cover
Contact Name
Deri Rizal
Contact Email
deririzal@iainbatusangkar.ac.id
Phone
+6282283623032
Journal Mail Official
jisrah@iainbatusangkar.ac.id
Editorial Address
Jln. Sudirman No. 137, Kubu Rajo Lima Kaum, Batusangkar, Sumatera Barat (27213)
Location
Kab. tanah datar,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah)
ISSN : 27751783     EISSN : 27753557     DOI : 10.31958
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) with ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print) is aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the field of sharia. JISRAH encompasses research papers from researcher, academics, and practitioners. In particular, papers which consider the following general topics are invited:Islamic Law, Islamic Family Law, Constitutional Law (Siyasah), Islamic Economic Law. The journal is published periodically three times a year, i.e., every April (first edition) August (second edition) and December (third edition).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 160 Documents
ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN TAKSI ONLINE TERHADAP ANGKUTAN KONVESIONAL (ANGKUTAN UMUM) Randa Irawan Saputra; Dian Pertiwi
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8405

Abstract

: Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis dampak kebijakan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Perspektif Fiqh Siyasah”Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian normatif. Yaitu menganalisis dampak kebijakan Peraturan Menteri Perhubungangan Nomor 118 Tahun 2018 terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama: peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus yang mengatur tentang Transportasi taksi online sudah beberapakali dilakukan  perubahan tapi masih saja merugikan angkutan konvesional (angkutan umum), adanya kelonggaran untuk angkutan transportasi online dari segi Izin operasi, warna plat kendaraan, tempat mengambil penumpang, dan tarif adalah aspek-aspek yang menjadi poin utama konflik yang terjadi di antara transportasi konvensional dan transportasi online, sehingga membuat transportasi online ini dianggap memonopoli tarif transportasi. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dimana perkembangan teknologi tidak dapat di batasi karena seiiring pekembangan zaman teknologi juga terus berkembang terutama di bidang transportasi, keberadaan transportasi online menimbulkan dampak positif  bagi pengguna yang sudah terbiasa menggunakan kecanggihan teknologi smart phone, dampak negagatif bagi masyarakat yang ketinggalan teknologi karena tidak dapat menggunakan transportasi online dan menurunya penggunaan angkutan konvesional ( angkutan umum) karena adanya moda transportasi online yang lebih efesien dan efektif. Kedua: menurut fiqh siyasah bahwa kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 belum memenuhi kriteria dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam siyasah dusturiyah, karena adanya ketidak kesetaraan yang di timbulkan oleh peraturan terhadap angkutan konvesional (angkutan umum) sehingga memicu persaingan tidak sehat di bidang transportasi. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mementingkan kemaslahatan umat, kemaslahatan ini di dapatkan oleh semua kalangan tanpa terkecuali, namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 pemerintah lebih pro terhdap akungktan online, dan berdampak kerugian bagi angkutan konvesional (umum) dari segi pekerjaan dan pendapatan yang terus berkurang.
TAUKIL WALI NIKAH KEPADA PENGHULU DI DESA PARIT KEBUMEN KECAMATAN RUPAT KABUPATEN BENGKALIS Aida Ummi Zakiyah; Sulastri Caniago; Dodon Alfiander
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8407

Abstract

Studi ini mengkaji tentang kontroversi taukil wali nikah kepada penghulu di Desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, permasalahan tersebut muncul pertanyaan: 1.Alasan masyarakat mentaukilkan wali nikah kepada penghulu, 2. Bagaimana analisis hukum keluarga Islam terhadap Fenomena taukil wali nikah di desa parit kebumen. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. data dan informasi yang diperoleh langsung dari responden dalam kasus taukil wali nikah di Desa Parit Kebumen, dengan metode pendekatan deduktif. Dan dianalisis dengan cara deduktif, penelitian ini menemukan hasil praktek taukil wali nikah di Desa Parit Kebumen bertentangan dengan konsep perwalian yang telah ditetapkan dalam hukum keluarga Islam.
INTEGRASI BUDAYA DAN SYARAK TRADISI KASUR PAPAN DI NAGARI TANJUNG BARULAK KECAMATAN BATIPUH KABUPATEN TANAH DATAR Rifal Deswanto; Hidayati Fitri
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8369

