cover
Contact Name
Jefry Tarantang
Contact Email
jurnalstihtb@gmail.com
Phone
+62536-3227140
Journal Mail Official
jurnalstihtb@gmail.com
Editorial Address
Jl Sisingamangaraja Nomor 35 Palangka Raya 73112, Telp (0536) 3227140 Fax (0536) 3222436, E-mail jurnalstihtb@gmail.com, Website: www.stihtb.ac.id
Location
Kota palangkaraya,
Kalimantan tengah
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
ISSN : 25029541     EISSN : 26859386     DOI : 10.61394
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is a scientific journal published by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya with p-ISSN 2502-9541 e-ISSN 2685-9386, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) covers the fields of Criminal Law, Business Law, Civil Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, International Law, Customary Law, Economic Law, Human Rights Law, and other sections related to contemporary issues in law. First published in March 2016 for the electronic version. The purpose of the Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is to provide a place for academics, researchers and practitioners to publish original research articles or review articles, disseminate research results and increase the productivity of scientific publications. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) was published twice in March and September.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 111 Documents
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Pratomo Beritno
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (439.042 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v6i2.199

Abstract

Keadilan restoratif sangat berkepentingan dengan membangun kembali hubungan setelah suatu kejahatan terjadi, daripada memperburuk keretakan antara pelaku, korban dan masyarakat yang merupakan karakter sistem peradilan pidana modern saat ini. Keadilan restoratif adalah reaksi “berpusat pada korban” terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan perwakilan masyarakat memperhatikan kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana. Fokusnya adalah pada reparasi, pemulihan kerusakan, kerugian yang diderita oleh kejahatan dan memulai dan memfasilitasi perdamaian. Hal ini untuk menggantikan dan menjauhi keputusan siapa yang menang atau kalah melalui sistem adversarial (permusuhan). Keadilan restoratif berupaya memfasilitasi dialog antara berbagai pihak yang terlibat atau terkena dampak kejahatan, termasuk korban, pelaku, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EUTHANASIA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA Novita
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.032 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v6i2.200

Abstract

Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau dalam bahasa Inggris diartikan dengan grecefully and with dignit, dan thanatos yang berarti mati atau mayat. Secara harafiah berarti kematian yang terjadi dengan baik dan menyenangkan tanpa penderitaan. Sehingga euthanasia dikenal sebagai suatu tindakan untuk mengakhiri hidup seseorang karena tidak memiliki peluang untuk hidup, biasanya pada penderita penyakit yang memiliki peluang kecil untuk tetap hidup. Dalam kasus tertentu ada keadaan mengakhiri kehidupan yang sangat mirip dengan euthanasia, tetapi sebenarnya bukan euthanasia. Disebut sebagai pseudo-euthanasia atau dalam bahasa Indonesia adalah euthanasia semu dan secara hukum tidak dapat ditetapkan sebagai euthanasia. Indonesia belum memiliki kebijakan formulasi ataupun aturan yang mengatur khusus tentang euthanasia. Legalitas euthanasia dilihat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).[1] Euthanasia di Indonesia tidak diperbolehkan karena alasan menghilangkan nyawa seseorang, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia bahwa usaha apapun yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, baik disengaja atau tidak disengaja masuk dalam kategori pembunuhan.
SISTEM E-COURT DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19 Rakyu Swarnabumi R. Rosady; Mulida Hayati
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.814 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v6i2.203

Abstract

Pandemi Covid – 19 yang melanda Indonesia tidak menjadi penghalang dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan turut serta dalam rangka melakukan inovasi yang cukup efektif dan efisien di tengah masa pandemi. Sistem peradilan secara elektronik (E-Court) yang telah dikonsep sejak tahun 2019 lalu dengan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dapat membantu terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan secara nyata dan efektif.
DEMOKRASI EKONOMI DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Dea Fadila Ramadhani; Ibnu Elmi A. S. Pelu; Jefry Tarantang; Ni Nyoman Adi Astiti
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.537 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v7i1.216

Abstract

Demokrasi ekonomi adalah konsep diterangkan pendiri negara Indonesia yaitu mencari bentuk ekonomi yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Tidak mudah membentuk sistem perekonomian Indonesia yang khas, oleh karena itu penerapan konsep ini masih terus dilacak dan dikembangkan untuk mengikuti perkembangan zaman. Dasar hukum yang mengatur penerapan prinsip demokrasi pada perbankan nasional adalah dalam UURI No. 7 Tahun 1992 untuk Bank dan UURI No. 10 Tahun 1998 UURI UU No. 21 Tahun 2008 untuk Bank Umum Syariah. Pada dasarnya, Perbankan Syariah didirikan di Indonesia sejak tahun 1983 dan paket Desember 1983 (Pakdes 83) diterbitkan. (Tingkat bunga nol) Tingkat bunga menyusul perkembangan tersebut, Menteri Perbendaharaan Radius Prawiro melakukan serangkaian langkah di bidang perbankan, seperti terlihat dalam paket Oktober 1988 (Pakto 88). Prinsip kehati-hatian adalah keyakinan bahwa bank harus sangat berhati-hati dalam melakukan bisnis yang baik dengan penghimpunan, terutama dalam menyalurkan dana kepada masyarakat umum. Tujuan dari prinsip kehati-hatian ini adalah untuk memastikan bahwa bank selalu beroperasi dalam keadaan sehat dan mematuhi peraturan bank dan norma hukum yang menjadi system hukum perbankan syariah di Indonesia.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM MASA PANDEMIC COVID 19 Devrayno; Putra, Jurdan Lingga
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.809 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v7i1.217

