cover
Contact Name
nurbaedah
Contact Email
mizanjurnalilmuhukum@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
mizanjurnalilmuhukum@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 23017295     EISSN : 26572494     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 275 Documents
PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Kasus Di Polres Tulungagung) Farandhi, Hanggono; Fahrazi, Mahfud
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v15i1.8927

Abstract

Di zaman seperti sekarang ini kekerasan seksual pun dapat terjadi dimana saja, mulai dari tempat-tempat umum, rumah, sekolah, hingga di tempat ibadah. Salah satu contohnya yaitu seperti pencabulan, perzinahan, persetubuhan, dan pemerkosaan yang sangat meresahkan masyarakat serta sangat merugikan anak-anak. Bahkan pelaku kekerasan seksual sendiri juga terkadang masih anak dibawah umur yang sudah banyak terjadi. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Tulungagung, dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan seksual pada anak atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur cukup banyak terjadi dengan sekitar 50 kasus dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir. Penelitian ini akan fokus membahas mengenai Optimalisasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Mengurangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Anak di Tulungagung dan hambatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tulungagung dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hukum empiris. Hasil dari penelitian ini yaitu Peran Kepolisian untuk dapat menanggulangi pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur dengan cara penyuluhan kepada orang tua melalui lingkungan sekitar seperti, tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun Kabupaten secara terstruktur. Kemudian Razia berkesinambungan yang dapat dilakukan di warnet, penginapan dan tempat lain yang berpotensi dilakukannya seksual secara bebas atau pemerkosaan terhadap anak. Selian itu juga kerjasama antara Kepolisian dengan Instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, dan Dinas yang lain yang berkaitan dengan tempat-tempat usaha sejenis itu, memberikan peraturan serta sanksi yang tegas terkait larangan anak berusia di bawah umur melakukan hal tersebut. Selanjutnya mengenai hambatan yang dihadapi yaitu Penyidik sulit mendapatkan keterangan dari korban anak dibawah umur tersebut, yang menderita trauma psikis akibat perlakuan pelecehan seksual, disamping itu pelaku anak juga tidak mampu menjelaskan dengan baik tentang peristiwa kekerasan seksual yang ia lakukan disebabkan pelaku masih usia anak yang belum mengerti perbuatannya yang telah melanggar hukum. Penyidik kesulitan mendapatkan saksi yang mengetahui perbuatan pelecehan seksual tersebut, karena kebanyakan mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi dan tidak ada satu orangpun yang mengetahuinya. Penyidik baru mendapatkan keterangan yang jelas dari saksi yang pada saat itu di curhati oleh korban. Sesuai teoritis upaya hukum berupa diversi tidak dapat diupayakan dari tingkat Penyidik sampai dengan tingkat ke-Hakim dikarenakan pidana yang diduga atau didakwakan bagi anak yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 7 (tujuh) tahun, maka akan dikenakan pidana penjara sebagai upaya hukum terakhir, serta untuk putusannya maksimal 1/2 dari hukuman pelaku dewasa. Namun sesuai pelaksanaan di peradilan penjatuhan hukuman tersebut dilihat dari hasil pembuktiannya, bisa sesuai ketentuan tersebut, bisa di bawahnya maupun bisa juga bebas dari ancaman tersebut.
FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Nurali, Nurali; Fathurrohman, Sholahuddin
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v15i1.8936

Abstract

Anak merupakan kelompok rentan yang secara fisik, mental, dan sosial belum mampu melindungi dirinya sendiri, sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang khusus dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, tindak pidana terhadap anak masih sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi, yang menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak belum sepenuhnya berjalan efektif. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius karena tindak pidana terhadap anak tidak hanya melanggar norma hukum pidana, tetapi juga mencederai hak asasi anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap anak; dan (2) bagaimana upaya hukum penanggulangan tindak pidana terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap anak dipengaruhi oleh faktor internal pelaku, seperti kepribadian, moral, dan kondisi psikologis, serta faktor eksternal yang meliputi kondisi ekonomi, keluarga, lingkungan sosial, dan budaya yang permisif terhadap kekerasan. Upaya hukum penanggulangan tindak pidana terhadap anak dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal yang saling melengkapi, meliputi upaya preventif melalui pencegahan, upaya represif melalui penegakan hukum pidana, serta upaya rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan anak sebagai korban. Dengan adanya penguatan upaya penanggulangan secara terpadu dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hukum terhadap anak diharapkan dapat terlaksana secara lebih efektif dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Undang-Undang
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERSTATUS RESIDIVIS (Studi Kasus di Polres Tulungagung) Wahyudi, Wahyudi; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v15i1.8941

Abstract

Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dalam proses penegakan hukum pidana. Dalam sistem peradilan pidana, anak tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa karena secara psikologis dan sosiologis masih berada dalam tahap perkembangan. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), perlindungan hak asasi anak, serta pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum serta mengkaji sejauh mana penerapan tersebut telah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemidanaan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap anak pada praktiknya masih didominasi oleh pendekatan represif berupa pidana penjara, meskipun hukum positif telah mengatur secara jelas mengenai alternatif sanksi berupa pidana dengan syarat, pembinaan, pelatihan kerja, serta tindakan non-pidana. Selain itu, pelaksanaan diversi sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan belum berjalan optimal akibat keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya dukungan sarana serta peran masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum belum sepenuhnya mencerminkan tujuan perlindungan dan pembinaan anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sinergi antara negara, keluarga, dan masyarakat guna mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada rehabilitasi dan masa depan anak.
PENERAPAN PASAL 16 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERHADAP AKTIVITAS REKLAMASI Zulkarnain, Iskandar; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v15i1.8928

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pengendalian reklamasi ilegal di Dusun Pangsing Desa Persiapan Pengantap. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerapan pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 pada kegiatan reklamasi di Dusun Pangsing, serta menganalisis faktor hambatan dalam penerapan pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian: Aktivitas reklamasi pantai di wilayah dusun pangsin, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong ditutup dengan pemasangan plang oleh SATPOL PP LOBAR. Penerapan Pasal 16 UU PWP3K di Dusun Pangsing adalah sebuah cerminan klasik dalam studi hukum antara dunia ideal peraturan (das sollen) dan realitas sosial yang kompleks (das sein). Untuk memahami kegagalan penerapan pasal ini, kita perlu membedah kedua dunia tersebut sebelum mengkonfrontasikannya. Hambatan penerapan Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 pada kegiatan reklamasi di Dusun Pangsing adalah adanya perbedaan signifikan antara klaim pihak pengelola reklamasi dan temuan faktual lapangan. Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai pihak yang bersangkutan, pengelola menyatakan bahwa kegiatan reklamasi telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat pesisir. Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 gagal total dalam menjalankan fungsi gatekeeping (penjaga gerbang) tata kelola wilayah pesisir ketika dihadapkan pada desakan pragmatisme untuk bertahan hidup (survivalist pragmatism) yang lahir dari kondisi kemiskinan struktural.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI OLEH DEBT COLLECTOR DALAM PERSPEKTIF UU ITE DAN KUHP Rezza Khan, Mochammad; Fahrazi, Mahfud
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v15i1.8937

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik penyebaran data pribadi oleh debt collector dalam proses penagihan utang ditinjau dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fokus penelitian diarahkan pada bentuk dan pola penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh debt collector, serta analisis yuridis terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik praktik penyebaran data pribadi dalam penagihan utang dan menilai implikasi hukumnya berdasarkan kerangka normatif UU ITE dan KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, putusan pengadilan, serta laporan pengaduan konsumen terkait praktik penagihan utang. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran data pribadi oleh debt collector dilakukan secara sistematis, baik melalui penyebaran langsung kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur maupun melalui media elektronik dan konten digital. Praktik tersebut umumnya bertujuan memberikan tekanan psikologis dan sosial kepada debitur. Ditinjau dari UU ITE, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip persetujuan dan perlindungan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) serta berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3). Sementara itu, dalam kerangka KUHP, praktik penyebaran data pribadi berkaitan dengan perlindungan kehormatan dan larangan perbuatan yang bersifat memaksa. Penelitian ini menegaskan bahwa penyebaran data pribadi oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum yang memiliki implikasi serius terhadap perlindungan hak privasi debitur