cover
Contact Name
Fariz Al-Hasni
Contact Email
al.ihkam@uinmataram.ac.id
Phone
+6285934327883
Journal Mail Official
al.ihkam@uinmataram.ac.id
Editorial Address
Berugak Journal, Jln. Pendidikan No. 35, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat 83125
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
ISSN : 20881169     EISSN : 27146391     DOI : https://doi.org/10.20414/alihkam
Core Subject : Religion, Social,
Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific perspectives.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)" : 7 Documents clear
HUBUNGAN KEPERDATAAN “ANAK LUAR PERKAWINAN SAH” DENGAN AYAH BIOLOGIS PERSPEKTIF ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI HUKUM jauhari, Adi Irfan Jauhari; Oyo Sunaryo Mukhlas; Amalia Taufik
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15022

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta menjelaskan persoalan tersebut melalui perspektif sosiologi hukum dan antropologi hukum. Persoalan ini penting dikaji karena pengakuan hubungan keperdataan anak luar kawin tidak hanya berkaitan dengan norma hukum positif, tetapi juga bersinggungan dengan hukum keluarga Islam, nilai sosial, budaya, dan praktik hukum yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012. Analisis diperkaya dengan perspektif sosiologi hukum dan antropologi hukum sebagai kerangka untuk memahami relasi antara hukum negara, norma agama, dan praktik sosial masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis tidak dapat dimaknai sebagai penyamaan penuh dengan anak sah, terutama dalam aspek nasab syar‘i. Hubungan tersebut lebih tepat dipahami sebagai perluasan perlindungan hukum terhadap anak, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup, pemeliharaan, dan tanggung jawab parental ayah biologis. Dari perspektif sosiologi hukum, putusan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai koreksi terhadap ketimpangan beban sosial dan ekonomi yang selama ini lebih banyak ditanggung oleh ibu dan anak. Sementara itu, dari perspektif antropologi hukum, efektivitas pengakuan keperdataan tersebut sangat dipengaruhi oleh pluralisme hukum, nilai agama, kehormatan keluarga, dan penerimaan sosial masyarakat. Dengan demikian, artikel ini menegaskan bahwa hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis merupakan bentuk keadilan substantif berbasis perlindungan anak.
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM KEWARISAN ISLAM (Studi Komparatif Pemikiran Ulama Klasik dan Praktik Hukum Keluarga di Indonesia) jamarudin, ade; Imam Sucipto; Didin Komarudin; Ofa Ch Pudin; Osman bin Md Rasip
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15375

Abstract

Sengketa waris sering kali muncul di Pengadilan Agama akibat ketidakjelasan pemisahan antara harta pewaris dan harta pasangan yang ditinggalkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan harta bersama dalam sistem kewarisan Islam di Indonesia dengan membandingkan pandangan ulama klasik dan regulasi hukum positif (Kompilasi Hukum Islam). Meskipun dalam literatur fiqh klasik konsep harta bersama (syirkah abdan atau gono-gini) tidak dibahas secara spesifik dalam bab kewarisan, praktik hukum di Indonesia menempatkan harta bersama sebagai elemen krusial yang harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya sinkronisasi antara nilai-nilai keadilan dalam fiqh dan praktik hukum di Indonesia, di mana penetapan setengah harta bersama sebagai hak pasangan yang ditinggalkan merupakan bentuk perlindungan hak ekonomi dalam keluarga. Pengakuan harta bersama di Indonesia bergeser dari keadilan formal menuju keadilan distributif. Hukum menganggap bahwa keberhasilan suami dalam mencari nafkah tidak terlepas dari dukungan, doa, dan pengelolaan rumah tangga oleh istri. Kesimpulannya, pengakuan harta bersama di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip kewarisan Islam, melainkan merupakan ijtihad hukum yang memperkuat kesejahteraan keluarga. Penetapan bagian harta bersama merupakan ijtihad yang sah menurut syariah melalui prinsip maslahah mursalah (kemaslahatan umum).
REINTERPRETASI KONSEP NUSYUZ DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH: ANTARA KEPATUHAN NORMATIF DAN KEADILAN RELASIONAL M. Agus, M. Agus; Islamul Haq; Saidah; Fikri; Agus Muchsin
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15376

Abstract

Konsep nusyuz dalam kerangka hukum keluarga Islam tradisional secara historis sering kali diinterpretasikan melalui kacamata patriarki, yang secara dominan dipandang sebagai bentuk pembangkangan istri terhadap otoritas suami. Pendekatan kepatuhan normatif yang sepihak ini kerap mengabaikan kompleksitas dinamika kekuasaan dalam rumah tangga, sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan sistemik, menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga, dan menghilangkan hak-hak esensial perempuan. Artikel ini bertujuan untuk mendekonstruksi dan mereinterpretasi konsep nusyuz dengan menggeser paradigma dari sekadar pelanggaran normatif menuju analisis komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dan teori keadilan relasional. Menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal dan studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji literatur fikih klasik, Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, serta putusan-putusan pengadilan agama kontemporer. Kebaharuan dari penelitian ini terletak pada integrasi antara keadilan relasional Arthur Miller dan Qira'ah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir, yang dipadukan dengan pendekatan teori sistem Jasser Auda terhadap maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nusyuz harus dipahami secara kontekstual sebagai kegagalan resiprokal dalam kewajiban relasional oleh salah satu pihak, baik suami maupun istri. Lebih jauh, tindakan seperti kepergian istri dari rumah kediaman bersama untuk menghindari kekerasan atau penelantaran tidak dapat dikategorikan secara hukum sebagai nusyuz; melainkan merupakan manifestasi sah dari hifz al-nafs (perlindungan jiwa dan integritas psikologis) dan hifz al-nasl (perlindungan ekosistem keluarga dan generasi penerus). Dengan menegakkan keadilan relasional, hukum keluarga Islam dapat bertransisi dari struktur hierarkis yang kaku menuju kerangka egaliter yang adaptif, yang secara hakiki memantulkan idealisme Islam tentang sakinah, mawaddah, dan rahmah.  
PROBLEMATIKA PENCANTUMAN STATUS PERKAWINAN BELUM TERCATAT DALAM KARTU KELUARGA Ikhsan; Erha Saufan Hadana; Amiruddin; Muhammad Salim Mahmudi
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15402

Abstract

Pencatatan perkawinan memiliki peran fundamental dalam sistem hukum keluarga di Indonesia karena menjadi instrumen utama dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap status suami, istri, serta anak. Perkawinan yang tidak dicatat hanya sah dalam dimensi agama sepanjang memenuhi rukun dan syarat keagamaan, tetapi belum memperoleh pengakuan sebagai peristiwa hukum dalam sistem hukum nasional. Perkembangan kebijakan administrasi kependudukan melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/Dukcapil Tahun 2021 memperkenalkan status “kawin belum tercatat” yang memunculkan dinamika baru. Kajian ini penting karena menunjukkan adanya pergeseran pengakuan negara dari legalitas normatif menuju pengakuan administratif terbatas. Kesenjangan penelitian terletak pada minimnya kajian yang secara khusus menganalisis konsistensi kebijakan tersebut terhadap prinsip dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama terkait fungsi kumulatif antara keabsahan agama dan pencatatan sebagai syarat pengakuan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum status “kawin belum tercatat” serta menilai implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Perkawinan, serta regulasi administrasi kependudukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status “kawin belum tercatat” bukanlah bentuk pengesahan perkawinan dan tidak dapat disamakan dengan “kawin tercatat”, melainkan hanya merupakan pengakuan administratif sementara agar pasangan tetap dapat masuk dalam sistem kependudukan dan memperoleh akses layanan dasar. Secara hukum status ini berada pada posisi hukum yang belum sempurna karena tidak melahirkan akibat hukum penuh sebagaimana perkawinan yang tercatat, sehingga masih menyisakan kerentanan terhadap hak perempuan, anak, waris, nafkah, dan pembuktian hukum. Kebijakan ini berpotensi melemahkan fungsi pencatatan apabila dipahami sebagai legitimasi alternatif terhadap kewajiban pencatatan perkawinan. Implikasinya, negara perlu melakukan harmonisasi regulasi, mempertegas bahwa status tersebut hanya bersifat sementara dan wajib ditindaklanjuti melalui pencatatan resmi atau isbat nikah, serta memperkuat sistem pencatatan perkawinan sebagai dasar kepastian dan perlindungan hukum keluarga secara menyeluruh.
UPAYA PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH KELUARGA PEREMPUAN PEKERJA MIGRAN: PERSPEKTIF TEORI FUNGSIONALISME STRUKTURAL TALCOTT PARSONS (Studi di Desa Randegan Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas) Baehaqi, Wildan; Nur Vita Ristiana
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15424

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena pergeseran peran struktural dalam keluarga akibat desakan ekonomi, di mana istri terpaksa bekerja ke luar negeri dan mengambil alih peran pencari nafkah utama. Pergeseran posisi yang melampaui ketentuan normatif tekstual hukum keluarga Islam ini memunculkan tantangan kerentanan disorganisasi keluarga, seperti kendala pengasuhan anak dan tidak terpenuhinya kebutuhan biologis suami. Adapun pertanyaan penelitian difokuskan pada bagaimana dinamika adaptasi dan upaya pembentukan keluarga sakinah pada keluarga perempuan pekerja migran di Desa Randegan, Kabupaten Banyumas berlangsung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitik. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan perangkat desa serta lima keluarga pekerja migran (suami dan istri), dan didukung oleh dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif induktif dengan menggunakan perspektif teori fungsionalisme struktural Talcott Parsons melalui skema AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Integration, Latency). Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pembentukan keluarga sakinah berhasil diwujudkan melalui adaptasi fungsional yang rasional. Fungsi adaptation berupa ekonomi dijalankan oleh istri demi mencapai goal attainment berupa stabilitas finansial keluarga. Potensi disfungsi peran dikelola melalui transformasi pengasuhan oleh suami/kerabat, komunikasi intensif, yaitu integration, sembari tetap merawat komitmen kesetiaan yang berlandaskan ketaatan pada nilai-nilai hukum Islam yaitu latency. Secara sosiologis, praktik ini menegaskan bahwa ketahanan institusi keluarga tidak semata-mata bertumpu pada kepatuhan kaku terhadap struktur peran tradisional, melainkan menuntut keluwesan kompromi, komitmen interpersonal, dan transformasi peran yang adaptif guna mempertahankan rumah tangga.
AKIBAT HUKUM PENCABUTAN LAPORAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN ANCAMAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Fauzi, Rahmat Fauzi; Sugianto
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15433

Abstract

The withdrawal of a criminal report by the victim in the crime of extortion and threat, which is motivated by consumer financing disputes, gives rise to different legal consequences under positive law and Islamic law. This study aims to analyze the legal consequences of withdrawing a report on the crimes of extortion and threat under Indonesian positive law, analyze its legal consequences from the perspective of Islamic law, and identify points of synchronization between the two legal systems. The research method employed is normative-empirical with statutory, case, and comparative approaches. The case study focuses on the dispute between Yudha Prasetya bin Yahya (reporter) and Budy Widjaja (reported party), which originated from the repossession of a motor vehicle collateral without the presence of the debtor with an arrears of two months (Rp8,020,000), which was subsequently resolved through a peace agreement consisting of joint unit sale (Rp120,000,000), debt repayment (Rp94,000,000), and the return of surplus funds of Rp26,000,000 to the debtor. The findings reveal that under positive law, the withdrawal of the report factually terminates the investigation process through the Issuance of the Investigation Termination Order (SP3) based on the principle of opportunity and Police Regulation No. 8 of 2021 concerning Restorative Justice, yet normatively it does not extinguish the material criminal act because the extortion offense (Article 368 of the Criminal Code) constitutes a general offense that may be revived should new evidence emerge. Under Islamic law, the withdrawal of the report accompanied by a peace agreement (sulh) and restitution eliminates all criminal claims (the annulment of ta'zir sanctions) and civil claims (the obligation of dhaman is deemed fulfilled), since this criminal act predominantly pertains to haqqul 'abdi (individual rights) that may be forgiven ('afwu) and reconciled (sulh) based on Qur'anic verse Surah An-Nisa: 128 and prophetic hadiths concerning peace. Both legal systems demonstrate alignment in respecting family-based dispute resolution and restorative justice, provided that the peace agreement is conducted without coercion, fraud, or error, and restores the victim's rights both materially and immaterially. This study recommends the necessity of harmonizing the provisions of complaint offenses in positive law with the principle of sulh in Islamic law in the renewal of national criminal law, as well as strengthening the collateral repossession protocols by financing companies to prevent such actions from entering the criminal domain.
IMPLIKASI POSITIVISME TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Bakhrul Amal; Novi Fitriani
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni (Inprogress)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15443

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi positivisme hukum terhadap penegakan hukum di Indonesia melalui analisis perbandingan antara sistem hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan utama yang diangkat adalah: pertama, dominasi positivisme hukum sebagai warisan kolonial Belanda telah menciptakan sistem penegakan hukum yang formalistik dan kaku dengan mengutamakan kepastian hukum di atas keadilan substantif; kedua, terjadinya kesenjangan antara hukum positif dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim dan berpegang pada nilai-nilai Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi positivisme terhadap penegakan hukum di Indonesia serta membandingkan kelebihan dan kelemahan hukum positif dan hukum Islam dalam mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan hukum, filsafat hukum, dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) positivisme hukum telah menciptakan kepastian hukum, standarisasi prosedural, dan prediktabilitas putusan melalui dominasi peraturan perundang-undangan serta asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun di sisi lain, positivisme juga melahirkan formalisme kaku, legalisme sempit, dan ketidakpekaan terhadap keadilan substantif, seperti terlihat dalam kasus sengketa tanah adat dan perkawinan di bawah tangan (nikah siri). Sebaliknya, (2) hukum Islam mengintegrasikan hukum, moral, dan agama dengan menempatkan keadilan (al-'adl) dan kemaslahatan (maslahah) sebagai tujuan utama syariat, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa dan Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam lebih unggul dalam aspek keadilan substantif dan legitimasi moral, sementara hukum positif unggul dalam kepastian prosedural.

Page 1 of 1 | Total Record : 7