Abstract

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sekarang ini mewabah diseluruh dunia termasuk Indonesia tentunya membawa dampak yang sedemikian besar diberbagai sektor, seperti halnya pendidikan, pelayanan jasa angkutan, maupun yang paling berpengaruh adalah sektor ekonomi, banyaknya usaha yang tutup hal ini disebabkan adanya kebijakan yang membatasi kegiatan usaha tersebut serta daya beli masyarakat yang menurut akibat banyaknya terjadi pemutusan hubungan kerja atau adanya merumahkan pegawai/karyawan. Bahkan untuk melakukan kegiatan usaha kadang kala dilakukan dengan melanggar kebijakan protokol kesehatan. upaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dapat berjalan secara efektif maka diperlukan pemahaman yang seksama terhadap faktor faktor yang dapat memicu timbulnya pelanggaran tersebut, pencegahannya dapat dilakukan secara preventif dan represif. Dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan supaya lebih maksimal, maka perlu dikaji dari beberapa unsur, seperti unsur substansi atau undang undang yang mengatur tindak pidanan tersebut, unsur aparat penegak hukumnya yang berkerja secara professional dan unsur budaya masyarakat terhadap adanya tindak pidana melaan petugas. Sehingga penegakan hukum lebih mendatangkan manafaat bagi masyarakat.
ASIMILASI NARAPIDANA DI TENGAH COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Salundik
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (705.984 KB)

Abstract

Terpidana ataupun narapidana mempunyai relevansi dengan hukum pidana dalam arti subyektif yakni memiliki dua makna secara implementatif : Hak dari negara dan alat kekuasaannya untuk menghukum yaitu hak yang telah mereka peroleh dari peraturan – peraturan yang ditentukan oleh hukum pidana dalam arti obyektif. Hak negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan – peraturannya dengan hukuman (sanksi). Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka secara implementatif, bagaimanakah alat negara penegak hukum untuk melaksanakan dan mengawas pelaksanaan asimilasi narapidana (warga binaan). Asimilasi narapidana ditengah pandemi covid 19, aturan perundangan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanggan Penyebaran Covid 19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang secara teknis operasionalnya disinkronisasikan horizontal kedua substansi aturan tersebut. Karena Peraturan Menteri Kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai penularan covid 19 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM selain mengatur pula mengenai protokol kesehatan, juga mengatur tata cara melaksanakan asimilasi terhadap narapidana (warga binaan), agar dalam implementasinya tidak justru berimflikasi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yaitu mengulangi lagi melakukan kejahatan dan tindak pidana saat melaksanakan asimilasi maupun setelah selesai menjalami pidana (hukuman). Pengawas pelaksana asimilasi yang terintegrasi oleh Balai Pemasyarakatan Unit Bimbingan Klien Dewasa (BKD) bersama dengan Pembimbing Kemasyarakatan, dilakukan secara profesional dan cermat terhadap pelaksanaan program, pembinaan dan bimbingan kepada warga binaan kemasyarakatan yang walaupun dilakukan secara virtual.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK MENDAPATKAN BPJS KETENAGAKERJAAN Beritno, Pratomo
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.965 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v7i1.220

Abstract

Pemerintah dan badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja harus melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat tenaga kerja sebagai pekerja dan terutama sebagai manusia yang memiliki hak asasi yang harus dilindungi sesuai dengan apa yang tercantun dalam Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana isinya mengatur mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kesejahteraan dari tenaga kerja dan kesehatan keselamatan dari tenaga kerja. Pada prakteknya dilapangan masih banyak tenaga kerja yang tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan keselamatan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk tenaga kerja ketika bekerja untuk perusahaan atau badan hukum dimana tenaga kerja tersebut bekerja. Perlunya perlindungan hukum terhadap hak dari pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja harus diperhatikan baik oleh pemerintah khususnya lagi perusahaan atau badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja.
REGULASI DAN IMPLEMENTASI BIAYA ADMINISTRASI PADA PERBANKAN SYARIAH Rahmad Kurniawan; Wahyu Akbar; Novi Angga Safitri; Resha Theara
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.315 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v7i1.221

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalis regulasi dan implmentasi biaya administrasi pada perbankan syariah. Masalah muncul karena biaya yang berkaitan dengan prosedur administrasi merupakan syarat untuk pelaksanaan pembiayaan. Dalam situasi ini, beberapa pihak yang diuntungkan dan beberapa pihak yang dirugikan. Artikel ini menggunakan Penulisan penelitian ini menggunakan metode normatif melalui literatur kajian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya administrasi merupakan biaya yang timbul sehubungan dengan fungsi administrasi. Biaya administrasi termasuk yang terkait dengan penetapan kebijakan, perencanaan, administrasi, dan pengendalian di seluruh perusahaan. Agar biaya administrasi ini terhindar dari komponen riba yang dilarang oleh Islam, ada dua syarat yang perlu dipenuhi yaitu, Biaya administrasi harus berlandaskan pada perhitungan sebenarnya dari biaya yang digunakan untuk menyelesaikan suatu transaksi, termasuk biaya pemrosesan dokumen, biaya materai, gaji dan dana penyelidikan, serta dana untuk telekomunikasi. Dari segi regulasi, pemberlakuan biaya administrasi ke dalam akad pembiyaan di dalam bank syariah Indonesia telah memenuhi persyaratan dan memiliki kekuatan hukum. Di kemudian hari, pengenalan biaya administrasi ke dalam akad pembiayaan akan memiliki efek hukum pada pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah Indonesia sebagai struktur hukum yang disepakati dan dilembagakan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNA PONSEL SAAT BERKENDARAAN Novita; Agusmas, Rama
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.317 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v7i1.223

Abstract

Pada jaman milenial seperti sekarang ini penggunaan ponsel atau telpon genggam ataupun dalam istilah asing Handphone (HP) yang berfungsi sebagai alat komunikasi jaman modern yang dapat dibawa kapan saja dan dimana saja. akan tetapi seringkali penggunaan ponsel tidak pada tempat dan waktu yang pas, seringkali pada saat berkendara di jalan raya, para pengendara menerima telpon, mengirimkan atau menerima pesan, bermain game, memainkan aplikasi sosmed live dan lain lain, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan karena konsentrasi yang pecah dan tidak fokus akan pengendalian kendaraan yang dikendarainya. Seperti yang diketahui bahwa pengguna ponsel di Indonesia mencapai 371,4 juta pengguna atau 14,2% dari total populasi sebanyak 262 juta jiwa, artinya rata-ratapenduduk memakai 1,4 telpon seluler karena satu orang terkadang menggunakan 2-3 kartu telpon seluler[1]. Terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ponsel saat berkendaraan di jalan raya adalah salah satu problematika yang sering terjadi di jalan raya. Hal tersebut terlihat dengan meningkatnya angka kecelakaan setiap harinya di jalan raya. Dengan menekan peningkatan kecelakaan lalu lintas di jalan raya yaitu dengan meningkatkan kesadaran dalam masyarakat dalam berkendaraan demi keselamatan dirinya dan bagi orang lain. [1]https://databoks.kadata.co.id/datapublish/2017/08/29/pengguna-ponsel-indonesia-mencapai-142-dari-populasi diakses 02 Mei 2020
PEMBUATAN AKTA TESTAMENT TERHADAP HARTA WARISAN OLEH NOTARIS Ni Nyoman Adi Astiti; Andryo Sotarmo; Elsha Yuliana
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.719 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v7i2.227

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial, bahwasanya memiliki ketergantungan terhadap manusia yang lain, bahkan sampai kelak ia meninggal dunia dalam hal memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan tersebut menyangkut beberapa kepentingan, salah satunya adalah kepentingan dalam menciptakan suatu kerjasama yaitu kerjasama antara Notaris dan si pewaris. Terkadang seseorang sebelum meninggal dunia memiliki maksud tertentu terkait harta kekayaan yang akan ditinggalkannya atau harta yang akan diwariskan. Harta yang diwariskan ini dapat menimbulkan dampak bagi penerima warisan, baik dampak secara sosial atau dampak secara hukum. Maka karena hal itu, perlu adanya aturan yang tegas dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan cara yang tepat agar tidak menyebabkan konflik keluarga dikemudian hari sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait masalah tersebut, diperlukan kerjasama antara Notaris dan si pewaris untuk membuat Akta Testament atau yang biasanya disebut sebagai surat wasiat sebelum pewaris tersebut meninggal dunia. Karena dalam membuat Akta Testament, Notaris memiliki peranan penting. Notaris bekerja sesuai dengan aturan undang-undang, dimana Akta Testament harus dibuat sesuai tata urutan yang tepat dari awal sampai akhir demi mendapatkan kepastian hukum yang mengikat.

Page 7 of 12 | Total Record : 111