cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENCABUT HAK POLITIK NARAPIDANA KORUPSI NIM. A1011141174, ARE FAHMI ERWANDI PUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa landasan berpikir hakim dalam memutuskan mencabut hak politik narapidana korupsi berupa hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik serta menganalisis bagaimana justifikasi hukum pidana terhadap putusan hakim dalam perkara korupsi yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.Skripsi ini memuat rumusan masalah: Mengapa hakim memutuskan mencabut hak politik narapidana korupsi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta menggunakan Analisis data secara deskriptif kualitatif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat di amati yang bertumpu pada latar belakang alamiah secara holistik.Hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan berupa pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang dijatuhkan kepada narapidana korupsi selain untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Intinya adalah terdakwa yang telah menjalani hukuman khususnya yang dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak lagi menggunakan haknya untuk menduduki jabatan publik demi memberikan calon wakil rakyat yang berkualitas untuk rakyat. Kedua, Pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang dijatuhkan kepada terdakwa narapidana korupsi adalah kurang tepat, karena tidak sesuai dengan pasal 38 KUHP. Pada Pasal 38 KUHP ditegaskan bahwa lamanya pencabutan hak pada pidana penjara atau kurungan yakni minimal dua tahun dan maksimal lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya. Sedangkan dalam perkara Aquo, Majelis Hakim tidak menentukan lamanya pencabutan hak kepada terdakwa, dimana dapat ditafsirkan terdakwa narapidana korupsi tidak dapat menggunakan hak tersebut seumur hidup meskipun telah selesai menjalani masa hukuman.Berdasarkan penelitian, maka dapat disimpulkan putusan hakim yang mencabut hak politik berupa hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik kepada narapidana korupsi merupakan upaya yang menjerakan bagi para terpidana korupsi serta upaya pencegahan agar narapidana korupsi tersebut tidak terjun kembali kedunia politik seusai menjalani masa pidana, akhirnya penulis merekomendasikan untuk agar hakim harus konsisten dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik serta mencantumkan kapan mulai berlakunya serta batas waktu berlakunya.Kata kunci: Pencabutan hak politik, Narapidana Korupsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELIAN IKAN ARWANA DI KABUPATEN KAPUAS HULU NIM. A1012151088, ALVIRIA LILING SURYANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Pembelian Ikan Arwana Di Kabupaten Kapuas Hulu” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pembelian ikan Arwana. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pembelian ikan Arwana dilakukan secara lisan oleh para pihak.. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pembelian ikan ArwanaPenelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jual beli ikan Arwana diberikan baik kepada penjual ikan arwana maupun pembeli hal ini disebabkan penjual ikan arwana juga memiliki resiko dirugikan oleh konsumen karena pada saat penjual mengirim ikan yang dipesan konsumen kadang tidak mau membayar hanya karena ikan sedikit mengalami perpedaaan apa yang diinginkan padahal mengirim ikan dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit sehingga penjual akan mengalami kerugian, demikian juga konsumen yang terkadang sudah membayar tapi ikan tidak datang dengan kondisi yang diharapkan, sehingga penerapan pasal 4 dan 6 dari UUPK tentang hak konsumen dan pelaku usaha belum sepenuhnya terlaksana. Bahwa faktor penyebab pembelian ikan Arwana dilakukan secara lisan oleh para pihak adalah dikarenakan faktor adanya kepercayaan diantara kedua belah pihak , namun hal ini justru sering menimbulkan masalah dikarenakan tanpa adanya perjanjian sulit untuk melakukan upaya hukum jika terjadi persoalan diantara kedua belah pihak selain itu faktor lain yang menyebabkan perjanjian hanya secara lisan dikarenakan para pihak hanya memikirkan bahwa akan mendapatkan uang dan mendapatkan ikan serta tidak mau disibukkan dengan urusan administrasi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pembelian ikan Arwana adalah melakukan negosiasi dan musyawarah diantara para pihak berkaitan dengan secara musyawarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan atas persoalan yang terjadi diantara kedua belah pihak hal ini dianggap lebih tepat karena ada hubungan baik diantara keduanya.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembelian, Ikan Arwana
TANGGUNG JAWAB PEMILIK USAHA PERTAMBANGAN EMAS TIDAK BERIZIN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN DI DESA SUNGAI KAWAT KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG NIM. A1012151215, ANSELMUS IPA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pertambangan emas di Desa Sungai Kawat Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, dilakukan tanpa izin usaha pertambangan dari Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang. Kegiatan pertambangan tersebut telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan warga setempat. Sesuai Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perbuatan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup merupakan perbuatan melawan hukum dan wajib menganti kerugian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga diatur perbuatan melawan hukum pada Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan demikian, perbuatan melawan yang dimuat pada Pasal 1365 KUHPerdata bersifat umum, sedangkan diatur pada Pasal 87 ayat (1) UU Lingkungan Hidup bersifat khusus, yaitu diperuntukan bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Rumusan masalah dalam penelitian adalah Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Usaha Pertambangan Emas Tidak Berizin Belum Melaksanakan Tanggungjawabnya Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Desa Sungai Kawat Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ?.Objek penelitian adalah tanggung jawab pemilik usaha pertambangan emas tidak berizin yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Untuk itu, yang akan dianalisis adalah faktor-faktor yang menyebabkan pemilik usaha pertambangan emas tidak berizin belum melaksanakan tanggung jawabnya sehingga timbulnya pencemaran lingkungan. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian efektivitas berlakunya hukum.Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pemilik usaha pertambangan emas tidak berizin belum melaksanakan tanggungjawabnya untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup agar tidak timbul pencemaran lingkungan. Faktor-faktor yang menyebabkannya, karena tidak mengerti aturan perlindungan lingkungan hidup, kurang mengerti bahaya bahan kimia dari merkuri serta tidak mengerti izin usaha pertambangan rakyat. Akibat hukum bagi pelaku pencemar lingkungan adalah ganti kerugian dan pencabutan izin usaha pertambangan oleh pejabat yang berwenang. Ganti kerugian itu didasarkan atas Pasal 87 ayat (1) UU Lingkungan Hidup Jo Pasal 1365 KUHPerdata, sedangkan pencabutan izin usaha didasarkan atas Pasal 25 hurup c angka 2 Perda No. 6 Tahun 2006. Upaya hukum terhadap timbulnya pencemaran lingkungan yang dilakukan pemilik usaha pertambangan emas tidak berizin melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan, yaitu musyawarah dengan pemilik usaha pertambangan yang difasilitasi oleh kepala desa yang didasarkan atas Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat (1) UU Lingkungan Hidup. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat mengemukakan saran-saran, yaitu : perlu adanya sosialisasi dari pemerintah daerah mengenai pentingnya persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam bentuk AMDAL bagi pemilik usaha yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan emas agar mengurangi dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat dari kegiatan pertambangan emas illegal.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik Usaha Pertambangan Emas Tidak Berizin, Ganti Rugi.
TANGGUNG JAWAB DEBITUR WANPRESTASI DALAM PELUNASAN KEKURANGAN HASIL PENJUALAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PT ADIRA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012171010, TIARA TESALONIKA PASARIBU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Adira di Kota Pontianak merupakan kapasitas kegiatan operasionalnya membiayai kebutuhan hidup masyarakat. Pembiayaan ini dimulai dengan dibuatkan perjanjian pembiayaan antara pihak PT. Adira di Kota Pontianak selaku kreditur dan debitur. Proses pembiayaan ini diikuti dengan perjanjian tambahan, yakni Jaminan Fidusia. Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta PP Nomor 09 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan telah mengatur mengenai pemberian Jaminan Fidusia dalam proses perjanjian pembiayaan di lembaga pembiayaan. Pada saat proses kegiatan pembiayaan berlangsung terjadi kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur, yang menyebabkan PT. Adira di Kota Pontianak melakukan penarikan dan penjualan secara lelang. Di dalam pelaksanaannya terdapat tanggung jawab debitur wanprestasi yang belum melakukan pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia yang menjadi dasar penelitian ini.Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Faktor Penyebab Debitur Wanprestasi Belum Bertanggung Jawab Atas Pelunasan Kekurangan Hasil Penjualan Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Konsumen Terhadap PT. Adira Di Kota Pontianak?”. Tujuan permasalahan untuk mengungkapkan penelitian ini ialah, memperoleh data dan informasi dalam pelaksanaan tanggung jawab debitur wanprestasi dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen, mengungkapkan faktor penyebab dan akibat hukum debitur wanprestasi belum bertanggung jawab dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen, serta upaya hukum kreditur terhadap debitur wanprestasi yang tidak bertanggung jawab dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap PT. Adira di Kota Pontianak. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode bersifat empiris dan pendekatan secara deskriptif. Hasil penelitian bahwa debitur wanprestasi belum bertanggung jawab dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap PT. Adira di Kota Pontianak. Dikarenakan keadaan mendesak atau overmacht debitur dalam menggunakan biaya untuk membayar angsuran, yang salah satunya adalah situasi covid-19, dan nilai jual rendah karena objek jaminan fidusia yang ditarik dari debitur sebagian besar kondisinya tidak lengkap dan rusak. Telah terbukti.Kata Kunci : Perjanjian Pembiayaan, Wanprestasi, Jaminan Fidusia, Lelang.
KEWAJIBAN PENGELOLA TAMAN KANAK-KANAK AL-MADANI PONTIANAK UNTUK MENYETOR UANG SUMBANGAN GEDUNG PADA PENGURUS YAYASAN AL-MADANI SYARIF ABDURRAHMAN PONTIANAK NIM. A11110136, NURJANNAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewajiban pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani untuk membayar uang sumbangan gedung kepada pengurus YayasanAl-Madani Syarif Abdurahman Pontianak, berdasarkan perjanjian lisan atau tidak tertulis yang disepakati ketika Ketua Yayasan Al-Madani Syarif Abdurahman Pontianak menyampaikan Surat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak Al-Madani. Masalah yang terjadi dari perjanjian yang telah disepakati antara Taman Kanak-Kanak Al-Madani dengan pihak Yayasan, adalah pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani tidak melaksanakan perjanjian tersebut sebagaimana mestinya atau wanprestasi. Rumusan Masalah : Apakah Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani Telah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Menyetor Uang Sumbangan Gedung Pada Pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani dalam melakukan penyetoran uang sumbangan gedung pada pengurusYayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (2) Untuk mengungkapkan factor penyebab pengelola Taman Kanak-kanak belum dapat melakukan kewajiban menyetor uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (3) Untuk mengungkapkan akibat hokum bagi pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani yang belum dapat melaksanakan kewajibannya menyetor uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (4) Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak untuk menagih tunggakan uang sumbangan gedung dari pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani. MetodePenelitian: Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian: Bahwa pihak Taman Kanak-Kanak Al-Madani belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban menyetorkan uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman. Faktor penyebabnya karena pengelolah Taman Kanak-Kanak Al-Madani tidak menjadikan kewajiban pembayaran uang gedung, sebagai prioritas, dan banyakya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kegiatan Taman Kanak-Kanak. Akibat hukumnya, pengurus yayasan memberikan teguran baik lisan mau puntulisan dan menempatan staf khusus bidang keuangan di Taman Kanak-Kanak Al-Madani. Upaya yang ditempuh oleh pengurus Yayasan untuk menagih tunggakan uang sumbangan gedung adalah melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah serta memberikan tempo perpanjangan waktu pembayaran uang gedung.Kata Kunci : Perjanjian Pengelolaan, Pembayaran Uang Sumbangan Gedung, Yayasan.
WANPRESTASI PEMILIK BILAL FUTSAL PADA PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KELURAHAN PARIT MAYOR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NIM. A1011141124, MUHAMMAD FERI KURNIAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

   Tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari setiap harinya masyarakat melahirkan perjanjian. Salah satu bentuk perjanjian yang muncul dalam keseharian kita ialah perjanjian sewa menyewa yang di buat antara pihak pemilik lapangan futsal dengan pihak penyewa yang di lakukan dengan cara lisan. Perjanjian sewa menyewa lapangan futsal adalah kesepakatan kedua belah pihak dalam melaksanakan kewajiban dan haknya masing-masing yang berisikan bahwa pemilik lapangan futsal di haruskan memberikan waktu sewa yang sesuai kepada pihak penyewa dan penyewa melaksanakan kewajiban dengan membayar uang sewa sesuai dengan yang di perjanjikan sebelumnya. Namun pada pelaksanaannya pemilik lapangan futsal melakukan kesalahan dalam pemberian waktu sewa yang tidak sesuai dengan apa yang sudah di perjanjikan sebelumnya.           Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Bilal Futsal Wanprestasi Pada Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal Di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur. Penelitian ini di lakukan dengan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang di temukan langsung di lapangan.           Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Pemilik Bilal Futsal Wanprestasi Pada Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal Di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur adalah karena kelalaian dari karyawan pencatat waktu sewa dan kesalahan teknis yaitu mati lampu.           Sebagai Akibat hukum yang timbul terhadap pemilik Bilal Futsal yang melakukan kelalaian dalam pemberian waktu sewa lapangan adalah pemilik Bilal Futsal ini dapat di tuntut ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang di alami pihak penyewa. Adapun upaya yang dapat di lakukan oleh pihak penyewa yang merasa di rugikan atas kesalahan dan lalainya karyawan pencatat waktu sewa adalah menyelesaikn dengam cara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihal pemilik Bilal Futsal di kelurahan parit mayor kecamatan pontianak timur. Akan tetapi, pengguna lapangan belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan yang di layangkan ke pengadilan negeri, karena penyelesaian klaim oleh pengguna lapangan di lakukan langsung dengan pihak pemilik lapangan futsal di kelurahan Parit Mayor kecamatan Pontianak Timur Kata Kunci : Wanprestasi/Perjanjian Sewa Menyewa
PELAKSNAAN PASAL 3 HURUF “B” PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DIBIDANG USAHA PARIWISATA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBERADAAN WARUNG KOPI DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012131059, MONA MONIKA SARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kota Pontianak saat ini sudah berkembang maju dan pesat sesuai dengan kemajuan zaman sekarang ini terutama yang berhubungan dengan kemajuan teknologi, seperti halnya perkembangan warung-warung kopi yang sekarang ini sudah banyak dan berkembang dan bahkan pada umunya sudah banyak berubah dari yang asalnya warung kopi menjadi berbentuk semi café dan bahkan menjadi café dengan nama warung kopi.            Seiring dengan kemajuan teknologi dewasa ini maka juga akan mempengaruhi perkembangan usaha warung kopi saat ini yang bertumbuh kembang pesat dan bahkan hanya ditambahkan dengan pengadaan wifi maka akan mendapatkan keuntungan yang besar.Namun hal ini juga menimbulkan permasalahan tersendiri yaitu banyaknya warung kopi maupun yang sudah bertumbuh kembang menjadi warung kopi yang semi café tidak memiliki izin usaha dan bahkan tidak memiliki izin gangguan dimana izin gangguan tersebut sangat diperlukan sebelum dilakukan dan atau dikeluarkan izin usaha dimaksud sebagai mana yang dijelaskan dalam Pasal 3 Huruf “b” Peraturan Nomor 15 tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Dibidang Usaha Pariwisata Dalam Hubungannya Dengan Keberadaan Warung Kopi di Kota Pontianak”.Oleh sebab itu kesadaran pemilik usaha warung kopi sangat diperlukan dan tindakan tegas dari aparat pemerintah juga tegas terhadap para pemilik warung-warung kopi yang tidak melakukan pembayaran retribusi perizinan usaha warung kopinya.  Kata kunci ; perizinan, penertiban dan pengawasan
PELAKSANAAN PASAL 2 AYAT (2) HURUF H PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021 (STUDI KASUS PADA DESA SEMANDANG KANAN DAN DESA BATU DAYA KECAMATAN SIMPANG DUA KABUPATEN KETAPANG) NIM. A1012161229, MARTINUS SURYA DILAGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menjamin semua warga Negara bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahannya. Indonesia juga merupaka Negara yang memiliki pemerintahan yang demokratis sehingga memiliki desa – desa. Sehingga Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 ayat (3) mengamanatkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Kemudian dari hal tersebut Kabupaten Ketapang menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor  11 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021. Setiap Desa yang berada dikabupaten ketapang dapat melaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDes). Ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap Desa yang ada di Kabupaten Ketapang. Sehingga pada Pasal 2 ayat 2 huruf H  Peraturan Daerah Kabupaten ketapang Nomor 11 Tahun 2016 merupakan salah satu Dasar Untuk Desa-desa yang berada Dikecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang untuk melaksanakan penulisan terhadap penyusunan RPJMDesa. Tujuan dari hal tersebut yaitu mengungkapkan bahwa setiap desa miliki kewajiban untuk pelaksanaan pembuatan RJMDes. Dengan melakukan metode kualitatif disimpulkan bahwa pelaksanaan yang ada dilapangan tidak terlaksana sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut disebabkan kurang nya koordinasi antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa serta kurang aktifnya masyrakat terhadap pelaksanaan pembangunan. Sehingga Untuk lebih kedepannya lebih memperhatikan aturan yang ada.Kata kunci            : Peraturan Daerah, RPJMD, RPJMDesa
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7P/HUM/2020 BERKAITAN DENGAN PEMBATALAN KENAIKAN TARIF BPJS KESEHATAN NIM. A1011161156, GLORIA HOLLY YUDAS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. Secara umum, Jaminan Kesehatan diperlukan untuk kelangsungan kesehatan masyarakat. Bagi Peserta Mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus membayar iuran setiap bulan dengan waktu yang telah ditentukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Namun, pada Januari 2020, Pemerintah menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan hingga Maret. Tarif yang dinaikkan menjadi 100% itu membuat masyarakat, terutama peserta Mandiri merasa terbebani. Kemudian,  Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melakukan hak uji materi ke Mahkamah Agung, dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pasal 2 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini juga membahas tentang dasar pertimbangan hakim atas putusan Mahkamah Agung Nomor 7P / HUM / 2020 dan akibat hukum bagi peserta BPJS terkait pembatalan kenaikan tarif  BPJS Kesehatan.Hasil penelitian ini menemukan bahwa dasar pertimbangan hakim atas putusan Mahkamah Agung adalah mengenai pembatalan kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dilihat dari beberapa aspek seperti aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia melakukan hak uji materiil dan dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pasal 2 Undang-Undang tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Dalam hal ini, akibat hukum bagi peserta BPJS terkait dengan pembatalan tarif BPJS Kesehatan adalah tidak sesuai dengan tujuan dari BPJS yang mensejahterakan rakyat namun membuat peserta merasa terbebani. Akibatnya ada sebagian peserta yang telah melakukan penurunan kelas dan peserta yang tidak membayar tarif iuran paska kenaikan tarif  BPJS Kesehatan  pada awal Januari hingga Maret. Kata Kunci: Jaminan Kesehatan Nasional, Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Pembatalan.
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI KANTOR PPAT JOKO SABASTIAN KOTA PONTIANAK NIM. A1011151023, SITI SALWA THAYYIBAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah telah mengalami konflik selama 1 bulan yakni bulan September hingga Oktober 2018. Hal ini terjadi dikarenakan jangka waktu pelaksanaanperjanjian jual beli tanah sudah lewat sehingga diperpanjang jangka waktu tersebut dan dapat dimusyawarahkan kembali atas kesepakatan para pihak yang bersangkutan. Penelitian dengan judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI KANTOR PPAT JOKO SABASTIAN KOTA PONTIANAK”, memiliki rumusan masalah yaitu mengapa pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di Kantor PPAT Joko SabastianKota Pontianak belum dapat dibalik nama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi terkait pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang terhalang di Kantor PPAT Joko Sabastian Kota Pontianak, untuk mengungkapkan prosedur yang ditetapkan pada Kantor PPAT Joko Sabastian di Kota Pontianak atas pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dan untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan perjanjian jual beli tanah.Penelitian ini menggunakan metodePenelitian Hukum Empiris, sifat penelitian  yang digunakan yaitu penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara dan teknik pengamatan / observasi, sampel yang digunakan adalah Total Sampling atau Sampel Jenuh dan analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.Berdasarkan analisis data yang digunakan, diperoleh kesimpulan bahwa  pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di Kantor PPAT Joko Sabastian Kota Pontianak belum balik nama secara tertulis, bahwa prosedur pelaksanaan perjanjian jual beli tanah adalah dengan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan, faktor penyebabdan upaya terhadap kasus atas terhalangnya pelaksanaan perjanjian jual beli tanah adalah dengan dibuatnya pernyataan olehpenjual hak milik atas tanahyang timbuldariperjanjian dan pelaksanaan perjanjian jual beli tanah belum dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam bentuk balik nama dari penjual ke pembeli yang semula diperjanjikan akan dilakukan dalam rentang waktu paling lama 10 hari dikarenakan pembeli mengemukakan alasan adanya biaya yang harus dibayar kepada pihak perantara dan alasan pembeli terlambat bayar dikarenakan uangnya belum cukup. Kata Kunci : Perjanjian,Jual  Beli, Tanah  dan  PPAT.

Page 98 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue