cover
Contact Name
Rizki Yudha Bramantyo
Contact Email
rizki_bramantyo@unik-kediri.ac.id
Phone
+6281556414792
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
Transparansi Hukum
Published by Universitas Kadiri
ISSN : 26139200     EISSN : 26139197     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 356 Documents
PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA Shinta Dewy
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6741

Abstract

Partisipasi masyarakat dijamin pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali." Pernyataan ini menunjukkan bahwa keterlibatan publik bukan hanya hak, tetapi juga berupa kewajiban setiap warga dalam menjalankan serta mendukung proses hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundang-undangan, filosofis dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis, disimpulkan bahwasanya partisipasi publik merupakan bagian dari hak konstitusional yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Maka, apabila dalam proses pembentukan undang-undang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat atau menjauhkan keterlibatan publik secara aktif, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Partisipasi dari masyarakat adalah suatu hal penting yang merupakan kesempatan untuk masyarakat luas turut ikut serta dalam pembentukan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjamin terciptanya sistem hukum yang inklusif dan representatif. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Hak Konstitusional, Proses Legislasi
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA NOMOR 744/PDT.G/2023/PA.MLG JO. NOMOR 426/PDT.G/2023/PTA.SBY JO. NOMOR 291 K/AG/2024: PEMENUHAN ASAS KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN KEMANFAATAN Aghnia Rizky Shalsyah; Muh Jufri Ahmad
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6742

Abstract

Peradilan di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip yang dijamin oleh undang-undang, dan hakim diharapkan bertindak independen dan tidak memihak serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan. Keputusan Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg jo.Nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo. Nomor 291 K/Ag/2024 menarik perhatian karena rumitnya aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh hakim pengadilan di semua tingkatan dan mencakup dinamika terkait asas-asas hukum asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang harus ditaati oleh seluruh pejabat peradilan dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan memperjelas dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara dan hal tersebut merupakan pendekatan penting dalam kajian hukum. Hal ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana prinsip hukum diterapkan dalam perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg pada Pengadilan Agama Malang yang diputus melalui Putusan MA Nomor 291 K/Ag/2024. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif, jenis penelitian yang fokus pada kajian hukum sebagai suatu norma atau aturan yang berlaku. Dengan menyebut penelitian ini sebagai penelitian normatif, maka karakteristik utamanya adalah analisis terhadap bahan hukum secara konseptual dan sistematis. Adapun bahan hukum yang digunakan pada penelitian karena bahan hukum merupakan elemen penting dalam penelitian hukum, terutama karena menjadi dasar analisis dan argumentasi, bahan hukum meliputi bahan hukum primer yaitu sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan atau analisis terhadap bahan hukum primer atau peninjauan salinan putusan perkara nomor 744/Pdt. G/2023/PA.Mlg jo. Nomor. 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo. No. 291 K/Ag/2024 dan tersier. Didapati hasil dari penelitian ini bahwa orang tua masih bertanggung jawab atas hak asuh anak jika masih di bawah umur, sebab anak di bawah umur memiliki kondisi psikologis yang masih labil dan hak asuh juga mempengaruhi kondisi anak tersebut. Dalam memutus perkara, hakim dalam praktiknya harus mengikuti prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kenyamanan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, perlu dipastikan tidak terjadi kesalahpahaman di antara para pihak dalam memutus perkara, dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap keputusan kedua belah pihak. Baik tergugat maupun penggugat dapat menerima apapun keputusan hakim. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Asas Peradilan, Putusan
PRINSIP TANGGUNG GUGAT MUTLAK DALAM HUKUM LINGKUNGAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA Alfiatu zanuba hanim; slamet suhartono
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i2.6743

Abstract

Penelitian ini membahas perubahan prinsip tanggung gugat mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, UU No. 32 Tahun 2009 memungkinkan pihak yang dirugikan akibat pencemaran untuk menuntut ganti rugi tanpa perlu membuktikan kesalahan pelaku. Namun, dengan perubahan ini, pembuktian kesalahan kini menjadi syarat untuk menuntut ganti rugi, yang dianggap memperumit proses hukum dan bisa melemahkan perlindungan lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode hukum normative dan menyimpulkan bahwa perubahan ini dapat mengurangi efektivitas penuntutan kasus pencemaran serta lebih menguntungkan perusahaan, dengan dampak terhadap perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Kata Kunci: strict liability, hukum lingkungan, Undang-Undang Cipta Kerja, pembuktian kesalahan,
UPAYA HUKUM PERUSAHAAN YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR UPAH SESUAI UMK Ana Apriliah Putri
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i2.6744

