cover
Contact Name
Opik Rozikin
Contact Email
rozikinopik@gmail.com
Phone
+6285862536992
Journal Mail Official
rozikinopik@gmail.com
Editorial Address
Jl. A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
ISSN : 20851154     EISSN : 27987663     DOI : 10.15575/vh
Core Subject : Social,
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan is a periodical scientific journal published by the Law Studies Program, Faculty of Sharia and Law, State University of Sunan Gunung Djati, Bandung. The birth of the VARIA HUKUM journal is inseparable from the transformation of IAIN into UIN. This transformation has encouraged the delivery of faculties/general study programs and strengthened the existing faculties/religious studies programs. One of the general study programs is the law study program. The characteristics developed by the Legal Studies study program at UIN Sunan Gunung Djati Bandung are a legal, educational institution that can integrate the existence of sharia-based legal scholarship. This is a distinct colour in the world of higher legal education. The Journal of Varia Hukum is published every six months, in January and July. The review process in this journal employs a double-blind peer-review, which means that both the reviewer and author identities are concealed from the reviewers, and vice versa.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 133 Documents
IMPLIKASI SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA CIAMIS TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN PENYELESAIAN PERKARA Nuraeni, Eneng; Mayaningsih, Dewi
VARIA HUKUM Vol. 1 No. 1 (2019): VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i1.5136

Abstract

AbstrakUpaya pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat untuk mengakses Pengadilan Agama yang memiliki wilayah yurisdiksi yang begitu luas dan sulit dijangkau serta memerlukan biaya yang tinggi adalah dengan upaya pemberian bantuan hukum yang salah satunya diaplikasikan dalam bentuk pelaksanaan sidang keliling. Permasalahan yang muncul kemudian adalah dalam lampiran B SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama yang mengatur menge­nai pelaksanaan sidang keliling, di dalamnya tidak diatur mengenai hukum acara yang berlaku dalam pelaksanaan sidang keliling. Salah satu Pengadilan Agama yang telah melaksanakan sidang keliling adalah Pengadilan Agama Ciamis. Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Ciamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Lampiran B SEMA No. 10 Tahun 2010. Efektifitas sidang keliling bagi para pencari keadilan yang mempunyai hambatan dalam mengakses Pengadilan Agama dikarenakan jarak yang jauh dan biaya transportasi yang mahal. Adanya sidang keliling Pengadilan Agama Ciamis ber­implikasi terhadap meningkatnya kesadaran hukum masya­rakat. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling. Pada tahun 2011 jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling sebanyak 1.343 perkara, sedangkan tahun 2017 sebanyak 1.639 perkara.
INTERPRETASI KEWENANGAN RECALL PARTAI POLITIK DALAM TATANAN PEMERINTAHAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH Sulastri, Dewi; Nuraeni, Neni
VARIA HUKUM Vol. 1 No. 1 (2019): VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i1.5137

Abstract

AbstrakKeberadaan presiden atau pemimpin merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh suatu negara, seorang presiden haruslah manusia yang paling berkualitas diantara yang lainnya. Karena ia akan dibebankan tugas yang sangat berat, yaitu menopang segala bentuk kepentingan manusia yang jumlahnya sangat banyak dan beragam. Jika seorang presiden tersebut mampu, maka akan terpenuhi dan terwujud kesejahteraan yang diharapkan oleh orang banyak, dan begitupun jika sebaliknya. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden diberikan otoritas oleh rakyat yang dipimpinnya. Dalam rangka menjaga kekhawatiran akan penympangan kekuasaan (abuse of power) maka diperlukan hukum sebagai batasan kewe­nangan presiden tersebut. Karena itu UUD 1945 membatasi kekuasaan presiden. Keberadaan presiden sebagai lembaga eksekutif berdasarkan sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Indonesia tidak mungkin bisa berjalan dengan efektif dan efisien, maka dibutuhkan lembaga legislatif dan yudikatif sebagai bagian dari kesatuan pemerintahan yang saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Fokus pada penelitian ini, yaitu menitik beratkan kepada bagaimana persepsi keilmuan siyasah syar’iyah dalam meninjau implikasi atau akibat dari fenomena recall yang telah menjadi kewenangan partai politik tersebut. Namun, agar berimbang pada penelitian ini pula dilakukan pengkajian terhadap alasan yang melandasi pelaksanaan hak recall, upaya pembelaan yang dapat ditempuh oleh kader atau korban recall dan bagaimana implikasi recall tersebut secara umum serta bagaimana analisis keilmuan siyasah syar’iyah dalam melakukan pengkajiannya terhadap fenomena recall tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DI INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945 Zulbaidah, Zulbaidah; Zulkarnaen, Zulkarnaen
VARIA HUKUM Vol. 1 No. 1 (2019): VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i1.5138

Abstract

Abstrak Persoalan pertanggungjawaban Presiden tidak dikemukakan secara jelas dan rinci di dalam UUD 1945, terutama pasca amandemen. Untuk memahami lebih lanjut tentang pertang­gungjawaban Presiden menurut UUD 1945 ini perlu dilakukan penelitian secara seksama dan mendalam. Tujuan penelitian yang menjadi focus penelitian ini adalah berkaitan dengan pertanggung­jawaban Presiden di Indonesiaa berdasarkan UUD 1945. Bentuk dan mekanisme dari pertanggung­jawaban Presiden menurut UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang diguna­kan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu tentang pelak­sanaan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden. Fungsi peng­awasan DPR ditemukan beberapa kendala, yaitu kendala yuridis, kendala politis, dan kendala sosiologis. Langkah-langkah strategis dalam mengop­timal­kan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden (Pemerintah) dalam penye­lenggaraan pemerintahan. (1) perlu adanya penyederhanaan penge­lom­pokan politik (fraksi) di DPR (2) koalisi antar partai dilakukan atas dasar kesamaan platform politik di DPR, (3) memperkuat kapasitas par­lemen dalam fungsi pengawasan melalui pengadaan tenaga ahli yang profe­sional dan bersifat permanen; (4) penataan ulang pengaturan PAW bagi anggota DPR dengan perluasan kewenangan dan optimalisasi fungsi Badan Kehormatan DPR; dan (5) mengevaluasi kembali pelaporan hasil kun­jungan kerja anggota DPR agar memiliki dampak pada fungsi pengawasan DPR terhadap Pemerintah.
PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT TOKOH LINTAS AGAMA DI KOTA BANDUNG Fatoni, Siti Nur; Rusliana, Iu
VARIA HUKUM Vol. 1 No. 1 (2019): VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i1.5139

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menemukan pandangan para agamawan lintas agama di Kota Bandung terkait dengan fenomena pernikahan beda agama. Menggunakan metode studi kasus, penelitian ini diarahkan ke para agamawan baik Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha. Observasi, wawancara mendalam dan Focus Group Discussion (FGD) dipergunakan untuk mengumpulkan data. Para agamawan mengakui fakta sosiologis tentang nikah beda agama, hanya saja mereka berusaha sekuat tenaga untuk membina umatnya agar tidak melakukan pernikahan beda agama karena akan menyulitkan secara teologis.
ALTERNATIF PENYELESAIAN PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) CIKELET GARUT Sholeh, Aziz
VARIA HUKUM Vol. 1 No. 1 (2019): VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i1.5140

Abstract

AbstrakPerkawinan merupakan suatu ketentuan bagi manusia untuk menjaga kelestarian generasinya, mencurahkan rasa cinta dan kasih sayang, mengaplikasikan sikap rasa tanggung jawab. Namun demikian dalam membina rumah tangga sering juga terjadi kesalah pahaman antara suami istri yang dapat mengakibatkan ketegangan, dan berujung pada hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian. Untuk menjawab pertanyaan ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analistis, yang ditempuh dengan cara penelitian lapangan dengan proses wawan­cara, angket serta penelitian kepustakaan. Hasil Penelitian menunjuk­kan bahwa masih banyak masyarakat dalam Kecamatan Cikelet yang melaksanakan perceraian tidak di depan pengadilan, hampir mencapai 25 persen dari total pelaksanaan perceraian. Hal ini terjadi karena masih rendahnya pendidikan masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum, juga karena masyarakat masih awam terhadap proses perceraian di pengadilan, yang menurut mereka sangat berbelit-belit dan menghabiskan waktu yang sangat lama serta dana yang dikeluarkan sangat banyak. Akibat yang ditimbulkan yaitu tidak adanya legalitas hukum terhadap perceraian yang dilaksanakan, istri tidak bisa mendapatkan dan menuntuk haknya pasca terjadinya perceraian dan anak-anak yang menjadi korban perceraian menjadi terlantar. Dengan demikian diharapkan kepada masyarakat untuk sadar dan taat hukum dengan melaksanakan perceraiannya di depan sidang pengadilan. Kepada aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat untuk selalu mengawasi masyarakatnya dalam melaksanakan proses per­ceraian, dan mengadakan penyuluhan hukum tentang proses perceraian di pengadilan agar tidak ada lagi masyarakat yang melak­sanakan proses perceraian di luar pengadilan.
PENGATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTAMBANGAN BATU ALAM HASIL INDUSTRI KREATIF Najmuddin, Nandang
VARIA HUKUM Vol. 1 No. 1 (2019): VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i1.5141

Abstract

AbstrakProblem tulisan  ini, yaitu jenis-jenis batu alam, kecuali batu bara sebelum dilakukan proses jadi briket batu bara, tidak termasuk barang kena pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai  Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , dan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) hurup a UU yang sama, namun dalam kenyataannya, Dirjen Pajak mengenakan pajak pertambahan nilai terhadap barang hasil pertambangan batu alam hasil industry kreatif. Untuk itu pertama, perlu ditemukan akibat hukum atas pengenaan pajak pertambahan nilai oleh Dirjen Pajak terhadap barang hasil pertambangan berupa batu batuan alam hasil industry kreatif dan kedua, perlu dipastikan mengenai pengertian penghasilan dan Pasal 4 ayat (1) mengenai penyerahan barang kena pajak di dalam pabean  dalam UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dijadikan dasar hukum untuk memungut PPn oleh Dirjen Pajak terhadap barang pertambangan berupa batu-batuan alam hasil industry kreatif.
POLA REKRUTMEN DAN PEMBINAAN KADER PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Nuraeni, Neni; Djuhana, Ade
VARIA HUKUM Vol. 1 No. 2 (2019): VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i2.5183

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola rekrutmen kader Partai Keadilan Sejahtera, pola pembinaan kader Partai Keadilan Sejahtera, dan faktor-faktor yang dapat membangun dan memperkuat soliditas Partai Keadilan Sejahtera. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Metode ini berfungsi untuk menggambarkan pola rekrutmen dan pembinaan kader Partai keadilan sejahtera dan keunikan-keunikan yang terjadi di dalamnya dalam mem­bangun dan memperkuat soliditas partai. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pola rekrutmen Partai Keadilan Sejahtera dilakukan dengan dua cara, yaitu rekrutmen fardi dan jama’i; pola pembinaan kader PKS menggunakan pembinaan pola tarbiyah yang lebih dikenal dengan kegiatan Liqa (pertemuan) dan mentoring; ada beberapa faktor yang membangun dan memperkokoh soliditas Partai Keadilan Sejahtera, yaitu: pembinaan rutin yang terstruktur, mengakhiri setiap kegiatan dengan doa rabithah, pola rekrutmen kader yang selektif dan tertata rapi, pola komunikasi yang baik, dan tujuan yang mulia sebagai partai dakwah.
HAK PEMELIHARAAN ANAK HUBUNGANNYA DENGAN KENAKALAN REMAJA Anwar, Syahrul; Rasyid, Fauzan Ali; Saepuloh, Usep; Jaenudin, Jaenudin
VARIA HUKUM Vol. 1 No. 2 (2019): VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i2.5184

Abstract

AbstrakUndang-Undang Dasar 1945 berkomitmen melindungi warga Negara, termasuk anak-anak, sebagaimana ditegaskan Pembukaan UUD 1945, selanjutnya dijabar­kan dalam pasal-pasal Batang Tubuh., Pasal 28 B ayat (2) Secara eksplisit tentang penyelenggaraan hak anak. Dimulai dari Deklarasi Jenewa pada tahun 1924 kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB 1948 perlindungan anak dalam hukum Islam di kenal dengan hadanah atau pemeliharaan anak sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI), Orang  tua wajib memelihara dan mendidik anak, jika melalaikan kewajiban terhadap anak maka kekuasaannya atas seorang anak atau lebih untuk dapat dicabut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah meode deskriptif analisis, dalam bentuk analisis isi (content analysis). Amanah berarti jujur atau dapat dipercaya. Ibn Al-Araby menyatakan segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya. Amanah dalam hukum keluarga sebagai faktor utama terciptanya kesejahteraan dengan amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan. Eksistensi anak sebagai pelanjut pengembangan misi agama dan misi negara perlu dikawal dengan penegakan aturan  yang melindunginya, sebab anak-anak termasuk kelompok lemah dan rawan dari perlakuan eksploitatif kaum dewasa. Penerapan dan transformasi hakikat amanah, konsep dan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam perundang-undangan perlindungan anak belum terumus secara jelas Realitas Pelaksanaan dan penegakan hukum perlindungan anak, "keluarga" diartikan dengan sanak saudara; kaum kerabat Masa remaja merupakan periode transisi dari anak menuju dewasa. Pada usia ini kerap ditemukan perilaku berisiko yang bisa jadi mengarah ke tindakan kriminal. Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan sesearang usia 14-19 tahun yang menimbulkan masalah atau keonaran dalam masyarakat yang disebabkan orang tua tidak amanah.
ANALISIS FIQIH JINAYAH TERHADAP UQUBAT ANAK PELAKU TINDAK PIDANA Syaripudin, Dadang; Faturachman, Iman Hilam
VARIA HUKUM Vol. 1 No. 2 (2019): VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i2.5186

Abstract

AbstrakPersoalan yang sering terjadi dewasa ini ialah seringkali ditemukan adanya anak berperilaku menyimpang. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut baik faktor lingkungan, kurangnya pendidikan dari orang tua, pengaruh media elektronik, dsb. Perilaku menyimpang tersebut pada akhirnya menyebabkan anak harus bermasalah dengan hukum, dalam hal ini melakukan tindak pidana. Tujuan pemidanaan khusus untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak berbeda dengan tujuan pemidanaan bagi orang dewasa, teori pemidanaan bagi anak bukan merupakan teori pembalasan tapi harus merupakan sarana untuk memperbaiki mental anak pelaku tindak pidana atau dengan kata lain tujuan pemidanaan harus merupakan sarana pendidikan untuk memperbaiki moral anak agar diterima kembali di masyarakat dan memiliki masa depan yang baik. Hal tersebut sejalan dengan apa yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa beberapa asas dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia adalah penghindaran pembalasan, pemberian pidana penjara sebagai upaya terakhir dan mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak bagi masa depan anak. Stelsel dalam pemidanaan bagi anak dalam hukum pidana Indonesia memiliki struktur yang berbeda dengan stelsel pada pemidanaan bagi orang dewasa yang pada pokoknya ada dalam Pasal 10 KUHP.
PEMANGGILAN SAKSI TANPA SURAT PENGADILAN HUBUNGANNYA DENGAN UU NO. 8/1981TENTANG KUHAP Nassaruddin, Ende Hasbi; Sa’diah, Diah Siti
VARIA HUKUM Vol. 1 No. 2 (2019): VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i2.5187

Abstract

AbstrakPemanggilan saksi merupakan salah satu tahapan untuk megungkap dan membuat terang suatu peristiwa pidana. Kepolisian wajib dengan menggunakan surat panggilan dalam memanggil saksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jika pemanggilan saksi dilakukan tanpa surat panggilan, maka pihak kepolisian telah mengesampingkan hak-hak saksi dan telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menge­tahui alasan, kedudukan saksi, dan akibat hukum bagi penyidik ter­hadap saksi yang tidak diberikan surat pemanggilan. Penelitian meng­gunakan metode yuridis normatif, studi literature, didukung penelitian lapangan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pemanggilan saksi tanpa surat panggilan tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam UU No. 8 tahun 1981,  Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP serta Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan dengan alasan untuk melindungi masyarakat jika perkara pidananya merupakan aib dalam masyarakat, kurang lengap identitas saksi, saksi datang langsung dengan inisiatif sendiri, pelaku orang terdekat korban dan kurangnya kesadaran hukum. Kedudukan saksi yang tidak diberikan surat pemanggilan oleh penyidik dalam suatu perkara pidanaantara lain tidak adanya kepastian hukum, panggilan tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat, keterangannya tidak sah akibat panggilan tidak sah dan tidak patut. Akibat hokum bagi penyidik yang tidak memberikan surat panggilan terhadap saksi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.

Page 8 of 14 | Total Record : 133