Abstract

            Studi ini mengkaji tentang proses pelaksanaan tradisi kasur papan dalam perkawinan di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dan menjelaskan pandangan hukum Islam tentang tradisi ini. Permasalahannya adalah masyarakat yang tidak melakukan prosesi adat ini yaitu suami belum bisa tinggal serumah dengan istri dan dampak sosial adalah sebagai bahan bicaraan bagi masyarakat ataupun ‘aib bagi keluarga maupun kaum dari pihak perempuan yang tidak melaksanakan tradisi kasur papan tersebut. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan, Bagaimana pelaksanaan tradisi kasur papan dalam resepsi perkawinan di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, Bagaimana pandangan hukum Islam tentang tradisi kasur papan di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan data atau bahan penelitian ini diperoleh melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, serta memaparkan melalui kalimat yang efektif. Penelitian ini menemukan hasil Berdasarkan kaidah fiqh sesuatu yang terjadi berupa tradisi/kebiasaan/adat apapun yang ada di masyarakat, selagi tidak ada kaitannya dengan persoalan ibadah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat (tidak ada nash yang melarang) dan sudah ditetapkan oleh masyarakat setempat atas dasar keputusan orang-orang terdahulu maka boleh saja dilakukan (ibahah).
DISHARMONISASI SYARIAT ISLAM : PERNIKAHAN TANPA WALI NASAB DI NAGARI PARAMBAHAN KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR Ainul Mardiah; Emrizal Emrizal; Elimartati Elimartati; Saadatul Maghfira
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8372

Abstract

Studi ini mengkaji tentang pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Permasalahannya adalah terjadinya pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan pasangan yang menikah tidak berwalikan kepada ayah tetapi berwalikan kepada datuk kaum, dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan yaitu bagaimana pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, dan bagaimana tinjauan hukum perkawinan (hukum Islam dan hukum positif) terhadap pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupeten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, data diperoleh dari wawancara kepada pasangan yang menikah tanpa wali nasab, datuak kaum yang menikahkan, orang tua yang enggan menikahkan. Data sekundernya yaitu penulis peroleh dari wawancara dengan Alim Ulama, wali Nagari, Jorong dan Ninik Mamak, serta dari buku, jurnal, artikel, profil Nagari Parambahan dan dokumen lainnya yang terkait. Setelah bahan terkumpul lalu diolah. Di analisis dengan cara induktif. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan pernikahan tanpa wali nasab dilakukan oleh datuk kaum dengan alasan ayah tidak mau menikahkan karena ada 3 alasan, yaitu tidak mendapatkan restu dari orang tua, pasangan tersebut meminta kepada datuk kaum untuk menikahkan, tidak mendapatkan restu tanpa adanya alasan, dan tidak mendapatkan restu karena orang tua sudah punya calon untuk anaknya. Dan  tinjauan hukum Islam terhadap pelaksananan pernikahan tanpa wali nasab ini hukumnya tidak sah karena kriteria wali tidak terpenuhi datuk kaum tidak termasuk kepada wali nasab wali hakim dan wali wakil.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ATURAN ADAT PERNIKAHAN DI DESA AIR MERAH KECAMATAN MALIN DEMAN KABUPATEN MUKOMUKO BENGKULU Ananda Mawardani; Eficandra Eficandra; Zulkifli Zulkifli; Amri Effendi
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8373

Abstract

Studi ini mengkaji tentang tinjauan hukum islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Permasalahannya adalah pelaksanaan, sanksi, maksud dan tujuan serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data yang diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Setelah data terkumpul diolah dengan cara kualitatif dan dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data dan simpulan. penelitian ini menemukan hasil pertama pelaksanaan aturan adat pernikahan ini yaitu batanyu (melamar), proses mamak rumah, proses kepala kaum, mufakat senek (kecil) dan mufakat gedang (besar), ndaon, makan gedang dan akad nikah, barak, mecak punjong dan asam basu. Kemudian sanksi adat bagi yang melangsungkan akad nikah di KUA yaitu bagi perempuan membayar denda uang ke adat sejumlah Rp. 900.000 dan bagi laki-laki harus nuhuk (mengikuti) kaum dengan membayar uang ke adat sejumlah Rp. 450.000. Kedua tujuan dan maksud adanya aturan adat pernikahan ini adalah 1) mengumumkan pernikahan dan menjaga nama baik kaum dan keluarga dari aib, 2) untuk melestarikan adat di Desa Air Merah, dan 3) memberikan efek jera bagi para pelaku yang melanggar dan tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat lainnya. Ketiga tinjauan hukum Islam terhadap aturan adat pernikahan di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dibagi menjadi dua bentuk yaitu 1) bagi masyarakat yang ekonominya mampu, maka aturan adat pernikahan tersebut boleh dijalankan 2) bagi masyarakat yang ekonominya tidak mampu, maka aturan adat pernikahan tersebut tidak boleh dijalankan.
KONTROVERSI PRAKTIK DHAMAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TELUR BURUNG LOVEBIRD DI KELURAHAN TANJUNG PAUH KOTA PAYAKUMBUH MENURUT FIQH MUAMALAH Rizky Mega Putri; Farida Arianti; Siska Elasta Putri
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8374

Abstract

Penelitian ini adalah adalah praktik dhaman pada transaksi jual beli telur burung lovebird serta tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik dhaman (ganti rugi) pada transaksi jual beli telur burung lovebird di Kelurahan Tanjung Pauh Kota Payakumbuh.Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menjelaskan praktik dhaman pada transaksi jual beli telur burung lovebird di Kelurahan Tanjung Pauh Kota Payakumbuh.Untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik dhamanpada transaksi jual beli telur burung lovebird di Kelurahan Tanjung Pauh Kota Payakumbuh.Jenis Penelitian yaitu Penelitian Lapangan (FieldResearche). Mengunakan metode kualitatif yang mengungkapkan dan mengambarkan kejadian-kejadian, data yang terjadi di lapangan, penelitian lapangan ini mengunakan uraian dan informasi yang didapatkan dari obyek yang diteliti.Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam pelaksanaan praktik dhaman dalam transaksi jual beli telur lovebird, dalam pelaksanaanya peternak dan si pembeli melakukan akad secara langsung akan tetapi pada saat akad mereka tidak membahas beberapa ketetapan  seperti, telur yang mengalami kerusakan ganti ruginya di tanggung pembeli dan juga saat akad tidak dijelaskan  ganti rugi telur yang tidak menetas harus membawa bukti berupa telur yang tidak menetas tersebut. Dalam pandangan hukum Islam bahwa praktik jual beli ini tidak di perbolehkan, karena terdapatnya unsur gharar di dalam jual beli telur tersebut, sedangkan di dalam fiqh muamalah barang yang diperjualbelikan harus jelas kualitas dan kuantitas barang tersebut. Saat melakukan dhaman terhadap telur yang tidak menetas berupa penggantian dengan telur baru sudah memenuhi dhaman, karena telur yang dibeli harus di ganti dengan telur yang sama atau serupa.
SINKRONISASI PASAL 41 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENURUT SIYASAH DUSTURIYAH DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA Adzikri Fadli; Sulastri Caniago
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8375

Abstract

: Studi ini mengkaji tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menurut Siyasah Dusturiyah permasalannya adalah dikarenakan jemaah haji di Indonesia setiap tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan bahwa minat masyarakat Indonesia dalam melaksanakan ibadah haji sangat tinggi, karena dari itu perlindungan warga negara dalam penyelenggaraan ibadah haji harus lebih diperhatikan, agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan, pertama, bagaimana bentuk perlindungan warga negara Indonesia dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji, yang kedua, bagaimana analisis siyasah dusturiyah terhadap perlindungan warga negara dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan  ibadah haji, penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, data/bahan diperoleh melalui buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. setelah data dan bahan terkumpul diolah dengan cara triangulasi dan dianalisi dengan cara kualitatif. Penelitian ini menemukan hasil pertama, bentuk perlindungan Warga Negara Indonesia dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. yang dimana termuat perlindungan bagi warga negara indonesia di luar negeri, perlindungan hukum, perlindungan keamanan, perlindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan, pemerintah telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga negaranya dalam pelaksanaan ibadah haji. Kedua, pandangan siyasah dusturiyah terhadap perlindungan warga negara dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji telah memenuhi prinsip dari hukum Islam yaitu kemaslahatan, prinsip dari hukum Islam ini dikenal dengan maqasid syariah, melindungi agama, akal, harta, jiwa, menjaga keturunan/kehormatan. Dan sebagai pemimpin, negara sudah memfasilitasi jemaah haji dengan membuat peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan mendatangkan kemaslahatan.
KONTROVERSI ATURAN WAJIB VAKSINASI COVID-19 DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2021 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH SIYASAH DUSTURIYAH Fatma Suci Rahmadini; Khairina Khairina; Zainuddin Zainuddin; Sulastri Caniago
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8376

Abstract

Studi ini mengkaji tentang aturan wajib vaksinasi Covid-19 dalam rangka penagglangan pandemi Covid-19 dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang mewajibkan masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi berupa saksi administrative dan sanksi denda. Permasalahannya adalah terdapat pasal-pasal dalam hukum positif yang bertentangan dengan aturan wajib vaksinasi tersebut dan menurut kreteria pembentukan perundang-undangan dalam siyasah suariyah aturan wajib vaksinasi Covid-19 belum memenuhi kriteri-kriteria tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Data dan bahan diperoleh melalui membaca, mengutip buku, meneliti, menganalisis dokumen, berita di internet dan undang-undang terkait pembahasan. Setelah data/bahan terkumpul diolah dengan cara kualitatif deskriptif dan dianalisis dengan cara deduktif.  Penelitian ini menemukan hasil bahwa  Peraturan Presiden perihan aturan wajib vaksinasi dengan menekankan hukuman berupa sanksi administratif dan denda bagi penolak vaksinasi Covid-19 bertentangan dengan pasal-pasal yang etrdapat dalam hukum positif dan menurut prespektif fikih siyasah dusturiyah aturan persebut belum memenuhi kriteri peraturan perundang-undangan yang baik menurut siyasah syar’iyah.
DISHARMONISASI WEWENANG WALI NAGARI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI MENURUT PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018 Sucy Ramadhani; Sudi Prayitno; Hidayati Fitri; Emrizal Emrizal
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8377

Abstract

Studi ini mengkaji tentang wewenang wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, dan wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Permasalahannya adalah pada suatu sisi Wali Nagari kurang menjalankan wewenangnya dalam pembentukan peraturan nagari. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 dan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagarri dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi, Setelah data terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan dan dianalisis dengan cara Induktif. Penelitian ini menemukan hasil: Wewenang Wali Nagari dalam pembentukan peraturan nagari menurut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di Nagari Rambatan wewenangnya sudah sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari akan tetapi dalam pembentukan peraturanya belum berjalan secara maksimal namun penghambatnya yaitu Keuangan, kesadaran, pendidikan dan komunikasi. Kedua: wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah bahwa bahwa sudah mewujudkan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip Al-Qur’an dan Hadist namun dalam pembentukan peraturannya belum berjalan secara maksimal, karena Peraturan Nagari yang dibuat oleh Wali Nagari Rambatan masih belum mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Upaya Pembaharuan Usia Minimum Menikah di Indonesia: on Process dan Finish Kholifatun Nur Mustofa
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8378

Abstract

Usia minimum menikah di Indonesia setelah Tahun 2019 adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelum tahun 2019, aturan usia minimum menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Sebelum pembaharuan batas usia diberlakukan, nyatanya melewati proses yang panjang. Paper ini mengkaji tentang proses dan upaya pembaharuan batas usia minimum menikah, tidak hanya fokus pada judicial review sebagaimana penelitian-penelitian terdahulu, tetapi mengulas tentang upaya yang sudah dilakukan namun  sampai saat ini belum diberlakukan. Selain itu, paper ini juga menelisik siapa saja pihak yang terlibat dalam upaya-upaya pembaharuan usia minimum menikah ini. Kemudian penulis menggali mengenai pertimbangan hukum hakim. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penemuan dalam kajian ini adalah; mengenai upaya, penulis membagi menjadi dua bagian, yaitu upaya yang sedang dalam proses dan upaya yang sudah di proses. Adapun upaya yang sedang dalam proses ialah melalui CLD-KHI dan HMPA, Sedangkan yang sudah diproses melalui judicial review adalah Nomor 30- 74/PUU-XXI/2014 dan Judicial Review Nomor 22/PUU-XV/2017. Adapun para pihak yang yang mengupayakan melalui judicial review pada tahun 2014 ialah lembaga-lembaga yang fokus pada perempuan dan anak, sedangkan pada tahun 2017 diajukan oleh tiga korban yang dipaksa menikah dengan alasan ekonomi. Judicial review yang diajukan pada tahun 2014 ditolak oleh mayoritas Hakim Mahkamah Konsititusi. Ibu Maria Farida selaku Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan yang berbeda yaitu bahwa usia minimum menikah memang sudah semestinya diperbaiki karena banyak dampak negatif. Kemudian judicial review yang diajukan tahun 2017 dikabulkan sebagian oleh hakim dengan alasan bahwa permohonan pemohon merupakan bagian dari diskriminasi. Upaya panjang tersebut dianggap berhasil karena mewujudkan pembaharuan usia minimum menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Page 11 of 16 | Total Record : 160