cover
Contact Name
Asrul Hamid
Contact Email
islamiccircle@stain-madina.ac.id
Phone
+628116257987
Journal Mail Official
asrulhamid@stain-madina.ac.id
Editorial Address
https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/islamiccircle/about/editorialTeam
Location
Kab. mandailing natal,
Sumatera utara
INDONESIA
Islamic Circle
ISSN : 27223507     EISSN : 27223493     DOI : -
Core Subject : Religion,
Jurnal Islamic Circle adalah Jurnal Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang memuat solusi dari problematika ekonomi kontemporer dalam perspektif hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle" : 16 Documents clear
Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Penjual Online Di Sosial Media Instagram Hartanto, Rudi; Ginting, Budiman; leviza, Jelly; Barus, Utara Maharany
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.1755

Abstract

Abstrak: Penjualan online melalui media sosial instagram berpotensi untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan yang diperoleh sebagai hasil dari penjualan online itu sendiri. Sebagaimana yang dimaksud pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa objek dari pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Menjadi suatu permasalahan ketika transaksi penjualan online melalui media sosial instagram sangat sulit dikenakan pajak karena dengan Self Assessement System yang dianut oleh sistem perpajakan indonesia yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak.yang dimana Lebih menekan pada kesadaran wajib pajak itu sendiri untuk membayar pajak atas penghasilan yang di peroleh dari usahanya. Sehingga dibutuhkan aturan yang dapat untuk pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online di sosial media instagram. Penelitian diadakan untuk mengetahui bagaimana pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online disosial media instagram, pengawasan terhadap pelaku penjual online di social media instgaram dan sanksi hokum yang dapat diterapkan kalau penjual online disosial media instagram yang tidak membayar pajak penghasilan. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif bersifat Deskriptif Analitis yang menggunakan penelitian terhadap Sinkronisasi Hukum. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online di sosial media instagram tetap menggunakan peraturan undang-undang no.36 tahun 2008 yang di tegaskan melalui Surat Edaran Diretur Jendral Pajak Nomor SE- 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce sehingga hasil dari penjualan online tersebut wajib dikenakan pajak apabila penghasilannya termasuk kriteria penghasilan kena pajak.
Analisis Praktik Jual Beli Case Handphone Secara Online Dengan Metode Dropship Menurut Perspektif Akad Samsarah Nahara Eriyanti
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.1910

Abstract

Jual beli dropship telah menjadi model bisnis yang semakin popular saat ini. Namun, tinjauannya terhadap kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah sangat penting. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam. Beberapa isu utama yang akan penulis bahas meliputi kepemilikan barang, transparansi informasi, dan pertukaran nilai yang adil. Analisis yang akan dilakukan untuk menilai apakah kegiatan jual beli dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam sudah sesuai dengan konsep akad Samsarah. Pembahasan ini juga akan mencakup persyaratan dan batas yang harus di penuhi agar bisnis ini sah dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitaif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli dropship diperbolehkan dalam islam dengan sejumlah persyaratan dan menggunakan akad samsarah. Adapun praktik jual beli dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad samsarah.
Transaksi Down Payment dalam Fiqih Hanabilah: Kajian Klasik dan Implementasi dalam Praktik Modern Andri Muda Nst; Zuhdi Hsb; Idris; Asrul Hamid
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.1941

Abstract

Transaksi Down Payment dalam Fiqih Hanabilah: Kajian Klasik dan Implementasi dalam Praktik Modern. Latar belakang kajian ini adalah permasalahan mengenai kelayakan konsep jual beli panjar (Down Payment) dalam Fiqih Hanabilah melalui pendekatan kontekstualisasi Maqashid as-Syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana konsep jual beli dengan panjar menurut Fiqih Hanabilah, serta bagaimana penerapannya dalam konteks modern. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan normatif. Data dikumpulkan melalui teknik pengolahan berupa editing dan organizing, yang kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memahami fenomena yang dialami subjek penelitian, seperti perilaku, persepsi, motivasi, dan tindakan. Kajian ini juga membahas perbedaan pandangan antara Fiqih Syafi’i, yang menyatakan transaksi panjar tidak sah, dan Fiqih Hanbali yang membolehkannya. Maqashid as-Syari’ah, sebagai metodologi pengambilan hukum dalam menghadapi masalah kontemporer, menjadi landasan utama dalam mempertimbangkan transaksi ini. Dalam Fiqih Hanabilah, transaksi down payment diakui melalui konsep maslahah dharuriyyah yang menekankan penjagaan harta (hifzh al-mal) baik bagi penjual maupun pembeli. Analisis qiyas digunakan untuk menjelaskan ‘illat yang terdapat dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Umar, mendukung kelayakan transaksi panjar dalam praktik ekonomi modern. Kata kunci: Down Payment, Fiqih Hanabilah, Maqashid as-Syari’ah Abstract: Down Payment Transactions in Hanbali Fiqh: A Classical Study and Its Implementation in Modern Practice. This study is motivated by the issue of the validity of down payment (Bay' al-'Urbun) transactions in Hanbali Fiqh, examined through the contextualization of the Maqashid al-Shari'ah approach. The research aims to explore how the concept of down payment is interpreted in Hanbali Fiqh and how it is applied in contemporary contexts. The methodology employed is a library-based study utilizing a normative approach. Data is gathered through techniques of editing and organizing, followed by descriptive analysis to gain insight into the phenomena experienced by the subjects, such as their behaviors, perceptions, motivations, and actions. The study also investigates the differing views between Shafi'i Fiqh, which deems down payment transactions invalid, and Hanbali Fiqh, which permits them. Maqashid al-Shari'ah, as a legal methodology for addressing contemporary issues, serves as the central framework for evaluating the legitimacy of this transaction. In Hanbali Fiqh, down payment transactions are justified through the concept of maslahah daruriyyah, which emphasizes the protection of wealth (hifzh al-mal) for both the buyer and seller. The study employs qiyas (analogical reasoning) to explain the legal reasoning ('illah) derived from a hadith narrated by Umar, thus supporting the validity of down payment transactions within modern economic practice. Keyword:, Down Payment, Hanbali Fiqh, Maqashid al-Shari’ah
Upah Penggilingan Padi Di Desa Pangkat Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Dalam Kajian Al ‘Urf Siregar, Resi; Hamdanil; Siti Hawa
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.1943

Abstract

In Islamic law, it has been stipulated that a contract is considered valid if it is carried out by mukallaf and there must be clarity from the side of the contract and known by both parties so that no one is harmed. This research is a descriptive field research, the analysis of data sources comes from field research. The sample of this study is rice mill owners, rice mill employees and the community that grinds rice, data collection is used by observation, interview and documentation methods at the research site. Data processing is carried out using data editing and systematization techniques. The results of the research in taking wages for rice milling in Prank Village, Sorik Marapi Valley District use a payment system using rice and this has become a habit. In the billing of wages, sacks are taken as many as 6 muk/sacks, and the practice of wages is carried out by following the customs and customs carried out in Prank village, Sorik Marapi Valley, Mandailing Natal Regency, have met the requirements and are in harmony in wages. However, it would be better if it fulfilled the provisions of the principles in the contract, including the absence of an agreement on wage collection and non-transparency of rice milling services, unilateral wage determination that was not witnessed between the service user and the service owner.
Analisis Penggunaan Istihsan dalam Penetapan Hukum Fikih Imam Syafi’i: Perspektif Imam Fakhruddin Ar-Rozi Gadapi Mtd, Muammar
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.1961

Abstract

Penelitian ini mengkaji pandangan Imam Syafi’i terhadap konsep istihsan dalam penetapan hukum fiqh serta menganalisis pandangan Imam Fakhruddin ar-Rozi terhadap posisi tersebut. Istihsan, yang diakui sebagai metode ijtihad oleh mazhab Hanafi dan Maliki, didefinisikan sebagai upaya menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di luar ketentuan qiyas. Namun, Imam Syafi’i dengan tegas menolak istihsan karena dianggap membuka ruang bagi penetapan hukum yang subjektif dan tidak memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Berdasarkan kajian terhadap karya-karya utama Imam Syafi’i seperti Al-Umm dan Ar-Risalah, terlihat bahwa penolakannya didasarkan pada prinsip bahwa setiap ketetapan hukum harus merujuk pada nash yang otoritatif atau analogi yang kuat (qiyas) dari sumber primer. Meskipun beberapa literatur menyebutkan bahwa Imam Syafi’i pernah menggunakan istihsan dalam beberapa kasus, analisis ini menunjukkan bahwa penggunaan istilah tersebut hanya terbatas pada konteks bahasa dan bukan sebagai metode teknis ushul fiqh. Fakhruddin ar-Rozi menguatkan pendapat ini dengan menegaskan bahwa penggunaan kata “istihsan” oleh Imam Syafi’i hanya dari segi lafaz, bukan dalam pengertian maknawi. Kesimpulannya, penolakan Imam Syafi’i terhadap istihsan mencerminkan konsistensinya dalam menjaga kejelasan dan objektivitas hukum syariat, serta menghindari tafsiran hukum yang bersifat spekulatif. Penelitian ini berkontribusi dalam memperjelas posisi Imam Syafi’i dalam diskursus ushul fiqh dan menunjukkan perbedaannya dengan mazhab lain dalam penggunaan metode istinbat hukum.
Pengenaan PPN atas Penyerahan Pakan Ikan Hias Sebagai Upaya dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Sutarta
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.2108

Abstract

Salah satu upaya optimalisasi perpajakan adalah dengan menambah basis pemajakan. Pakan Ikan hias adalah jenis produk yang serupa dengan pakan hewan kesayangan. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 adalah ketentuan yang mengatur mengenai barang strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam ketentuan tersebut, produk pakan hewan dan pakan ikan termasuk produk yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dengan pengecualian atas pakan hewan kesayangan. Berbeda dengan produk pakan hewan kesayangan yang secara tegas diatur dalam ketentuan tersebut sebagai produk yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan PPN (terutang PPN), ketentuan terkait pakan ikan yang berlaku hanya mengatur pakan ikan sebagai produk yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa menyebut adanya pengecualian atas pakan ikan hias. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan telaah dengan penafsiran sistematis terhadap ketentuan perundang-undangan terkait dan mempertimbangkan asas-asas dalam pemungutan pajak sehingga diperoleh kesimpulan berdasarkan landasan hukum yang kuat atas dikenakan atau tidak dikenakannya PPN terhadap produk pakan ikan hias. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data-data diperoleh melalui teknik studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa produk pakan ikan hias adalah produk yang seharusnya terutang PPN.
Konflik Pembagian Warisan di Desa Bonan Dolok: Pertentangan Antara Adat dan Hukum Kewarisan Islam Ritonga, Raja; Ritonga, Mahyudin
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.2193

Abstract

Hukum kewarisan Islam merupakan salah satu komponen penting dalam syariat Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan pewaris secara adil. Meskipun demikian, implementasinya seringkali menghadapi kendala di masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata cara pembagian warisan di desa tersebut dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan di Desa Bonan Dolok masih sangat dipengaruhi oleh tradisi adat yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam, terutama dalam hal alokasi warisan bagi anak perempuan. Sebagian besar masyarakat mengutamakan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun, sementara pemahaman tentang hukum faraid sangat minim. Hal ini sering memicu konflik antaranggota keluarga, seperti perselisihan dan ketidakadilan dalam pembagian harta. Faktor utama penyebabnya adalah kuatnya pengaruh adat, rendahnya tingkat pendidikan, dan minimnya kesadaran masyarakat terhadap hukum waris Islam.
Peran Tokoh Adat Sebagai Agen Komunikasi Hukum Di Mandailing Natal Usman Utomo Nasution, Kapsan
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.2220

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran tokoh adat sebagai agen komunikasi hukum di Mandailing Natal, dengan fokus pada bagaimana mereka menjembatani antara sistem hukum adat dan hukum negara melalui pendekatan komunikasi yang efektif. Menggunakan metode kualitatif, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data dari tokoh adat, masyarakat lokal, serta dokumen terkait hukum adat dan hukum negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh adat memainkan peran strategis sebagai mediator dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat dengan cara yang mudah dipahami, seperti melalui penggunaan bahasa lokal, simbol budaya, dan ritual adat. Mereka juga menggunakan pendekatan dialogis untuk menciptakan hubungan yang lebih egaliter antara masyarakat dan sistem hukum formal. Penelitian ini menemukan bahwa kolaborasi antara tokoh adat dan aparat penegak hukum dapat membantu menyelesaikan konflik yang melibatkan hukum adat dan hukum negara secara damai. Strategi komunikasi yang digunakan oleh tokoh adat dapat menjadi model untuk program edukasi hukum di tingkat lokal, terutama dalam konteks masyarakat yang masih kuat memegang nilai-nilai adat. Penelitian ini memberikan perspektif baru tentang pentingnya pendekatan inklusif dalam komunikasi hukum serta menunjukkan urgensi penguatan sinergi antara hukum adat dan hukum negara. Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada literatur tentang komunikasi hukum sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi pemerintah daerah dan lembaga hukum dalam meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat Mandailing Natal.
Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Penjual Online Di Sosial Media Instagram Hartanto, Rudi; Ginting, Budiman; leviza, Jelly; Barus, Utara Maharany
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.1755

Abstract

Abstrak: Penjualan online melalui media sosial instagram berpotensi untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan yang diperoleh sebagai hasil dari penjualan online itu sendiri. Sebagaimana yang dimaksud pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa objek dari pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Menjadi suatu permasalahan ketika transaksi penjualan online melalui media sosial instagram sangat sulit dikenakan pajak karena dengan Self Assessement System yang dianut oleh sistem perpajakan indonesia yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak.yang dimana Lebih menekan pada kesadaran wajib pajak itu sendiri untuk membayar pajak atas penghasilan yang di peroleh dari usahanya. Sehingga dibutuhkan aturan yang dapat untuk pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online di sosial media instagram. Penelitian diadakan untuk mengetahui bagaimana pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online disosial media instagram, pengawasan terhadap pelaku penjual online di social media instgaram dan sanksi hokum yang dapat diterapkan kalau penjual online disosial media instagram yang tidak membayar pajak penghasilan. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif bersifat Deskriptif Analitis yang menggunakan penelitian terhadap Sinkronisasi Hukum. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online di sosial media instagram tetap menggunakan peraturan undang-undang no.36 tahun 2008 yang di tegaskan melalui Surat Edaran Diretur Jendral Pajak Nomor SE- 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce sehingga hasil dari penjualan online tersebut wajib dikenakan pajak apabila penghasilannya termasuk kriteria penghasilan kena pajak.
Analisis Praktik Jual Beli Case Handphone Secara Online Dengan Metode Dropship Menurut Perspektif Akad Samsarah Nahara Eriyanti
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.1910

Abstract

Jual beli dropship telah menjadi model bisnis yang semakin popular saat ini. Namun, tinjauannya terhadap kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah sangat penting. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam. Beberapa isu utama yang akan penulis bahas meliputi kepemilikan barang, transparansi informasi, dan pertukaran nilai yang adil. Analisis yang akan dilakukan untuk menilai apakah kegiatan jual beli dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam sudah sesuai dengan konsep akad Samsarah. Pembahasan ini juga akan mencakup persyaratan dan batas yang harus di penuhi agar bisnis ini sah dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitaif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli dropship diperbolehkan dalam islam dengan sejumlah persyaratan dan menggunakan akad samsarah. Adapun praktik jual beli dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad samsarah.

Page 1 of 2 | Total Record : 16