cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
FUNGSI DAKTILOSKOPI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DIWILAYAH POLRESTA PONTIANAK NIM. A1011131052, WEGIE DENANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tindak pidana saat ini semakin banyak terjadi di Pontianak dengan berbagai modus dan cara yang dilakukan oleh pelaku. Di antara sekian banyak kasus yang terjadi sebagian pelaku berupaya menghilangkan jejak dan bukti agar tidak terungkap perbuatannya. Sementara itu, pihak yang berwenang dalam menangani kasus tersebut adalah aparat kepolisian, mereka mengumpulkan berbagai alat bukti, indikasi dan keterangan dari berbagai pihak yang dimungkinkan bisa membantu penyelidikan kasus tersebut. Salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan menggunakan alat bukti sidik jari. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang di ambil dalam penulisan skripsi ini antara lain Bagaimana fungsi daktiloskopi dalam membantu proses penyidikan didalam kegiatan mengungkap tindak pidan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridiss normative. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode ini juga dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan identifikasi sidik jari dan sketsa wajah dalam proses penyidikan tindak pidana. Berdasarkan hasil analisis dan pembahsann, dapat disimpulkan bahwa daktiloskopi sangat berperan penting dalam proses penyelidikan tindak pidana . Dengan bantuan peralatan canggih yang bernama MAMBIS (mobile automated multi biometric identification system) yang terkoneksi dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sehingga dapat langsung menenemukan identitas korban dalam proses penyidikan tindak pidana . Daktiloskopi merupakan science investigation dimana merupakan alat bukti yang sah yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan akan menjadi pertimbangan hakim pada saat proses persidangan. Faktor-faktor yang menghambat aparat penegak hukum yaitu sangat kurangnya ilmu pengetahuan penyidik tentang sidik jari akan menghambat proses penyidikan hal itu dikarenakan penyidikaan menggunakan ilmu bantu daktiloskopi dan penerapan daktiloskopi merupakan sarana yang tepat dalam membantu proses penyidikan bagi penyidik kepolisian, bahwa dalam menggunakan identifikasi sidik jari jangan hanya setengah–setengah dalam proses penyidikan, dan sudah saatnya daktiloskopi diatur dengan tegas dalam kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana agar memiliki landasan yuridis yang pasti. Kata Kunci : Daktiloskopi, Penyidikan, Pidana
PERUBAHAN PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN DAYAK SUAID DI DESA SEJIRAM KECAMATAN SEBERUANG KABUPATEN KAPUAS HULU NIM. A1011131045, MARIA GILDA ABERTY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (719.312 KB)

Abstract

      Pelaksanaan adat perkawinan pada masyarakat Dayak Suaid di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan dengan rangkaian upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh leluhur, menjaga keselamatan dan menciptakan keluarga yang harmonis, serta menyatukan kedua belah pihak keluarga mempelai. Adapun tata cara pelaksanaan adat perkawinan dimulai dengan proses Meminang, kemudian dilanjutkan dengan Pertunangan (Pesuhuh), dan pada Upacara Adat Perkawinan terdiri dari Prosesi Ngambae’ Bini atau Ngambae Laki’, Prosesi Tama’hk Tambaei, Bebilin, Jamuan Makan (Cawis Behimbai), dan yang terakhir adalah Penyerahan bekal penghidupan (Pengingkung Semangat).      Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi mengenai Perubahan Pelaksanaan Adat Perkawinan Dayak Suaid Di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu, menggunakan metode empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan sampai mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner kepada Ketua Adat Dayak Suaid, Kepala Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu, dan kepala keluarga masyarakat Dayak Suaid di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu serta mengumpulkan literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.      Dalam pelaksanaan tata cara adat perkawinan, ada beberapa perubahan yang terjadi pada pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Suaid Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi, faktor agama, faktor pendidikan, serta adanya percampuran budaya antar suku. Faktor ekonomi dikarenakan dalam pelaksanan adat perkawinan memerlukan biaya yang tidak sedikit sedangkan masyarakat Dayak Suaid tidak semua keadaan ekonominya menengah ke atas. Faktor masuknya agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan adat perkawinan. Faktor pendidikan yang semakin tinggi tingkat pendidikan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap adat istiadat itu sendiri, serta faktor masuk dan bercampurnya budaya lain.       Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan adat perkawinan secara utuh adalah perkawinan nantinya akan tidak harmonis, serta mendapat omongan dan sindiran dari masyarakat setempat.      Pelaksanaan adat perkawinan Dayak Suaid perlu dilestarikan dan hal ini tentu saja menjadi kewajiban bagi seluruh anggota masyarakat Dayak Suaid, Kepala Desa, dan Ketua adat serta pengurus adat Dayak Suaid di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu.   Kata kunci : Adat, Adat Perkawinan, Dayak Suaid.
PERANAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA DALAM MELAKUKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 4 DAN PASAL 5 PERATURAN DESA ARANG LIMBUNG NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ARANG LIMBUNG NIM. A1012131041, RIKO ARPIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat desa.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat desa serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Salah satu fungsi LPMD adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.Desa Arang Limbung merupakan salah satu di antara desa-desa yang terdapat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dalam rangka memberdayakan masyarakat Desa Arang Limbung, maka dibentuklah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung.Sehubungan dengan dibentuknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) melalui Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung, maka di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung mengatur masalah tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung.Akan tetapi dalam kenyataannya, LPMD Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 belum berperan secara maksimal. Adapun faktor-faktor penyebab belum maksimalnya peranan LPMD Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desanya adalah kurangnya koordinasi Ketua LPMD Arang Limbung dengan masyarakat desanya dan kurangnya pemahaman masyarakat Desa Arang Limbung mengenai pemberdayaan masyarakat. Upaya-upaya untuk memaksimalkan peranan LPMD Arang Limbung dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desanya adalah dengan cara: (a) Meminta penjelasan dari Ketua LPMD Arang Limbung berkenaan dengan hambatan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, dan (b) Melakukan penggantian Ketua LPMD apabila Ketua LPMD menyatakan tidak sanggup untuk mengemban tanggung jawabnya dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa agar program pemberdayaan masyarakat bisa berjalan secara efektif dan efisien. Kata kunci : Peranan, LPMD, Pemberdayaan Masyarakat Desa.
PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MEMPAWAH NIM. A1012141036, ADHITYA RIANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitianinidilakukan untukmengetahuibagaimanapenyelesaiansengketasertipikat gandamelaluimediasidiKantorPertanahan Kabupaten Mempawah.Dalampenelitianinitujuanpenulispadadasarnyauntuk mencari data dan informasi tentang penyelesaian sengketa sertipikat ganda melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, untukmenjelaskan prosespelaksanaan penyelesaiansengketatanahterhadapsertipikatgandayang dilakukanoleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan untukmenjelaskan kedudukanputusanmediasiterhadappenyelesaian sengketa terkaitterjadinya sertipikatganda oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah.Penelitianini menggunakanmetode penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan menyajikan gambaran lengkap mengenai tahapan-tahapan dalam penyelesaian secara mediasi sengketa tanah terkait sertipikat ganda. Penulisdalamhalini,inginmelihatsecara jelasterhadapkinerja KantorPertanahan Kabupaten Mempawah dalammenyelesaikanpermasalahan sengketa tanah melalui mediasi terkait dengan adanya sengketa sertipikat gandadiKantorPertanahan Kabupaten Mempawah denganmenggunakanpendekatankualitatifagarkitabisajelasdan bisa mengetahui fakta-faktadilapangan. Metodepenelitian ini jugadilakukan untukmengetahuipermasalahanyang timbuldalam masyarakatdalamkeadaantertentu, termasukdidalamnyahubunganmasyarakat,kegiatan,sikap,opini,sertaproses yang tengahberlangsung danpengaruhnyaterhadapfenomena tertentudalammasyarakat sehinggadapatditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yangakan diteliti.Hasildaripenelitianinipadaprosesmediasiyangdilangsungkandi  Kantor PertanahanKabupaten Mempawahyangberpedoman  pada Peraturan  MenteriAgraria Tata Ruang/BadanPertanahan NasionalRepublikIndonesiaNomor11 Tahun2016 tentang PenyelesaianKasusPertanahan.Faktoryang menyebabkanparapihak yangbersengketa memilihmenyelesaikan sengketanyamelaluimediasidikarenakanbiaya yangdikeluarkancukup ringan,waktuyangrelatifsingkat,danuntukmencapaikesepakatanyang dapatmemuaskan keduabelahpihak. Hasil dari putusan penyelesaian sertipikat ganda melalui mediasi dapat berupa pembatalan sertipikat tanah yang kalah setelah di mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dan juga dapat berupa pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang berhak. Kedudukan putusan mediasi dalam hal ini mengikat para pihak yang bersengketa. Jika parapihakyang bersengketasama-samamenerimahasildari mediasi maka akan menandatanganiAktaPerjanjian yang akan mengikatparapihak setelah didaftarkankeKepaniteraanPengadilan Negeri.  KataKunci:Kantor Pertanahan, Sengketa,Mediasi, ParaPihak, Kesepakatan