Abstract

Upah pekerja merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan dalam hubungan kerja. Pemerintah menetapkan upah minimum kabupaten / kota (UMK) yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah sesuai peraturan pemerintah. Namun, tidak jarang perusahaan kesulitan memenuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena beberapa hal, seperti kelemahan struktural, kondisi keuangan, lemahnya serikat pekerja, serta minimnya pelaporan dan pengawasan. Jika terjadi permasalahan tersebut, perusahaan wajib melaporkan penangguhan tersebut agar perusahaan dapat memberikan upah minimum kepada perusahaan karena menerima upah yang adil merupakan hak pekerja / buruh. Hak-hak buruh / buruh bertujuan untuk melindungi hak-haknya yang dilanggar oleh perusahaan. Langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh perusahaan yang mengalami kondisi tersebut antara lain negosiasi bipartit dengan serikat pekerja, upaya restrukturisasi perusahaan, atau permohonan penundaan permohonan penangguhan pembayaran upah. Perlindungan hukum diberikan kepada pekerja/buruh yang berhak atas upahnya sesuai dengan upah minimum kabupaten / kota. Kata Kunci : Upah, Hak-Hak Pekerja, Perlindungan Hukum
ANALISIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (NOMOR 28 K/Pdt/2016) TENTANG PEMUTUSAN SECARA SEPIHAK ATAS PERJANJIAN KERJA SAMA Anggini Milania Aranta; Endang Prasetyawati
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i2.6746

Abstract

Putusan MA Nomor 28 K/Pdt/2016 merupakan hasil akhir atas perjuangan penggugat dalam melakukan upaya hukum, diawali adanya sebuah gugatan mengenai perbuatan melanggar hukum atas pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak yang diajukan oleh penggugat kepada para tergugat. Mahkamah Agung yang melakukan pemeriksaan serta mengadili suatu perkara gugatan hingga mengabulkan dari gugatan yang diajukan oleh pemohon kasasi yang dahulu sebagai Penggugat/Terbanding untuk sebagian. Pada pertimbangan Mahkamah Agung yang memutus serta menyelesaikan pada perkara ini, penulis memiliki ketertarikan dalam melakukan penelitian. Pada pokok pembahasan, peneliti dalam melakukan penelitian menggunakan metode yakni metode yuridis normative yakni melakukan konsep melalui pendekatan perundang-undangan, lalu dokumen, serta bahan hukum atau kasus. Pada data dicantumkan pada pembahasan adalah data konkrit serta mempunyai sumber referensi jelas yakni menganalisis ratio decidendi untuk dipergunakan pada gugatan perbuatan melanggar hukum atas pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak. Peneliti menemukan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan pertimbangan mahkamah agung, jika dipertimbangkan melalui prespektif asas kemanfaatan serta asas kepastian pada perkara Nomor 28 K/Pdt/2016, telah sesuai yang termuat definisi serta prinsip pada asas kemanfaatan serta asas kepastian. Selain itu, pada pertimbangan mahkamah agung apabila dilihat melalui presepektif keadilan pada perkara Nomor 28 K/Pdt/2016, sudah tepat dengan cara memperhatikan keadilan pada pihak yang telah dirugikan atas pemutusan perjanjian yang dilakukan secara sepihak oleh para termohon kasasi yang dulunya Tergugat/Pembanding. Kata kunci: pemutusan secara sepihak, analisis ratio decidendi, perjanjian
PERKEMBANGAN HUKUM PENYANDANG AUTISME DI INDONESIA Deviana Putri; H.R Adianto Mardijono
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i2.6747

Abstract

Pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme adalah isu penting dalam hukum pidana, terkait dengan kemampuan individu untuk memahami tindakan dan konsekuensinya, yang dipengaruhi oleh kondisi medis dan psikologis mereka. Autisme, sebagai gangguan perkembangan saraf, mempengaruhi komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku, sehingga mempengaruhi pemahaman mereka terhadap norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme di Indonesia, dengan menganalisis peraturan hukum, prinsip dasar hukum pidana, dan praktik peradilan. Pasal 38 dan Pada KUHP baru memberikan pengecualian bagi individu yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa, namun penerapannya pada penyandang autisme seringkali menimbulkan kesulitan dalam menentukan kapasitas pemahaman mereka. Penelitian ini menekankan pentingnya penilaian medis dan psikologis yang tepat untuk memastikan keputusan pengadilan mempertimbangkan kondisi spesifik terdakwa. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perubahan dalam prosedur hukum agar lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang autisme, termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum dan mekanisme rehabilitasi yang lebih mendukung, maka sistem peradilan pidana perlu mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan adil, serta melindungi hak penyandang autisme dan individu lainnya. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Autisme, Hukum Pidana
ANALISIS MAKNA FRASA "PENYIKSAAN SEKSUAL" DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Dwi Zerlinda Ariani
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i2.6748

