cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 112 Documents
HUKUM MEMBERI KARANGAN BUNGA PADA WALIMATUL UR’S (Studi Terhadap Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Rokan Hulu) Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.678 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.151

Abstract

Mengingat semakin maraknya pemberian karangan bunga, sehingga penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian bagaimana hukum memberi karangan bunga pada walimah. Karena penulis menganggap sebagai perbuatan yang mubazzir. Lalu penulis mengadakan penelitian di lapangan yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu untuk mendapatkan kejelasan hukumnya apakah dibolehkan atau dilarang dalam syariat. Mengingat hal ini belum ada nash yang secara tegas menyatakan pengharaman, baik dari Al-Qur’an, Hadits maupun pendapat-pendapat ulama terdahulu.Untuk menjawab pertanyaan ini, maka penulis mengadakan survey kelapangan dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan para ulama yang bergabung dalam Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu sebagai data primer dan menggunakan instrument kusioner. Setelah data berhasil dikumpulkan lalu data-data tersebut di analisa dan dari hasil analisa yang peneliti lakukan dapat  ditemukan bahwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu merupakan suatu lembaga yang dianggap mengerti tentang hukum, terutama Hukum Islam dalam menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti memberikan karangan bunga pada walimah yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu.Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang hukum memberi karangan bunga pada acara walimah adalah dilarang. Meskipun belum ada hukum yang mengharamkannya secara tegas. Alasan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu sepakat menyatakan bahwa pemberian karangan bunga pada walimah adalah tergolong tindakan yang mubazzir (menyia-nyiakan harta), dipandang sebagai suatu sarana (ajang) untuk mencari popularitas semata (mengejar prestise), terdapat unsur-unsur riya dan juga dipandang bahwa dengan memberi karangan bunga pada acara walimah akan berharap keuntungan yang bakal diraih. Sedangkan konsepsi walimah dalam Hukum Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw yaitu dengan mengikuti ajaran-ajaran yang telah disampaikan Rasulullah Saw.
HUKUM SHALAT SUNNAH SEBELUM MAGHRIB KAJIAN DALAM MUKHTALIF AL-HADIS Solehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.405 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.152

Abstract

Di antara shalat sunnah yang kita kenal, adalah shalat sunnah rawatib yang dilaksanakan beriringan dengan shalat fardhu baik sebelum ataupun sesudahnya. Diantara keseluruhan shalat sunnah tersebut, ada yang kesunnahannya bersifat muakkad (sangat dianjurkan), ada yang hanya sebatas mustahab (dianjurkan), ada yang hanya sekedar dibolehkan, ada yang dimakruhkan bahkan diharamkan. Namun tentu tidak semua hukum yang disebutkan di atas disepakati oleh para ulama. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor yang menimbulkan perdebatan di antara mereka. Di antaranya adalah ditemukannya beberapa hadits yang secara lahir maknanya bertentangan satu sama lain, atau dalam ilmu hadits hal tersebut dikenal dengan istilah mukhtalaf al-ahadits.Perbedaan yang ditimbulkan adalah perbedaan dalam hal menyikapi hadits-hadits tersebut. Karena dalam ilmu mukhtalaf al-hadits sendiri para ulama telah merumuskan beberapa cara atau solusi dalam menyikapi hadits-hadits tersebut. Antara lain adalah dengan al-jam’u (mencari titik temu), al-tarjih (mencari yang paling kuat), dan ma’rifah an-nasikh wal mansukh (mengetahui mana yang menasakh dan mana yang dimansukh).Namun permasalahannya tidak berhenti sebatas dengan mengetahui cara-cara di atas. permasalahan lain yang sering muncul adalah timbulnya perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai cara mana yang paling tepat untuk digunakan dalam menyikapi hadits-hadits yang bertentangan itu. Yang pada akhirnya akan menimbulakan perbedaan dalam pengambilan kesimpulan hukum sesuai cara yang ditempuh oleh masing-masing ulama.
LI’AN BAGI SUAMI YANG TUNAWICARA (TELA’AH TERHADAP PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH 80 H/699 M – 150H/767 M). Amrin Borotan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.364 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.148

Abstract

Penelitian Ini ditulis berdasarkan latar belakang pendapat ulama, bahwa menurut jumhur ulama suami yang tunawicara dibolehkan untuk melakukan li’an jika bisa dipahami maksudnya. Namun berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak membolehkan li’an bagi suami yang tunawicara. Dalam penulisan penelitian  ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan mengambil sumber data yang berasal dari kitab-kitab atau sumber lain yang berkenaan dengan pembahasan pada penelitian ini. Sedangkan dalam tehnik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis dan metode conten analisis.Hasil penelitian menunjukkan, bahwasanya menurut Imam Abu Hanifah tidak ada li’an bagi suami yang tunawicara. Ini sesuai dengan yang tertulis di dalam salah satu kitabnya yaitu Badā’i al-Shanāi’ dan al-Mabasūth. Imam Abu Hanifah mengatakan syarat-syarat li’an salah satunya adalah harus bisa berbicara. Karena ketika seseorang yang berli’an  itu tunawicara (bisu) maka tidak ada  li’an  dan tidak ada had. Karena Imam Abu Hanifah menggolongkan li’an ke dalam bentuk syahādah (kesaksian), bukan termasuk dalam bentuk  yamīn (sumpah). Sehingga orang yang bisu tidak boleh berli’an karena orang bisu adalah orang yang kesaksiannya tidak dapat diterima atau bukan orang yang ahli bersaksi.Namun penulis kurang setuju dengan pendapat Imam Abu Hanifah, karena pendapat ini secara tidak langsung menyatakan bahwa orang bisu sebagai manusia yang tidak cakap hukum. Padahal ketika merujuk pada konsep mukallaf orang bisu termasuk seorang  mukallaf.  Sehingga dalam dirinya dapat dikenai taklif  hukum dam perbuatan yang dilakukannya dapat menimbulkan akibat hukum. Syarat menjadi seorang mukallaf  adalah mampu memahami dalil pentaklifan dan layak untuk dikenakan taklīf. Kemampuan untuk memahami dalil-dalil taklīf hanyalah dengan kesempurnaan akal, dan kesempurnaan akal diukur dari kedewasaannya. Sehingga ketika orang bisu tersebut ber akal maka tidak ada alasan untuk mendiskreditkan hak-haknya dengan tidak bolehnya ia berli’an.
EFEKTIFITAS PENCATATAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TANDUN KABUPATEN ROKAN HULU Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.566 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.153

Abstract

Mediasi Perkawinan tidak saja adanya akad nikah semata, melainkan penting untuk dicatatkan atau didaftarkan di KUA atau Kantor Urusan Agama agar perkawinan tersebut dan keturunan yang dihasilkannya diakui oleh Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 2 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat 1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat efektifitas pencatatan perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu dan langkah apa saja yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu dalam menanggulangi Efektifitas pencatatan perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reseach) dengan pendekatan normative yang menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa faktor penghambat efektifitas pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Tandun antara lain kurangnya sosialisasi mengenai biaya pencatatan nikah yang sesungguhnya sehingga adanya opini masyarakat mengenai mahalnya biayanya pencatatan nikah, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang akibat perkawinan yang tidak dicatatkan karena kebanyakan penduduk yang berpendidikan rendah. Upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Tandun yaitu melakukan koordinasi kerja dengan setiap Lurah/Kepala desa, selain itu juga mengadakan penyuluhan dan bimbingan pada Masyarakat tentang pentingnya perkawinan dicatat dan dihadiri oleh pegawai pencatat nikah yang ditunjuk.
MAHMUD YUNUS DAN KONTRIBUSINYA DALAM PERKEMBANGAN STUDI HADIS DAN ILMU HADIS DI INDONESIA Andi Sahputra Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.245 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.149

Abstract

Hadith study and hadith science which develop in Indonesia today are inseparable from important figures. Among them is Mahmud Yunus. This article is historically-philosophical which will examine the thoughts and contributions of Mahmud Yunus in the historical development of Hadith study and hadith science in Indonesia. This research uses library research method and historical-philosophical approach in which it is obtained some conclusions; Mahmud Yunus did not have any special thoughts about the hadith or hadith science, he composed a book or hadith book as a teaching material in a madrasah or school with a very simple model. Likewise in the field of ulum al-hadis, he only explains the basics briefly by quoting from earlier scholars’ books without discussing in more depth as it is in the Musthalah al-Hadith Science. Mahmud is more concerned with methods of teaching than the material.
PELAKSANAAN AKAD NIKAH BERJABAT TANGAN PADA MASA COVID 19 DI KUA KECAMATAN UJUNGBATU KABUPATEN ROKAN HULU SYUKRI ROSADI
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 4, No 1 (2021)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v4i1.250

Abstract

Pernikahan khususnya pada masyarakat Ujungbatu, sebagian melaksanakan seluruh rangkaianprosesi ritual/tradisi pernikahan, dan sebagian pula melangsungkan pernikahan tanpa melaluiberbagai ritual/tradisi pelaksanaannya pun secara sederhana, namun tetap dalam ramburambu kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkaitpelayanan pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan pada masa pandemi membawaperubahan perilaku masyarakat lebih-bersahaja, namun tidaklah menghilangkan nilai sakralsebuah pernikahan, baik nilai sosial maupun nilai moral (spiritual). Kesakralan sebuahpernikahan terletak pada niat. Oleh karena itu, masyarakat tetap memberikan apresiasiterhadap pelayanan yang dilakukan oleh KUA walaupun dalam pelayanan terbatas danpernikahan yang dilangsungkan lebih ―bersahaja. Dalam praktik pelaksanaan akad nikah padamasa covid-19 ini dapat dilaksanakan atau dilangsungkan meskipun tanpa berjabat tangan,untuk mencegah tertularnya covid-19. Sebelum melaksanakan ijab kabul calon mempelailaki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah, dan yang lainnya harus memenuhi protokolkesehatan dengan mencuci tangan memakai masker, dan sarung tangan. Maka dengankemadharatan ini pernikahannya tetap sah. Dan dalam hukum Islam keabsahan nikah tetapsah. Dan dengan memenuhi syarat dan rukun nikahnya seperti adanya calon mempelai lakilaki, calon mempelai perempuan, dua orang saksi, wali, dan ijab kabul. Sejalan dengankesimpulan diatas maka para pihak yang akan melaksanakan atau melangsungkan ijab kabulharus memenuhi protokol kesehatan. Dan ijab kabul tanpa berjabat tangan tetap sah
KAIDAH-KAIDAH USHUL YANG BERHUBUNGAN DENGAN DALIL YANG DIPERSELISIHKAN (MUKHTALIF): QAUL AS-SHAHABI (KAJIAN TAKHRIJ AL-FURU’ ALA AL-USHUL) Solehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v1i2.235

Abstract

Ijtihad salah satu alat yang menunjukkan bahwa " al Islamu sholih fi kuli zaman wal makan" yang artinya Islam itu bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman "syariat" yang tidak fondamen dalam ajaran Islam. Ushul fikih adalah adalah ilmu tentang dalil fikih secara global, cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil itu, dam tentang hal yang ihwal pelaku istimbat. Menurut kalangan syafiiyah yaitu abdullah Bin Umar al Baidowi ( wafat tahun 685 H). sedangkan dalam ilmu ushul fikih ini ada dua kaidah yaitu diamana secara umum masyarakat banyak yang menyamakan yaitu satu qawaidul fikiyah dan qawaidul ushuliyah. Padahal terdapat dua perbedaan dalam kedua pengertian istilah dan konsep diatas.
ZAKAT MADU DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN YUSUF QARDHAWI Andri Muda Nasution
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 3, No 2 (2020)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v3i2.226

Abstract

Madu murni pada saat sekarang ini sudah menjadi Komoditas yang cukup banyak memperoleh penghasilan, tentunya sudah menjadi persoalan yang tidak begitu saja diabaikan oleh para ulama Fiqih dalam kaitannya dengan Masalah Zakat. Para Ulama dalam menetapkan Hukum Zakat madu terjadi perbedaan pendapat, perbedaan itu disebabkan oleh keumuman Nash yang dijadikan dasar dalam persoalan ini. Disamping  juga karena perbedaaan Metode Istinbath yang dipakai oleh Imam Mazhab dan Ulama Kontemporer. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya serta Imam Ahmad Bin Hanbal menetapkan bahwa Madu Wajib dikeluarkan Zakatnya dengan syarat lebahnya tidak bersarang di tanah Kharajinya, karena tanah Kharaji sudah dipungut pajaknya, sesuai ketentuan bahwa dua kewajiban tidak bisa sama- sama terdapat dalam satu kekayaan oleh satu sebab yang sama. Imam Malik dan Syafi’i berpendapat tidak ada zakat pada Madu. Sedangkan Yusuf Qardhawi Mewajibkan Zakat pada Madu. Penelitian ini adalah tentang bagaimana hukum Zakat madu dalam perspektif Imam Syafi’i dan Yusuf Qardhawi, seperti apa Istinbath Hukum yang dipakai dan bagaimana analisa terhadap hukum dan metode istinbath yang dipakai Imam Syafi’i dan Yusuf Qardawi dalam masalah zakat madu. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dan dari segi sifatnya termasuk kedalam penelitian Deskriptif Analisis. Hasil akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’I tidak wajib Zakat Madu melainkan hanya sebatas sedekah Sunnah saja. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi wajib Zakat Madu dengan mengeluarkan sepersepuluh setelah mencapai Nisab dan Haul. Metode yang digunakan Imam Syafi’I adalah Qiyas yaitu dengan mengqiyaskan Madu dengan susu dan telur, sama –sama keluar dari hewan. Analisa Penulis setelah mengkomparatifkan kedua pendapat tersebut, penulis lebih cenderung dengan pendapat Yusuf Qardhawi, karena pendapat tersebut lebih sesuai dengan keadaan saat ini, melihat dari fenomena sekarang, madu merupakan usaha yang banyak diminati oleh para pengusaha serta menghasilkan keuntungan yang banyak.
KONSEPSI NAFS MENURUT AL-QUR’AN Iskandar Lubis
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 4, No 2 (2021)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v4i2.291

Abstract

enelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang pengkajian manusia dalam perspektif alQur‟an, setelah manusia difahami secara Qur‟ani selanjutnya didialogkan dengan konsepkonsep manusia hasil pengamatan manusia. Khusunya an-Nafs yang merupakan inti darimanusia. kajian tentang manusia dan jiwa dengan metode tafsir maudu‟i telah banyakdilakukan, dengan rujukan tafsir-tafsir klasik maupun modern. Tetapi kajian tafsir al-Misbahdengan tema pembahasan nafs, sepanjang penelusuran penulis belum ada yang membahasnya.Oleh karena itu penulis tertarik ingin mencoba untuk memberikan sumbangan teoritiswalaupun hanya dalam bentuk low level probability theory (teori kemungkinan yangberperingkat rendah) mengenai nafs atau jiwa.
PENGARUH LEADERSHIP DAN PEMASARAN TERHADAP PERKEMBANGAN BISNIS HOTEL SYARIAH DI KOTA PADANG SIDIMPUAN (Studi Pada Hotel Natama Syariah di Kota Padang Sidimpuan) HARYA DESMAN
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 4, No 1 (2021)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v4i1.246

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh variabel Leadership, dan Pemasaranterhadap Perkembangan Bisnis Hotel Natama Syariah di Kota Padangsidimpuan, denganmenggunakan seluruh karyawan Hotel Natama Syariah di Kota Padangsidimpuan sebagaiobjek penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengambilan sampel datasensus dan metode analisis regresi linear berganda dengan menggunakan alat analisis SPSS.Data yang digunakan dalam analisis ini adalah data primer dengan menggunakan 32 sampeldari populasi karyawan Hotel Natama Syariah di Kota Padang Sidimpuan. Hasil penelitian iniberdasarkan Analisis Regresi Linear Berganda menunjukan bahwa variabel Leadershipmemiliki hubungan yang signifikan positif terhadap Perkembangan bisnis Hotel NatamaSyariah di Kota Padang Sidimpuan dengan probabilitas 0,000 < 0,05 dan diperoleh koefisienregresinya sebesar 0.447, variabel Pemasaran menunjukan adanya hubungan yang signifikanpositif terhadap perkembangan bisnis Hotel Natama Syariah di Kota Padang Sidimpuandengan probabiltas sebesar 0.000 < 0.05 dan diperoleh koefisien regresinya sebesar 0,924.Sementara itu secara bersama-sama variabel Leadership, dan pemasaran berpengaruh secarasignifikan terhadap Perkembangan Bisnis Hotel Natama Syariah di Kota Padang Sidimpuan.Sehubungan dengan adanya pengaruh yang signifikan variabel Leadership dan Pemasaranterhadap Perkembangan Bisnis Hotel Natama Syariah di Kota Padang Sidimpuan, pihak hoteldi sarankan untuk selalu lebih memperhatikan variabel Leadership dan meningkatkanPemasaran Hotel agar Hotel Natama Syariah di Kota Padang Sidimpuan dapat berkembangdan semakin diminati pengunjung untuk selanjutnya. Penelitian ini unik dengan metodeteknik pengambilan sampel data sensus serta menggunakan karyawan sebagai sampel

Page 2 of 12 | Total Record : 112