cover
Contact Name
Dr. Maurice Rogers, SH., MH
Contact Email
mauricerogersiburian@gmail.com
Phone
+6285373733807
Journal Mail Official
mauricerogersiburian@gmail.com
Editorial Address
Jalan DR.TD. Pardede Nomor 21 Medan Baru.
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
ISSN : 20895771     EISSN : 26847973     DOI : doi.org/10.46930/
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This journal is opened to the public. Focus and Sope is Law and Social Sciences
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 575 Documents
BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DI NEGARA HUKUM Idris Idris
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2552

Abstract

Kepada anak yang berdekatan dengan hukum (anak yang melaksanakan perbuatan kejahatan) haruslah diperoses bagi ketetuan hukum yang legal alhasil tercapainya tegaknya supermasi hukum. Salah satu penyelesaiannya yakni lewat sistem peradilan kejahatan anak selaku salah satu upaya proteksi hukum kepada anak selaku upaya buat ceria anak dengan tanpa melalaikan tengaknya kesamarataan. kepada anak yang dipercayai serta diklaim bersalah, oleh juri diserahkan ganjaran kejahatan. Kebijaksanaan pertanggungjawaban kejahatan dalam bagan proteksi hukum untuk anak merupakan membagikan kejahatan serta aksi untuk anak yang melaksanakan perbuatan kejahatan, begitu juga determinasi yang ada dalam Hukum mengenai Sistem Peradilan Kejahatan Anak
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENIRUAN MEREK Marthin Hisar Rajagukguk; Jimi Andreas Sitepu; Harapan Situmorang; Yanti Agustina
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2582

Abstract

Merek atau brand diidentikkan dengan coretan atau garis yang membentuk pola yang menandakan bahwa merek yang terdapat pada satu jenis objek berbeda dengan objek lainnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia baru menyadari pentingnya kemasan bagi produk perdagangan yaitu merek pada tahun 1961 dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur mengenai merek yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek dan Merek Dagang. Pada tahun 2016, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual mengeluarkan undang-undang yang direvisi dari UU sebelumnya menjadi UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Prinsipnya, jika ingin melegitimasi sebuah merek, Anda harus memperhatikan prosedur yang berlaku. Merek yang ingin dilegitimasi melalui pendaftaran tersebut harus diyakini bukan merupakan hasil penjiplakan merek lain. Akibat hukum yang terjadi jika merek ditiru adalah permintaan pembatalan berupa penghapusan merek yang dilakukan oleh pemegang hak merek yang merasa ditiru. Akan timbul merek yang telah didaftarkan dan diterima oleh instansi terkait yang namanya merupakan hak merek yang dipegang oleh pihak yang memiliki merek tersebut. Pemegang merek juga dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap merek yang dianggapnya mirip dengan merek yang dimilikinya, tidak hanya gugatan tetapi pemegang merek juga dapat melakukan tindakan pidana. Maka dalam hal ini putusan hakim menolak gugatan Ruben Onsu sudah benar dan sesuai dengan UU Merek karena merek tergugat telah melalui proses sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu proses pemeriksaan formalitas, pemeriksaan pengumuman dan pemeriksaan substantif, sebagaimana serta memperoleh persetujuan Menteri untuk menerbitkan sertifikat.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU KEKUASAAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH Marvell Jonathan Seroy; Ellen Santoso; Lisa Rahmasari
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2543

Abstract

Dalam artikel ini kami akan mendiskusikan tentang suatu dampak atau akibat dari penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Bahwasanya yang kita ketahui Indonesia memiliki sistem lembaga kekuasaan pemerintah yang terbagi menjadi 3 lembaga yaitu: lembaga legislatif yang terdiri dari MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Lembaga Eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri. Lembaga Yudikatif terdiri dari MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi) , dan KY (Komisi Yudisial). Dari ke 3 lembaga tersebut sudah pasti telah memiliki masing masing berupa tugas dan wewenangnya. Suatu pasal telah menjelaskan bagaimana kedudukan atau kekuasaan pemerintah tidak boleh melakukan upaya pelanggaran atau terjadi suatu yang dapat merugikan negara dan masyarakat, seperti pasal: Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang., Pasal 421 KUHP Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
IZIN PIMPINAN SEBAGAI SYARAT FORMIL DALAM PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Dumaria Evi Mawartiku Palamarta Br. Gultom; Rosnidar Sembiring
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2590

Abstract

Proses perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya sama dengan perceraian mereka yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Perbedaanya, Pegawai Negeri Sipil baik laki-laki maupun perempuan yang bertindak sebagai penggugat atau pemohon, terlebih dahulu harus mendapat izin dari pimpinan. Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil baik laki-laki muapun perempuan yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya kepada pimpinan untuk mendapat surat keterangan. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penelitian ini mengetengahkan dua permasalahan yaitu pertama, bagaimana pengaturan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil? Kedua, apakah akibat hukum perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa seizin pimpinan? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengetahui akibat hukum perceraian Pegawai Negeri yang tanpa seizin pimpinan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang terkait dengan perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa seizin pimpinan. Bahan hukum dalam penulisan ini mengunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Perceraian Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan harus mendapatkan ijin dari pimpinan secara tertulis.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERIAN KREDIT SECARA DIGITALISASI KEPADA DEBITUR MASA PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) Marlina Elisabeth Pakpahan; Suhaila Zulkifli; Atika Sunarto
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2561

Abstract

Layanan untuk perbankan digital kini berkembang pesat. Layanan perbankan digital memudahkan masyarakat umum untuk menerima layanan perbankan tanpa harus mengunjungi kantor cabang bank untuk memenuhi kebutuhan layanan nasabah. Termasuk mempercepat dan mempermudah pemberian kredit kepada debitur. Ini adalah terobosan baru dalam industri keuangan. Fintech, atau financial technology, adalah nama dari terobosan ini. Masyarakat kini dapat menggunakan item layanan dengan nyaman dan bebas dalam transaksi online nontunai berbasis teknologi. Fintech hanya dapat digunakan dengan desktop, laptop, dan smartphone (HP), setelah terhubung dengan jaringan internet. Aplikasi pinjaman online juga menawarkan banyak kemudahan kepada peminjam karena yang dibutuhkan hanyalah penyerahan identitas peminjam (KTP), dan tanpa menggunakan agunan apapun atau syarat peminjam membawa pinjaman ke bank atau kantor , yang diperlukan hanyalah akses ke jaringan internet. Rekening debitur. Pengaturan pinjaman eksklusif untuk layanan teknologi keuangan (Fintech) antara peminjam dan pemberi pinjaman (kreditur) (debitur). Banyak orang tergoda untuk mengajukan pinjaman karena persyaratan sederhana untuk melakukannya secara online atau melalui digitalisasi karena setiap orang dapat dengan mudah memperoleh pinjaman dengan cepat hanya dengan foto KTP dan beberapa informasi pribadi dasar. Namun, karena kemudahan itu, debitur berisiko terjerat bunga pinjaman yang selangit. Selain itu, tudingan penggelapan, penyalahgunaan, dan penyebarluasan data pribadi yang menakutkan, serta pengekangan suku bunga pinjaman online, saat ini meresahkan masyarakat. Hal ini karena laporan ini merupakan mayoritas dari laporan yang masuk. Metode penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu pengumpulan data berdasarkan penelitian kepustakaan digunakan dalam penelitian ini. Metode ini melibatkan pemeriksaan data sekunder berupa bahan hukum primer, seperti buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan data lainnya, yang digunakan untuk membuat data sekunder. informasi yang relevan dengan penelitian kami yang dikumpulkan melalui penjelajahan web. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian itu sah jika sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Selanjutnya, penting untuk mengatur secara ketat hak dan kewajiban kreditur dan peminjam dalam pinjaman online untuk memberikan perlindungan hukum bagi debitur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus mengawasi lembaga kredit online yang telah terdaftar dan berizin, dan jika terbukti melanggar aturan, maka harus dikenakan sanksi yang berat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TERDAFTAR PADA SENGKETA DAGANG PEREBUTAN MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 57/PDT.SUS-MEREK/2019/PN NIAGA) Srinita Selvia Sitanggang; Sthevani Anastascia Naibaho; Vivi Octavia; Muhammad Hendra
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2583

Abstract

Sengketa Hak Kekayaan Intelektual merupakan kejadian yang seringkali ditemui seiring dengan perkembangan dunia perdagangan, termasuk Indonesia. Sekarang ini, Sengketa Hak Kekayaan Intelektual dapat ditemukan di masing-masing jenisnya, terdiri atas Hak Cipta, Merek dan Indikasi Geografis, Paten, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Industri, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan penolakan atas tuduhan Ruben Onsu sebagai pemegang Geprek Bensu berdasarkan keputusan Pengadilan 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jakarta Pusat, dan memutuskan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemegang legal untuk nama I Am Geprek Bensu sejalan dengan Pasal 1 No.5 serta Pasal 21 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 berkenaan dengan Merek dan Indikasi Geografis yang menjadi aturan dasar solusi permasalahan HKI jenis Merek. Berdasarkan kasus itu, kedua belah pihak memutuskan untuk menempuh jalur peradilan demi mencari jalan keluar dari sengketa. Atas kejadian itu, hakim tak memandang kata "Bensu" merupakan akronim dari nama seseorang yang terkenal. Melalui siding, kemudian terbukti bahwa atas prinsip first to file, nama "Bensu" lebih dahulu tercatat sebagai I Am Geprek Bensu kepunyaan PT Ayam Geprek Benny Sujono sejak 3 Mei 2017. Kemudian, Ruben Onsu mengajukan nama yang sama tertanggal 7 juni 2018, sehingga sejalan keputusan hakim, dilakukan pencoretan keseluruhan terhadap merek “Geprek Bensu” oleh Ruben Onsu.
IMPLIKASI PERATURAN KAWASAN BEBAS PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS PADA BISNIS PERMINYAKAN DI PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN Sukses Simanjuntak
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2544

Abstract

Kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi adalah dengan membangun infrastruktur daerah termasuk membuat kebijakan khusus di wilayah strategis. Pemerintah memfasilitasi pengembangan bisnis di Kepulauan Riau, yaitu Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas disingkat menjadi KPBPB. Sebagai KPBPB, di Pulau Bintan terdapat Terminal BBM/LPG dimana sebagian besar BBM/LPG merupakan konsinyasi dan di Pulau Karimun terdapat PT. Oiltanking Karimun merupakan perusahaan tanki penimbunan minyak. Dalam Peraturan KPBPB bahwa barang impor masuk ke KPBPB harus dilaporkan ke Bea Cukai, dan saat barang dikeluarkan ke dalam negeri, bea dan pajak di bayarkan secara proporsional. Implementasi aturan ini menimbulkan permasalahan bagi Pertamina yakni waktu operasi pendistribusian tidak sinkron dengan waktu kerja bank devisa dan PT. Oiltanking Karimun berharap menjadi tempat penyimpanan minyak secara maksimal tidak bisa terwujud. Dalam implementasi aturan KPBPB bahwa peluang pengusaha diberikan secara terbuka, namun bagi Pertamina tidak memberi manfaat serta harapan PT. Oiltanking Karimun tidak terwujud, tidak membuka ruang pengembangan usaha untuk profit yang menimbulkan kebahagiaan bagi Pertamina dan PT. Oiltanking Karimun. Sehingga disarankan agar dibentuk tim kajian yang mengatur kelancaran operasi perusahaan-perusahaan yang adal di Kawasan dengan tetap mengawasi kewajiban pengusaha terhadap negara.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING Jon Putra Niaman Waruwu; Samueli Laia; Ria Sintha Devi; Muhammad Yasid
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2591

Abstract

Ketika sistem hukum perdata Indonesia mengakui dan UU perbankan yang mengatur tentang bank maka timbullah uu yang mengatur tentang E-banking sehingga ditimbulkan uu yang mengatur Internet bankng dan sistem mengoperasikannya.Dalam pemilihan judul Skripsi “Tinjaun Yuridis Terhadap Transaksi Perbankan Melalui Internet Banking.” 1.Bagaimana Pertimbangan Hukum terhadap Nasabah Transaksi Perbankan Melalui Internet Banking? 2. Bagaimana pertanggungjawaban Bank dalam perbankan melalui internet banking? 3. Bagaimana kendala dalam transaksi perbankan melalui internet banking serta bagaimana solusinya? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif/doktrinal, menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian mengenai tanggung jawab layanan internet banking pada bank terhadap nasabah bahwa karakter hokum perjanjian pembuatan layanan internet banking pada bank termasuk pada perjanjian tertulis, perjanjian baku, perjanjian bersifat kepercayaan, perjanjian pemberian kuasa dan bersifat mengikat yang dibuat dan disepakati oleh pihak bank dan nasabah, bentuk tanggung jawab dan perlindungan hukumyang diberikan oleh bank kepada nasabanya telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku akan tetapi pada saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur secara langsung terkait dengan internet banking, namun hal tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Perbankan, Peraturan BankIndonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentangInformasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Telekomunikasi serta peraturan Perundang-undangan lainnya, upaya yang dilakukan bank untuk meminimalisir risiko yang terjadi dalam layanan internet bankingdengan cara melakukan beberapa kebijakan-kebijakan seperti kebijakan privasidan kebijakan keamanan dan memberitahu kepada nasabah agar selalu menjaga kerahasiaan data. Dalam perbankan ini di minta keseriusan pemerintah serta pihak Legislatif agar lebih teliti serta lebih akurat lagi, dalam melakukan penegakkan hukum sesuai denagan perundang-undangan tang telah ada sehingga para Nasabah tetap terlindungi dalam melakukan transaksi.
PENERAPAN PIDANA KEPADA PELAKU PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN TERHADAP ANAK Herlina Panggabean; Dina Situmeang; Oktavia PS. Sigalingging
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2563

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gejala sosial kejahatan yang merupakan salah satu tantangan yang harus dipikirkan secara serius karena akibat yang ditimbulkan tidak hanya menimpa anak yang menjadi korbannya, namun juga mengakibatkan ketakutan pada masyarakat (fear of society). Selain itu, untuk memberikan jaminan yang lebih dalam perlindungan anak, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hal ini berdasarkan asas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis yang menyatakan bahwa peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum. Kejahatan pemerkosaan di atur lebih khusus dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode Penelitian yang digunakan adalah Kepustakaan (Library Research) yakni dengan mengadakan penelitian terhadap data-data yang diperoleh dari undang-undang, buku ilmiah, dan buku-buku yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Untuk itu perlu adanya kejelasan mengenai penerapan pidana pada pelaku tindak pidana pemerkosaan serta hukuman yang jelas.
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (STUDI KASUS DI PT. CINTA MAJU SEJAHTERA Hendrawan Bu’ulolo; Berkat Susanto Jaya Ndruru; Jaminuddin Marbun; Alusianto Hamonangan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2601

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana erlindungan Hukum bagi ekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Cinta Maju Sejahtera, bagaimana pelaksanaan penanganan program keselamatan dan kesehatan yang diberikan terhadap pekerja PT. Cinta Maju Sejahtera, apa saja hambatan dan upaya dalam pelaksanaan perlindungan Hukum atas keselamatan dan kesehatan kerja pekerja PT. Cinta Maju Sejahtera. Penelitian ini tergolong pada tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian misalnya, perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll secara holistik, dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. (1). Pelaksanaan perlindungan Hukum atas program Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi pekerja / buruh di PT. Cinta Maju (2). Bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS bagi pekerja di PT. Cinta Maju Sejahtera adalah dengan upaya perlindungan represif yaitu memberikan santunan yang besaran nominalnya akan dilihat dari berapa banyak biaya pengobatan yang dikeluarkan PT. Cinta Maju Sejahtera akan mempertimbangkan apakah biaya akan ditanggung sepenuhnya atau 80 % saja setengah dari biaya pengobatan tersebut.(3).A dapun faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban yang dialami pihak bagi pekerja / buruh di PT. Cinta Maju Sejahtera, Faktor pihak perusahaan belum mampu menanggung semua biaya BPJS para karyawannya, jadi yang terdaftar dalam program BPJS tersebut hanya orang yang sudah lama bekerja di wong solo. Kedua Faktor pekerja yang baru beberapa bulan bekerja, dan yang ketiga Faktor kurangnya pengetahuan pekerja mengenai BPJS, selain itu hambatan dari perilaku karyawan terhadap penggunaan APD. Upaya yang dilakukan adalah menerapkan program-program yang meliputi: safety induction, training and coaching, re-training, counseling, peringatan lisan/teguran, dan pengawasan oleh manajemen ini.