UNES Journal of Swara Justisia
UNES Journal of Swara Justisia di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti. Dimaksudkan sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil penelitian hukum. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan opini redaksi. Jurnal yang terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu April, Juli, Oktober dan Januari.
Articles
892 Documents
PENGAWASAN KEUANGAN MELALUI INSPEKTORAT UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Luky Kurniawan;
Kurnia Warman;
Azmi Fendri
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.357
Masih banyaknya ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang ditemukan pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Seharusnya dengan adanya Inspektorat Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi pengawasan, penyimpangan atau ketidaksesuaian pengelolaan keuangan daerah tersebut dapat dicegah atau diminimalisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab permasalahan pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan bagaimana tindak lanjut dari hasil pemeriksaan inspektorat daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui rekomendasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yang dilakukan langsung di lapangan yang bertitik tolak pada data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan kuesinoer kepada pihak yang kompeten dan relevan. Tujuannya adalah guna memperoleh pemahaman dan kejelasan dari permasalahan dari permasalahan yang diteliti berdasarkan praktik yang selama ini berlansung. Hasil penelitian menunjukkan Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta tindak lanjur hasil pemeriksaan pasca rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hal tersebut antara lain disebabkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi masih menghadapi kendala-kendala seperti kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang belum memadai,rendahnya komitmen dalam penyelesaian tindak lanjut, penggunaan sistem informasi hasil pemeriksaan yang belum optimal dan belum adanya sanksi terkait tindak lanjut.
PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
Beni Kharisma Arrasuli;
Khairul Fahmi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.351
Artikel ini membahas mengenai eksistensi dan kemampuan hukum positif di Indonesia dalam melindungi pengguna dari kejahatan terkait penyalahgunaan terhadap data pribadi dan melihat pelaksanaan penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pengendali dan prosesor data pribadi jika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi pengguna. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya kejahatan dengan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin dari pemilik data, bahkan pemilik data dapat mengalami kerugian secara materiil dan mendapat intimidasi atau pengancaman. Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengaturan hukum positif di Indonesia selama ini yang mengatur terkait data pribadi masih tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan bersifat sektoral. Artikel ini membahas setiap peraturan tersebut yang berfungsi melindungi data pribadi pengguna selama ini, serta mendalami sejauh mana pengaturan tersebut berfungsi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan kepustakaan atau penelitian hukum dari beragam perspektif, serta menghubungkannya dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yaitu mengumpulkan semua data dan menghubungkan permasalahan dengan analisis berdasarkan teori hukum yang disusun sistematis. Sehingga dalam artikel ini dapat dilihat dan disimpulkan bahwa pengaturan mengenai penyalahgunaan data pribadi yang bersifat sektoral di Indonesia selama ini belum efektif dan tidak mampu menanggulangi kejahatan yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh dengan peraturan yang ada selama ini juga sangat minim. Hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara fokus mengatur masalah data pribadi, diharapkan mampu kedepannya menjadi solusi dalam mencegah terjadinya kejahatan menggunakan data pribadi dan menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan upaya penegakan hukum.
KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN TES KESEHATAN IKATAN DOKTER INDONESIA OLEH KPU TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN SOLOK 2020
Leo Murphi;
Otong Rosadi;
Iyah Faniyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.346
Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota mensyaratkan calon mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pendekatan pada penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Kepastian Hukum Penetapan Hasil Tes Kesehatan IDI Terhadap Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2020 adalah menentukan standar Minimal dalam melaksanakan tes Kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dipastikan bertindak secara independen, IDI merekomendasikan dokter-dokter yang memenuhi persyaratan. Dokter yang tugaskan tidak boleh memiliki hubungan apapun dengan bakal calon. Selain itu harus siap bekerja diluar jam kerja sesuai dengan ketentuan berdasarkan regulasi yang dipaparkan. Guna Kepastian hukum terhadap hasil tes Kesehatan maka bagi pasangan calon yang tidak lolos dapat mengajukan gugatan keberatan ke Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan untuk melakukan tes kesehatan ulang dan jika kembali tidak lolos tes kesehatan maka panwaslu akan menerbitkan SK bagi pasangan yang tidak lolos tes Kesehatan. Pasangan calon bisa melakukan upaya hukum ke PTUN terkait penetapan tidak lolos tes kesehatan yang dikeluarkan oleh KPU. Kendala-Kendala Yang Ditemukan Dalam Penetapan Hasil Tes Kesehatan IDI Terhadap Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2020 Dan Solusinya diantaranya Kurang nya sarana dan prasarana kesehatan di daerah. Ketidak percayaan pasangan calon pilkada terhadap pelaksanaan tes kesehatan oleh IDI, Kurangnya sumber daya manusia terutama tenaga kesehatan yang berkualitas di daerah.
KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN
Falahdika Rakasatutya;
Yuslim Yuslim;
Hengki Andora
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.361
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan piutang denda keterlambatan dalam kepailitan penyedia jasa konstruksi di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah pada situasi ketika penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam proyek infrastruktur dinyatakan pailit dan menjalani pemberesan utang. Dalam konteks hukum kepailitan yang diatur oleh Undang-Undang Kepailitan, permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedudukan piutang denda keterlambatan dalam pembagian aset Debitor kepada para Kreditor. Penelitian ini melibatkan analisis terhadap ketentuan hukum kepailitan, serta peraturan perundang-undangan terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang terkait. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, literatur dan pandangan para ahli hukum yang relevan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kedudukan piutang denda keterlambatan dalam kepailitan penyedia jasa konstruksi. Dalam konteks pembagian aset Debitor kepada para Kreditor, penelitian ini akan mengidentifikasi apakah piutang denda keterlambatan memiliki prioritas hak dibandingkan dengan piutang Kreditor lainnya. Sebagai suatu akibat hukum dari perjanjian, maka denda keterlambatan dapat diklasifikasikan sebagai piutang negara yang lahir karena perjanjian. Berdasarkan Pasal 35 UUPN, piutang negara yang memiliki hak preferensi adalah piutang pajak dan piutang lain yang diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan secara tegas maupun tersirat bahwa denda keterlambatan memiliki hak preferensi. Sehingga dalam kepailitan kedudukan dan tata urutan pembayaran denda keterlambatan disamakan dengan piutang Kreditor konkuren.
ALASAN SEBAGIAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH TIDAK MENINDAKLANJUTI REKOMENDASIL HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Steffi Zafia Furqan;
Kurnia Warman;
Hengki Andora
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.352
Pengelolaan kekayaan negara diatur di dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 23D Undang-Undang 1945. Pengaturan keuangan negara tidak lepas dari tanggung jawab pemeriksaan BPK sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah menghasilkan temuan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun anggaran 2020-2021 ada beberapa temuan dengan total kerugian sebanyak Rp.1,2 Triliun. Tentu saja ini menimbulkan kewajiban bagi pejabat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK berdasarkan temuan yang ada dengan melengkapi dokumen tindak lanjut. Maka dari itu, penelitian difokuskan pada satu permasalahan yaitu mengapa sebagian pejabat pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disebabkan kurangnya respon keaktifan dari pejabat pemerintah daerah sehingga masih banyaknya dokumen tindak lanjut yang belum dilengkapi dan kurangnya komitmen untuk kerja sama antara pejabat BPK dengan pejabat pemerintah daerah yang berwenang untuk menyelesaikan rekomendasi BPK.
PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI
Fitra Oktoriny;
Marisa Jemmy;
Yunimar Yunimar
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.345
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 66 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa; “Perlindungan khusus bagi anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan melalui : a. Penyebar luasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, b. Pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi dan c. Perlibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT SELF EXECUTING DAN NON-SELF EXECUTING DALAM RENTANG TAHUN 2016-2019
Fauziah Fauziah;
Beni Kharisma Arrasuli
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.340
Sepanjang 2016-2019 MK telah mengeluarkan 60 putusan yang mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang terdiri atas putusan self executing dan non-self executing. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan, bagaimana sifat putusan MK dalam rentang 2016-2019 dapat dikategorikan sebagai putusan yang self executing dan non-self executing? Serta bagaimanakah pelaksanaan Putusan MK yang bersifat self executing dan non-self executing dalam rentang 2016-2019? Penelitian yang dilakukan secara normatif ini menunjukkan sifat self executing terdapat dalam putusan legally null and void dan putusan inkonstitusional bersyarat. Sedangkan putusan MK yang bersifat non-self executing terdapat dalam putusan model penundaan pemberlakuan. Putusan MK dalam rentang 2016-2019 terdiri dari 57 putusan self executing dan 3 putusan non-self executing. Pemuatan putusan MK dalam Berita Negara dirasa cukup bagi pelaksanaan putusan self executing. Sedangkan, putusan non-self executing dilaksanakan melalui perubahan undang-undang yang diuji. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum akibat pembatalan norma yang dilakukan oleh MK, sehingga MK dalam putusannya secara langsung meminta perubahan undang-undang yang diuji kepada pembentuk undang-undang dalam kurun waktu tertentu. Dari 3 putusan MK yang bersifat non-self executing tersebut, hanya putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH
Iin Hidayah Nawir;
Rembrandt Rembrandt;
M. Hasbi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.362
Undang-undang telah mengatur bahwa Jaminan Pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Konstruksi Pemerintah bersifat mudah dicairkan dan tanpa syarat (unconditional), namun dalam prakteknya, pencairan jaminan ini kerap menimbulkan permasalahan baru diantara para pihaknya, salah satunya karena tidak dicairkannya jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Jaminan Pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Konstruksi dan bentuk perlindungan hukum bagi Pengguna Jasa dalam penyelesaian pencairan Jaminan Pelaksanaan. Dari hasil penelitian menunjukan Jaminan Pelaksanaan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok (Kontrak Kerja Konstruksi) yaitu perjanjian yang pemenuhannya dijamin dengan perjanjian jaminan. Adapun perlindungan hukum bagi Pengguna Jasa dalam penyelesaian pencairan Jaminan Pelaksanaan ada 2 (dua) yaitu: (1). Perlindungan Hukum Preventif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam perjanjian dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan dalam melakukan suatu kewajiban; dan (2). Perlindungan Hukum Represif melalui Non-Litigasi dengan memanfaatkan APS, Layanan Pengaduan OJK, dan LAPS SJK; serta melalui Litigasi berupa gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 348 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA SEPEDA MOTOR TERHADAP EKSISTENSI OJEK ONLINE DI KOTA PADANG
Tarma Sartima;
Feri Antoni;
Puryanto Puryanto;
Annisa Rahmadani
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.343
Berdasarkan Peraturan Kementerian Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2019 mengenai biaya jasa terhadap angkutan online yang dimulai dari serentak di Indonesia mulai dari tanggal 25 mei 2019 lalu memiliki banyak sekali pro dan kontra. Seperti halnya di Kota Padang sendiri yang termasuk dalam salah satu zona diberlakukannya kebijakan tesebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Deskriptif dengan pendekatan Kulitatif. Hasil Penelitian dalam skripsi ini adalah, kebijakan ini belum berjalan sepenuhnya untuk beberapa aplikator yang ada di Kota Padang, mengingat kebijakan ini tidak hanya satu aplikator saja yang menjalankan, Kebijakan mengenai tarif ini atau 348 Tahun 2019 ini merupakan kebijakan yang diambil setelah adanya kebijakan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mengenai perlindungan keselamatan kerja. Dimana dalam menjalankan sebuah kebijakan pasti memiliki kendala dan juga pasti ada upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi tenjadi kesalahpahaman. Dimana dalam menajalankan suatu usaha di suatu wilayah memang diperlukan payung hukum untuk mencegah suatu hal dikarenakan hukum atau peraturan merupakan wadah yang disediakan oleh negara untuk melindungi setiap aturan yang ditegakkan, bila tidak ada hukum maka akan terjadi kekecauan, seperti dengan kebijakan mengenai kendaraan Online yang ada di Kota Padang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI ASAS KEADILAN
Gerry Jardan;
Ismansyah Ismansyah;
Nani Mulyati
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.356
Justice collaborator sangat berperan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terorganisir seperti tindak pidana narkotika, Peran justice collaborator dalam upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika karena dapat menarik dan menjerat bandar atau pelaku lainnya. dengan adanya pemberian perlindungan hukum terhadap justice collaborator ini diharapkan akan membantu dan memaksimalkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika yang tentunya mempertimbangkan asas keadilan. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini ialah menganalisis (1) pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dan menganalisis (2) tinjauan asas keadilan terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat studi kepustakaan namun juga didukung dengan data yang bersumber dari wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan (1) Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu yang pada intinya mengatur mengenai syarat untuk menjadi justice collaborator, pedoman memperlakukan justice collaborator dan perlindungan yang berupa perlindungan fisik maupun psikologis serta pemberian reward berupa pengurangan hukum hingga remisi dan bebas bersyarat atas jasa yang diberikan dalam membantu mengungkap tindak pidana Narkotika. (2) Dari tiga putusan yang dianalisis dapat disimpulkan bahwa putusan hakim tidak terikat dengan peraturan yang merupakan keadilan prosedural melainkan hakim memberikan pertimbangan berdasarkan keadilan substansial yang diperoleh dari proses berlangsungnya persidangan dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada. Tidak satupun tindakan menjadi justice collaborator membebaskan dari pemidanaan karena pada dasarnya tidak menghilangkan kesalahan pelaku melainkan penghargaan pengurangan hukum atas bantuannya dalam mengungkap tindak pidana.