cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A1011141097, ESSY AYUDYAH NINGPUTRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Saat ini masih telah termasuk dalam perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang diharapkan dapat membantu tugas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk menyampaikan Sura Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau melalui https://djponline.pajak.go.id. Namun masih banyak ditemukannya Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi Kota Pontianak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Terlambat Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak?” Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya dilapangan.Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah masih adanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya yang termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Hal ini disebabkan oleh Wajib Pajak yang tidak mengerti tata cara dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan ada juga yang lupa terhadap kewajiban tersebut. Petugas pajak telah berupaya memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan tetapi masih saja ditemukan Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan. Keywords : Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Perbuatan Melawan Hukum
TANGGUNG JAWAB DEVELOPER TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUSAKAN BANGUNAN DALAM MASA GARANSI DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PERUMAHAN TAMAN PESONA SIANTAN) NIM. A1011131103, JAFARUDDIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Judul penelitian ini yaitu tanggung jawab developer terhadap konsumen atas kerusakan bangunan di tinjau dari UUPK No.8 tahun 1999 dengan studi di perumahan taman pesona siantan. Tujuan dari penelitian ini yaitu pertama untuk mengetahui pelaksanaan tanggungjawab developer terhadap konsumen atas kerusakan bangunan rumah dalam masa garansi dan yang kedua untuk mengetahui upaya yang di tempuh oleh konsumen atas kerusakan bangunan dalam masa garansiPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data dalam penelitian ini data primer yakni dengan melakukan wawancara dengan pihak developer  sebagai pelaku usaha dan konsumen perumahan, data sekunder yakni UUPK No.8 tahun 1999 dan UU No.1 tahun 2011 tetntang perumahan dan kawasan permukiman. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data secara kualitatifBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yang pertama bahwa developer sebagai pelaku usaha belum sepenuhnya bertannggung jawab atas kerusakan bangunan dalam masa garansi dan belum maksimal memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen di karnakan konsumen perumahan belum sepenuhnya puas akan perbaikan yang di lakukan oleh developer atas kerusakan bangunan . developer hanya menunggu komplain dari konsumen sebaiknnya developer aktif untuk melakukan pengawasan dalam masa garansi yakni 100 hari dan  baiknya jika dalam masa garansi tersebut developer melakukan pengawasan dan mendapati bangunan rumah terjadi kerusakan developer secara aktif memperbaiki kerusakan tersebut tanpa menunggu komplain dari konsumen.yang kedua penyelesaian yg di lakukan konsumen agar rumahnya di perbaiki dengan menghubungi piak developer untuk di lakukan perbaikan kerusakan bangunan  rumah. Kata kunci: Tanggung Jawab, Developer, perlindungan konsumen
PELAKSANAAN PASAL 36 JO PASAL 276 UNDANG-UNDANG NO MOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK YANG TIDAK SINGGAH DI TERMINAL (Studi di Terminal Antar Kota Batulayang Pontianak) NIM. A1012151073, S U R Y A D I
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pada dasarnya semua manusia dalam melaksanakan berbagai macam kegiatan pasti membutuhkan transportasi. Berkembangnya dunia transportasi darat mengakibatkan berkembang pula secara pesat jumlah kendaraan bermotor. Dalam perjalanannya, pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor mulai dipergunakan untuk pelayanan umum selain digunakan untuk pribadi. Salah satu jenis pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor dan memberikan pelayanan umum adalah bis.Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sebagai salah satu sarana transportasi untuk melayani masyarakat umum harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.Salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan transportasi umum adalah setiap kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah di terminal yang telah ditentukan. Akan tetapi dalam kenyataannya, masih banyak ditemukan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal. Hal ini dapat dilihat pada kendaraan bermotor (bis) umum yang beroperasi dari daerah Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak dengan tujuan Kota Pontianak masih banyak yang tidak singgah di Terminal Antar Kota Batulayang Pontianak tetapi langsung masuk ke dalam kota.Padahal di dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara tegas menyatakan bahwa kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah di terminal. Apabila pengendara kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam rangka pelaksanaan Pasal 36 jo Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal, ternyata dalam realitanya masih mengalami berbagai kendala terutama berkaitan dengan aparat penegak hukum dan kesadaran hukum dari pengendara kendaraan bermotor umum. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan upaya-upaya terhadap pengendara kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di Terminal Antar Kota Batulayang Pontianak antara lain: melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat dalam menertibkan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal antar kota Batulayang Pontianak, melakukan razia terhadap kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal antar kota Batulayang Pontianak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pengendara kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal antar kota Batulayang Pontianak. Kata Kunci: Pengawasan, kendaraan bermotor umum dalam trayek, tidak singgah, terminal.
ANALISIS YURIDIS PERBEDAAN GRATIFIKASI DENGAN SUAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI NIM. A1011141143, WAWAN PASTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Didalam Pasal 5 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlihat tidak adanya perbedaan terhadap unsur-unsur yang mengatur tentang Suap dalam Pasal 5 dan tentang Gratifikasi dalam pasal 12B. Sehingga sulit untuk membedakan mana perbuatan suap dan mana perbuatan gratifikasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan dibentuknya peraturan mengenai gratifikasi, menganalisis perbedaan gratifikasi dengan suap berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 5 Undang-Undang  31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan menganalisis perbedaan ancaman pidana penerimaan gratifikasi dengan suap dalam Pasal 12B dan Pasal 5. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, dan Pendekatan analisis konsep hukum.Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa persamaan unsur dalam Pasal 12B tentang Gratifikasi dan Pasal 5 tentang Suap hanya menganai subjek dan objeknya saja. Sedangkan perbuatannya berbeda, yang mana dalam penerimaan gratifikasi tidak adanya kesepakatan terlebih dahulu dari kedua belah pihak (pemberi dan penerima) dan penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Suap terdapat kesepakatan terlebih dahulu antara pemberi dan penerima dan tidak ada kewajiban bagi penerima untuk melaporkan suap yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.  Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi, Suap
PEMBAYARAN ADAT PELANGKAH DALAM PEKAWINAN PADA MASYARAKAT DAYAK SELIBONG DESA NYIN KECAMATAN JELIMPO KABUPATEN LANDAK NIM. A1012131049, ELLIANUS EDO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pembayaran adat pelangkah dalam perkawinan pada masyarakat Dayak Selibong di Desa Nyin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak dilakukan dengan peradat (ritual adat) guna bertujuan untuk menghormati roh – roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang melangkah dalam melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal – hal yang tidak diinginkan pada saat melangsungkan perkawinan. Bagi masyarakat Dayak Selibong Pembayaran adat pelangkah merupakan suatu peristiwa yang sangat penting karena bukan hanya menyangkut pribadi masing – masing tetapi juga menyangkut keturunan dan masyarakat setempat serta roh – roh para leluhur. Hal ini tercermin dalam upacara pembayaran adat pelangkah pada masyarakat Dayak Selibong. Maka yang menjadi pokok permasalahan adalah “Bagaimana pelaksanaan pembayaran adat pelangkah dalam perkawinan pada masyarakat Dayak Selibong Desa Nyin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak” di mana tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan infomasi tentang gambaran pembayaran adat pelangkah, untuk mengungkapkan akibat yang timbul apabila tidak dilaksanakan, dan untuk mengetahui upaya yang di lakukan fungsionaris dalam melestarikan hukum adat terhadap pembayaran adat pelangkah dalam perkawinan pada masyarakat Dayak Selibong.Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang di gunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang di lakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama; bahwa pembayaran adat pelangkah dalam perkawinan pada masyarakat Dayak Selibong di Desa Nyin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak sudah mengalami perubahan. Kedua; bahwa faktor penyebab tidak di laksanakannya pembayaran adat pelangkah pada masyarakat Dayak Selibong Desa Nyin  adalah dikarenakan faktor agama, dan faktor ekonomi. Ketiga; bahwa akibat hukum yang timbul bagi calon pasangan yang tidak melaksanakan perkawinan akan mendapat sanksi immateril dan sanksi materil. Sanksi immaterilnya yaitu hubungan dalam berumah tangga akan mengalami berbagai masalah baik itu penyakit, banjir, gagal panen dan sebagainya dipercaya sebagai akibat dari pelanggaran adat istiadat tersebut. sedangkan sanksi materilnya akan diberikan denda adat sesuai yang telah ditentukan. Keempat; bahwa upaya fungsionaris adat dalam melestarikan upacara pembayaran adat pelangkah ini adalah memberikan informasi/sosialisasi kepada kaum muda mengenai nilai – nilai adat yang berkembang dan mengadakan musyawarah adat bersama masyarakat. Kata Kunci: Pembayaran Adat Pelangkah, Pelanggaran Adat
WANPRESTASI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PENGUSAHA PT. CITRA NIAGA PERKASA DESA SUNGAI SEGAK KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK NIM. A1011141014, RENDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Wanprestasi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Pengusaha PT. Citra Niaga Perkasa Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah pekerja telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian kerja Waktu Tertentu dengan PT. Citra Niaga Perkasa, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisai faktor penyeban pekerja perawatan kelapa sawit wanprestasi terhadap Pengusaha PT. Citra Niaga Perkasa. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan  pendekatan deskriptif analisis dalam menganalisis data-data yang dikumpulkan selama penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung dengan sampel sebagai berikut: Pengusaha PT. Citra Niaga Perksa Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak, 5 Pekerja perawatan kelapa sawit di Desa Sungai Segak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak.            Faktor terjadinya suatu wanprestasi dalam hal ini adalah faktor yang menyebabkan pekerja perawatan kelapa sawit wanprestasi terhadap pengusaha PT. Citra Niaga Perkasa dikarenakan pekerja malas dalam melakukan perawatan kelapa sawit dan disamping itu juga dari pihak pengusaha PT. Citra Niaga Perkasa tidak pernah atau jarang mengontrol perkebunan kelapa sawitnya.            Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya wanpretasi pekerja adalah karena faktor tidak ada komitmen yang baik diantara pekerja, dan faktor tidak ada kontrol dan pembiaran oleh pengusaha PT. Citra Niaga Perkasa.Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian Kerja
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TAKSI PT. DHAFIN TRANSPORT PADA PENUMPANG ATAS KEHILANGAN BARANG BAWAAN RUTE PONTIANAK - SAMBAS NIM. A1011131293, YULIANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam perjanjian pengangkutan Taksi, bentuk perjanjian pengangkutan di buat secara lisan (tidak tertulis) dimana masing-masing pihak baik pengusaha maupun penumpang harus memiliki kesadaran untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya atas dasar itikad baik.Namun masih ada kelalaian yang dilakukan pengusaha yaitu berupa kehilangan barang dalam perjalanan pengangkutan, “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Taksi PT. Dhafin Transport Belum Bertanggung Jawab atas Kehilangan Barang Bawaan Penumpang Rute Pontianak-Sambas?”.Tujuan di lakukan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha melakukan wanprestasi, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha yang lalai dan mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan penumpang kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.Di dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan di Jalan Abdur Rahman Saleh Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak,Kalimantan Barat ini masih ada pihak pengusaha yang tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.Terjadinya wanprestasi ini disebabkan pengusaha belum mau bertanggungjawab atas kehilangan barang bawaan  penumpang Taksi PT. Dhafin Transport,faktor penyebabnya yaitu karena ketidak cocokan penjelasan sopir dan penumpang hingga membuat pengusaha belum mau bertanggung jawab.Akibat bagi pihak pengusaha yang tidak melaksanakan prestasinya ialah mendapat teguran secara lisan apabila pengusaha belum juga mau bertanggung jawab, ia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang telah disepakati oleh masing-masing pihak. Upaya yang dilakukan oleh yang wanprestasi adalah dengan cara melakukan ganti rugi terhadap penumpang atas kehilangan barang bawaan sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan di selesaikan dengan cara kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian, pengangkutan, barang bawaan, ganti rugi, Wanprestasi
PENDAPAT ULAMA TENTANG STATUS PERKAWINAN SETELAH SUAMI RIDDAH DI KOTA PONTIANAK (Studi Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 0892/Pdt.G/2016/PA.Ptk) NIM. A1011141089, EVA APRIANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

            Riddah (murtad) tentu dapat mengganggu ketentraman dan kerukunan dalam membina kehidupan rumah tangga dan bahkan dapat menimbulkan perceraian. Riddah (murtad) adalah perbuatan dimana seorang muslim keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain. Persoalan riddah (murtad) ini merupakan kasus yang sangat sensitif dan masih sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat Islam Indonesia. Dalam hal ini penulis membahas persoalan riddah (murtad) dalam perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam tetapi pihak suami riddah (murtad) ketika perkawinan tersebut berlangsung, maka dari itu penulis tertarik untuk mengangkat dan mengkaji masalah tersebut lebih jauh yang mangacu pada pendapat ulama mengenai status perkawinan setelah suami riddah (murtad) dalam bentuk skripsi yang berjudul, “Pendapat Ulama Tentang Status Perkawinan Setelah Suami Riddah di Kota Pontianak (Studi Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 0892/Pdt.G/2016/PA.Ptk)”.Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Status Perkawinan Setelah Suami Riddah di Kota Pontianak Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 0892/Pdt.G/2016/PA.Ptk?”Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pendapat ulama tentang status perkawinan setelah suami riddah (murtad) di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab suami riddah (murtad), untuk mengungkapkan akibat dalam perkawinan setelah suami riddah (murtad), untuk mengungkapkan upaya penyelesaiaan perkawinan karena suami riddah (murtad).Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menjelaskan dengan menggunakan atau mengumpulkan informasi-informasi, uraian-uraian, serta pendapat para sarjana, keterangan-keterangan, ataupun data-data yang diperlukan, kemudian dianalisa guna pemecahan masalah.Hasil penelitian yang diperoleh mengenai pendapat ulamatentang status perkawinan setelah suami riddah (murtad) di Kota Pontianak adalah putus atau batal demi hukum dan status perkawinan putus dengan fasakh. Faktor penyebab suami riddah (murtad) adalah faktor keimanan belum mapan yang merupakan faktor penyebab utama suami riddah (murtad), namun faktor ekonomi, faktor sosial, lingkungan, dan rumah tangga juga merupakan faktor penyebab suami riddah (murtad). Akibat dalam perkawinan setelah suami riddah (murtad) adalah putus ikatan perkawinan, terhalang dalam waris-mewarisi antara anak dengan ayah yang riddah (murtad) dan suami riddah (murtad) dengan istri karena ada perbedaan agama, kemudian anak yang lahir dari suami riddah (murtad) adalah anak tidak sah, setelah suami riddah (murtad) juga kehilangan hak perwalian terhadap anak-anaknya. Dan upaya penyelesaian perkawinan setelah suami riddah (murtad) adalah dengan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama.Kata Kunci: Perkawinan, riddah (murtad), fasakh.  
ANALISIS TERHADAP VONIS PENGADILAN YANG MENCABUT HAK POLITIK DITINJAU DARI DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN DAN PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA INDONESIA NIM. A1011141033, H A J I A H
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sekitar tahun 2014, pengadilan atau hakim menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, khususnya terhadap kasus tindak pidana korupsi. Hal ini sontak menjadi perhatian publik, serta menjadi sebuah permasalahan khususnya bagi pelaku tindak pidana atau narapidana korupsi yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik ini. Dengan dijatuhi hukuman tambahan ini membuat mantan narapidana khususnya korupsi tidak langsung bisa menduduki jabatan publik, walaupun hukuman pidana pokoknya sudah selesai dijalani.Akan tetapi, tidak semua kasus tindak pidana korupsi yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik ini. Hal yang demikian, membuat terjadinya disparitas sesama putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Selain itu juga, disparitas ini juga terdapat di dalam adanya 2 (dua) aturan yang berbeda dalam mengatur hukuman tambahan ini. Perbedaan ini terjadi pada KUHP khususnya Pasal 38 ayat (1 dan 2) KUHP dan Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik, yakni khususnya terhadap Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10 Tahun 2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12 Tahun 2008.Pencabutan hak politik ini sudah membatasi hak konstitusi warga negara. Karena setiap warga negara sudah dijamin hak konstitusinya oleh negara di dalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945. Hal ini tentunya sudah melanggar amanat UUD 1945 khususnya di dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Selain itu, dengan adanya hukuman tambahan pencabutan hak politik ini membuat adanya ketidak adilan terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman tambahan ini.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum metode penelitian normatif atau studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang, analisis konsep hukum dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini ialah berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primier, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis yang digunakan penulis dalam tulisan ini ialah analisis kualitatif. Kata kunci: Hak Politik, Disparitas, Hak Konstitusional
KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARATINDAK PIDANA UMUM NIM. A1011141079, SAULIAN SIMAMORA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi yang begitupesat yang mempengaruhi penegakan hokum terkhusus mengenai alat bukti yang sah dalam system pembuktian di Indonesia.  Seperti diketahui bahwa alat bukti yang sah telah diatur di dalam pasal 184 KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.Di dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tersebut tidak ditemukannya alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Namun dalam perkembangannya alat bukti elektronik telah diakui dan dianggap sebagai alat bukti yang sah di beberapa tindak pidana khusus. Namun di masyarakat juga tidak menutup kemungkinan ditemukannya tindak pidana umum yang berhubungan dengan alat bukti elektronik sebagai alat bukti, yang belum jelas pengaturan akan kedudukannya.            Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif. Penelitian hokum normative ini bertujuan untuk memberikan argument hokum sebagai dasar untuk menentukan apakah sesuatu itu benar atau salah dan bagaimana yang terbaik menurut hukum. Sumber penelitian normative ini di dapat dari studi pustaka dan didukung oleh penelitian langsung kelapangan yakni Pengadilan Negeri Pontianak untuk memperkuat argument penulis.        Pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana menurut Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak lepas dari keberadaan alat bukti pada KUHAP.  Kekuatan alat bukti elektronik dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dikatakan sebagaialat bukti yang berdiri sendiri yang merupakan alat bukti yang sah dan dapat dihadirkan di persidangan setelah hakim melakukan penemuan hokum serta menyatakan bahwa alat bukti elektronik, ialah alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hokum dan dapat memiliki kekuatan hokum sebagai alat bukti.Kata kunci : Kedudukan,  Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak PidanaUmum.

Page 8 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue