cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 277 Documents
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PRANATA SURAT TUMBAGA HOLING PADA MASYARAKAT BATAK DI TAPANULI SELATAN Anwar Sadat Harahap; Hardi Mulyono; Nelvitia Purba; Taufik Siregar
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v6i2.230

Abstract

ABSTRAKBeberapa tahun terakhir ini marak sekali terjadi perusakan lingkungan hidup, seperti pembuangan sampah ke sungai, danau, laut, jalan umum. Indonesia memproduksi sampah hingga 65 juta ton pada 2016, meningkat menjadi 67 ton pada 2017 dan lainnya. Beberapa kejahatan lingkungan tersebut terjadi disebabkan oleh kurang tegas, adil dan manfaatnya materi hukum tentang perlindungan lingkungan hidup dan juga belum sepenuhnya dilibatkan masyarakat adat dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Batak telah melakukan perlindungan lingkungan berdasarkan pranata Surat Tumbaga Holing sebagaimana diatur melalui Patik, Filosofi Adat Dalihan na Tolu dan Marga. Jenis sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku perusakan lingkungan berupa: Dibondarkon, Sappal Dila, Dipaorot sian Huta, Dipaorot sian Marga, Diapaulak Salipi Natartar.Kata kunci: batak; lingkungan; surat tumbaga holing.ABSTRACTIn recent years there has been a lot of environmental destruction, such as dumping garbage into rivers, lakes, seas, public roads. Indonesia produced up to 65 million tons of waste in 2016. The above series of environmental crimes arise because apart from being less firm, fair and the benefits of existing legal regulation on environmental protection, they are also caused by the lack of empowerment of indigenous peoples' potential in environmental protection as mandated by the 1945 Constitution and Law Number 32 of 2009. The research uses empirical legal research methods with a normative juridical approach and a socio-legal approach. The results of the study indicate that the Batak indigenous people have carried out environmental protection through the Surat Tumbaga Holing which is regulated in Patik, Filosofi Adat Dalihan na Tolu and Marga. The types of sanctions are: Dibondarkon, Sappal Dila, Dipaorot sian Huta, Dipaorot sian Marga, Diapaulak Salipi Natartar.Keywords: batak; environmental; surat tumbaga holing.
POLITIK HUKUM PENETAPAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN DAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DALAM PEMBANGUNAN SUMBER DAYA PERIKANAN BERKELANJUTAN Pratiwi, Yulita Dwi; Saputra, Dimas Eri; Tallo, Daniel Kevin Octovianus; Dewanti, Erza Tania
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, WPPNRI dibagi menjadi 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan. Dari pembagian zona dan kuota tersebut antara badan usaha dan nelayan lokal/setempat akan berpotensi menimbulkan gap. Penangkapan ikan terukur sendiri secara eksplisit tidak disebutkan baik dalam UU Cipta Kerja maupun PP 27/2021. Dalam segi payung hukum, penerapan kebijakan ini dinilai belum siap. Hal yang harus diperhatikan ialah amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau legal research. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur dari perspektif tujuan pembangunan sumber daya perikanan sudah sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Dari segi pembangunan keberlanjutan ekologi, jangka waktu kontrak dalam pengelolaan sumber daya perikanan khususnya di WPPNRI yang telah overfishing perlu dikaji kembali.
EVALUASI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA PASCA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN DELI SERDANG Affila, Affila; Afnila, Afnila
