cover
Contact Name
Mochamad Syafii
Contact Email
syafiimochamad87@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fh.unigres@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. gresik,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Published by Universitas Gresik
ISSN : 20897146     EISSN : 26155567     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan praktik.
Arjuna Subject : -
Articles 649 Documents
Prinsip Kehati-Hatian Oleh Kreditur Dalam Rangka Mengatasi Terjadinya Kredit Macet Jimmy Tjiu; Gunawan Nachrawi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2435

Abstract

Prinsip kehati-hatian perlu dilakukan dalam rangka mengatasi terjadinya kredit macet yang bisa terjadi kapan saja sehingga dapat merugikan pihak Kreditur sebagai pemberi kredit. Prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (Prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan dalam pemberian kredit kepada Debitur, Kreditur wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kredit macet yang mungkin saja bisa terjadi dikemudian hari. Menurut Johannes Ibrahim, pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada debitur sebagai upaya agar tidak terjadi kredit macet di kemudian hari, dapat dilakukan dengan menerapkan analisis 5C sebelum pemberian kredit, yakni: character, capital, capacity condition of economy; dan collateral. Terhadap Kreditur yang telah melakukan kewajibannya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian tetapi Kredit macet masih tetap terjadi, maka ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kreditur untuk menyelamatkan kreditnya, salah satunya restrukturisasi. Dalam kasus kredit macet, debitur telah dianggap mengingkari janji untuk membayar bunga dan/atau kredit induk yang telah jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Bagi debitur yang tetap ingkar janji setelah dilakukannya restrukturisasi, maka pihak kreditur dapat menempuh upaya hukum melalui lembaga-lembaga yang telah ditentukan untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. Adapun lembaga tersebut yaitu: melalui Badan Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri serta melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Pencegahan Residivisme Narapidana Teroris Di Indonesia Anwar Luqman Hakim; Zora A. Sukabdi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i5.2436

Abstract

Isu residivisme narapidana teroris kembali mengemuka ketika terdapat kasus yang melibatkan mantan narapidana teroris. Kejadian serupa menyebabkan program deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dipertanyakan keefektivitasannya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kritik terhadap program deradikalisasi dan memberikan usul perbaikan atasnya. Penelitian menggunakan studi literatur dengan memanfaatkan studi terdahulu dalam memahami fenomena yang ada. Diketahui terdapat kebutuhan untuk melakukan pengukuran obyektif keberhasilan program deradikalisasi. Untuk itu BNPT perlu menggunakan alat ukur yang sesuai dengan kaidah keilmuan dan dapat diterapkan di Indonesia. Beberapa alat ukur telah dikembangkan dan dapat dimanfaatkan oleh BNPT antara lain MIKRA (Motivasi-Ideologi-Kapabilitas Risk Assessment) yang menggunakan konsep Risk-Need-Responsivity dan Psychology of Criminal Conduct. BNPT perlu mendorong penggunaan dan pengembangan alat ukur serupa MIKRA untuk mencegah residivisme teroris. BNPT dapat menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai institusi seperti Kemendikbudristek, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Universitas/Akademisi/Peneliti untuk menghasilkan alat ukur yang sesuai dengan keperluan Indonesia.
Penawaran Jasa Notaris Melalui Website Agustiana; Yanto Irianto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2437

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk ; 1) penggunaan website oleh notaris ditinjau dari Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris; 2) pengawasan terhadap penggunaan website dalam profesi jabatan notaris. Tipe penelitian ini adalah penelitian Normatif- Empiris. Data dikualifikasi sebagai data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penggunaan Website oleh Notaris ditinjau dari Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris adalah bentuk pelanggaran kode etik jika dalam website tersebut mempromosikan diri, yang dapat diartikan bahwa mengiklankan diri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 kode etik notaris. Dalam iklan tersebut ada kata/kalimat atau niat dari Notaris yang bersangkutan untuk memancing masyarakat agar menggunakan jasanya. 2) Pengawasan terhadap penggunaan website dalam profesi jabatan Notaris merupakan wilayah dari dewan kehormatan yang harus mencari bukti terlebih dahulu apakah seorang notaris dalam menggunakan website benar-benar telah melakukan pelanggaran terhadap aturan Kode Etik. Hal ini tentu saja penting karena penggunaan website sangat rentan dengan perspektif apakah benar-benar telah terjadi promosi dalam penggunaan website oleh notaris.
Jabatan Notaris Dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris Bustaman; Andita Hadi Permana
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2438

Abstract

Dalam penelitian ini bertujuan untuk meneliti fungsi dan peran Dewan Kehormatan Notaris yang dibuat melalui Kongres Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dalam melakukan penegakan kode etik Notaris, serta menganalisis efektivitas dan koordinasi Dewan Kehormatan Notaris dalam melakukan penegakan kode etik Notaris. Berdasarkan uraian diatas terdapat 2 (dua) rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, meneliti tentang peran dan fungsi Dewan Kehormatan Notaris terhadap penegakan kode etik Notaris, dan kedua menganalisis efektivitas terhadap koordinasi Dewan Kehormatan Notaris sebagai lembaga penegakan kode etik Notaris di seluruh Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif. Bersumberkan pada data sekunder, utamanya disertai wawancara. Hasil penelitian pertama, fungsi dan peran Dewan Kehormatan Notaris sangat dibutuhkan terhadap pengawasan dan penegakan kode etik Notaris dengan pemberian sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik dan kedua, efektivitas serta koordinasi yang dilakukan Dewan Kehormatan Notaris merupakan bagian dalam memberikan pendapat atas dugaan pelanggaran kode etik Notaris terhadap perilaku Notaris dan jabatan Notaris kepada Majelis Pengawas Notaris
Sistem Pelaporan Akta Berbasis Cyber Notary Sebagai Sarana Peningkatan Kualitas Pelayanan Notaris Maemunah; Pupu Sriwulan Sumaya
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2439

Abstract

Cyber Notary seharusnya tidak hanya terbatas dalam pembuatan akta secara digital, tetapi juga kepada peran pengawasan, kontrol dan penyuluhan yang memberikan manfaat bagi Organisasi Notaris Indonesia. Pasal 4 angka 16 Kode Etik 2015 menyatakan bahwa Notaris wajib membuat akta dalam jumlah batas yang wajar sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang. Namun pelanggaran pasal ini masih sering ditemukan. Terdapat banyak faktor penyebab kerap terjadinya pelanggaran. Seharusnya pelanggaran ini dapat dihentikan dengan pengawasan, tetapi pengawasan terhadap hal tersebut belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan bentuk yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi pengawasan Majelis Pengawas atas keterbatasan jarak, waktu dan tenaga manusia dari tingkat wilayah hingga pusat. Sebagai sistem cyber notary yang komprehensif, sudah selayaknya ada sistem database akta berbasis aplikasi / website yang didukung peraturan perundangundangan khusus dengan komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa Notaris.
Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta Muktar; Amir Machmud
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2440

Abstract

Dalam membuat akta autentik, Notaris harus menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya serta menjelaskan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan didukung oleh data wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode analisis pada penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu Pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. Dengan dasar kesimpulan tersebut, disarankan agar notaris dalam proses pembuatan akta autentik hendaknya dilakukan berlandaskan moral, etika dan sifat kehati-hatian, teliti, objektif serta mempunyai itikad baik untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dibutuhkan perubahan Undang-Undang, khususnya terkait kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang Notaris, karena pengaturan kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi ini tentunya akan lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan termasuk Notaris itu sendiri
Analisis Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Dan HAM Lavriyan Zagita; Parasian Simanungkalit; Anwar Sadat
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2442

Abstract

Pelaksanaan Kebiri Kimia merupakan hukuman yang baru di Indonesia, terjadi pro kontra terkait pelaksanaan tindakan tersebut. di satu sisi pelaksanaan pidana kebiri diharapkan mampu memberikan efek jera dan pencegahan kepada pelaku, serta dapat mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak. Namun di sisi lain pelaksanaan kebiri kimia dianggap merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan hak yang paling dasar yang dimiliki oleh semua umat manusia sebagai anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa, dimanapun manusia itu hidup, karena dengan hak-hak itu manusia dapat menjadi makhluk yang bermartabat. Pemberian hukuman pidana tambahan berupa kebiri merupakan alternatif terakhir dan dalam pengenaannya pidana tambahan tersebut tidak menghilangkan pidana pokok. Penjatuhan pidana tambahan dalam sistem hukum pidana harus dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok artinya pidana tambahan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Pelaksanaan hukuman kebiri merupakan suatu penegasan hukum yang sangat relevan untuk menghadapi perkembangan saat ini, selama dilakukan dengan cara yang manusiawi penghukuman tersebut dapat membawa perubahan kemanfaatan besar dalam kehidupan bangsa dan negara, walaupun manfaat tersebut masih belum dirasakan saat ini namun dengan adanya aturan hukum tersebut pelaku kejahatan diharapkan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.
Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Lisensi Alih Teknologidalam Perkembangan Teknologi Indonesia Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing Luky Adinata; Anwar Sadat; Parasian Simanungkalit
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2445

Abstract

Alih teknologi sering diartikan sebagai suatu proses untuk menjadikan Negara Berkembang ikut menguasai teknologi sebagaimana yang terjadi pada negara maju, dalam kenyataannya memang alih teknologi biasanya dilaksanakan dari suatu negara ke negara lain, umumnya dari negara maju ke negara berkembang. Alih teknologi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan untuk suatu proyek, dan korporasi transnasional menjadi faktor kunci dalam proses ini. Negara-negara maju terus menerus menemukan proses serta mesin-mesin baru yang lebih rumit dan lebih ekonomis. Sedangkan negara-negara berkembang masih berada pada taraf mencoba dengan segala upaya untuk memperkecil jarak keterbelakangan teknologinya dengan negara-negara maju. Sarana untuk melakukan alih teknologi secara garis besar terdapat dua mekanisme yaitu melalui investasi secara langsung (foreign direct investment) dan perjanjian lisensi. Akan tetapi, Peralihan teknologi dari negara maju ke negara berkembang berlangsung melalui serangkaian proses dan tidak terjadi secara otomatis. cara pengalihan teknologi tersebut sebagaimana disebutkan diatas yaitu dengan cara perjanjian tertulis sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2007. Meskipun Indonesia telah mengatur secara yuridis tentang mekanisme pengalihan teknologi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktek pelaksanaan tersebut masih menemui berbagai masalah. Alih teknologi penanaman modal hanya memberikan rangsangan kepada penanam modal asing untuk datang ke Indonesia terkait dengan dengan tujuan alih teknologi kurang berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak ada ketegasan pemerintah dalam melakukan alih teknologi.
Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Sebagai Penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan Zainal Fatah; Hendrawarman
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2446

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai pelaksanaan pemberian asimilasi bagi narapidana sebagai penerapan undang-undang pemasyarakatan. Dengan menggunakan Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 2 Tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukan,. Hal tersebut adalah untuk menyiapkan narapidana agar dapat berintegritas secara sehat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, maka melaksanakan sistem pemasyarakatan dibutuhkan keikutsertaan masyarakat baik dengan mengadakan kerjasama dalam pembinaan maupun dengan sipa bersedia menerima kembali narapidana yang telah selesai menjalani pidananya. Asimilasi narapidana adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan cara membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat bisa lebih berinteraksi dengan baik ke masyarakat begitupun juga dengan masyarakat itu sendiri dapat menghilangkan stigma buruk kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan.1Selain itu hal penting lainnya dalam pelaksanaan asimilasi ini adalah narapidana dan peserta anak didik sehabis menjalankan masa hukumannya mereka akan di kembali di tempatkan hidup di tengah masyarakat, yang membuat narapidana dalam pembinaannya wajib untuk berada di lingkungan masyarakat karena ketika narapidana dan anak didik pemasyarakatan dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat maka hal ini akan menjadi pedang bermata dua bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan serta masyarakat. Pemberian asimilasi sendiri dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang dimana Sistem ini digunakan oleh unit teknis pemasyarakatan, kantor wilayah dan direktorat jenderal. Pemberian asimilasi sendiri dapat dilakukan secara manual oleh kepala Lapas/LPKA jika sistem informasi pemasyarakatan tidak dapat dilakukan.
Kekuatan Hukum Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah (Studi Putusan Kasasi MA Nomor 445 K/Pid/2020) Pepy Nofriandi; Kemala Atmojo; I Gusti Agung Ngurah
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2447

Abstract

Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dimuka seorang pegawai umum, oleh siapa didalam akta itu dicatat pernyataan fihak yang menyuruh membuat akta itu. Pegawai umum yang dimaksudkan disini, ialah pegawai2 yang dinyatakan dengan undang-undang mempunyai wewenang untuk membikin akta otentik, misalnya Notaris. Rupa-rupa syarat diadakan untuk menjamin, bahwa isi dari akta itu sesuai dengan apa yang dilihat atau apa yang didengar oleh pegawai umum itu. Maka oleh karena itulah, isi dari akta otentik itu dianggap tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali jika dapat dibuktikan, bahwa apa yang oleh pegawai umum itu dicatat sebagai benar, tidaklah demikian halnya. Penulis memberikan contoh kasus pembuatan akta otentik yang disusupi keterangan palsu yang kasusnya diputus hingga kasasi mahkamah Agung dengan putusannya Nomor 445 K/Pid/2020. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Penelitian ini meliputi penelitian mengenai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan kekuatan hukum akta otentik sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Kekuatan hukum akta otentik yang dibuat oleh notaris sebagai alat bukti dalam kepemilikan tanah adalah kekuatan pembuktian yang sempurna, karena keistimewaan dari suatu akta otentik terletak pada kekuatan pembuktiannya. Suatu akta otentik memberikan para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak darinya suatu bukti yang sempurna. Suatu akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sedemikian rupa yang dianggap melekat pada akta itu sendiri, artinya akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat karena apa yang tertulis dalam akta itu harus dianggap benar adanya dan dipercaya oleh hakim. Akta otentik juga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena tidak memerlukan penambahan alat bukti lainnya dengan kata lain akta otentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, Formal dan materiil sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 1886 KUH Perdata.

Filter by Year

2015 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14 No 2 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 14 No 1 (2025): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 2 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 13 No 1 (2024): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 5 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 4 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 4 (2023) Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023) Vol 12 No 2 (2023) Vol 12 No 2 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 4 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 11 No 2 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 10 No 1 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 9 No 2 (2020): JURNAL PRO HUKUM : JURNAL PENELITIAN BIDANG HUKUM UNIVERSITAS GRESIK Vol 9 No 2 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 9 No 1 (2020): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 8 No 2 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 8 No 1 (2019): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 2 (2018) Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 6 No 2 (2017) Vol 6 No 1 (2017) Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 2 (2016) Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 5 No 1 (2016) Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 4 No 2 (2015) Vol 4 No 1 (2015) More Issue