Jurnal Preferensi Hukum (JPH)
Jurnal Preferensi Hukum is a journal of Law, provides a forum for publishing law research articles or review articles of students. This journal has been distributed by WARMADEWA PRESS started from Volume 1 Number 1 Year 2020 to present. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including Criminal Law; Government Law; Business Law and Notary; Development of Local Law; Environmental Law; Tourism Law; Procedural Law; Private Law; Law and Human Rights; International Law.
Articles
456 Documents
Sanksi Bagi Notaris Dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Ketentuan Pembuatan Akta Autentik
Nyoman Arya Kusuma Wardana;
Anak Agung Istri Agung;
Putu Suwantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Notaris dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum ketika menjalankan tugas dan kewajibannya, salah satunya adalah pelanggaran ketentuan pembuatan akta autentik. Studi ini menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan konseptual dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu akta notaris dapat dikatakan otentik apabila memenuhi tata cara dan kebiasaan yang telah ditetapkan oleh UUJN. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan kerugian hukum dan dapat mengakibatkan empat macam sanksi bagi notaris yaitu teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/Pid.B/2013/PN-LSM, notaris terbukti memalsukan isi surat atau dokumen tersebut. autentik dapat dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan. Hukuman tersebut dapat dikurangi jika Notaris tersebut telah menjalani masa penahanan.
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi oleh Pengurus Lembaga Pekreditan Desa (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pid.Sus Tpk/2021/Pengadilan Negeri Denpasar)
I Putu Cipta Mahendra Arinda;
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi;
Kade Richa Mulyawati
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Indonesia menjadi salah satu negara yang marak terjadi tindakan korupsi khususnya pada instansi pemerintah maupun swasta, adapun banyak motif yang dilakukan oleh pelaku. Pada perkembangan mengenai korupsi, adanya permakluman yang selama ini dilakukan oleh berbagai pihak yang melakukan pemberantasan. Salah satu korupsi yang terjadi yaitu di LPD Desa Adat Ped Nusa Penida, pelaku melakukan tindakan untuk memperkaya dirinya sendiri. Adapun yang akan dibahas penulis dalam penelitian ini yaitu mengenai sanksi pemidanaan yang diberikan untuk pelaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana korupsi yang telah dilakukan pengurus LPD sesuai Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.DPS. Penulis dalam hal ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sanksi yang diberikan kepada terdakwa (pelaku) yang diberikan oleh hakim yaitu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Hakim dalam pertimbangan nya menghukum terdakwa (pelaku) tidak saja pidana pokok akan tetapi juga terdakwa harus memberikan penggantian uang secara tanggung renteng sebesar Rp.4.345.315.060,- (empat miliar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu enam puluh rupiah).
Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Pada Komoditas Krypto di Indonesia
Sarasota Tomasoa;
I Nyoman Putu Budiartha;
Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkembangan teknologi yang semakin meningkat telah memunculkan berbagai inovasi, terutama pada produk investasi. Salah satu inovasi tersebut adalah aset kripto yang telah diakui sebagai produk komoditas oleh pemerintah Indonesia. Melalui peraturan Bappebti, pemerintah berusaha melindungi investasi aset kripto. Namun dalam praktiknya, peraturan yang diterapkan pemerintah tidak sepenuhnya melindungi investor yang berinvestasi di aset kripto. Berbagai isu keamanan antara lain kemungkinan adanya praktik pump-and-dump dan adanya pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti. Masalah-masalah ini juga terkait dengan fakta bahwa belum ada pertukaran cryptocurrency yang dibuat. Tujuan penulisan majalah ini adalah untuk menganalisis dan menyediakan berbagai masalah yang dihadapi investor saat berinvestasi di cryptocurrency.
Tindak Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Perdagangan Seksual Pada Anak di Bawah Umur Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Kota Bandung
Nurul Aisyah Fitriani;
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi;
I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kejahatan mengenai perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk ke dalam eksploitasi anak, yang dimana perdagangan terhadap anak dilakukan melalui pengancaman dan pemaksaan terhadap anak. Bahwa pelaku yang melakukan perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikatakan sebagai “traffickerâ€. Timbulnya kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor. Maka permasalahan yang ditimbulkan yaitu 1) Apakah faktor penyebab terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur di Kota Bandung? 2) Bagaimana sanksi pidana kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur dikategorikan sebagai bentuk dari pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Bahwa proses terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur yaitu melalui proses perekrutan penipuan pekerjaan, dan adanya faktor ekonomi. Dimana tindak pidana pada pelaku perdagangan seksual pada anak di bawah umur diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan seksual pada anak di bawah umur di kategorikan sebagai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, karena perdagangan seksual ini mencederai harkat dan martabat seorang anak dimana pelacuran secara paksa ini merenggut terhadap hak anak.
Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Baru di Hubungkan dengan Asas Kepastian Hukum
Parhan Muntafa;
Ade Mahmud
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sanksi pidana telah diatur pada Pasal 10 KUHP, salah satunya pidana pokok hukuman mati. Namun pada pelaksanaanya terhadap penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana masih menjadi perdebatan yang cukup serius terhadap eksekusi mati yang masih relatif tidak memberikan kepastian hukum, terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada sebuah terobosan baru bahwa hukuman pidana mati bukan lagi pidana pokok melainkan pidana khusus yang diancamkan secara alternatif atau menjadi pidana mati bersyarat dengan diberikan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Tujuan dari penelitian yaitu: menganalisis urgensi penjatuhan pidana mati bersyarat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji beberapa norma, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif da teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah: Urgensi Pidana mati dapat dilaksanakan menurut undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana, setelah berkelakuan baik dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh), mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung, kemudoan hukumannya dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Pemberian pidana mati besyarat sebagaimana di dalam Pasal 100 ayat (4), ada sebuah kata frasa “dapatâ€, hal ini justru akan memberikan sebuah ketidakpastian ketika dapat di ganti atau tidaknya pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Hal ini batas waktu masa percobaan pidananya terlalu lama, kemudian proses peradilan tidak memiliki kepastian akan putusan yang didapatkannya serta belum diatur jelas mengenai batas waktu terbitnya keputusan presiden tersebut.
Penegakan Hukum Usaha Hotel yang Tidak Memiliki Dokumen Lingkungan
Anak Agung Istri Wirastuti;
Ida Ayu Putu Widiati;
Luh Putu Suryani
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Beberapa operasional hotel sudah beroperasi namun masih belum terkelola dengan baik karena tidak memiliki dokumentasi lingkungan yang lengkap. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus menegakkan peraturan yang ada secara konsisten dan adil. Kajian ini mengkaji bagaimana pengawasan terhadap perusahaan perhotelan yang tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap dan bagaimana memberikan sanksi kepada perusahaan perhotelan yang tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinas lingkungan hidup melakukan pemeriksaan secara berkala dan sanksi bagi perusahaan perhotelan yang tidak memiliki dokumen lingkungan adalah sanksi administratif. Pemerintah diharapkan mengambil sikap yang lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel komersial berizin dan melakukan pengawasan secara intensif dari waktu ke waktu.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemegang Membership atas Wanprestasi Promotor Penyelenggara Konser
Dewa Ayu Nyoman Trisnamurti;
I Nyoman Putu Budiartha;
I Made Aditya Mantara Putra
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kegiatan rekreasi terus menunjukkan peningkatan. Dapat dilihat dari banyaknya kegiatan rekreasi di masing-masing negara. Salah satunya hiburan musik pop Korea (K-Pop). Mecimapro ialah sebuah penyelenggara konser K-Pop di Indonesia yang sudah banyak mengadakan konser musik Korea di Indonesia. Dengan fenomena tersebut, konsumen yang tergabung dalam membership belum mendapatkan kepastian hukum terutama dalam pembelian tiket konser dan penukaran tiket. Dari sini dapat disimpulkan bahwa ketentuan undang-undang tentang perlindungan hak-hak konsumen mengenai tidak dipenuhinya tuntutan ganti rugi yang dijanjikan masih belum jelas. Dengan demikian, permasalahan yang diangkat pada penelitian disini yakni bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen pemegang membership atas wanprestasi promotor penyelenggara konser, bagaimanakah akibat hukum apabila terjadi wanprestasi promotor dan penyelenggara dalam kegiatan konser. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum normatif dengan metode perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan hal tersebut promotor selaku pelaku usaha wajib memberikan kompensasi kepada anggota pemegang membership atas ganti rugi barang dan/atau jasa yang didapatkannya. Promotor penyelenggara konser yang melakukan wanprestasi akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen karena lalai menjalankan tugas. Tujuan dari penelitian ini adalah guna mencari tahu perlindungan hukum bagi konsumen pemegang membership atas wanprestasi promotor penyelenggara konser dan Untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi wanprestasi promotor dan penyelenggara dalam kegiatan konser.
Tinjauan Yuridis Agreement And Responsibility (Perjanjian Dan Tanggung Jawab) Industri Ekspor Kargo Dalam Pengangkutan Melalui Laut
Krisna Dwipayana Dira Putra;
I Nyoman Sukandia;
I Made Aditya Mantara Putra
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengangkutan melalui laut merupakan suatu kegiatan perpindahan barang atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan angkutan laut dan melalui jalur perairan. Dalam kegiatan pengangkutan ini tentu adanya perjanjian dan tanggung jawab yang harus diketahui oleh para pengguna jasanya. Adapun rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pengaturan hukum mengenai pengangkutan barang melalui laut menurut Hukum Pengangkutan? 2) Bagaimana kedudukan perusahaan cargo dalam memberikan pertanggungjawaban atas kerusakan atau kehilangan barang dalam kegiatan pengangkutan melalui laut? Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan yang berhubungan dengan isu yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukan hukum pengangkutan barang melalui laut pada dasarnya berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), karena semakin berkembangnya pengangkutan maka harus diperlukan upaya hukum untuk melindungi suatu kepentingan dari pihak yang terlibat. Dan dalam tanggung jawab, perusahaan pengangkutan harus bertanggung jawab penuh dari barang atau penumpang yang diangkutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian Kredit Macet oleh BPR pada Pelelangan Melalui Acte De Command
Ni Nyoman Santi Wulandari;
I Nyoman Sujana;
Ni Komang Arini Styawati
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Artikel ini menganalisis mengenai Penyelesaian Kredit Macet oleh BPR Pada Pelelangan Melalui Acte De Command. Adapun yang menjadi fokus kajian pada artikel ini adalah pengaturan penyelesaian kredit macet melalui proses pelelangan dan penyelesaian kredit macet oleh BPR melalui proses lelang dengan memanfaatkan acte de command. Dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif, dan pendekatan perundang-undangan; pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Yang terdiri dari bahan hukum primer; sekunder; tersier. Dapat dipahami bahwa hasil dari penelitian ini adanya kekaburan norma dalam penegakan pembelian agunan oleh Bank yang terdapat pada Undang-Undang Perbankan Pasal 12 A ayat (1) tidak menyebutkan BPR menjadi peserta lelang namun dalam PMK 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa kreditur dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang. Disamping itu dapat diketahui bahwa dengan melalui Putusan MK No.102/PUU-XVIII/2020 menjelaskan secara rinci BPR menjadi peserta lelang dan hasil lelang tersebut dibukukan pada agunan yang diambil alih dengan acte de command yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Perjanjian Kerjasama Antara Bank Bri Dengan Bumdes Arta Dharma Desa Menanga Sebagai Agen Branchless Banking
Putu Mia Tyska Permata Sari;
I Nyoman Putu Budiartha;
I Putu Suwantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Suatu perjanjian yang sah adalah hukum bagi para pihak yang mengadakannya. Artinya, perjanjian itu sah dan mengikat para pihak secara hukum. Salah satu perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Bumdes Arta Darma ini penting untuk digunakan sebagai legal issue dalam penelitian hukum empiris. KUHPerdata tidak secara tegas mengatur jenis-jenis perjanjian. Meskipun demikian, KUH Perdata dapat dikatakan menghendaki kebebasan berkontrak bagi semua badan hukum, sebagaimana terlihat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Rumusan masalah yang dapat diajukan yaitu bagaimana bentuk karakteristik perjanjian kerjasama Bank BRI dengan Bumdes Arta Dharma Desa Menanga sebagai Agen Branchless Banking? dan akibat hukum terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama apabila terjadi wanprestasi antara Bank BRI dengan Bumdes Arta Dharma Desa Menanga? Metode penelitian hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Bentuk perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Bumdes Arta Dharma adalah perjanjian baku, dimana setiap klausul perjanjian diatur oleh satu pihak. Apabila terjadi wanprestasi akan diselesaikan melalui proses litigasi dan non litigasi.