cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,257 Documents
Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Indonesia Alfonsius Beni Umen Ebon; Finsensius Samara; Yohanes Evaristus Batitas Amekae; Madeleina Adira De Malairu; Fransiskus Xaverius Seran Klau; Julian Putra Darmawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9347

Abstract

Perkara narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berkontribusi signifikan terhadap permasalahan kelebihan daya tampung (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indonesia. Kondisi tersebut diperparah oleh penerapan pidana penjara yang belum membedakan secara optimal antara pengedar dan pecandu narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia serta perannya sebagai solusi terhadap permasalahan overcrowding di Lapas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur penanganan tindak pidana narkotika dan kebijakan rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mendukung penerapan Restorative Justice, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kerancuan kategorisasi pelaku, dominasi pendekatan punitif, serta keterbatasan kapasitas lembaga rehabilitasi. Penerapan Restorative Justice secara konsisten, terutama melalui rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, berpotensi mengurangi overcrowding di Lapas sekaligus mendukung penanggulangan tindak pidana narkotika secara lebih humanis dan berkelanjutan.
Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Berbasis Restorative justice Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Isman Isman; Yeni Widowaty
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9425

Abstract

Setiap tahun ratusan ribu kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi terus membebani sistem peradilan pidana Indonesia, dan pendekatan retributif yang selama ini digunakan untuk menyelesaikannya nyatanya belum banyak membantu. Korban jarang memperoleh pemulihan yang memadai, sementara efek jera bagi pelaku pun sulit dibuktikan secara konsisten. Perkembangan paradigma keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia sesungguhnya membuka peluang untuk menata ulang kebijakan hukum pidana agar lebih berorientasi pada pemulihan. Bertolak dari persoalan tersebut, penelitian ini mengkaji dan merekonstruksi arah kebijakan hukum pidana berbasis restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) terhadap sistem hukum Belanda, Selandia Baru, dan Australia. Temuan menunjukkan bahwa UU LLAJ sebenarnya telah membuka celah penyelesaian luar pengadilan melalui Pasal 236 ayat (2), tetapi celah tersebut tertutup untuk kasus fatal oleh Pasal 235 ayat (1). Regulasi restorative justice di tingkat sektoral, Perpol 8/2021, Perja 15/2020, dan PERMA 1/2024 pun masih berjalan sendiri-sendiri, dengan batasan yang belum saling terhubung. Atas dasar itu, penelitian ini mengusulkan rekonstruksi kebijakan pada tiga dimensi: substantif, melalui harmonisasi UU LLAJ dengan Pasal 51 dan 54 KUHP Nasional; struktural, melalui pembentukan Unit Mediasi Penal; dan kultural, melalui penguatan kapasitas aparat serta edukasi publik. Ketiganya dirangkum dalam model Integrated Restorative Traffic Justice (IRTJ), sebuah kerangka operasional dengan tiga koridor penyelesaian yang disesuaikan dengan tingkat keparahan perkara, guna mewujudkan keadilan substantif bagi korban maupun pelaku.
Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Kelalaian Verifikasi Dokumen dalam Peralihan Hak atas Tanah Anastasia Mandy Josephine; Victoria Gledie Thiolla; Bambang Priyatna Kusuma; Joshua Nathan Sutedja; Matthew Frederick
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9450

Abstract

Notaris/PPAT wajib menjunjung tinggi integritas dan kehati-hatian dalam membuat akta autentik. Penelitian ini menganalisis pelanggaran etika profesi dan pertanggungjawaban pidana notaris melalui studi kasus Erwin Riduan. Kasus melibatkan pembuatan Akta Jual Beli tanpa kehadiran para pihak, tanpa transaksi nyata, dan tanpa verifikasi dokumen. Akta tersebut digunakan untuk mengalihkan hak tanah milik Cut Indria Martini dan dijadikan agunan di perbankan. Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil: Erwin Riduan melanggar kewajiban PPAT dengan mengabaikan verifikasi dokumen dan menerbitkan akta tidak sesuai fakta hukum. Tindakan memenuhi unsur pemalsuan akta, penyertaan, dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar. Notaris tidak memiliki kekebalan hukum apabila akta menjadi instrumen tindak pidana.
Kedudukan Surat Pernyataan Sebagai Dasar Gugatan Wanprestasi dalam Perjanjian Investasi Asing di Sektor Properti (Studi Putusan Nomor 128/Pdt.G/2023/PN.Mks) I Nyoman Budiana; Christopher Estevan Warouw
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9588

Abstract

Investasi asing di sektor properti Indonesia kerap dijalankan melalui skema kerja sama kontraktual yang disertai dokumen pendukung berupa surat pernyataan, alih-alih akta perjanjian otentik yang baku. Praktik ini memicu persoalan ketika terjadi wanprestasi terkait kedudukan dan kekuatan pembuktian surat pernyataan sebagai dasar gugatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum surat pernyataan sebagai dasar gugatan wanprestasi dalam perjanjian investasi asing serta menelaah pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan pembuktiannya melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 128/Pdt.G/2023/PN.Mks. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun surat pernyataan secara doktriner hanya berkedudukan sebagai akta di bawah tangan dengan kekuatan pembuktian tidak sempurna, majelis hakim tetap mengakuinya sebagai dasar gugatan yang mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut dilegalisasi notaris dan didukung persesuaian alat bukti lain berupa bukti transfer dan keterangan saksi. Kebaruan penelitian ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan hakim dari formalisme kaku menuju keadilan substantif dalam hukum kontrak, di mana pencabutan sepihak oleh debitur setelah sengketa bergulir ditolak secara hukum.
Pembagian Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.Jk) Handro Kurnia Sitorus; Mhd Yadi Harahap
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9641

Abstract

Perkembangan industri kreatif di Indonesia telah menempatkan hak royalti sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi, namun sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kedudukannya sebagai objek harta bersama pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak royalti dalam sistem hukum positif Indonesia serta merumuskan model normatif penyelesaian sengketa pembagiannya yang menjamin kepastian hukum dan keadilan distributif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.JK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak royalti atas karya cipta yang lahir selama masa perkawinan merupakan objek harta bersama berdasarkan penafsiran sistematis terhadap hukum perkawinan, hukum hak cipta, dan hukum Islam, meskipun belum terdapat pengaturan yang eksplisit. Penelitian ini juga menemukan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta merupakan terobosan yurisprudensial dalam mengakui hak royalti sebagai harta bersama, namun belum mengatur mekanisme operasional pembagiannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan konstruksi normatif melalui model buy-out dan running royalty berbatas waktu sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan distributif, dan perlindungan hak moral pencipta. Temuan tersebut memberikan kontribusi bagi harmonisasi hukum perkawinan dan hukum hak cipta sebagai dasar pengembangan pengaturan mengenai pembagian hak royalti pasca perceraian.
Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pertambangan Minerba di Indonesia Perspektif Hukum Progresif Amien Fajar Khuzaeni; Lego Karjoko; Anita Zulfiani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9681

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh paradigma positivisme hukum yang kaku dan prosedural. Pendekatan formalistik tersebut terbukti gagal mengatasi kejahatan pertambangan terorganisasi, cenderung tajam ke bawah terhadap penambang rakyat, serta mengabaikan kerusakan ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan pendekatan positivistik serta merumuskan konstruksi implementasi Hukum Progresif dalam penegakan hukum pidana minerba yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Hukum Progresif memberikan landasan doktrinal untuk menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar keadilan prosedural (procedural justice) menuju keadilan ekologis dan substantif. Implementasi Hukum Progresif dilakukan melalui: 1) penerapan Corporate Criminal Responsibility dan doktrin strict liability untuk menjangkau beneficial owner; 2) pergeseran sanksi pemulihan ekologis dari ultimum remedium menjadi primum remedium; 3) pembedaan respons pidana melalui mekanisme restorative justice bagi Penambangan Tanpa Izin (PETI) skala subsisten rakyat; serta 4) penguatan sinergi integratif antar-penegak hukum dengan pendekatan multi-door approach. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Progresif menuntut keberanian moral dan diskresi positif dari aparat penegak hukum.
Analisis Yuridis Keabsahan Klausul Penahanan Ijazah Pekerja Sebagai Jaminan Kepatuhan dalam Hubungan Kerja Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Muhamad Abu Nuh Nur; Annisa Fitria; Horadin Saragih; Dyah Permata Budi Asri
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9696

Abstract

Praktik perusahaan menahan ijazah asli pekerja sebagai jaminan kepatuhan dalam hubungan kerja masih ditemukan di Indonesia dan menimbulkan permasalahan mengenai legalitas klausul yang mengatur praktik tersebut serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas klausul penahanan ijazah pekerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia serta merumuskan rekomendasi kebijakan hukum dalam mengatur praktik tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Ketenagakerjaan, UUD 1945, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas klausul penahanan ijazah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asas kebebasan berkontrak, melainkan harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tidak bertentangan dengan sebab yang halal, ketertiban umum, kesusilaan, serta memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan prinsip perlindungan hukum bagi pekerja. Penelitian ini juga menemukan bahwa Surat Edaran tersebut telah memberikan arah kebijakan mengenai larangan penahanan ijazah, namun belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena tidak mencakup dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat untuk mengatur penahanan ijazah, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, serta sanksi guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keseimbangan hubungan kerja.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue