cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMBERING VAN HET BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI Alfatih Rizkha; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan seberapa pentingnya penerapan pembuktian terbalik terhadap tindak piana korupsi dan penerapan pembuktian terbalik pada pengadilan tindak pidana korupsi Padang. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tata cara melakukan pembuktian terbalik tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai tata cara bagaimana pembuktian terbalik dilakukan secara terstruktur, sehingga yang terjadi pada Pengadilan Tipikor Padang pada saat sidang pembuktian terdakwa membenarkan dan tidak membantah atas alat bukti yang dihadirkan sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu putusan. Pembuktian terbalik yang dilakukan bukan perkara yang mudah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, dimana terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk melakukan pembuktian terbalik dan hal itu merupakan hak dari terdakwa namun bisa tidak digunakan. Disarankan Pengadilan Tipikor Padang melakukan sosialisasi hukum yang mendalam serta berkesinambungan mengenai sistem pembuktian terbalik kepada para penegak hukum dan melakukan pelatihan khusus dilingkup penyidik, jaksa dan hakim dalam penerapan sistem pembuktian terbalik diberbagai pasal- pasal tindak pidana korupsi, supaya sistem ini dapat dilaksanakan secara profesional dan juga efektif.Kata Kunci: Penerapan, Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi.
DISPARITAS PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI PEMERINTAH (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang) Muhammad Alief Ghufran Rifqi; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak- Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pidana pada tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi, upaya aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi, hambatan yang terjadi dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM yaitu berdasarkan unsur merugikan perekonomian negara dan merugikan masyarakat kecil jumlah barang bukti sebanyak 2000 liter. Upaya aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi adalah dengan melakukan pemeriksaan laporan, melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha BBM. Hambatan yang terjadi dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi adalah hambatan dalam meminta keterangan terdakwa dan hambatan dalam menemukan saksi. Saran kepada pihak Pengadilan Negeri Calang untuk membuat suatu pedoman tertulis dalam menentukan sanksi pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perniagaan BBM bersubsidi guna menghindari terjadinya disparitas pidana, saran kepada penyidik untuk membina masyarakat agar tidak melakukan perniagaan BBM bersubsidi.Kata Kunci : Disparitas, Tindak Pidana, Bahan bakar Minyak Bersubsidi.
TINDAK PIDANA PENIPUAN KARENA UTANG PIUTANG (Suatu Penelitian Terhadap Putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Indah Widiya Ningsih; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak- Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur apasajakah yang harus terpenuhi sehingga utang piutang menjadi tindak pidana penipuan, serta untuk mengetahui bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana penipuan karena utang piutang. Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang cenderung mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif yaitu hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-norma saja. Data utama penelitian ini yakni menggunakan data sekunde  (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Hasil dari penulisan ini menjelaskan bahwa yang menjadi unsur objektif ialah adanya perbuatan yang menggerakkan, yang digerakkkan (orang), dan tujuan perbuatan. Kemudian yang menjadi unsur subjektifnya ialah dengan maksud mengguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dengan melawan hukum. Pembuktian dilakukan dengan sistem negatief wettellijk bewijs theotrie, hal ini diatur di dalam Pasal 183 KUHAP bahwasanya hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kecuali apabila adanya 2 (dua)  alat bukti yang sah, dan mendapatkan keyakinaan bahwa tindak pidana telah terjadi dan terdakwa yang melakukannya. Hal yang paling penting untuk dibuktikan kemudian adalah mens rea karena hal ini yang paling membedakan tindak pidana penipuan karena utang piutang dengan wanprestasi.Kata Kunci : pembuktian, penipuan, utang piutang, wanprestasi
PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN UANG (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) Abulis Samarkhan; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Penelitian ini membahas tentang  Penangguhan penahanan dengan jaminan uang diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP, dan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing, baik dengan jaminan uang. atau tidak ada undang-undang yang mengatur secara rinci, sehingga menentukan jumlah uang setelah penangguhan penahanan merupakan suatu tantangan. Tujuan dari masalah ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan-pertimbangan utama dalam menetapkan besarnya uang jaminan dalam penangguhan penahanan, serta bukti-bukti penyerahan jaminan, sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang. Menurut hasil penelitian, alasan untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tidak dapat diberikan penangguhan karena bahaya pidana berdampak signifikan pada jumlah uang jaminan yang diperlukan untuk penangguhan penahanan. Subyektivitas penangguhan penahanan akan menimbulkan kecemburuan masyarakat yang akan menimbulkan persepsi prasangka, sehingga pembentuk undang-undang harus menyusun peraturan tentang kapan tersangka dapat diberikan penangguhan penahanan.Kata Kunci: Penangguhan,Penahanan,Uang Jaminan.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Andry Syaifullah; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - penelitian ini bertujuan  menjelaskan faktor faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki izin, hambatan penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki izin, dan upaya dalam menanggulangi tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki izin Data yang diperoleh pada penulisan jurnal ilmiah ini memakai metode yuridis empiris.  Berdasarkan hasil penelitian faktor-faktor penyebab terjadinya penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin, faktor internal, faktor dan ekternal. Adapun hambatan dalam menyelesaikan tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin adalah sebagai berikut Rendahnya pendidikan terhadap pelaku, kurangnya sumber daya manusia, belum berkembangnya lembaga pengawasan yang lebih baik, kurangnya kelengkapan sarana dan fasilitas dan kurang koordinasi antar penegak hukum. Upaya dalam  menangulangi tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin yaitu melaksanakan secara maksimal dengan melakukan upaya represif dan upaya preventif. Diharapkan kepada pihak pemerintah untuk lebih mengoptimalkan kembali terhadap implementasi aturan surat izin penangkapan ikan (SIPI), sehingga dalam upaya penggulangan tindak pidana penangkapan ikan tanpa izin, pihak penegak hukum dapat meminimalisir terhadap tindak pidana tersebut, dan disarankan kepada pihak masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin.Kata Kunci : Pidana, Perikanan, Ilegal, Penanggulangan, Ikan
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA HUBUNGAN ASUSILA SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) Virgo Ardya Putra; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor apa saja yang menjadi pendorong terjadinya tindak pidana asusila sesama jenis, kewenangan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengadili prajurit TNI yang terlibat kasus tindak pidana asusila sesama jenis di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dan Dampak dari tindak pidana asusila sesama jenis pada kalangan prajurit militer. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana asusila sesama jenis adalah karena adanya kebiasaan menonton video porno sesama jenis, history dari pelaku, dan kurangnya keimanan. Pelaku bersifat kooperatif lalu  mengakui kesalahannya menjadikan itu sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tidak berwenang untuk mengadili pelaku dalam kasus ini. Disarankan kepada semua matra TNI baik Angkatan Udara, Darat dan khusunya Laut agar dapat mengadakan  kegiatan  positif  di  luar jam dinas seperti gotong-royong, olahraga, mengadakan pembinaan rohani secara rutin, serta sosialisasi terkait tindak pidana hubungan asusila sesama jenis ini seperti mendatangkan pakar kesehatan.Kata Kunci: Penyelesaian, Tindak Pidana, Asusila, Sesama Jenis, Tentara.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Muhammad Abraar; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diinginkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara konsisten. Perlindungan hukum terhadap korban KDRT diatur dalam Pasal 10 UU PKDRT, namun faktanya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli masih banyak terjadi kasus KDRT dan korban yang tanpa adanya mendapat perlindungan dari hukum. Maka dari itu tujuan penelitian berikut ini agar mengetahui bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT serta hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT. Untuk data pada penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan menggunakan cara membaca beberapa buku, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan menggunakan cara mewawancarai responden dan informan. Setelah itu di dapatkan hasil dari penelitian dan menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan korban KDRT adalah bantuan hukum yaitu pendampingan korban, perlindungan sementara untuk memberikan rasa aman bagi korban, bantuan konsultasi serta bantuan rehabilitasi psikologis. Hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum adalah faktor dari korban dan faktor tekanan dari pihak keluarga di mana tuntutan dari keluarga besar turut mempengaruhi keputusan korban KDRT. Disarankan perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan secara ekstra kepada masyarakat tentang UU PKDRT supaya masyarakat tidak menganggap persoalan KDRT sebagai hal biasa, perlu adanya sosialisasi dari aparat penegak hukum tentang perlindungan hukum berupa hak-hak korban KDRT agar korban tidak takut untuk membuat laporan pengaduan, serta perlu dibangun rumah singgah sementara atau shelter agar korban merasa aman dan tidak merasa diintimidasi oleh pelaku maupun keluarga pelaku.Kata Kunci : Tindak Pidana, Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 295/Pid.Sus/2018/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I Ashabul Kahfi; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak –Penelitian studi kasus ini memiliki tujuan untuk menjelaskan putusan hakim yang diketahui mengabaikan alat-alat bukti yang dihadirkan, hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan dan meutuskan  unsur pasal, serta menjelaskan dalam menjatuhkan putusan apakah sudah terpenuhinya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hasil analisa studi kasus ini menjelaskan bahwa hakim dalam mempertimbangkan putusan diangap kurang cermat dalam memberi putusan tidak bersalah atas dakwaan primair Jaksa Penuntut umum. Menurut pertimbangan hakim tidak terbuktinya unsur materiil dalam tuntutan, dan tidak tercapainya penerapan pidana dalam putusan nomor295/Pid.Sus/2018/PN.BNA. Serta telah sempurnanya terpenuhi tujuan hukum dimasyarakat.Kata Kunci : studi kasus, dasar pertimbangan.
PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Audina Diansha; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab dijatuhkannya putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri B.Aceh dan menjelaskan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penjatuhan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penjatuhan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi pada saat persidangan ternyata setelah diperiksa kasus korupsi tersebut berhubungan dengan hukum administrasi bukan hukum pidana, hakim tidak yakin dengan bukti-bukti tersebut walaupun jaksa telah membuat surat dakwaan dengan bukti bukti-bukti dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dakwaan-dakwaan yang dibuat oleh jaksa itu belum tentu kuat sepenuhnya dan bukti yang di hadirkan di persidangan tidak kuat.. Upaya yang di lakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri B.Aceh yaitu penyidik harus senantiasa memperbarui pengetahuannya terkait kasus tersebut, mendesak untuk menghadiri adanya hakim komisioner, pada saat tim audit Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit suatu proyek maka harus menunggu hasil ahli teknisi, harus adanya bukti yang kuat dan tidak ada hal yang di tutup-tutupi. Disarankan kepada Hakim dan Jaksa untuk lebih cermat dalam mengetahui peraturan-peraturan hukum baru sehingga tidak ketinggalan zaman yang sekarang dan diharapkan harus lebih menjungjung keadilan tanpa ada intervensi dari pihak nonyuridis.Kata Kunci: Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi.
TINDAK PIDANA MENENTANG ATASAN DENGAN KEKERASAN (INSUBORDINASI) YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-0I BANDA ACEH) Ziyat Ilham; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak– Pasal 106 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang berbunyi: Militer, yang sengaja dengan tindakan nyata menyerang seorang atasannya, Atau jika paksaan atau ancaman kekerasan memaksanya untuk melakukan atau mengabaikan kegiatan formal, subordinasi terhadap tindakan nyata dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Namun pada kenyataannya, masih terdapat anggota TNI yang melakukan tindak pidana Insubordinasi. Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana Insubordinasi, bentuk kekerasan, dan upaya penanggulangan tindak pidana Insubordinasi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dan pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan sejumlah responden dan informan serta data sekunder meliputi penelitian kepustakaan untuk membaca dan mengutip peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah serta dokumen lain yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh anggota TNI adalah adanya faktor seperti karena perlakuan sikap, perbedaan usia, dan pelecehan secara verbal. Upaya penanggulangan insubordinasi di kalangan TNI dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum, saling mengingatkan antar anggota dan komandan atau pimpinan untuk memberikan arahan rutin. Disarankan kepada pihak militer untuk mengembangkan pada komunikasi dan interaksi antara atasan dan bawahan yang saling menghargai dan menjunjung tinggi sikap disiplin. dan terhadap prajurit TNI agar tidak terjerumus ke dalam Tindak Pidana Insubordinasi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Menentang atasan, Kekerasan, Tentara Nasional Indonesia