Jurnal Ilmiah METADATA
for aims to serve as a medium of information and exchange of scientific articles between teaching staff, alumni, students, practitioners and observers of science in education, Sains, Social, Technology and Humaniora. Focus ans Scope : Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and Humaniora. Jurnal Ilmiah Metadata editor receives scientific articles of empirical research and theoretical studies related to Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and Humaniora sciences
Articles
278 Documents
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pid-SusAnak/2020/PN.Pts)
Rio Reza Parindra;
Marlina;
Mustamam
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sistem peradilan anak mempunyai kekhususan, dimana terhadap anak sebagai suatu kajian hukum yang khusus, membutuhkan aparat-aparat yang secara khusus diberi wewenang untuk menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum penerapan restorative justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, bagaimana penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal yang dilakukan oleh anak, bagaimana pertimbangan hakim dalam dalam penerapan restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian menurut putusan Nomor 3/PID.sus-anak/2020/PN.Pts. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, dimana bahan atau data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan dianalisa dengan menggunakan prosedur logika ilmiah yang sifatnya kualitatis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan diatur dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim tidak memberikan restorative justice dengan melaksanakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan terlihat dalam putusan hakim dimana hakimhanya mengacu pada pasal-pasal pelaksanaan diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, PERMA Nomor 4 Tahun 2014 dan KUHP. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal yang dilakukan oleh anak mendapatkan hambatan dalam penerapannya seperti masih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice.
SANKSI PIDANA TIDAK MELAKUKAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Nicolas Hutagalung;
Nelvitia Purba;
Danialsyah
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Wajib lapor pecandu narkotika sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rumusan masalah adalah bagaimana pengaturan hukum pidana bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, bagaimana ketentuan sanksi pidana terhadap pecandu narkotika menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bagaimana peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam melaksanakan kewajibannya dalam menerima laporan pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, dimana bahan atau data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan dianalisa dengan menggunakan prosedur logika ilmiah yang sifatnya kualitatis. Pengaturan hukum pidana bagi pecandu dan penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dan wajib lapor pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana memperdagangkan peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam melaksanakan kewajibannya dalam menerima laporan pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika adalah menerima laporan pecandu narkotika sebagai wajib lapor untuk memberikan pelayanan perawatan dan pengobatan.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI DENGAN MUTILASI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Putusan Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg)
Ahmad Albar;
Yamin Lubis;
Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
KUHP sendiri masih memasukkan pembunuhan mutilasi ke dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Permasalahan dalam ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dimutilasi di Indonesia, apa faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dalam pandangan ilmu krimonologi, bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana pembunuhan yang disertai mutilasi dalam Putusan Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dimutilasi di Indonesia belum ada undang-undang maupun peraturan yang secara khusus mengatur tentang kejahatan dengan mutilasi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tidak ada ketentuan khusus tentang tindak pidana mutilasi tetapi yang ada hanya tentang tindak pidana pembunuhan pada umunya saja sesuai yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.Faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dalam pandangan ilmu krimonologi dapat dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yakin faktor intrinsik (intern) dan faktor ekstrinsik (ekstern). Faktor intrinsik (intern) yaitu: faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak, faktor intellegence, faktor usia, dan faktor jenis kelamin. Sedangkan faktor ekstrinsik (ekstern) yaitu: faktor pendidikan, faktor pergaulan, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku pembunuhan dengan mutilasi adalah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, kejahatan yang mengancam dan membahayakan kehidupan masyarakat.