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum mempunyai peran krusial menegakan keadilan dan keteraturan, Serta menjamin adanya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat tanpa adanya ketimpangan sosial dan perbedaan gender berdasarkan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu dilakukan suatu penelitian lebih dalam, dengan tujuan untuk membantu melawan kejahatan seksual. Salah satunya pada jenis kekerasan seksual yang disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada huruf f yaitu “Penyiksaan Seksual”. Penelitian ini membahas kajian yang lebih dalam tentang Penyiksaan seksual sebagai jenis kekerasan seksual dengan menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk menjawab makna frasa “Penyiksaan seksual” karena tidak adanya penjelasan lebih pada undang-undang tersebut. Penelitian ini dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-undang yang berkaitan dengan Kekerasan seksual lainnya. Hasil dari pembahasan penelitian ini terdapat dua yang pertama yaitu memberikan kejelasan makna atau definisi terkait penyiksaan seksual yang ada pada Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dapat digunakan oleh negara untuk melindungi korban penyiksaan seksual dengan melakukan perbandingan Peraturan Perundang-undangan dengan Konvensi Internasional. Kata kunci: Penyiksaan seksual, Tindak Kekerasan seksual, Hak Asasi Manusia, Perlindungan hukum.
PRINSIP KEPATUTAN DAN KEWAJARAN DALAM MELAKSANAKAN CSR DI INDONESIA TERHADAP KEMANFAATAN LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT Fajra Muhammad Mulyono
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i2.6749

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia seringkali hanya dilakukan sebagai formalitas tanpa pedoman jelas terkait Prinsip Kepatutan dan Kewajaran. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip tersebut dalam pelaksanaan CSR untuk memastikan keseimbangan antara tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012. Teori Keadilan dan Kemanfaatan serta studi kasus penerapan CSR di Indonesia menjadi kerangka analisis utama. Hasil pembahasan menunjukkan adanya celah regulasi dalam menetapkan parameter kepatutan dan kewajaran, sehingga pelaksanaan CSR sering terbatas pada pemenuhan administratif. Kesimpulan menyarankan perlunya harmonisasi regulasi, pedoman teknis yang lebih jelas, dan peningkatan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan CSR yang transparan, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kepatutan dan kewajaran Kata Kunci: Corporate Social Responsibility (CSR); Kepatutan; Kewajaran.
TANGGUNG JAWAB HUKUM SUAMI ISTRI TERHADAP UTANG PERJANJIAN KREDIT YANG TIMBUL SEBELUM PERJANJIAN PISAH HARTA Griselda Uziel Thirsa
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i2.6751

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya tanggung jawab hukum terhadap utang yang timbul sebelum perjanjian pisah harta tetap melekat pada kedua belah pihak, kecuali ada perjanjian khusus antara kreditur dan debitur yang membatasi tanggung jawab pada salah satu pihak. Perjanjian pisah harta yang dibuat setelah perjanjian kredit tak secara otomatis membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab utang yang telah ada. Solusi hukum yang ideal ialah dengan menyertakan klausul dalam perjanjian kredit yang memberikan fleksibilitas guna mengakomodasi perubahan status harta debitur, serta melakukan revisi terhadap peraturan terkait guna memberikan kejelasan hukum yang lebih baik dalam hal ini. Kata Kunci: Perjanjian Pisah Harta, Tanggung Jawab Hukum, Utang Perjanjian Kredit
SISTEM HUKUM CAMPURAN: PENGARUH CIVIL LAW DAN COMMON LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Ira Safitri
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i2.6753

Abstract

Indonesia memiliki sistem hukum yang lebih cenderung mengarah pada sistem hukum civil law. Akan tetapi, pada waktu tertentu Indonesia juga menggunakan sistem hukum common law. Misalnya, dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana maupun hubungan internasional Indonesia dengan negara lain. Dengan adanya kondisi ini, akhirnya Indonesia memiliki sistem hukum campuran. Penelitian ini dilakukan dengan stuudi pustaka memfokuskan pada pembahasan mengenai pengaruh civil law dan common law dalam sistem hukum Indonesia. Pengaruh dari kedua sistem hukum tersebut tidak bisa dipungkiri untuk terjadi karena Indonesia adalah negara yang majemuk masyarakatnya, sehingga sistem hukum yang berlaku juga dapat beragam sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi. Sistem hukum campuran di Indonesia penting untuk mendukung reformasi hukum yang relevan dengan kebutuhan lokal dan global. Kata Kunci : Pengaruh, Civil Law, Common Law, Sistem Hukum Indonesia