JURNAL UNIZAR LAW REVIEW			
            
            
            
            
            
            
            
            Unizar Law Review is a peer-reviewed journal, published by Faculty of Law Islamic University of Al-Azhar Mataram of two times in year. This journal is available in print and online and highly respect the publication ethic and avoids any type of plagiarism. This statement explains the ethical behavior of all parties involved in the act of publishing an article in this journal, including the author, the editor in chief, the editor board, the peer-reviewers and the publisher (Islamic University of Al-Azhar Mataram).
            
            
         
        
            Articles 
                102 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            Kajian Yuridis Aborsi Akibat Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam 
                        
                        Ika Yuliana Susilawati                        
                         Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 1 (2020): Unizar Law Review 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (353.779 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Aborsi merupakan fenomena yang terkait erat dengan nilai-nilai sosial budaya agama yang hidup dalam masyarakat. Hukum Pidana Islam juga mengenal aborsi secara buatan baik secara legal maupun ilegal. Hukum Pidana Islam mengenal Abortus Provocatus Criminalis dengan istilah Al-Isqath Al-Ikhtiyari sedangkan Abortus Provocatus Therapeuticus dikenal dengan istilah Al-Isqath Al-Dharuri atau Al-Isqath Al-Allaji. Penelitian ini membahas tentang pengaturan aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam dengan jenis penelitian Yuridis Normatif. Pengaturan aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan dalam hukum positif Indonesia termuat dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi menyatakan bahwa aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan boleh dilakukan apabila usia kehamilan belum mencapai 40 (empat puluh) hari. Pelanggaran terhadap ketentuan hukum positif akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, pada tingkatan manapun, baik setelah maupun sebelum peniupan ruh, aborsi tetap dianggap melanggar hukum. Sanksi yang dikenakan kepada pelaku pun disesuaikan dengan waktu dan kondisi janin pada saat dikeluarkan, mulai dari Sanksi Ghurrah, Qisas, Diat secara sempurna atau Takzir.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen Melalui Mediasi di Luar Pengadilan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 
                        
                        Haerani Haerani; 
Hafizatul Ulum                        
                         Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 1 (2020): Unizar Law Review 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (203.47 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
UUPK berdasarkan Pasal 52 memberikan kewenangan kepada BPSK untuk melaksanakan beberapa fungsi dalam penyelesaian sengketa, salah satunya adalah fungsi mediasi. Terhadap pembentukan BPSK di Kota Mataram, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi mediasi, sebagian besar pengaduan konsumen yang ditangani di BPSK Kota Mataram adalah sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam hal ini berasal dari sektor jasa keuangan non bank (lembaga pembiayaan) khususnya dalam sengketa pembiayaan konsumen (consumer finance). Adapun permasalahnnya ialah Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK dan Bagaimanakah efektivitas penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen melalui mediasi di luar pengadilan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dan normatif dan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach) dengan metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi lapangan yang diperoleh dengan teknik wawancara dengan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK dapat dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase, dimana terhadap putusan arbitrase dapat diajukan keberatan; Kedua, penyelesaian sengketa melalui mediasi di BPSK Kota Mataram dinilai efektif untuk menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen. Mediasi cenderung dipilih sebagai cara penyelesaian sengketa, dimana berdasarkan sampel yang penulis gunakan 3 tahun terakhir terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan bulan Maret 2020, terdapat sekitar 60 perkara dengan cara mediasi yang berhasil ditangani dari 86 perkara yang diselesaikan. Hal ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi di BPSK Kota Mataram efektif untuk menyelesaikan suatu perkara.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Tinjauan Yuridis Penyelesian Kredit Macet Pada Lembaga Perbankan Berdasarkan Ketentuan Per Undang-Undangan 
                        
                        Sukarno Sukarno                        
                         Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 1 (2020): Unizar Law Review 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (210.368 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Indonesia merupakan salah satu negara yang berada dalam tahap membangun dan berkembang. Sebagai negara berkembang indonesia tentu mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Seperti yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, tujuan bangsa indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan permasalahn yaitu bagaimana penanganan kridit macet pada perbankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta bagaimana akibat hukum apabila nasabah melakukan wanprestasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian normatif, merupakan penelitian dengan menggunakan data skunder dan data primer sihingga disebut pula dengan penelitian kepustakaan, yaitu menelaah peraturan-peraturan mengenai bagaimana penanganan kridit macet pada perbankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta bagaimana akibat hukum apabila nasabah melakukan wanprestasi. Melihat dampak kredit bermasalah yang sedemikian besar terhadap penghasilan dan keuntungan bank, maka setiap adanya gejala yang mensyaratkan adanya kredit bermasalah harus segera di tangai dengan baik. Debitur hendaknya mencerminkan krakter yang dapat di percaya salah satunya dapat dicerminkan ketika diberikan informasi dalam pengisian aplikasi permohonan kredit dengan sebenarnya sesuai dengan keadaan dan kemampuan ekonomi serta di perlukan iktikat, baik dari debitur agar konsisten dalam mentaati aturan yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Menggunakan Alat Penyadapan dalam Penanganan Kasus Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
                        
                        Abdul Tayib; 
Sumarni Sumarni                        
                         Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 1 (2020): Unizar Law Review 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (172.005 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menggunakan alat penyadapan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk menjawab rumusan masalah penulis menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji/ menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan tindakan penyadapan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menentukan bahwa tindakan penyadapan sebagai bagian dari tindakan yang boleh dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun sebelum dilakukannya penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas yang mana untuk mendapat izin tersebut harus dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B, 12 C, dan Pasal 12 D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Study Komparasi (Perbandingan) pelaksanaan hukum waris islam dan hukum waris adat di desa Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat 
                        
                        Ruslan Haerani                        
                         Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 2 (2020): Unizar Law Review 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Di Indonesia hukum waris yang berlaku secara nasional hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW) sehingga menarik untuk mengkaji permasalahan dalam artikel ini yakni, Bagaimana keseimbangan antara hukum waris islam dan hukum waris adat, dan Bagaimana pelaksanaan hukum waris islam dan hukum waris adat di desa Gili Meno. Penelitian ini merupakan penelitian normative empiris. Penelitian hukum normative empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat dengan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan. Berdasarkan penelitian,maka dapat disimpulkan bahwa Keseimbangan antara hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat adalah sama-sama membicarakan tentang Pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup, dan masyarakat cenderung masih menggunakan cara Musyawarah Keluarga dan Musyawarah Adat untuk pembagian warisan. Pelaksanaan pembagian warisan adat Gili Meno cenderung membagikannya ketika salah satu pewaris atau kedua pewaris sudah meninggal dan bagiannya berimbang 1:1.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Batas Kewenangan Penyelesaian Sengketa Syariah Antara Badan Arbitrase Syariah Nasional ( Basyarnas ) Dengan Pengadilan Agama 
                        
                        Atin Meriati Isnaini                        
                         Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 2 (2020): Unizar Law Review 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Perbankan syariah di Indonesia saat ini telah mengalami pertumbuhan semakin banyak dari tahun ketahun semenjak berdirinya bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia. Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional.karena perbankan syariah dalam pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang sesuai dengan syariat islam dalam bertransaksi keuangan dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali meskipun demikian perbankan syariah tidakakan terlepas dari masalah masalah yang terkait dengan sistem, transaksi dengan nasabah dan lainnya sehingga permasalahan ini harus ada lembaga yang menjadi penengah dalam kaitannya dengan sngketa sengketa syariah tersebut. Oleh sebab itu dibentuklah lembaga Badan Penyelesaian Sengketa syariah Nasional (BASYARNAS) oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI). Selain lembaga BASYARNAS ternyata yang memilii kewenangan dalam menyelesaikan masalah sengketa juga Pengadilan Agama yang memang memiliki kewenangan yang kuat yang diberikan oleh undang undang yang berada pada wilayah Mahkamah Agung oleh sebab itu jika dilihat dari kedua lebaga ini meskipun ada kesamaan peran tetapi undang undang memberikan batas kewenangan yang berbeda antara keduanya seperti kaitannya dengan pelaksanaan putusan hannya yang berhak melaksanakan putusan hakim tersebut adalah Badan Peradilah yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung oleh sebab itu meskipun kedua lembaga ini di buat akan memiliki peran masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Terkait Pihak Ketiga (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/Puu-Xiii/2015) 
                        
                        wilson Gunawan Salim                        
                         Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 2 (2020): Unizar Law Review 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Perkawinan merupakan perbuatan hukum. Suatu perbuatan hukum yang “sah”, menimbulkan akibat berupa hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (suami dan istri), dalam menciptakan keluarga yang bahagia. perkawinan bukan hanya mengatur pengikatan perkawinan saja antara suami dan istri melainkan mengatur hingga harta kekayaan dan hubungan dengan anak. Mengenai harta dapat dibuat suatu perjanjian perkawinan. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015” telah membuat suatu terobosan baru mengenai peraturan perkawinan terutama dalam perjanjian perkawinan. Bagimanakah kedudukan hukum atas perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris yang tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dan bagaimanakah akibat hukum atas perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris setelah perkawinan terkait dengan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 jika tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terhadap Pihak Ketiga. Penulis menggunakan metode penelitian normatif. Perjanjian kawin merupakan bagian dari suatu perjanjian jadi dapat dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan dan kesusilaan. Jadi perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan notaris sah dan mengikat suami dan istri yang membuatnya, dikarenakan perjanjian perkawinan tersebut memenuhi unsur-unsur perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 KUHPerdata, akan tetapi jika pihak ketiga ikut tersangkut didalamnya maka perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan notaris tersebut tidak dapat mengikat dan juga tidak berlaku bagi pihak ketiga tersebut. Apabila terdapat pihak ketiga ikut tersangkut didalam perjanjian dengan pasangan suami istri tersebut maka perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan asas publisitas, oleh karena itu pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan terhadap perjanjian perkawinan karena adanya cacat hukum didalam perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris jika tidak didaftarakan atau dicatatkan pada Dinas Pencatatan Sipil. Sebainya pemerintah membuat aturan baru mengenai perjanjian perkawian setelah adanya putusan MK No. 69/PUU-XII/2015 untuk meminimalisir kerugian pihak ketiga atas perjanjian kawin dan untuk jabatan notaris sebaiknya lebih menekankan dan menjelaskan mengenai kegunaan, manfaat risiko dari perjanjian perkawinan kepada masyarakat.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain (Studi Di Polres Lombok Timur) 
                        
                        Baiq Farhana Kurnia Lestari; 
Sumarni Sumarni; 
Ade Aprian Haswari                        
                         Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 2 (2020): Unizar Law Review 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Pertanggungjawaban pidana dapat dilihat juga dari bentuk kesengajaan dan kealpaan (culpa) yaitu kealpaan disadari (bewuste culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Lombok Timur karena merupakan kabupaten dengan penduduk terpadat dan jumlah kecelakaan tertinggi di Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yaitu suatu bentuk penelitian lapangan untuk mencari keterangan berupa data atau informasi yang akan dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan normative. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur adalah Faktor Manusia, Faktor Kendaraan, Faktor Jalan, dan Faktor Lingkungan. Tanggung jawab pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya orang lain di wilayah hukum Polres Lombok Timur adalah dalam bentuk pidana kurungan penjara maupun denda sesuai dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 311 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Perluasan Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengawasan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Administrasi Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan 
                        
                        Sri Karyati                        
                         Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 2 (2020): Unizar Law Review 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Perluasan kompetensi PTUN mengadili tindakan administrasi Negara tidak saja memberikan warna baru dalam khasanah hukum administrasi Negara, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan yang menarik untuk dikaji. Artikel ini bertujuan untukmengkaji apakah hakikat keberadaan perluasan kompetensi PTUN dalam mengadili penyalahgunaan dalam Undang-undang admisitrasi pemerintrahan?, dan bagaimanakah konstruksi hukum perluasan kompetensi PTUN dalam mengadili penyalahgunaan wewenang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh administrasi Negara?. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang mengedapankan kajian kepustakaan yakni menupas peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan kajian berbagai literature dan beberapa studi terdahulu, peneliti menyimpulkan bahwa Hakikat pengawasan penyalahgunaan wewenang pemerintahan oleh pejabat administrasi pemerintahan melalui pengadilan adalah implementasi dari prinsip Negara hukum dan perlindungan hak asasi manuisia warga Negara dari keputusan dan tindakan administrasi Negara pejabat pemerintahan yang merugikan warga Negara. PTUN hadir melakukan pengawasan dan mengembalikan hak-hak warga Negara yang telah dilanggar oleh pejabat administrasi pemerintahan. Selain itu Konstruksi hukum perluasan kompetensi PTUN dalam mengadili penyalahgunaan wewenang oleh pejabat administrasi Negara adalah untuk menguji keabsahan tindak administrasi Negara dan melakukan pengawasan terhadap tindakan administrasi Negara.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Kredit Online 
                        
                        Ahmad Zuhairi; 
Khairus Febryan Fitrahady; 
Saleh Saleh                        
                         Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 2 (2020): Unizar Law Review 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kredit online. Jenis Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam kredit online secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun karena perkembangan bisnis kredit pembiayaan secara online yang sering menimbulkan masalah bagi masyarakat baik dari segi perizinan, pengawasan dan perlindungan terhadap data pribadi nasabah yang sering disalahgunakan oleh perusahaan pemberi kredit. Belum adanya Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang pengawasan oleh OJK terhadap kredit online. Peraturan khusus tentang itu hanya diatur dalam POJKentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, dan Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.