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Situasi pandemi COVID-19, memaksa pemerintah untuk melakukan Pembatasan kegiatan, dan physical distancing. Cara ini dinilai efektif untuk mencegah penularan corona lebih luas. Pembatasan kegiatan memiliki dampak positif dan negatif, berkurangnya kegiatan manusia terhadap eksploitasi lingkungan menyebabkan aktivitas ekonomi berjalan dengan lambat. Positifnya,lingkungan menjadi lebih sehat. Permasalahan yang muncul adalah pandemi menyebabkan timbulan sampah meningkat, sampah rumah tangga, sampah plastik, tisu, masker maupun sampah medis. Bagaimana kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelum dan pasca terjadinya pandemi Covid-19. Penelitian bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam mengelola sampah. Metode yuridis normatif dipergunakan, untuk mengamati kesesuain data penerapan norma hukum dengan kondisi pengelolaan sampah di lapangan, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan timbulan sampah yang terjadi berasal dari sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Pemerintah membuat berbagai kebijakan dan berupaya memfasilitasi ketersediaansarana dan prasarana pengelolaan sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut mengelola sampah.
REGULASI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HUTAN DESA RIMBO PUSAKO BATANG TERAB DESA JELUTIH Arfa’i, Arfa’i; Usman, Usman; Pahlefi, Pahlefi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Menteri LHK No 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, menyebutkan pada Pasal 1 angka 2 bahwa hutan desa dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Bertolak pada pasal 1 angka 2 tersebut, ternyata secara empiris salah satu Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab Desa Jelutih Kecamatan Bathin XXIV sejak ditetapkan tahun 2011 sampai tahun 2021 belum dikelola dan dimanfaatkan sehingga, belum dapat mewujudkan tujuan dari adanya hutan desa tersebut. Penelitian ini membahas tentang permasalahan hukum sebagai faktor yang menjadi kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab di Desa Jelutih, dan penguatan pengaturan yang perlu dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terap di Desa Jelutih. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris terhadap praktek yuridis terkait pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab. Hasil penelitian menegaskan bahwa terdapat permasalahan hukum sebagai faktor kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa yakni peraturan desa, peraturan daerah, dan peraturan bupati serta peraturan menteri desa transmigrasi dan daerah tertinggal. Penguatan pengaturan hutan desa ke dalam peraturan menteri desa mengenai dana desa, peraturan daerah kabupaten, dan peraturan bupati mengenai RPJMD, RKPD, dan APBD serta peraturan desa sebagai solusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan adanya hutan desa.
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEARIFAN TRADISIONAL SASI DI AMBON PASCA PANDEMI COVID-19 Tehupeiory, Aarce
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mengkaji pengelolaan lingkungan dan kearifan tradisional Sasi. Adapun tujuan penulisan kajian ini untuk mengetahui bagaimana pengelolaan lingkungan dan kearifan tradisional Sasi di Ambon pasca pandemic COVID-19. Kajian ini dilaksanakan di Universitas Kristen Indonesia selama 3 bulan dari Januari–Maret 2021. Adapun metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun instrumen yang digunakan pada kajian ini adalah dokumen dalam bentuk laporan-laporan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kearifan lokal masyarakat hukum adat dalam mewujudkan kedaulatan pangan dimasa pasca pandemi Covid-19. Temuan dalam penelitian ini mengatakan bahwa kearifan tradisional Sasi yang memiliki nilai dan norma untuk melindungi hutan, sumber air, tanaman tahunan (sagu, dan lain-lainnya), serta tanaman pangan dengan konsep dan pemahaman terhadap bagaimana pengelola lingkungan dengan berbagai aturan adat untuk mendapatkan manfaat dan mempertahankan nilai kekerabatan dari satuan kawasan yang sudah memiliki identitas serta terus menerus wajib dipertahankan dalam pasca pandemi COVID-19.
URGENSI PENERAPAN KONSEP INTEGRATED WATER RESOURCE MANAGEMENT DALAM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR BERKELANJUTAN Etheldreda E L T Wongkar; Grita Anindarini Widyaningsih
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v6i1.254

Abstract

ABSTRAKHingga 2028, dari 12.107 MW rencana pembangunan energi terbarukan, 9.552 MW diorientasikan bertumpu pada sumber daya air. Sayangnya, berkaca pada perencanaan pembangunan PLTA saat ini, pengkajian dampak yang dilakukan seringkali tidak mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan secara menyeluruh dari daerah hulu hingga hilir sungai. Alih-alih mencapai kemandirian energi, pengembangan PLTA justru dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi ketahanan air dan pangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menemukan bahwa konsep Integrated Water Resources Management penting untuk diterapkan dan diintegrasikan dalam peraturan hukum skala nasional hingga daerah melalui penerapan instrumen KLHS di beberapa DAS prioritas yang akan dibangun PLTA, menyusun rencana aksi turunan spesifik menyesuaikan kebutuhan prioritas sub-DAS, serta mewujudkan keterbukaan dan transparansi data, serta partisipasi publik yang masif guna mewujudkan pembangunan PLTA yang berkelanjutan.Kata kunci: IWRM; sumber daya air; PLTAABSTRACTUntil 2028, 9.552 MW out of 12.107 MW renewable energy development plans will be oriented towards water resources. Unfortunately, reflecting on the hydropower development plan, the impact assessment carried out did not consider social and environmental impacts as a whole from the upstream to the downstream areas of the river. Instead of achieving energy independence, it is feared that hydropower development will become a threat to water and food security. This paper uses normative juridical research methods and finds that the concept of Integrated Water Resources Management is important to be implemented and integrated in national to regional scale of regulations through the application of Strategic Environmental Assessment Instruments in several priority watersheds to be built for hydropower, planning concrete derivative action plans adjusting the priority needs of the sub-watershed, realizing openness and transparency of data, as well as massive public participation in order to realize sustainable hydropower development.Keywords: IWRM; water resources; hydropower
MENYOAL KONSEP POLUSI DAN DEPLESI DALAM HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA: PERLUKAH? Mulyono, Andreas Tedy
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v8i2.259

Abstract

Hukum lingkungan di Indonesia telah mencantumkan pengertian polusi dan deplesi secara eksplisit. Pada satu sisi, pengertian harfiah polusi berbeda dengan deplesi tapi di sisi lain, norma-norma teknisnya didalilkan sama satu dengan yang lainnya.  Permasalahannya, bagaimana perkembangan pengertian polusi dan deplesi tersebut mempengaruhi hakikat pengaturan dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Untuk menguraikannya penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran kontemporer terkait konsep polusi dan deplesi pada perkembangannya berasal dari lini masa yang berbeda.  Selain itu, para pemangku kepentingan di Indonesia selama ini mengacu pada dasar undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tanpa membedakan konsep polusi dan deplesi secara jelas.  Hal ini berdampak pada pembentukan peraturan perundang-undangan terkait yang tidak secara jelas membedakan polusi dan deplesi. Adapun dalam penerapannya, dalil-dalil yang digunakan oleh para pihak yang berperkara, termasuk juga dalam amar putusan hakim, juga cenderung tidak membedakan kedua konsep tersebut dengan jelas.  Kesimpulannya, penyusunan norma-norma dan penerapannya pada kasus-kasus lingkungan hidup yang tidak membedakan konsep polusi dan deplesi berpotensi menimbulkan masalah peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
PERWUJUDAN SILA KEADILAN SOSIAL DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIKAITKAN UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI ACEH Natsir, Muhammad; Fuadi, Fuadi; Ulya, Zaki
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keadilan sosial merupakan tanggung jawab negara dalam pencapaiannya bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila keadilan sosial adalah melaksanakan tujuan negara yaitu mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sehat dan sejahtera berdasarkan Pancasila, dalam Pasal 28 UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Namun, demikian persoalan utama terkait adalah tidak jelas batas tanggungjawab sehingga sulit menentukan ruang lingkup tanggung jawab negara sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD 1945, sedangkan masyarakat yang hidup di daerah eksploitasi khusus di Aceh tetap hidup dalam kemiskinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk keadilan sosial dalam pengelolaan lingkungan hidup dan untuk mengetahui perwujudan keadilaan sosial dalam pengelolaan lingkungan hidup di Aceh. Ruang lingkup tanggung jawab kurang jelas sedangkan masyarakat yang hidup di daerah eksploitasi khusus di Aceh tetap hidup dalam kemiskinan, kesehatan kurang terjamin, sarana kesehatan kurang memadai. Pengembangan ekonomi masyarakat setempat melalui CSR dengan melibatkan masyarakat adat yang lebih faham tentang struktur perkembangan, potensi, SDM masyarakat setempat, sedangkan pengembangan lingkungan yang baik dan sehat dikelola langsung oleh perusahaan dengan memperhatikan kondisi masyarakat.
PERANAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI ACEH Yanis Rinaldi; Irvianty Irvianty
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v6i1.255