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI SECARA ILLEGAL (Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka)
Arwansyah;
Mustamam;
Didik Miroharjo
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tindakan aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan baik medik maupun non-medik. Permasalahan adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana aborsi secara illegal, bagaimana pertanggungjawaban pidana tindak pidana aborsi secara illegal berdasarkan Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.TKA, bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi secara illegal berdasarkan putusan Nomor 88/Pid.Sus/ 2018/PN.Tka. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi illegal adalah KUHP berlaku sebagai lex generale melalui ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berlaku sebagai lex special. Perbuatan terdakwa diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dan Pasal 348 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana aborsi illegal berdasarkan putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi illegal berdasarkan putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka adalah perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI MANADO (Studi Putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd)
Aldy Efendi Simatupang;
Marlina;
Ibnu Affan
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sepeerti sedang terjadi bencana alam merupakan suatu keadaan yang memberi ketentuan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindakan tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang undang yang berlaku. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan Undang-Undang Tipikor dalam keadaan darurat bencana alam, bagaimana penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada saat bencana alam, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana untuk pelaku tindak korupsi tetapi hakim memutus pidana penjara minimal (tidak pidana maksimal ataupun pidana mati). Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Pengaturan Undang-Undang Tipikor dalam keadaan darurat bencana alam adalah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada saat bencana alam adalah terdakwa dijtauhi pidana penjara selama selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana untuk pelaku tindak korupsi tetapi hakim memutus pidana penjara minimal (tidak pidana maksimal ataupun pidana mati) adalah terdakwa selaku PPK bekerjasama dengan PT. Bangun Minahasa Pratama yang mengerjakan kegiatan proyek tersebut merekayasa hasil pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan menikmati kelebihan pembayaran yang didapat dari selisih kekurangan volume atas hasil pekerjaannya dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.
PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp
Dearma Agustina;
Adil Akhyar;
Nelvitia Purba
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penjara bukanlah tempat yang paling tepat dalam memulihkan prilaku negatif, terutama anak. Pelatihan kerja dapat dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab anak terhadap perbuatan yang dilakukannya sekaligus memulihkan prilaku negatif anak menjadi prilaku yang positif dimasa mendatang. bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, bagaimana penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh. Penelitian menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus dapat memberikan perlindungan terhadap anak. Sanksi yang dijatuhkan terhadap anak tidak merugikan dan membahayakan anak serta masa depannya. Sanksi yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana tetap terjamin kehidupannya dan tetap dapat melanjutkan kehidupannya untuk menjadi lebih baik lagi. Penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah anak mampu untuk bekerja sehingga anak perlu dibekali suatu pengetahuan atau keterampilan atau keahlian tertentu dengan harapan apabila anak kelak kembali ketengah-tengah masyarakat, maka keahlian yang dia peroleh dapat menjadi bekal untuk memperoleh pekerjaan yang halal untuk melangsungkan kehidupannya.
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Hamidi Ishaq;
Nelvitia Purba;
Mustamam
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Aktifitas penyalahgunaan narkotika dan prekursor telah begitu luas di masyarakat. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah dengan mengundangkan peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan Narkoba serta membentuk lembaga non struktural yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menjadi badan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan penyidikan Badan Narkotika Nasional dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,untuk mengetahui peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui Badan Narkotika Nasional dalam penyidikan terhadap tindak pidana narkotika Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normative (legal research) yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana narkotika diatur didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika yaitu Pasal 81 Undang-undang tersebut. Kewenangan penyidikan diberikan kepada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia. Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika di samping dapat juga dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Keduanya harus saling berkoordinasi dan saling memberitahu apabila telah memulai melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika. Hambatan-hambatan dalam penyidikan terhadap tindak pidana narkotika adalah pengerahan dan rekrutmen personil BNN yang dianggap kurang baik sehingga penanganan kasus yang jangkauannya internasional kurang maksimal.
PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM APARAT KEPOLISIAN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Rahmadi Siregar;
Didik Miroharjo;
Mustamam
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Oknum Polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum demi keuntungan bisnis narkotika. Permasalahan adalah bagaimana faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana peredaran narkotika oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh aparat Kepolisian di Polrestabes Medan, bagaimanakah upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana peredaran narkotika oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan melakukan wawancara dengan menghubungkan denganberbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana peredaran narkotika oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah faktor mental, ekonomi, faktor lingkungan. Faktor ekonomi merupakan faktor dominan yang menyebabkan atau menimbulkan dorongan untuk melakukan kejahatan peredaran narkotika sebab dengan melakukan peredaran narkotika hasilnya dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Peran Daerah Sumatera Utara adalah melakukan penegakan hukum terhadap oknum anggota Polrestabes Medan yang telah terbukti melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana narkotika melalui peradilan umum. Selain peradilan umum anggota polisi yang melakukan tindak pidana juga akan ada tambahan lain yaitu dari internal Kepolisian sendiri yang berupa penegakan hukum melalui sidang kode etik polisi. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana peredaran narkotika oleh oknum anggota Kepolisian dan kendala yang dihadapi di Daerah Sumatera Utara adalah melakukan upaya penanggulangan secara Non Penal melalui upaya preemtif, preventif Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perdagangan narkotika melalui pengendalian dan pengawasan langsung dengan tujuan agar potensi kejahatan itu tidak berkembang menjadi ancaman faktual.
KEDUDUKAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUUXIV/2016 (Studi Putusan Nomor 3398/Pid.B/2017/PN.Mdn)
Sisworo;
Marlina;
Danialsyah
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Permasalahan dalam ini adalah bagaimana pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia, bagaimana kekuatan pembuktian rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bagaimana kedudukan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Nomor 3398/Pid.B/2017/PN.Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan alat bukti elektronik berupa CCTV sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana sebagai Alat bukti diatur dalam Pasal 188 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia oleh UU ITE Kekuatan pembuktian rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti petunjuk, jika CCTV tersebut mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 188 Ayat (2) KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kedudukan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Nomor 3398/Pid.B/2017/PN.Mdn menurut Majelis Hakim menjadikan Rekaman CCTV sebagai penguat dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam penyelidikan.
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PENDAMPING DAN PENERJEMAH DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DENGAN KORBAN DIFABEL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Dodi Zulkarnain Hasibuan;
Mukidi;
Marlina
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Seorang penyandang difabel yang mengalami perkosaan, maka akan dimintai keterangan perihal kejadian perkosaan tersebut dan dalam prakteknya seorang difabel dalam memberikan keterangan didampingi oleh seorang penerjemah. Permasalahan adalah bagaimana pengaturan hukum tentang pendamping dan penerjemah terhadap korban difabel dalam penyidikan perkara pemerkosaan di kepolisian, bagaimana kedudukan pendamping sebagai penerjemah terhadap korban difabel dalam penyidikan erkara pemerkosaan di kepolisian sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bagaimana hambatan pendamping sebagai penerjemah dan penyidik dalam mengambil keterangan difabel sebagai korban pemerkosaan. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif.. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Penerjemah adalah orang yang mengetahui bahasa korban sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman selama proses penyidikan maupun persidangan. Kedudukan pendamping adalah memberikan advokasi nonlitigasi terhadap korban dan keluarga sebagai bentuk dampingan psikologis, menganalisa BAP dan pasal-pasal yang digunakan sebagai dakwaan, memprediksikan kemungkinan-kemungkinan pernyataan saksi dan korban yang akan disanggah dalam proses persidangan, memastikan pernyataan saksi dan korban untuk memberikan keterangan yang konsisten sesuai dengan BAP di pengadilan. Berdasarkan pembahasan maka diperoleh kesimpulan Hambatan-hambatan yang ditemui oleh pendamping, penerjemah dan penyidik dalam penyidikan perkara pemerkosaan terhadap korban difabel adalah korban yang tidak berpendidikan akan menyulitkan penerjemah dalam memahami maksud-maksud korban serta penerjemah sulit memahami maksud korban difabel. Korban difabel cenderung akan diam dan hanya akan bercerita kepada orang yang dikenalnya saja dan jika dia merasa nyaman dan aman.