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SARANG BURUNG WALET DI JALAN PULAU BENDU GANG MUTIARA KECAMATANNGABANG KABUPATEN LANDAK NIM. A1011131070, HELI MEGAWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Seiring perkembangan zaman, pembudidayaan sarang burung walet cenderung meningkat. Meningkatnya budidaya sarang burung walet ini karena permintaan sarang burung walet sangat besar, di samping harganya yang realtif mahal. Sarang burung walet selain mempunyai harga yang relatif tinggi, juga bermanfaat bagi dunia kesehatan seperti menyembuhkan paru-paru, panas dalam, serta melancarkan peredaran darah. Hal inilah yang mendorong orang beramai-ramai untuk menjual sarang burung walet karena harganya yang relatif mahal dan bermanfaat bagi kesehatan.             Dalam penulisan ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer, dan data sekunder.                Adapun tujuan penelitian dalam penulisan skripsi yaitu untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli sarang burung walet di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, untuk mengungkapkan faktor-faktor Pembeli melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli sarang burung walet di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Pembeli yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli sarang burung walet, dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak Penjual terhadap Pembeli yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli sarang burung walet.Dari uraian-uraian yang telah penulis kemukakan, maka sampailah penulis pada kesimpulan akhir yaitu pada dasarnya, telah terjadi wanprestasi yaitu Pihak Pembeli tidak membayar sisa pembayaran sesuai yang diperjanjikan kepada Pemilik sarang burung walet (Penjual); bahwa faktor yang menyebabkan pembeli tidak membayar sisa pembayaran sesuai yang diperjanjikan adalah karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar; bahwa pembeli yang wanprestasi mendapatkan teguran dari pihak Pemilik sarang burung walet (Penjual) untuk segera membayar sisa pembayaran yang sesuai disepakati; dan bahwa apabila terjadiperselisihanantarapihakPemilik sarang burung walet (Penjual)denganPembeli makaupayayang dilakukanuntukmenyelesaikannya dengancara kekeluargaan.  Kata Kunci :Wanprestasi, BurungWalet, Perjanjian
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI ADR DI POLRESTA PONTIANAK NIM. A01110053, ADE WAHYU ARI CHANDRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kecelakaan lalu lintas menurut pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak di sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.  Dari data yang diperoleh di POLRESTA Pontianak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah  kota Pontianak yaitu : faktor jalan, faktor alam, faktor kendaraan dan faktor kelalaian pelaku dalam mengemudikan kendaraan. Diantara faktor tersebut yang paling banyak menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah faktor kelalaian pelaku dalam mengemudikan kendaraan dijalanan. Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan di jalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 310. Namun dalam praktik penegakan hukum yang terjadi di POLRESTA Pontianak banyak perkara kecelakaan lalu lintas, yang ditangani oleh pihak kepolisian lalu lintas seringkali diselesaikan secara musyawarah antara pelaku dengan korban. Dengan cara pelaku bersedia bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan dan biaya kerugian harta benda milik korban akibat dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi.Pihak kepolisian lalu lintas dalam penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan secara musyawarah dilakukan berdasarkan pada Surat Kapolri dengan Nopol : B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang menangani kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR), hal ini merupakan sikap toleransi dari pihak kepolisian lalu lintas terhadap pelaku perkara kecelakaan lalu lintas karena semestinya perkara kecelakaan lalu lintas diselesaikan secara hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 230 yaitu : Perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan cara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Beranjak dari uraian di atas, maka perlunya pihak kepolisian lalu lintas POLRESTA Pontianak untuk tidak memberikan toleransi kepada pelaku agar memberikan efek jera dan mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat dari kelalaian pelaku dalam berkendara di jalan. Kata Kunci : Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
STRATEGI POLRI DALAM MENANGGULANGI PENYELUNDUPAN MAKANAN DI DAERAH ENTIKONG NIM. A1011131012, TERESA DWI OCTAVIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kawasan perbatasan darat Indonesia di Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia Timur, sampai kini masih sarat dengan permasalahan penyelundupan. Penyelundupan adalah perbuatan membawa barang atau orang secara ilegal dan tersembunyi, seperti keluar dari sebuah bangunan, ke dalam penjara, atau melalui perbatasan antar negara, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lain. Tindak pidana penyelundupan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B, Pasal 102C, dan Pasal 102D, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Namun pihak kepolisian sendiri menjerat para pelaku dengan pasal 8 ayat 1 jo pasal 62 ayat 1 UUD8tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.          Dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang Strategi Polri dalam menanggulangi penyelundupan khusus nya makanan di daerah Entikong, dan sanksi tegas yang di beri pihak kepolisian kepada para pelaku penyelundupan. Dan mengungkap Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyelundupan di daerah Kalimantan Barat masih kerap terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian.          Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan menunjukan bahwa masih banyak nya kasus penyelundupan terjadi dikarenakan letak geografis wilayah yang strategis dan peran pihak kepolisian yang masih belum maksimal dalam memberantas tindak pidana penyelundupan tersebut.  Kata kunci : Strategi, Penyelundupan.
PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELEBIHI KAPASITAS PENGHUNI HUBUNGANNYA DENGAN TERJADINYA KERUSUHAN DI LAPAS KELAS IIA PONTIANAK NIM. A1011141063, NINA SEPTIANA JASRI AKADOL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tujuan pembinaan narapidana adalah untuk menjadikan warga negara yang baik dan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh narapidana yang bersangkutan. Dalam membina narapidana tersebut disediakan tempat untuk mengumpulkan para narapidana sekaligus memberi hukuman atas tindak pidana yang dilakukan dengan merampas kemerdekaan para pelaku tindak pidana atau yang disebut sebagai lembaga pemasyarakatan. Dalam proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan banyak terjadinya permasalahan yaitu kelebihan penghuni dimana implikasinya yaitu terjadinya kerusuhan. Untuk itu, penulis melakukan penelitan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak. Untuk mengetahui faktor kendala dalam pembinaan yang melebihi kapasitas hubungan dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan Lapas di Kelas IIA Pontianak dipicu oleh kesalahpahaman antarnarapidana. Selain itu, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperberat pemberian remisi bagi narapidana tertentu memicu narapidana yang bersangkutan melakukan pemberontakan. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Pontianak, yang salah satunya memaksimalkan pembinaan narapidana dan memaksimalkan keamanan Lapas. Namun kendalanya seperti kurangnya petugas Lapas, kurangnya sarana dan prasarana serta dipersulitnya Pembebasan Bersyarat.  Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Kerusuhan, Kelebihan Penghuni
TINJAUAN NORMATIF TERHADAP SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN NIM. A01110179, BETHARIA HALIM
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perkembangan perekonomian global telah mendorong peningkatan fungsi perbankan. Sebagai lembaga keuangan, perbankan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu sistem keuangan negara. Bank merupakan badan usaha yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, baik dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit kepada masyarakat. Melalui fungsi perbankan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat sebagai tujuan Negara Indonesia. Dengan diberlakukanya Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK pada akhir tahun 2013 wewenang pengawasan perbankan secara mikroprudential resmi dijalankan oleh OJK. Hal ini memberikan dampak terhadap sistem pengawasan perbankan di Indonesia. Terjadinya desentralisasi kewenangan dari Bank Indonesia ke OJK menyebabkan beban Bank Indonesia yang semakin ringan dan lebih terfokus kepada urusan moneter.Tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia yaitu meliputi: Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank dan Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa. Dampak transisi kewenangan dan efektifitas pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK adalah terjadinya desentralisasi sebagian wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK yang menyebabkan beban Bank Indonesia yang semakin ringan dan lebih terfokus kepada urusan moneter, proses deteksi dan penanganan penyimpangan dan pelanggaran di dunia perbankan dilakukan oleh tiga lembaga sekaligus yang masing-masing memiliki fokus yang berbeda sehingga diharapkan pelanggaran dan penyimpangan di dunia perbankan  dapat cepat dideteksi dan dilakukan tindakan yang tepat untuk mencegah secara dini pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara sistemik. Kelebihan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perlindungan nasabah atau konsumen yang telah diatur secara eksplisit. Selain itu, adanya koordinasi antara OJK, otoritas moneter, pemerintah dan LPS. Hal ini pun telah diatur dalam UU OJK dan beberapa kekurangan UU OJK di antaranya adalah terbatasnya cakupan OJK pada bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan lembaga keuangan non-bank (LKNB), selanjutnya adanya pemisahan microprudential yang dipegang OJK dan macroprudential lender of the last di sektor perbankan yang dipegang oleh Bank Indonesia (BI)..  Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Efektifitas Sistem Pengawasan
ANALISIS YURIDIS MASA PENYELESAIAN DIVERSI YANG GAGAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENGURANGAN MASA HUKUMAN (UU NO. 11 TAHUN 2012) NIM. A1011141074, CHARLIE IIMANUEL MANASYE SIMAMORA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Anak merupakan penerus bagi generasi penerus bagi umat manusia, keluarga, bangsa, dan negara yang perlu dilindungi pertumbuhannya secara mental, fisik, sosial, dan rohani. Anak juga dapat menjadi pelaku tindak pidana, terdapat peraturan khusus terhadap anak yang melakukan tindak pidana yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut UU SPPA yang didalamnya mengatur mengenai proses dan upaya diversi. Proses dan upaya diversi dilaksanakan bagi Anak yang melakukan tindak pidana dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan suatu pengulangan tindak pidana. Dalam pelaksanaan proses dan upaya diversi dilaksanakan dalam setiap tingkatan proses peradilan yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Proses dan upaya ini tidak selalu berhasil dan mengakibatkan proses peradilan akan tetap dilanjutkan sampai pada putusan yang tetap (inkracht). Terdapat akumulasi waktu dalam proses dan upaya diversi, akan tetapi dalam UU SPPA tidak terdapat pasal yang mengatur bahwa akumulasi waktu proses dan upaya diversi yang gagal disebut sebagai pengurangan masa hukuman bagi Anak dan menciptakan kekosongan hukum. Penelitian ini lebih lanjut akan menganalisa secara yuridis pemahaman penyelesaian masa diversi yang gagal hubungannya dengan pengurangan masa hukuman, menggunakan metode yuridis-normatif. Dimana penelitian yuridis-normatif hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Faktor masih terdapatnya pemahaman stigma atau labeling terhadap pelaku oleh masyarakat yang dikaitkan dengan akibat yang ditanggung korban mengakibatkan Anak tidak dapat menjalankan aktivitas kesehariannya seperti biasa selama proses dan upaya diversi dan mengurung diri dari dunia luar, meskipun menurut undang-undang diversi diwajibkan memperhatikan penghindaran stigma negatif.Kata Kunci : Anak, Proses, Upaya, Diversi, Pengurangan Masa Hukuman, Stigma

Page 7 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue