cover
Contact Name
Tri Novianti
Contact Email
petita@journal.unrika.ac.id
Phone
+6281365942494
Journal Mail Official
petita@journal.unrika.ac.id
Editorial Address
Jl. Batu Aji Baru No.99, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Location
Kota batam,
Kepulauan riau
INDONESIA
PETITA
ISSN : 26570270     EISSN : 26563371     DOI : https://doi.org/10.33373/pta.v3i2
Core Subject : Social,
Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil dari penelitian dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain. Petita terbit dua kali dalam satu tahun.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 223 Documents
POLITIK HUKUM SENGKETA WILAYAH PULAU BERHALA: SINKRONISASI UNDANG-UNDANG DAN PRINSIP LEX POSTERIOR DEROGAT LEX PRIORI Firdaus Firdaus; Nina Firda Amalia
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9273

Abstract

Sengketa wilayah Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi mencerminkan dualisme norma Undang-Undang No. 25 Tahun 2002 (eksplisit sertakan Berhala dalam Kabupaten Lingga) versus Undang-Undang No. 31 Tahun 2003 (klaim Selat Berhala untuk Tanjung Jabung Timur), memicu konflik konstitusionalitas yang diselesaikan melalui Putusan MK No. 32/PUU-X/2012 dan Putusan MA No. 49 P/HUM/2011, dengan prinsip lex posterior derogat lex priori sebagai inti sinkronisasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus analitis (statute dan conceptual approach), menganalisis dokumen primer (putusan MK-MA, Undang-undang terkait) dan sekunder (buku Jimly Asshiddiqie, Feri Amsari) melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Tujuan utama mengkaji efektivitas politik hukum MK dalam harmonisasi norma pembentukan daerah demi legal certainty wilayah maritim strategis (29,15 km², ZEE perikanan 10 juta ton/tahun). Hasil menunjukkan Putusan 32/PUU-X/2012 efektif 95% karena: (1) batalnya Permendagri No. 44/2011 ultra vires, (2) kontinuitas administratif Kepri via lex specialis Undang-Undang 25/2002, (3) dampak fiskal PAD Kepri +Rp150 miliar/tahun dan IPM Lingga +18 poin, (4) reformasi Undang-Undang No. 23/2014 Pasal 38 (GIS wajib) kurangi litigasi 70%, (5) geopolitik kuatkan diplomasi RI-Singapura UNCLOS 1982. Secara normatif, preseden ini transformasi desentralisasi dari gonjang-ganjing regulasi era Megawati ke rechtsstaat preventif, stabilkan NKRI maritim era IKN 2026
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERCOBAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT KUHP (STUDI KASUS PENGANIAYAAN DAVID OZORA) Rian Rusmana Putra; Tri Novianti; Yepta Rian Sitorus; Hirose Purnama Cahyani; Aulia Akram Erza
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9448

Abstract

Percobaan tindak pidana merupakan perbuatan yang dapat dipidana meskipun tindak pidana yang direncanakan belum selesai dilakukan. Pengaturan mengenai percobaan tindak pidana dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah memasuki tahap pelaksanaan, tetapi tidak selesai karena faktor di luar kehendak pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan tindak pidana penganiayaan menurut KUHP. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan tindak pidana penganiayaan hanya dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur niat, permulaan pelaksanaan, serta tidak selesainya tindak pidana karena faktor di luar kehendak pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP. Penerapan ketentuan tersebut memerlukan pembuktian yang cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai percobaan tindak pidana penganiayaan telah memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum serta menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan hukum pidana.
RELASI HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI, HUKUM ACARA PIDANA, DAN TEORI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI INDONESIA Alwan Hadiyanto; Asero Natanael Sitorus
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v8i1.9066

Abstract

Penelitian ini membahas relasi antara hukum pidana, kriminologi, hukum acara pidana, dan teori hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara keempat bidang ilmu hukum tersebut serta perannya dalam penerapan hukum, pembentukan hukum, dan penegakan hukum di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana berfungsi mengatur perbuatan yang dilarang dan sanksi bagi pelanggarnya, sedangkan kriminologi mempelajari faktor penyebab terjadinya kejahatan. Hukum acara pidana berfungsi mengatur tata cara penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, sementara teori hukum menjadi dasar dalam memahami asas, tujuan, dan penerapan hukum secara adil. Keempat bidang tersebut memiliki hubungan yang saling melengkapi dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana tidak hanya membutuhkan aturan hukum yang jelas, tetapi juga pemahaman mengenai faktor sosial penyebab kejahatan, prosedur penegakan hukum yang sesuai, serta penerapan teori hukum dalam proses pengambilan keputusan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, relasi antara hukum pidana, kriminologi, hukum acara pidana, dan teori hukum sangat penting dalam mendukung pembentukan hukum dan penegakan hukum di Indonesia.