Abstract

ABSTRAKKLHS disusun untuk memastikan berbagai akibat atas lingkungan diperhitungkan dan diintegrasikan dalam proses pembuatan keputusan, bersamaan dengan pertimbangan aspek sosial, ekonomi dan politik. Tujuan penelitian untuk mengkaji isu-isu strategis KLHS dan mengkaji integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Kebijakan, Rencana, dan Program RPJM Aceh 2017-2022. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan, isu-isu strategis KLHS menjadi prioritas pembangunan berkelanjutan. RPJMA telah mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam 5 (lima) KRP, yakni: pengembangan pertanian dan perkebunan, pertambangan dan energi, pengembangan industri dan agroindustri, tata ruang dan pembangunan ekonomi, serta pembangunan jalan dan jembatan.Kata kunci: peranan; KLHS; pembangunan berkelanjutanABSTRACTStrategic Environmental Assessment (SEA) is structured to ensure that various environmental consequences are taken into account and integrated in the decision-making process, along with social, economic and political considerations. The research objective is to examine strategic issues of SEA and to examine the integration of sustainable development principles in the Aceh Mid-Term Development Plan 2017-2022 Policies, Plans and Programs (KRP- RPJMA). This type of research is normative legal research with a statutory regulatory approach. The research results show that strategic issues of SEA are priorities for sustainable development. The RPJMA has integrated the principles of sustainable development into five KRPs, namely: agricultural and plantation development, mining and energy, industrial and agro-industrial development, spatial planning and economic development, as well as road and bridge construction.Keywords: role; SEA; sustainable development
PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA TERHADAP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DALAM REZIM SENTRALISASI Kholik, Saeful; Imami, Amirudin A. Dajaan; Perwira, Indra; Astriani, Nadia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v8i2.258

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menemukan ide atau konsep terkait penyelesaian sengketa kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dalam sistem sentralisasi. Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu penelitian atas peraturan perundang-undangan baik ditinjau dari sudut hirarki perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni di antara perundang-undangan (horizontal). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan rezim dalam pengelolaan wilayah pesisir dari desentralisasi ke sentralisasi berdampak juga terhadap konsistensi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelesaian sengketa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam UUCK kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat, sedangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/Permen-Kp/2020 pemerintah daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan dalam penyelesaian sengketa, hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian dan sifat parsial. Oleh karena itu, konsepsi kewenangan pemerintah dalam penyelesaian sengketa mengacu sistem bottom-up, artinya penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui sistem terkecil dari pemerintahan kabupaten/kota sampai tingkat menteri dalam penyelesaian konflik kewenangan tersebut, landasan konsepsi tersebut berdasarkan kepada daerah yang memiliki yurisdiksi dan pemahaman terhadap keadaan proses dan sistematik dalam penyelesaian sengketa kewenangan. Selain itu, konsepsi penyelesaian sengketa selalu diupayakan melalui jalur diluar pengadilan non-litigasi seperti, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan, adat istiadat.Kata kunci: kewenangan; sengketa; sentralisasi. ABSTRACTThis study aims to find ideas or concepts related to resolving disputes over coastal areas and small islands in Indonesia in a centralized system. This research method is juridical-normative, namely research on laws and regulations both in terms of the legislative hierarchy (vertical), as well as the harmonious relationship between laws (horizontally). Based on the results of the study, it shows that regime changes in coastal area management from decentralization to centralization also have an impact on the consistency of the authority of local governments, districts/cities in resolving disputes over coastal areas and small islands. In the UUCK, the authority is taken over by the central government, while in the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries No. 28/Permen-Kp/2020, the district/city government is given authority in dispute resolution. This certainly creates uncertainty and partial nature. Therefore, the conception of government authority in dispute resolution refers to the bottom-up system, meaning that dispute resolution is carried out through the smallest system from the district/city government to the ministerial level in resolving conflicts of authority, the basis of this conception is based on regions that have jurisdiction and understanding of the state of the process and systematics in resolving authority disputes. In addition, the concept of settling dispute is always pursued through a track outside the non-Litigation court such as, negotiation, mediation, conciliation, arbitrase, and customs.Keywords: authority; dispute; coastal.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue