cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 955 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE Hendro Nugroho
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.985 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i2.328-334

Abstract

Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan perusahaan berbasis fintech di Indonesia, karena OJK memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lembaga di bidang jasa keuangan secara umum di Indonesia. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari salah satu fungsi OJK yang lain yang terdapat di Pasal 4 UU OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, khususnya terkait Produk Jasa Keuangan. Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut, sampai tulisan ini dibuat, peraturan OJK terkait dengan pengawasan fintech di Indonesia masih sangat minim (hanya 1), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh sebab itu, minimnya aturan terkait pengawasan perusahaan berbasis fintech ini juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan perusahaan berbasis fintech di Indonesia, karena OJK memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lembaga di bidang jasa keuangan secara umum di Indonesia. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari salah satu fungsi OJK yang lain yang terdapat di Pasal 4 UU OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, khususnya terkait Produk Jasa Keuangan. Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut, sampai tulisan ini dibuat, peraturan OJK terkait dengan pengawasan fintech di Indonesia masih sangat minim (hanya 1), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh sebab itu, minimnya aturan terkait pengawasan perusahaan berbasis fintech ini juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERITAAN IDENTITAS ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM MEDIA MASSA Anisa Cahyani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.123 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i2.224-235

Abstract

Perlindungan Hukum atas hak anak dimaksudkan untuk mengupayakan perlakuan yang benar dan adil untuk mencapai kesejahteraan anak, karena pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri terhadap berbagai ancaman mental,fisik,dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya karenanya anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya,mengingat situasi dan kondisinya yang amat berbeda dengan orang dewasa. Anak sebagai korban dapat menderita kerugian fisik maupun non-fisik. Kerugian fisik dapat berupa cacat,luka-luka bahkan sampai kematian.Kerugian non-fisik dapat berupa mental yang terganggu ,maupun rasa takut yang tidak ada hentinya. Mattalata berpendapat bahwa usaha pemberian bantuan kepada korban bukanlah kewajiban pelaku saja ,melainkan juga kewajiban warga masyarakat dan kewajiban negara. Perlindungan korban sebagai upaya memberikan perlakuan yang adil baik bagi korban,pelaku,maupun masyarakat merupakan harapan yang dicita-citakan. 
Strategi Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Residivis Narkotika (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo) Moch Agung Bachtiar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.225 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.103-115

Abstract

Pembinaan kemandirian  narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo memiliki tujuan agar narapidana dapat menjadi manusia seutuhnya kembali sebagaimana yang telah menjadi arah pembangunan nasional serta agar narapidana tidak melakukan tindak residivis narkotika. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan kemandirian yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo terhadap narapidana yang melakukan tindak kejahatan residivis narkotika.  Metode Penelitian kualitatif deskriptif, yaitu mendeskripsikan, menggambarkan, dan menjelaskan secara analisis permasalahan yang dikemukakan. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data primer yang sumbernya berasal dari narasumber atau responden, dan data sekunder yang sumbernya berasal dari perundang-undangan, hasil karya dari kalangan umum dan berbagai litelatur yang mendukung penelitian ini. Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo merupakan suatu program yang menyatukan berbagai metode yang meliputi aspek sosial, media, keterampilan dan kerohanian, yang bertujuan agar narapidana narkotika residivis menjadi kepribadian manusia yang lebih baik lagi bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya
STRATEGI EMERGENCY RESPONSE TEAM (ERT) TERHADAP GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 CIPINANG Rafly Noviyanto Tilaar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.974 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i2.402-408

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi tim tanggap darurat (emergency response team) pada penyelamatan jiwa narapida yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban di lapas. Teori situational crime prevention, yang mana narapida memanfaatkan situasi darurat untuk keuntungan kejahatan dengan melarikan diri tanpa mengikuti aturan yang ada. Pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam (in dept interview), observasi dan dokumentasi. Prosedur pemilihan subjek menggunakan teknik purpoposive sampling. Subjek dalam penelitian ini berjumlah 7 orang, yakni tim petugas tanggap darurat (emergency response team) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Cipinang.
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Peternakan Kabupaten Batubara Ditinjau dala Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor 02/pid.sus/TPK/2017/pn-mdn) Dionisius Yudi Christiano
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.974 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.1-14

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) apa faktor yang mempengaruhi tindak pidana korupsi? 2)Apa kebijakan hukum dalam tindak pidana korupsi? 3) Bagaimana penerapan hukum dalam kasus korupsi di Batubara ditinjau dalam perspektif kriminologi (Studi Putusan Nomor 02/pid.sus/TPK/2017/pn-mdn)?Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif, dan penelitian ini bersifat deskriftif. Teknik pengumpulan data akan dilakukan melalui library research, yang didapat melalui studi dokumen. Data yang diperoleh akan dianalisis secara yuridis kulitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor terjadinya kejahatan korupsi dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu: Faktor Intern, yaitu faktor yang berada dalam diri pelaku kejahatan korupsi, meliputi sifat-sifat perorangan, seperti mental yang lemah, moral yang rendah dan nafsu duniawi yang tidak terkendali, faktor Ekstern, yaitu faktor yang berada di luar diri pelaku kejahatan korupsi, meliputi adanya kesempatan, faktor ekonomi.Kebijakan hukum tindak pidana korupsi diatur dalam Peperpu/013/1950, Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menentukan pertanggungjawaban  pidana  pelaku korupsi, kesalahan jabatan akan menjadi pertanggungjawaban jabatan sedangkan kesalahan pribadi akan menjadi pertanggungjawaban  pribadi.  Parameter  adanya  pertanggung  jawaban pribadi adalah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum (wederrechtelijk) dan melakukan penyalahgunaan wewenang (detournament de pouvoir). Sedangkan  parameter  pertanggung  jawaban  pidana  adalah  asas  tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, korupsi, kriminologi
TINJAUAN NORMATIF TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Sarmadan Pohan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.845 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i2.275-289

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tinjauan normatif terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan untuk mengetahui sistem pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum Kewenangan KPK dalam menggabungkan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Korupsi secara represif dan preventif hanya memilik dasar sebagai penyidik bukan sebagai penuntut umum. Namun apabila dipandang secara keseluruhan baik dari aspek manfaat, dan keadilan KPK memiliki landasan sosiologis untuk melakukan penuntutan karena berdasarkan Urgensi perkara korupsi yang terjadi di Indonesia yang sudah berada dalam tahap yang membahayakan sehingga membutuhkan penuntutan yang dilakukan yang lebih kredibel yang dapat mencapai tujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi secara preventif dan represif mengingat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan  itu  sendiri sangatlah buruk bagi perkembangan bangsa sehingga hal ini mengeseampingkan kepastian hukum dan mengedepankan azas kemanfaatan karena menurut penulis hukum harus bermanfaat apabila hukum tidak bermanfaat maka tidak ada lagi fungsi hukum. Selain itu hukum pidana Indonesia mengenal concursus (perbaarengan Tindak Pidana) sehingga untuk melaksanakan penuntutan yang melanggar lebih dari satu Tindak Pidana tidak membingungkan dibanding karena keterbatasan suatu pengadilan seorang harus di adili di pengadilan berbeda pada saat yang bersamaan. Selain itu hakim harus memandang suatu putusan bukan hanya dari segi kepastian hukum namun perlu juga dipandang dampak kedepannya dalam putusan tersebut. Apabila hakim tidak mengizinkan KPK dalam melakukan penuntutan maka akan tidak menjerakan pelaku korupsi. Dalam hal penerapann system pembuktian dalam penggabungan perkara tersebut sifatnya berdiri sendiri tidak bisa disamakan walaupun system pembuktian kedua tindak pidana tersebut sama yaitu system pembalikan beban pembuktian namun diklasifikasikan berbeda menurut Undang Undang dimana Tindak Pidana Korupsi selain terdakwa membuktikan Penuntut umum pun punya kewajiban yang sama sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang menganut system Pembalikan beban pembuktian secara mutlak yaitu beban pembuktian ada pada terdakwa. Namun beban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang di ajukan di depan persidangan adalah milik terdakwa tetap melekat pada Penuntut Umum. 
PEMBINAAN NAPI TERORISME MENGGUNAKAN METODE SOFT APPROACH di Lapas Kelas IIB Sentul adnan wahyu noviandi; Cyndi Permata Sari
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.016 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.176-185

Abstract

Fenomena radikalisme saat ini menjadi masalah yang komplek dalam masyarakat, menjadikan perhatian yang lebih di kalangan masyarakat, sehingga membutuhkan penanganan yang ekstra  dalam menangani gerakan radikalisme.gerakan radikalisme ini akan memunculkan suatau kelompok yang akan menebarkan ketakutan seperti gerakan terorisme. maka dari itu pemerintah tidak cukup hanya menggunakan metode Hard approach dimana pelaku terorisme ini dijatuhi hukuman pidana metode ini dirasa kurang efektif apabila tidak dibarengi dengan metodi soft approach. metode ini melalui pendekatan deradikalisasi atau kontra radikalisme. tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pola pembinaan narapidana terorisme dengan menggunakan metode soft approach. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pola pembinaan narapidana terorisme dengan metode pendekatan soft approach  di lembaga pemasyarakatan khusus kelas IIB sentul. Hasil dari penelitian ini bahwa pendekatan soft approach ini dengan menggunakan pendekatan deradikalisasi lebih mengedepankan pendekatan emosi sehingga cenderung mendapatkan kepercayaan dari narapidana teroris.
Penghambat Penggunaan Berita Acara Penyidikan Dalam Persidangan Perkara Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Ridwan Rangkuti; Anwar Sulaiman Nasution
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.663 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.59-76

Abstract

Majelis hakim sebagai aparat yang betugas dalam memutus perkara dan mempunyai keinginan yang sangat besar agar penetapan hukum untuk melaksanakan meletakkan dasar-dasar kebenaran setiap putusannya yang sangat berarti harus benar-benar sadar dan teliti dapat melalui segala sesuatunya disaat-saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa pada para saksi. Indonesia adalah negara hukum yang ditetapkan sebagai hukum positif Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Istilah negara hukum ini didapatkan pada penjelasan umum yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Reschstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Matchtstaat). Hal ini menandakan bahwa setiap tindakan-tindakan manusia yang dibuktikan melanggar hukum hal itu harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.Salah satu pedoman yang dijadikan para majelis hakim dalam mencari keterangana-keterangan tersebut adalah apa yang disebut dengan Berita acara pemeriksaan penyidikan polisi, karena itu jika dilihat dari hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidikan ini maka disinilah terhimpun data atau fakta-fata yang ditemukan sebelum pemeriksaan dalam sidang pengadilan termasuk segala hal-hal yang ada hubungannya dengan petistiwa pada tempat kejadian suatu perkara yang dikenal dengan istilah TKP. Kata Kunci : Penghambat, Berita Acara Penydikan, Persidangan
TINJAUAN GERONTOLOGI DALAM MENEREPKAN PERLAKUAN TERHADAP TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Desman Agung Prasetya; Cahyawati Suratmo; Nur Ria Tri Jayanti
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.77 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i2.335-355

Abstract

Penerapan HAM untuk para narapidana lanjut usia mulai menjadi perhatian dunia. Hal ini dikarenakan belum terdapat peraturan Internasional yang mengatur secara khusus perlakuan tersebut. Untuk memperjuangkan peraturan Internasional tersebut di Indonesia sendiri terdapat tahanan dan narapidana lanjut usia berjumlah 4.843 orang yang membutuhkan perlakuan khusus. Oleh sebab itu kami melakukan kajian mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia ditinjau dari gerontologi. Penelitian ini bertujuan sebagai masukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong terwujudnya peraturan Internasional tersebut. Penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dalam pembuatan naskah akademik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Analisis penelitian berupa penerapan gerontologi untuk menjunjung tinggi nilai HAM yang dalam keilmuan mempelajari bagaimana memberikan intervensi terhadap orang lanjut usia yang mempunyai banyak kebutuhan khusus, keterbatasan dalam bertindak dan berfikir ditambah dengan kemampuan dan penerimaan untuk menyesuaikan diri di lembaga pemasyarakatan. Gerontologi membimbing para petugas pemasyarakatan untuk tetap dapat menempatkan lanjut usia dalam posisi layak dan mendapatkan kebahagiaan dimasa-masa tua hidupnya. Kesimpulan dari penelitian ini, dengan menganut gerontologi dalam HAM, lembaga pemasyarakatan harus memperhatikan perlakuan yang diberikan kepada tahanan dan narapidana lanjut usia yang sangatlah berbeda dengan narapidana biasa. Diharapkan penelitian ini dapat terus dikembangkan dan dijadikan acuan dalam memberikan perlakuan kepada tahanan dan narapidana lanjut usia.
KLASIFIKASI PENEMPATAN NARAPIDANA TRANSGENDER DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Brilian Yuanas Sanjaya
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.931 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i2.236-243

Abstract

Penelitian ini memfokuskan terhadap klasifikasi narapidana transgender di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) terhadap Undang - Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Penelitian pustaka ini menggunakan metode pendekatan Kualitatif. Dengan pendekatan undang- undang dan studi kasus.Data yang didapatkan melalui wawancara mendalam dengan informan diidentifikasi sebagai narapidana transgender.Adapun tujuan penelitian ini bermaksud membuka wawasan terhadap pembaca mengenai fenomena di lembaga pemasyarakatan yang terjadi belakangan ini dengan membahas lebih dalam mengenai penggolongan narapidana berdasarkan jenis kelamin yang tercantum dalam Pasal 12 UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dengan mengupas fenomena yang terjadi. Terhadap kepentingan dunia praktisi agar dapat dibuatkannya aturan yang sangat jelas mengenai penempatan narapidana pada kasus narapidana transgender. Langkah ini bermaksud untuk mencegah Narapidana supaya tidak terjadinya Penularan Disorientasi seksual kepada Narapidana lain yang masih normal.

Page 6 of 96 | Total Record : 955


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue