cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
STUDI KRIMINOLOGI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA SETELAH REHABILITASI DI KUBU RAYA NIM. A1012161049, THOMAS BILLY FEBRIAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengguna narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 tentang narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Adapun proses rehabilitasi tidak menjamin sepenuhnya bahwa pengguna narkotika akan pulih. Dalam proses rehabilitasi, pengguna narkotika tidak bisa sembuh melainkan hanya akan pulih. Pemulihan bagi mantan pengguna narkotika adalah untuk seumur hidup, dalam masa pemulihan pengguna narkotika yang seumur hidup terdapat gangguan- gangguan yang menyebabkan pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi tidak mampu mempertahankan pemulihannya sehingga kembali menggunakan narkotika atau dapat disebut relapse. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab pengguna narkotika pasca rehabilitasi kembali menggunakan narkotika atau relapse yang ditinjau dari sudut kriminologi di Kubu Raya dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan masalah dan perumusan hipotesis, melalui pengumpulan data lapangan dan semua proses diakhiri dengan menarik kesimpulan. Melalui penelitian di lapangan yang telah dilakukan terbukti bahwa pengguna narkotika yang relapse meningkat setiap tahunnya dan penulis ingin mencari tahu apa saja faktor penyebabnya. Dari penelitian ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa jawaban dari faktor penyebab pengguna narkotika pasca rehabilitasi adalah kurangnya komitmen untuk berhenti menggunakan narkotika dan stigma negatif dari keluarga dan lingkungan sehingga membuat mantan pengguna tidak percaya diri dan memilih untuk menggunakan narkotika kembali.  Keyword : Pengguna, Narkotika, Rehabilitasi, Relapse, Kriminologi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT CAIRAN ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1011171088, DESI FRESTIKA SRININGSI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rokok elektrik atau vape mulai digemari masyarakat Indonesia, vape itu sendiri memerlukan e-liquid untuk menghasilkan uap yang serupa dengan asap rokok. Banyaknya minat konsumen terhadap e-liquid dimanfaatkan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen terkait e-liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah dalam upaya memberi perlindungan konsumen terkait cairan rokok elektrik yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Perlindungan konsumen terkait dengan penjualan e-liquid yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apabila konsumen menderita kerugian akibat tidak dicantumkannya tanggal kadaluwarsa pada e-liquid yang didapat maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan  pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggung jawab.Penelitian ini penulis mengemukakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum normatif yuridis ini didasarkan kapada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukan bahwa  sudah adanya perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik berdasarkan Undang-Undangan Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen sudah diterapkan dengan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen e-liquid  pun sudah diatur pada Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha harus bertanggung jawab kepada konsumen yang membeli e-liquid yang tidak dicantumkan tanggal kadaluwarsanya, jika pelaku usaha tidak mau bertanggung jawab maka pelaku usaha e-liquid akan dikenakan sanksi  berdasarkan  pada Pasal 62 ayat (1), (3) dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan konsumen e-liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha e-liquid. Pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih kurang maksimal dalam melindungi konsumen e-liquid karena masih ada pelaku usaha yang menjual e-liquid dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Rokok Elektrik, Cairan Rokok Elektrik
TANGGUNGJAWAB PEMILIK GRAND NARITA HOTEL SANGGAU MEMBERIKAN GANTI RUGI ATAS KEHILANGAN BARANG MILIK PENGINAP NIM. A01112082, MUHAMMAD RAZIS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Tanggungjawab Pemilik Grand Narita Hotel Sanggau MemberikanGanti Rugi Atas Kehilangan Barang Milik Penginap bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian tanggung jawab pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik Grand Narita Hotel yang tidak memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan upaya bagi penginap untuk meminta tanggung jawab atas atas kehilangan barang saat menginap di Grand Narita Hotel.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap belum dilaksanakan seperti yang diharapkan oleh penginap dikarenakan pemilik tidak merasa bertanggung jawab karena para penginap telah diberikan informasi untuk menjaga barang-barang yang mereka bawa ke hotel. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap dikarenakan pemilik beranggapan bahwa penginap seharusnya waspada terhadap barang bawaan yang mereka bawa, faktor lainnya karena pemilik menganggap penginap lalai untuk menjaga barang yang mereka bawa. Bahwa akibat hukum bagi pemilik Grand Narita Hotel yang tidak memberikan fasilitas sebagaimana yang ditawarkan kepada penginap sehingga kehilangan barang milik penginap adalah secara perjanjian dianggap wanprestasi sedangkan secara hukum dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa upaya bagi penginap untuk meminta tanggung jawab atas atas kehilangan barang saat menginap di Grand Narita Hotel adalah dengan melakukan somasi atau teguran kepada pemilik serta meminta ganti kerugian kepada pemilik dengan jalan secara musyawarah dan mufakat.Kata Kunci : Tanggungjawab, Ganti Kerugian, Kehilangan Barang
