cover
Contact Name
Rahmat Dwi Putranto
Contact Email
rdp@iblam.ac.id
Phone
+6282186310996
Journal Mail Official
Wahyu@iblam.ac.id
Editorial Address
IBLAM Kampus A Jl. Kramat Raya No. 25, Senen Jakarta Pusat Tel / fax : (021) 21392851
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
IBLAM Law Review
ISSN : 22754146     EISSN : 27753174     DOI : 10.52249
Core Subject : Social,
Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and legal practitioner . IBLAM Law Review is a double-blind review academic journal for Legal Studies published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IBLAM School Of Law. IBLAM Law Review contains several researches and reviews on selected disciplines within several branches of Legal Studies (Sociology of Law, History of Law, Comparative Law, etc.). In addition, IBLAM Law Review also covers multiple studies on law in a broader sense. This journal is periodically published (in January, May, and September), and the approved and ready-to-publish manuscripts will also be regularly published in the website (with early view) and the hardcopy version will be circulated at the end of every period.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW" : 23 Documents clear
STRATEGI HUKUM UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENERBITAN AKADEMIK DI INDONESIA Robbani, Hamzah
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.394

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami apa saja peraturan dan pelanggaran yang terjadi didalam dunia penerbitan jurnal ilmiah serta mengetahui strategi Hukum dalam menyelsaikan sengketa dalam penerbitan akademik di indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan komprehensif melalui studi literatur, analisis kasus, dan wawancara. Hasil penelitian menjelaskan Pertama, peraturan Publikasi Ilmiah di Indonesia telah mengukuhkan kerangka peraturan yang kuat untuk memastikan integritas dalam publikasi ilmiah. Namun, implementasi yang efektif masih menjadi tantangan utama yang memerlukan peningkatan kesadaran, pendidikan, dan pemanfaatan teknologi. Kedua, pelanggaran dalam publikasi ilmiah, seperti plagiat dan manipulasi peer review, menunjukkan perlunya sistem peninjauan yang lebih ketat dan transparan. Pelanggaran tersebut merusak kredibilitas individu dan institusi, sehingga diperlukan penerapan standar etika yang tinggi dan pengawasan yang efektif. Ketiga, strategi hukum yang komprehensif dan proaktif diperlukan untuk mengatasi perselisihan dalam publikasi ilmiah. Langkah-langkah seperti penggunaan kontrak yang jelas, mediasi, arbitrase, penegakan kode etik, dan pemanfaatan teknologi modern dapat membantu mencegah pelanggaran dan memfasilitasi resolusi sengketa secara efektif, sehingga memperkuat integritas dan keadilan dalam lingkungan akademis.
TINJAUAN YURIDIS PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KORUPSI YANG TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS PENCUCIAN UANG: TINJAUAN TERHADAP IMPLEMENTASI HUKUM PIDANATINJAUAN YURIDIS PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KORUPSI YANG TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS PENCUCIAN UANG: TINJ Maita, Rafel; Zacharias, Vasco Javarison; Hosnah, Asmak Ul
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.397

Abstract

Dalam kajian hukum normatif yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, diungkap bahwa kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menuntut pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), jika tindak pidana yang melatarbelakanginya adalah korupsi. Akan tetapi, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak memberikan penjelasan mendetail tentang peran KPK dalam penanganan kasus TPPU yang bermula dari tindak pidana korupsi. Kajian ini mengedepankan analisis terhadap hukum positif yang relevan. Hal ini terjadi meskipun kepolisian dan kejaksaan, yang mendapat amanat eksplisit dari undang-undang, secara umum tidak mengalami kesulitan dalam mengatasi kasus-kasus TPPU. Menjadi penting untuk merevisi Pasal 76 agar kewenangan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi dapat disamakan, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hal ini meniscayakan perlunya klarifikasi terhadap interpretasi Ayat (1) Pasal 76, yang menetapkan bahwa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI dan KPK adalah entitas yang bersatu dengan hak yang identik dalam mengelola kasus-kasus tersebut. Dengan demikian, hal ini akan mengakhiri kontroversi yang ada mengenai wewenang KPK dalam menangani kasus TPPU. Oleh karena itu, penuntut umum yang berasal dari KPK dianggap berwenang untuk menuntut dalam kasus TPPU dimana tindak pidana asalnya adalah korupsi.
PENEGAKAN SANKSI DISIPLIN BERAT TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Estiyanto, Ahmad Muhid
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.402

Abstract

Untuk mendukung reformasi birokrasi dan kelancaran pemerintahan dan pembangunan, Aparatur Sipil Negara harus bekerja lebih profesional, bermoral, bersih, dan beretika sebagai bagian dari aparatur negara. PNS harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang sumber daya manusia dan bidang lainnya untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukum digunakan dalam penelitian non-dogmatis atau empiris ini untuk mengkomunikasikan makna simbolik dalam hubungan antar aktor sosial. Investigasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi tiga jenis tindakan disipliner berat yang diterapkan terhadap PNS di Kementerian Perhubungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pertama, mereka akan diturunkan jabatannya selama 12 bulan; kedua, mereka akan dibebaskan jabatannya selama 12 bulan; dan ketiga, mereka akan diberhentikan sebagai PNS dengan hormat tanpa permohonan sendiri. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 membahas tata cara pemberian sanksi disiplin berat, termasuk pembentukan tim pemeriksaan, pemanggilan, penyidikan, penetapan sanksi disiplin berat, dan penyampaian sanksi disiplin berat. Menurut penelitian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi disiplin berat. Atasan yang kurang aktif menangani kasus pelanggaran disipliner dan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran belum diberhentikan sementara dari jabatannya adalah dua hal yang menghambat pelaksanaan tindakan disipliner berat. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penegakan sanksi disiplin yang keras adalah dengan meningkatkan ruang lingkup perbaikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
ANALISIS EKSISTENSI ETIKA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERINTEGRITAS DAN AKUNTABEL (PUTUSAN MK NO. 90/PUU-XXI/2023) Tambunan, Edo Maranata; Sembiring, Rya Elita Br; Gozali, Frederick; Sianturi, Dwi Mei Roito
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.406

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai eksistensi etika hakim Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas dan akuntabel, dengan fokus pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana etika hakim diterapkan dalam putusan tersebut dan sejauh mana dampaknya terhadap integritas dan akuntabilitas peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, serta norma-norma hukum yang berlaku di lembaga peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika hakim memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin putusan Mahkamah Konstitusi yang adil dan objektif. Selain itu, pelanggaran etik dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan menghambat proses peradilan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan etika hakim untuk menjaga integritas dan akuntabilitas MK. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem etik dan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan hakim MK bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika.
ANALISIS TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT DI ACEH Sembiring, Rya Elita Br; Tambunan, Edo Maranata; Hutabarat, Herman Fasiona; Afandi, Muhammad
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.408

Abstract

Tindakan zina merupakan salah satu problematika yang sampai saat ini belum terselesaikan di Indonesia. Pembaharuan hukum pidana yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan mampu menyelesaikan problem perzinaan. Dalam KUHP yang berlaku saat ini dan yang akan berlaku di Tahun 2026, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku zina terbilang ringan. Pelaku zina hanya dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana apabila adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan dari perbuatan zina. Selain di KUHP delik zina juga diatuar dalam Qanun jinayat Aceh. Di Aceh, pelaku zina dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana tanpa harus adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Sanksi pidana yang dijatuhkan di Aceh juga berbeda karena pidananya berupa hukuman cambuk. Metode peneltian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan comparative law.  Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini merupakan sanksi pidana zina dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia masih sangat ringan.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH TERHADAP ISTRI KEDUA: (Studi kasus putusan PT Bandung NO.31/PDT/2020/PT.BDG) Pakpahan, Elvira Fitriyani; Heriyanti, Heriyanti; Adawiyah, Rodiatun; Yoshinaga, Yoshinaga; Tanjaya, Willy
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.435

Abstract

Salah satu cara untuk menguasai atau memiliki hak atas tanah adalah melalui proses hibah. Dalam hal pemberian hibah tidak boleh dilakukan secara sendiri/dibawah tangan, melainkan pemberian hibah harus dilakukan oleh/dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini ialah Notaris dan/atau PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi pemberian hibah dan bagaimana status hukum tanah hibah yang disengketakan, alasan hakim dalam memutus perkara, dan akibat hukum mengenai penyelesaian sengketa hibah terhadap istri kedua yang dilakukan dalam putusan PT bandung No.31/PDT/2020/PT.BDG. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi sesorang memberikan hibah kepada penerima hibah ialah faktor usia, faktor penghibah memiliki ahli waris lebih dari satu orang, dan faktor menghindari pajak ataupun tagihan lainya yang mungkin timbul atas aset dari penghibah tersebut. Mengenai status hukum tanah yang telah di hibahkan oleh seorang penghibah terhadap penerima hibah maka secara hak dan kewajiban atas tanah itu telah beralih ke si penerima hibah tersebut seketika itu juga ketika mereka telah bersepakat. Dasar pertimbangan hakim dalam perkara No.31/PDT/2020/PT.BDG adalah surat persil Nomor: 65 tahun 1988 Luas 4000m2 dan akta hibah no.2.414/2017 di hadapan Notaris. Akibat hukumnya adalah gugatan para pembanding/semula para penggugat tidak dapat diterima dan menyatakan bahwasanya akta hibah Nomor 2.414/2017 adalah sah dan berlaku.
PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA Habib, Yahya Abdul; Gilalo, Jacobus Jopie
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.446

Abstract

Untuk melindungi konsumen, penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi, dari dua opsi penyelesaian yang tersedia, pendekatan pengadilan juga dikenal sebagai litigasi adalah yang paling sesuai dan menguntungkan bagi konsumen. Ini karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah metode yang paling sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa, baik publik maupun privat. Jika ada laporan bahwa pelaku usaha melakukan tindak pidana konsumen, pelapor dapat mengadukan atau melaporkan terlapor kepada pihak kepolisian, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku usaha atau terlapor dapat mengadukan dan melaporkan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan konsumen, seperti tindak pidana perdagangan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan) dan standarisasi dan penilaian kesesuaian (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian) sedangkan sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku usaha atau terlapor adalah sanksi administratif
PENGATURAN PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN UU HKPD Jenar, Saptono; Nurlaela, Luthfiyah; Sabil , M. Asnawi; Ganmawati, Aisyah; Ma'ani, Hasman
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.379

Abstract

Sejak UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) diterbitkan, maka ditentukan bahwa salah satu instrumen pendapatan desa adalah Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dalam perkembangannya saat ini, Dana Desa telah dijadikan sebagai salah satu jenis TKD sebagaimana diatur dalam UU 1/22 tentang HKPD (UU HKPD). Ratio legis pengaturan Dana Desa sebagai salah satu TKD dalam UU HKPD merupakan bukti keberpihakan negara dan pengakuan serta penghormatan negara kepada desa sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Untuk melaksanakan pengaturan Dana Desa berdasarkan UU HKPD, maka diterbitkan PP 37/2023, PMK 146/2023, Permendesa PDTT 7/2023 dan Permendesa PDTT 13/2023 sebagai peraturan pelaksana dari UU HKPD. Sementara itu, dalam hal menentukan arah kebijakan pengaturan rincian prioritas penggunaan Dana Desa ditentukan untuk pencapaian SDGs Desa sesuai dengan Permendesa PDTT 21/2020 jo Permendesa PDTT 6/2023. Berkenaan dengan politik hukum pengaturan rincian prioritas penggunaan Dana Desa, baik di bidang pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa pada prinsipnya telah mencerminkan politik hukum pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam UU RPJPN 2005-2025 dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum sesuai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-IV UUD NRI Tahun 1945.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER) DALM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Maulidah, Khilmatin; Hengki, Muhammad Rizqi; Sari, Ratna Kumala
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.386

Abstract

Gagasan pembentukan perusahaan tidak secara khusus menyebutkan identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari kegiatan korporasi tersebut. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) merupakan isu khusus dalam rezim anti pencucian uang karena mereka sering kali tidak dilibatkan dalam sistem hukum ketika tindak pidana pencucian uang sedang diselidiki. Definisi isu dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, serta bagaimana kesalahan pidana pemilik manfaat (Beneficial Owner) untuk pelanggaran pencucian uang terkena dampak. Studi ini bermaksud untuk memutuskan kebutuhan bagi pemilik manfaat sesuai dengan peraturan dan pedoman yang relevan dan kewajiban pidana pemilik yang membantu dalam tindak pidana pencucian uang. Konsekuensi dari tinjauan tersebut menunjukkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme merupakan komponen yang digunakan untuk mengakui transparansi pemilik manfaat dari korporasi. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi merupakan pedoman pelaksanaan untuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Selanjutnya, pemilik manfaat yang melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dihubungkan dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5.
Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pilpres 2024; Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat: PENINGKATAN PARTISIPASI PEMILIH PADA PILPRES 2024 SEBAGAI PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT Syam, Radian
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.476

Abstract

Pasca Reformasi, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu langsung sebanyak empat kali, yakni pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019. Dalam perhelatan Pemilu langsung tersebut rakyat dapat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden dan juga anggota legislatif. Akan tetapi, isu SARA untuk mempengaruhi kecenderungan pemilih dalam pertarungan politik antar kandidat masih acap mengemuka. Dari sudut pandang pertahanan negara, isu SARA yang muncul dalam kampanye politik adalah ancaman bagi keutuhan dan persatuan bangsa. Pemilu yang awalnya ditempatkan sebagai alat pemersatu bisa berubah sebaliknya, menjadi alat pemecah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bertujuan mendapatkan gambaran dan konstruksi partisipasi pemilih seperti apa yang dapat diterapkan dalam konteks kehidupan politik seperti Pemilu, terutama untuk mengatasi permasalahan isu SARA yang kerap berulang terjadi dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia.

Page 1 of 3 | Total Record : 23