cover
Contact Name
patmawati
Contact Email
lppm@mail.unasman.ac.id
Phone
+6285242695485
Journal Mail Official
lppm@mail.unasman.ac.id
Editorial Address
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Gedung Fakultas AgamaIslam Universitas Al Asyariah Mandar Telp./Fax (0428) 21038
Location
Kab. polewali mandar,
Sulawesi barat
INDONESIA
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
ISSN : 25415212     EISSN : 25415220     DOI : http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v6i2
Core Subject : Religion,
Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya Islam
Articles 123 Documents
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SARANG BURUNG WALET (STUDI KASUS KELURAHAN MATAKALI KECAMATAN MATAKALI) Hidayat, Rahmat; Zulmaizar, Muh. Muzani; Muin, Rahmah
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 9, No 1 (2024): J-Alif, Volume 9, Nomor 1, Mei 2024
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v9i1.5736

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang jual beli sarang burung walet dan bagaimana transaksi tersebut dilakukan menurut syariat Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, artinya data diperoleh langsung dari lapangan. Alasan penelitian lapangan adalah untuk memusatkan perhatian secara serius pada survei peraturan Islam tentang tindakan jual beli sarang burung walet di sub-lokasi Matakali. Hasil dalam praktik jual beli rumah walet adalah adanya kerelaan antara pembeli dan penjual dalam hal penentuan harga rumah walet, dimana harga jual bergantung pada jenis dan keadaan rumah walet yang akan dijual, bisnis rumah walet sangat bergantung pada penilaian kualitas yang tepat, adanya hubungan langsung antara penjual dan pembeli, dan adanya sistem pembayaran yang cepat dan tepat. Sesuai dengan hukum Islam, jual beli sarang burung walet diperbolehkan, namun dilarang jika mengandung riba, haram, atau gharar. Pemeriksaan ini sesuai dengan aturan Islam di mana secara praktis, rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi. baik dari yang melakukan kesepakatan sampai barang yang diperjualbelikan. Dalam melakukan akad jual beli, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi.
Tinjauan Hukum Positif dan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Memberikan Kembalian Uang Belanja Berupa Permen Akhyati, Najikha
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 8, No 2 (2023): J-Alif, Volume 8, Nomor 2, November 2023
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v8i2.4736

Abstract

Alat pembayaran di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang. Rupiah sebagai satu-satunya mata uang kartal yang diakui dan boleh digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Namun, menurut beberapa penelitian menyatakan bahwa banyak praktek pemberian kembalian uang belanjaan berupa permen sering dijumpai dan dilakukan oleh pihak penjual, Hal ini menimbulkan beberapa permasalahan hukum terkait aspek perlindungan hukum dan implikasi hukum baik ditinjau dari hukum positif dan juga hukum syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif normatif, dengan pendekatan deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan undang-undang Tentang Mata Uang, undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen dan prinsip maslahah sebagai pisau analisis. Penelitian ini mempertegas kembali bahwa praktek pemberian kembalian berupa permen dilarang oleh undang undang negara. Bahkan sudah ada ketentuan pidana bagi yang dengan sengaja melanggarnya. Oleh karena itu, pembeli boleh menolak atau melaporkan jika mengalami atau menjumpai praktik tersebut. Dari sisi hukum Syariah penelitian ini menemukan bahwa praktek pemberian kembalian berupa permen mengandung unsur zalim oleh pihak penjual, dan tidak memenuhi unsur kerelaan sebagai syarat sah akad jual beli sehingga digolongkan ke dalam akad fasid. Penelitian ini sekaligus membantah penemuan Anis Shaita Aulia Arafah yang menyebut praktek ini sebagai akad jual beli mu’athah.
PENGAMALAN KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PADA USAHA KULINER DI ALUN-ALUN DAN PANTAI BAHARI POLEWALI MANDAR Sappeami, Sappeami; Baharuddin, Baharuddin
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 9, No 1 (2024): J-Alif, Volume 9, Nomor 1, Mei 2024
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v9i1.4873

Abstract

Selayaknya konsumen Muslim mendapatkan kepastian hukum atas segala jenis produk makanan dan minuman yang sesuai dengan kaidah-kaidah dalam hukum Islam. Salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah tersebut adalah dengan diberlakukannya undang-undang jaminan produk halal. Realitas di masyarakat saat ini menunjukan bahwa pengusaha UMKM di Alun-alun dan Pantai Bahari Polewali Mandar banyak yang beranggapan bahwa sertifikasi halal itu tidak penting, bahkan sebagian mereka beranggapan bahwa yang terpenting adalah pemilik usaha tersebut beragama Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah (field research) dan bersifat kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan fenomenologik. Data  bersumber dari data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dikelolala melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan kemudian dianalisis dengan menggunakan Teknik deduktif dan induktif.Hasil studi ini yakni wiraswasta UMKM di Alun-alun dan pantai bahari Polewali Mandar telah mengamalkan sertifikasi halal, dalam melaksanakan kegiatan usaha mereka sungguh memperhatikan produk yang mereka produksi. Secara umum labelisai halal belum berdampak terhadap penjualan produk pengusaha UMKM di Alun-alun dan Pantai Bahari Polewali Mandar karena semua pengusaha yang diteliti belum ada yang memliki sertifikasi Halal.
Analisis Manajemen Risiko Pada Usaha Kecil Menengah Jamu Cap Raden Sukabumi Susilawati, Susilawati; Riniawati, Rina; Syabaniah, Rifa Nurafifah
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 8, No 2 (2023): J-Alif, Volume 8, Nomor 2, November 2023
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v8i2.4825

Abstract

Pandemi COVID-19 memberikan tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk menjaga keberadaan UKM, salah satunya UKM Jamu Cap Raden, yaitu usaha pembuatan minuman tradisional berbahan dasar rempah-rempah, terletak di Desa Limbangan daerah Sukabumi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui risiko-risiko dan bagaimana me-manage risiko. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara dan triangulasi. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, dokumentasi dan penelusuran data online, untuk menganalisis data digunakan metode pengumpulan data, reduksi data, display data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian risiko yang dihadapi meliputi; produk kedaluarsa, bergantung pada alam, cadangan produk, kemasan dan desain serta risiko terjadi karena adanya bahaya fisik, bahaya moral, dan bahaya hukum. Jamu Cap Raden mampu mengendalikan setiap risiko yang mereka hadapi dengan cukup baik untuk tetap bertahan.
Prinsip-Prinsip Umum Etika Bisnis Islam Lestari, Putri Sri; Jubaedah, Dedah
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 8, No 2 (2023): J-Alif, Volume 8, Nomor 2, November 2023
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v8i2.4514

Abstract

Perusahaan syariah adalah perusahaan yang dijalankan sesuai dengan hukum Islam, di mana semua cara untuk memperoleh dan menggunakan barang yang diperoleh harus mematuhi aturan halal dan haram hukum Islam. Islam menawarkan indikator, seperti standar moral atau prosedur operasi, untuk membantu bisnis berhasil di dunia serta akhirat. Dalam ekonomi Islam, ada lima prinsip yang harus diterapkan pada perdagangan syariah. Tinjauan pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan metode analisis isi digunakan sebagai metodologi penelitian untuk menggambarkan prinsip-prinsip umum etika bisnis Islam. Tinjauan Pustaka adalah metode penelitian yang mengumpulkan data tertulis dengan cara membaca dan mencatat referensi teori yang relevan sehingga diolah dalam kerangka yang memberikan suatu kesatuan yang utuh. Etika bisnis Islam adalah etika yang konsisten dengan prinsip-prinsip Islam. Jadi Anda tidak perlu stres tentang melakukan bisnis dengan asumsi bahwa itu benar dan baik. Etika bisnis Islam menempatkan penekanan kuat pada prinsip-prinsip Al-Quran. Secara umum, ada sejumlah prinsip yang membentuk etika bisnis Islam, termasuk prinsip persatuan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, serta kebenaran.
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA BANI UMAYYAH: SUATU TINJAUAN SEJARAH DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN EKONOMI Samsunar, Muh.; Sapa, Nasrulla Bin; Lutfi, Mukhtar
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 9, No 2 (2024): J-Alif, Volume 9, Nomor 2, November 2024
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v9i2.5871

Abstract

Pada masa pemerintahan Bani Umayyah (661–750 M), konsep-konsep ekonomi Islam mulai menemukan bentuk yang lebih konkret seiring dengan perkembangan dan perluasan masyarakat Islam. Pemerintahan ini menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang kompleks, termasuk pengelolaan pajak seperti kharaj (pajak tanah) dan jizyah (pajak untuk non-Muslim), distribusi harta rampasan perang, serta manajemen zakat untuk kesejahteraan sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran ekonomi Islam pada masa Bani Umayyah dengan fokus pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterapkan untuk menjaga stabilitas keuangan negara, mengurangi kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan historis deskriptif yang didukung oleh analisis literatur dari berbagai sumber klasik dan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kebijakan ekonomi yang berhasil diterapkan, berbagai persoalan seperti ketimpangan ekonomi, sistem administrasi yang kurang efektif, serta tantangan dalam distribusi kekayaan tetap menjadi masalah yang belum sepenuhnya teratasi. Pemikiran ekonomi pada masa ini memberikan kontribusi yang penting bagi perkembangan konsep ekonomi Islam selanjutnya, khususnya dalam upaya mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial yang berkelanjutan.
IMPLIKASI PSIKODINAMIKA ANGGOTA MLM TERHADAP HUKUM EKONOMI SYARIAH Nuranisa, Cyril Harubhatin; Jannah, Aisyah Wardatul
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 9, No 2 (2024): J-Alif, Volume 9, Nomor 2, November 2024
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v9i2.5448

Abstract

Industri Multi Level Marketing MLM) telah menjadi subjek perdebatan yang intens dalam berbagai aspek, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Multi Level Marketing sebagai model bisnis yang menawarkan peluang penghasilan melalui penjualan produk dan merekrut anggota baru untuk dapat membangun jaringan dan mendapatkan tambahan penghasilan. Namun, sejalan dengan pertumbuhan industri ini, telah menimbulkan berbagai perdebatan tentang keberadaannya yang sesuai atau tidak dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Problematika tersebut melatar belakangi perlunya kajian secara mendalam, sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui psikodinamika anggota MLM yang terhadap hukum ekonomi syariah. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan studi hukum non-doktrinal (socio-legal research) penelitian yang dilakukan secara langsung dengan cara mengamati kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan dan didasarkan pada kajian tentang cara kerja hukum dalam Masyarakat. Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, kepatuhan terhadap prinsip ekonomi syariah dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih berkelanjutan menunjukkan pentingnya pemberdayaan komunitas dalam pengembangan industri MLM. Kesadaran akan hukum ekonomi syariah dapat mempengaruhi secara positif pertumbuhan ekonomi syariah secara keseluruhan, meningkatkan inklusivitas ekonomi, dan membawa dampak positif pada masyarakat. Dengan demikian, implementasi Hukum Ekonomi Syariah bukan hanya tentang mematuhi aturan agama, tetapi juga tentang membangun bisnis yang berkelanjutan, etis, dan mendukung keadilan sosial ekonomi.
PROFIT TRADING FOREX DALAM PERSPEKTIF AL-MILK (KEPEMILIKAN HARTA MENURUT ISLAM) Kasim, Mohamad Iksan
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 9, No 2 (2024): J-Alif, Volume 9, Nomor 2, November 2024
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v9i2.5805

Abstract

Penelitian mengkaji tentang status kepemilikan keuntungan pada transaksi trading Forex dengan melihat dari perspektif al-milk. Pro kontra yang terjadi di masyarakat maupun di media, mengantar masyarakat pada kebingungan terkait regulasi (status hukumnya dalam Islam) maupun praktik trading Forex. Kedua faktor tersebut yang kemudian menjadi hal yang perlu diteliti dengan rumusan masalah (1) bagaimana analisis pro kontra terhadap trading Forex, serta (2) bagaimana implikasi pro kontra trading Forex terhadap broker dan trader dalam perspektif al-milk. Justifikasi terhadap status hukum (unsur halal) pada transaksi trading Forex, tidak dibahas dalam penelitian ini sebab telah didasarkan pada tinjauan normatif dan perspektif dari beberapa tokoh dan akademisi ekonomi syariah.Dalam hukum Islam, setiap aktivitas manusia harus disesuaikan (seimbang antara sebab, manfaat dan praktik pelaksanaannya). Pada praktik trading Forex ditemukan ada 3 jenis trader, pertama trader agen, kedua trader admin, dan yang ketiga trader lepas (menunggu profit bersih). Status kepemilikan keuntungan yang diterima oleh broker dan trader agen dari bisnis trading Forex adalah kepemilikan yang tidak sempurna (milk al-naqish), sedangkan untuk trader admin dan trader lepas, memiliki status keuntungan yang sempurna (milk al-tam).
IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH UNTUK MEMPERKUAT TOLERANSI DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL Asshobirin, Miqdad Panji; Robbani, Muhamad Iqbal; Rahmawati, Rahmawati
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 9, No 2 (2024): J-Alif, Volume 9, Nomor 2, November 2024
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v9i2.5316

Abstract

Dalam era globalisasi yang semakin maju, masyarakat multikultural menjadi fenomena umum di berbagai negara. Interaksi antara berbagai kelompok etnis, agama, dan budaya memerlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk menciptakan harmoni dan mencegah konflik. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi yang mengedepankan prinsip-prinsip utama seperti keadilan (‘adl), kesetaraan (musawah), dan kemaslahatan umum (maslahah). Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah untuk memperkuat toleransi dalam masyarakat multikultural. Penelitian ini adalah penelitian studi pustaka yaitu metode penelitian yang mendalam untuk menyelidiki dan menganalisis literatur yang relevan dalam suatu bidang pengetahuan atau topik tertentu. Prosesnya melibatkan pencarian, pemilihan, pembacaan, dan sintesis berbagai sumber informasi seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan umum, memainkan peran krusial dalam memperkuat toleransi dalam masyarakat multikultural. Prinsip keadilan menekankan distribusi kekayaan dan sumber daya secara merata, Kesetaraan dalam ekonomi syariah memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang etnis atau agama, prinsip kemaslahatan umum menekankan bahwa setiap keputusan ekonomi harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
EFISIENSI EKONOMI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA PERSPEKTIF ISLAM Ruhilawati, Ruhilawati; Sudirman, Sudirman; Parakkasi, Idris
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 9, No 2 (2024): J-Alif, Volume 9, Nomor 2, November 2024
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jalif.v9i2.5331

Abstract

Pasar persaingan sempurna adalah kondisi pasar yang ideal untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. Dalam pasar ini, baik pembeli maupun penjual sangat banyak sehingga tidak mungkin untuk menghitung jumlah mereka secara spesifik, memungkinkan hampir semua anggota masyarakat terlibat. Struktur pasar persaingan sempurna dirancang untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan saling menguntungkan. Dalam sistem ini, terdapat kesepakatan tak tertulis antara pembeli dan penjual untuk menghindari kerugian sepihak. Dengan kata lain, struktur pasar ini dapat dikategorikan sebagai persaingan sempurna dan menawarkan efisiensi yang lebih tinggi dalam proses produksi barang dan jasa dibandingkan dengan jenis pasar persaingan lainnya. Karakteristik utama dari Pasar persaingan sempurna memiliki beberapa karakteristik khas. Pertama, semua perusahaan memproduksi barang yang serupa, sehingga tidak ada perbedaan yang signifikan di antara produk mereka. Kedua, terdapat pengetahuan yang lengkap antara produsen dan konsumen, memungkinkan kedua belah pihak untuk membuat keputusan yang baik berdasarkan informasi yang tersedia. Ketiga, ukuran produksi masing-masing perusahaan relatif kecil jika dibandingkan dengan total output pasar, sehingga tidak ada satu perusahaan pun yang dapat mempengaruhi jumlah barang yang ditawarkan secara keseluruhan. Keempat, perusahaan tidak memiliki kekuatan untuk menentukan harga pasar; harga ditentukan oleh interaksi antara permintaan dan penawaran. Terakhir, perusahaan memiliki kebebasan untuk masuk atau keluar dari pasar tanpa adanya hambatan, yang memungkinkan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan kondisi pasar. 

Page 12 of 13 | Total Record : 123