IMPLEMENTASI UNITED NATIONS CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD DALAM PELAKSANAAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK DI WILAYAH PERBATASAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN ENTIKONG, KALIMANTAN BARAT) NIM. A1011151130, PRYANKA DHEASARI PUTRI DARMANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

United Nations Convention on the Rights of the Child merupakan salah satu konvensi PBB yang mengatur ketentuan mengenai penerapan dan perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk hak anak atas pendidikan. Pendidikan sangat erat kaitannya dengan pengembangan karakter dan potensi anak sebagai generasi muda penentu kemajuan suatu bangsa.UNCRC disahkan pada 20 November 1989 dan Indonesia telah meratifikasinya melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi pasal-pasal yang terdapat di dalamnya, serta menetapkan peraturan perundang-undangan nasional mengenai pelaksanaan pendidikan bagi anak yang sejalan dengan ketentuan tersebut. Pelaksanaan pendidikan bagi anak harus dapat dilaksanakan dengan baik secara menyeluruh dan menjangkau semua anak, termasuk anak yang tinggal di wilayah perbatasan, yang dianggap masih memiliki beragam kekurangan dan keterbatasan dalam pelaksanaan pendidikan, dalam hal ini di Kecamatan Entikong.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan meneliti data sekunder atau secara kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan deskriptif, yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menemukan jawaban atas seberapa jauh ketentuan sebagaimana tercantum dalam UNCRC dilaksanakan dalam mendukung hak pendidikan bagi anak Kecamatan Entikong. Kata kunci : United Nations Convention on the Rights of the Child, Hak Pendidikan bagi Anak, Anak di Wilayah Perbatasan
PENYELESAIAN KASUS SERTIFIKAT TANAH GANDA MELALUI MEDIASI OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU NIM. A1011161284, REBECA TIUR PARDEDE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

       Untuk memperoleh sertifikat maka perlu adanya permohonan pembuatan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional, hal ini diharapkan dapat memperjelas status hukum bagi pemiliknya sehingga mengurangi terjadinya sengketa pertanahan. Akan tetapi pada kenyataanya walaupun telah melaksanakan prosedur pengajuan pembuatan sertifikat seringkali terjadi bersertifikat ganda. Sertifikat tanah ganda adalah tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu haknya jelas terdapat kesalahan seperti yang terjadi antara saudara Prancis dan Saudara Akok diatas sebidang tanah yang sama yang terletak di Desa Sibau Hilir, Dusun Panggilingan. Dalam menyelesaikan sertifikat tanah ganda tersebut Badan Pertanahan Nasional mengupayakan solusi penyelesaian melalui mediasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, namun dalam penyelesaian tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu mengalami kegagalan dalam penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui mediasi dengan rumusan masalah yaitu Faktor Apa Yang Menyebabkan Ketidakberhasilan Dalam Penyelesaian Kasus Sertifikat Tanah Ganda Melalui Mediasi Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu.       Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak langsung dengan sumber data untuk memperoleh data yang akurat dengan cara mengadakan wawancara langsung kepada narasumber yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Para Pihak yang Bersengketa. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan deskriptif kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.       Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi yang dilakukan antara Saudara Prancis dan Saudara Akok mengalami kegagalan yang disebabkan kedua belah pihak yang keras kepala dalam mempertahankan pendapatnya sebagai upaya mempertahankan penguasaan tanahnya, tidak menemukan kesepakatan yang dapat menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, serta tidak ada itikad baik antar kedua belah pihak, dengan demikian dalam penyelesaian kasus sertifikat tanah ganda melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu masih terdapat kendala sehingga mediasi yang dilakukan antara Saudara Prancis dan Saudara Akok dinyatakan gagal.Kata Kunci: Sertifikat Tanah Ganda, Mediasi, Badan Pertanahan Nasional
IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM PENYEDIAAN AIR BERSIH NIM. A1011151019, JINANI RAGIBI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kabupaten Kayong Utara merupakan kabupaten baru yang kepemerintahannya masih belum sempurna, salah satu yang jadi perhatian adalah terkait dengan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih. Di Kabupaten Kayong Utara kebutuhan terhadap air bersih sangat tinggi, hal itu bertolak balakang dengan keadaan sumber daya air bersih yang tersedia. Sumber daya air bersih di Kabupaten Kayong Utara yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat adalah air hujan dan air pegunungan, namun kedua sumber daya air bersih itu masih belum bisa di rasakan manfaatnya oleh masyarakat karena tidak terjangkau. Terkait dengan hal ini adalah menjadi tugas dari pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk memanajemen atau mengatur pemanfaatan air dan melestarikannya agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga di Kabupaten Kayong UtaraKata Kunci : Kabupaten Kayong Utara, air bersih, implementasi
ANALISIS HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 46/PUU-VIII/2010 NIM. A1011141276, FITRI FEBRIANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Pengertian di luar nikah adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan, dan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dianutnyaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyebut anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum menpunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dalam putusan mahkamah Konstitusi tersebut tidak tercantum apa yang tidak dikehendaki anak yang lahir di luar perkawinan Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak, tidak semata-mata karena adanya ikatan pernikahan, anak tetapi dapat didasarkan juga kepada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak.Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan mencoba untuk menganalisa suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literature dan bahan-bahan lainnya yang relevan.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, merupakan suatu putusan yang berdampak terhadap hubungan keperdataan anak di luar perkawinan dengan bapak biologisnya khususnya dalam hal kewarisan, karena pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut anak di luar perkawinan yang mana hubungan keperdataan antara si anak dengan pihak ibu terjadi secara otomatis demi hukum, sehingga anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya yang memang sudah dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau alat bukti lain yang menurut hukum mampu membuktikan adanya hubungan darah dengan ayah biologisnya.Pertimbangan   Hukum   dalam   putusan   Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah  mengemukakan pasal 43 ayat (1) dapat merugikan hak konstitusional dari anak luar perkawinan sedangkan sudah jelas bahwasannya Undang-Undang Dasar 1945 memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap warga negara begitu juga dengan status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya khususnya hak warisnya Kata Kunci: Hak Mewaris,Anak Luar Kawin
PELAKSANAAN PEMBERIAN UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2019 PADA PEKERJA TOKO VAPE 89 KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK NIM. A1011161129, ARIEF MUNANDAR SIMAMORA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upah merupakan hak yang sangat penting bagi pekerja. Pemberian upah oleh majikan haruslah sesuai dengan standar pengupahan dan ketentuan yang berlaku. Pengaturan pengupahan sendiri telah diatur oleh pemerintah dalam satuan standar upah minimum. Upah minimum ini terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kota serta upah minimum regional. Pemberian upah di kota Pontianak tahun 2019 sendiri mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 579/DISNAKERTRANS/2018 tentang upah minimum kota Pontianak tahun 2019 yang menetapkan bahwa upah minimum kota Pontianak tahun 2019 sebesar Rp. 2.318.000,- (Dua juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah).Berangkat dari hal ini penulis mengkaji apakah pelaksanaan pemberian upah minimum di Kota Pontianak sudah sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Untuk membatasi ruang lingkup maka dalam hal ini penelitian difokuskan kepada pelaksanaan pemberian upah minimum kota (UMK) tahun 2019 terhadap pekerja Toko Vape 89 Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Toko Vape 89 menjadi obyek untuk menganalisa apakah aturan penerapan upah minimum kota Pontianak sudah sesuai dengan yang ada di lapangan. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dengan pemilik Toko Vape 89 dan kuesioner terhadap responden yang dimana dalam hal ini adalah para pekerja di Toko Vape 89, penulis mendapatkan informasi bahwasanya pelaksanaan pemberian upah terhadap pekerja Toko Vape 89 dibagi menjadi dua bagian yaitu upah pokok dan bonus (insentif). Yang dimana keduanya dibayarkan setiap tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama di setiap bulan. Upah pokok merupakan upah yang diterima oleh pekerja dengan besaran nominal yang tetap setiap bulannya, sedangkan bonus (insentif) merupakan upah yang diterima oleh pekerja berdasarkan keuntungan pendapatan laba toko setiap bulan yang dimana nominalnya selalu berubah-ubah. Bonus (insentif) disini bukan merupakan komponen yang termasuk kedalam satuan ketetapan upah minimum karena bukan merupakan tunjangan tetap. Dengan demikian terkadang upah yang diterima pekerja Toko Vape 89 bisa lebih atau kurang dari ketetapan upah minimum kota (UMK) Pontianak. Berdasarkan wawancara langsung dengan pemilik Toko Vape 89 didapatkan informasi bahwa penerapan sistem upah pokok ditambah dengan bonus (insentif) agar pekerja semangat dalam bekerja dan terdorong untuk meningkatkan angka penjualan toko dalam sebulan. Dan  apabila sewaktu-waktu terjadi penurunan omset penjualan toko maka beban penurunan tersebut dapat dikurangi dengan pemberian bonus (insentif) yang menurun juga. Kata Kunci  : Upah Pokok, Upah Minimum Kota, Pekerja, Pemilik, Toko
TANGGUNG JAWAB DEVELOPER TERHADAP KONSUMEN PROPERTY YANG TERKENA PERATURAN PEMERINTAH NO 06/PRT/M TAHUN 2017 (Studi Pada Kasus Penyelesaian Antara Pihak Developer Dengan Konsumen) NIM. A1012151110, ADAM RAMADHAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul dari skripsi ini adalah Tanggung Jawab Developer Terhadap konsumen property yang terkena peraturan pemerintah baru No 06/ PRT / M / 2017 dalam kasus penyelesaian antara pihak developer dengan konsumen terhadap kepemilikan rumah. Menurut pasal 1 Angka 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu perumahan merupakan kumpulan rumah sebagian bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil pemenuhan rumah yang layak huni.makna rumah sendiri adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni. Dan pada pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 juga disebutkan bahwa pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah tanggung jawab awal merupakan kewajiban yang mengikat bagi developer dan untuk mengetahui dapatkah peraturan yang berubah ubah dapat dijadikan alat bukti untuk mengajukan gugatan apabila fasilitas umum dan spesifikasai bangunan tidak sesuai dengan isi aturan yang terbaru dan janji awal pihak developer. Penelitian yang penulis lakukan ini merupakan penelitian Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah melalui metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan informasi baik berupa buku, karangan ilmiah, peraturan perundang-undangan dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, dan menggunakan metode wawancara yaitu melakukan Tanya jawab dengan informan,dalam hal ini dari pihak pengembang melalui pemborongnya dan dari warga masyarakat perumahan pesona yasmin.Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa aturan baru dan fasilitas umum yg meliputi sarana dan prasarana suatu pemukiman merupakan prestasi yang mengikat bagi developer karena spesifikasi bangunan yg telah diatur dalam aturan baru merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi developer agar ijin membangun perumahan dapat dikeluarkan, juga karna telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu juga perjanjian pendahuluan jual beli dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah kepastian akan tersedianya fasilitas umum.peraturan yg terbaru juga dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk mengajukan gugatan karena peraturan tersebut dianggap sebagai pedoman dalam melaksakan proyek pembangunan dan didalam nya terdapat juga janji-janji yang bersifat harus dipenuhi oleh pihak developer. Kata Kunci : Developer, Property, Perumahan
PEMBATALAN PERKAWINAN SEJENIS AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR : 5253/PDT.G/2017/PA.JR NIM. A1011161286, VIVIN DWI RESTIANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan umumnya dilakukan oleh seorang pria dan wanita. Namun pada kenyataannya, terjadi penyimpangan berupa peristiwa perkawinan sejenis yang terjadi akibat adanya pemalsuan identitas jenis kelamin yang berujung pada pembatalan perkawinan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana akibat hukum dari pembatalan perkawinan sejenis karena pemalsuan identitas pada putusan Pengadilan Agama Nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum pembatalan perkawinan sejenis akibat pemalsuan identitas, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum  pembatalan perkawinan sejenis karena pemalsuan identitas pada putusan nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr, serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember terhadap pembatalan perkawinan sejenis dalam putusan nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (The Case Approach) yang merupakan salah satu jenis pendekatan dalam penelitian normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan guna memperoleh bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Pontianak dan Kepala KUA Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.Ketentuan hukum mengenai pembatalan perkawinan sejenis karena pemalsuan identitas  diatur di dalam Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 22, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akibat hukum pembatalan perkawinan sejenis pada putusan Nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr pertama, pembatalan perkawinan itu sendiri. Kedua, status Akta Nikah Nomor 0447/062/VII/2017 dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Ketiga, status kedua belah pihak kembali seperti semula seperti sebelum melangsungkan perkawinan. Keempat, terhadap harta bersama dianggap tidak pernah ada. Kelima, pada pembatalan perkawinan sejenis tidak terdapat akibat hukum bagi anak karena tidak memungkinkan untuk memiliki keturunan. Selain itu, terdapat akibat dari segi hukum pidana atas tindakan pemalsuan identitas. Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dalam putusan Nomor : 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr telah memenuhi ketentuan pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 maupun Kompilasi Hukum Islam.  Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Sejenis, Pemalsuan Identitas Jenis Kelamin

Page 99 of 319 | Total Record : 3190


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue