan keuangan serta keterlambatan dalam membayar angsuran pinjaman dari pihak Anggota inilah yang menimbulkan perkara dalam hal pembayaran angsuran kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance yang merasa dirugikan, oleh sebab itu Anggota menunda–nunda untuk membayar angsuran dengan alasan bahwa pinjaman yang dipinjam belum bisa diangsur serta belum ada pemasukan dari usaha maupun penghasilan yang mereka dapat faktanya usaha mereka tersebut masih berjalan normal.          Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance Wanprestasi Dalam Melakukan Pembayaran Anggsuran Di Kota Pontianak?. Metode penelitian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan permasalahan dilapangan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian di laksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara pemilik Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan Anggota di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab Anggota belum melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran angsuran pinjaman, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Anggota yang belum melaksanakan kewajibannya kepada Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance untuk mengungkapkan upaya hukum yang di lakukan oleh pemilik Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance terhadap Anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pinjaman dan akibat hukum terhadap Anggota.Hasil penelitian adalah bahwa terjadinya wanprestasi dalam persoalan antara pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan pihak Anggota dikarenakan telatnya pembayaran angsuran yang dilakukan oleh pihak Anggota terhadap pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan tempo pembayaran yang telah di tentukan kedua belah pihak dari sumber data dan informasi yang diperoleh. Dalam pelaksaanaan perjanjian pinjam meminjam dilakukan secara tertulis dan kewajiban membayar angsuran pinjaman yang telah di tentukan tanggal pembayarannya. Dalam penyelesaian masalah wanprestasi tersebut pemilik dari Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance hanya memberikan berupa teguran serta denda terhadap telatnya pembayaran angsuran pinjaman dan diselesaikan secara kekeluargaan terhadap  Anggota walaupun merasa dirugikan. Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Anggota, Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance.
TANGGUNG JAWAB DIREKTUR KLUB FUTSAL KANCIL BUDI BANGUN KONSTRUKSI DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN PEMAIN FUTSAL KOTA PONTIANAK NIM. A1011141114, DWI INDHARMAWAN SITUMORANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Futsal merupakan suatu olahraga yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerja sama, saling menghargai, menjaga sportivitas, dan merupakan misi perdamaian. Futsal sangat terkenal di Indonesia dan salah satu klub futsal yang berada di wilayah Kalimantan Barat yaitu KANCIL BBK (Kancil Budi Bangun Konstruksi). Disamping itu klub futsal merupakan suatu lapangan pekerjaan yang cukup menjanjikan dengan upah yang cukup besar. Namun dalam suatu perjanjian kerja tidak menutup kemungkinan jika terjadinya konflik atau salah satu pihak lalai dalam pembayaran upah seperti yang diperjanjikan, maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi.Berdasarkan uraian di atas, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk menemukan faktor apa yang menjadi penyebab Direktur klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi belum bertanggung jawab sesuai perjanjian kerja dengan pemain futsal Pontianak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja dalam klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi, untuk mengungkapkan faktor apa yang menjadi penyebab klub futsal yang tidak bertanggung jawab dalam perjanjian kerja pada pemainnya, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi klub futsal yang melanggar perjanjian kerja dengan pemainnya dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh para pemain klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi terhadap pihak klub yang belum bertanggung jawab terhadap haknya. Adapun metode penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif.Selanjutnya dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian kerja antara pihak klub futsal dengan pemain futsal harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320, bahwa yang menjadi faktor pihak klub futsal belum bertanggung jawab dalam perjanjian kerja kepada pemainnya yaitu dikarenakan oleh faktor ekonomi yang tidak mencukupi oleh Direktur klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi serta kurangnya sponsor dan akibat pihak klub yang belum bertanggung jawab yaitu diminta pembayaran ganti rugi oleh pemainnya serta pembatalan perjanjian. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan perjanjian ini berbeda dengan penyelesaian hukum di bidang perdata lainnya, di dalam futsal penyelesaian dilakukan diluar pengadilan (non-litigasi). Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh para pemain klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi yaitu melapor kepada pihak yang membuat regulasi atau peraturan yaitu PSSI atau FFI untuk membantu mereka mendapatkan solusi dari permasalahan ini dan adanya negosiasi terminasi gaji yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak dalam penyelesaian pembayaran gaji agar mencapai penyelesaian.Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Pemain Futsal, Wanprestasi
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PENGUSAHA PT. BINTANG SEJAHTERA BERSAMA DENGAN PETERNAK DI DESA TEMBAWANG PANJANG KECAMATAN NANGA PINOH NIM. A1012171016, BRIGAS DARU MUKTI PANDAPOTAN S
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerjasama kemitraan budidaya ayam ras dilakukan antara dua pihak antara PT. Bintang Sejehtera Bersama dengan pihak Peternak dilakukan secara tertulis yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak sejak tahun 2019 yang lalu.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Perjanjian Usaha Budidaya Ayam Ras Antara Pengusaha PT. Bintang  Sejahtera Bersama Dengan Peternak Di Dusun Tembawang  Panjang Kecamatan Nanga Pinoh. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras antara PT Bintang Sejahtera Bersama dengan Pihak Peternak.  Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras antara PT Bintang Sejahtera Bersama dengan Pihak Peternak  belum terlaksana dengan baik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras antara PT Bintang Sejahtera Bersama dengan Pihak Peternak belum terlaksana dengan baik karena masih terdapat permasalahan yang dialami oleh kedua belah pihak. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras antara PT Bintang Sejahtera Bersama dengan Pihak Peternak belum terlaksana dengan baik dikarenakan bahan SEPRONAK  yang akan diberikan kepada peternak mengalami hambatan karena barang atau bahan baku untuk diberikan terlambat datang dikarenakan mobil yang mengangkut bahan SEPRONAK mengalami kerusakan di jalan, hal lain belum terlaksananya perjanjian yaitu hasil ayam ternak yang diberikan kepada perusahaan tidak sesuai yang dharapkan. Bahwa akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya bagi pihak-pihak yang tidak atau belum melaksanakan kewajibannya adalah dapat dikategorikan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga dapat dimintakan pertanggung jawabannya dengan meminta ganti rugi. Bahwa upaya yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras adalah dengan mengajukan tuntutan kepada para pihak yang menimbulkan kerugian untuk memenuhi segala kewajiban atau mengganti kerugian yang telah ditimbulkan kepada pihak yang dirugikan baik dengan jalan musyawarah mufakat maupun melalui pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Kemitraan, Budidaya Ayam Ras

Page 85 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue