cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,257 Documents
Tanggung Jawab Hukum Pengelola Platform Digital Terhadap Potensi Bahaya yang didahapi : Tinjauan Atas Kasus Pelecehan, Cyberbullying dan Konten Negatif Riski Martaon; Nynda Fatmawati Octarina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9248

Abstract

Perkembangan platform digital telah mengubah pola interaksi sosial ke dalam ruang siber yang bersifat terbuka, masif, dan minim batas. Kondisi ini di satu sisi memperluas kebebasan berekspresi, namun di sisi lain memunculkan berbagai risiko, khususnya bagi anak dan remaja, seperti cyberbullying, pelecehan digital, dan paparan konten negatif. Problematika utama terletak pada posisi platform digital yang tidak lagi sekadar sebagai perantara, melainkan sebagai aktor yang memiliki kontrol terhadap distribusi konten melalui mekanisme moderasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) sejauh mana batas kewenangan pengelola platform digital dalam memoderasi konten pengguna guna menciptakan ruang siber yang aman tanpa mengabaikan hak privasi serta mencegah eskalasi cyberbullying, konten negatif, dan pelecehan digital; serta (2) bagaimana tanggung jawab hukum pengelola platform digital terhadap bahaya konten yang berdampak pada anak remaja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas kewenangan platform digital ditentukan oleh keseimbangan antara legitimasi pembatasan dan perlindungan hak asasi manusia dalam kerangka konstitusional, yang dibatasi oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Sementara itu, tanggung jawab hukum platform bersifat komprehensif meliputi aspek administratif, perdata, dan pidana. Platform memiliki kewajiban aktif (duty of care) untuk melakukan moderasi dan pencegahan konten berbahaya, khususnya terhadap anak, tanpa melanggar hak fundamental pengguna, sehingga tidak lagi dapat diposisikan sebagai perantara pasif dalam ekosistem digital.
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Perjanjian Indent/Booking fee Dalam Transaksi Pra Jual Beli Properti di Indonesia zahrial zahrial; David Novan Setyawan; Ali Huristak Hartawan Hasibuan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9271

Abstract

Perkembangan sektor properti di Indonesia telah mendorong munculnya praktik transaksi pra jual beli yang dilakukan melalui mekanisme indent dan pembayaran booking fee sebelum adanya perjanjian jual beli yang definitif. Praktik tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pemasaran sekaligus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memperoleh unit properti yang diinginkan. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan perjanjian indent dan booking fee sering kali menimbulkan permasalahan hukum ketika pelaku usaha membatalkan transaksi secara sepihak, menunda pembangunan, atau menahan dana konsumen tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan posisi hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi properti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat penyalahgunaan perjanjian indent atau booking fee dalam transaksi pra jual beli properti di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum pelaku usaha serta efektivitas pengaturan hukum yang berlaku dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan sektor properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan perjanjian indent dan booking fee berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif yang melibatkan pemerintah, lembaga penyelesaian sengketa, serta pengadilan. Tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalian dana, pembayaran ganti rugi, pemenuhan prestasi, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Telah Dibayar Lunas Sebagai Bukti Peralihan Hak Atas Tanah Michael Wenata; Habib Adjie
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9275

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan mendasar manusia yang terbatas jumlahnya, sehingga memicu kebutuhan akan kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan. Di Indonesia, pengaturan hak atas tanah berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengakui jual beli sebagai salah satu cara utama peralihan hak. Transaksi jual beli tanah wajib memenuhi sifat terang dan tunai serta dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dapat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Namun, seringkali terdapat kendala administratif yang menghambat pembuatan AJB, sehingga masyarakat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai solusi hukum. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPJB memiliki kekuatan mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak. Permasalahan muncul ketika PPJB telah dilaksanakan secara lunas disertai penguasaan fisik tanah, namun AJB belum dapat dibuat sehingga menimbulkan kesenjangan antara kebenaran materiil dan kebenaran formil administrasi. Meskipun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 memberikan pengakuan hukum atas hak pembeli yang beritikad baik, instrumen ini bukanlah peraturan perundang-undangan, sehingga masih menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi keberlangsungan hak kepemilikan pembeli. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum, kekuatan mengikat, serta perlindungan hukum yang diberikan terhadap transaksi jual beli tanah melalui PPJB, guna menemukan keseimbangan antara kepastian hukum formal dan perlindungan hak atas dasar kenyataan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Problematika Hukum Hak atas Identitas dan Hambatan Administratif dalam Pencatatan Perkawinan Non-agama di Indonesia Yasrizaldi Yasrizaldi; Abdul Rasyid Saliman; Wijayono Hadi Sukrisno
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9277

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak atas identitas dalam konteks pencatatan perkawinan non-agama serta mengidentifikasi hambatan administratif yang dihadapi oleh warga negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai analisis terhadap praktik administratif pencatatan sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas identitas merupakan bagian dari hak konstitusional yang seharusnya dijamin tanpa diskriminasi, namun belum sepenuhnya diakomodasi oleh regulasi yang ada. Hambatan administratif muncul akibat pembatasan pada sistem hukum yang masih menitikberatkan pada agama sebagai dasar keabsahan perkawinan. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum pencatatan perkawinan menuju sistem yang inklusif dan menghormati hak identitas seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan.
Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Aparatur Sipil Negara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 Tita Nika
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9279

Abstract

Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas independen yang mengawasi Sistem Merit dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dampak signifikan terhadap melemahnya pengawasan Sistem Merit ASN di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pembentukan lembaga pengawas independen ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang telah memerintahkan untuk dibentuknya lembaga pengawas independen ASN yang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak Putusan dibacakan yaitu paling lambat Oktober 2027. Penelitian ini termasuk juga dalam penelitian hukum normatif. Penelitian ini memiliki data yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Sehingga penelitian ini  dapat menghasilkan kesimpulan mengenai urgensi pembentukan lembaga pengawas independen ASN yang baru, yang di bentuk melalui Undang-Undang khusus, yang mengatur secara komprehensif terkait lembaga pengawas ASN, agar permasalahan yang terjadi selama pengawasan dilakukan oleh KASN dan di limpahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera dilakukan perbaikan.
Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perundungan Siber (Cyberbullying) yang Dilakukan oleh Anak Miftakhul Jannah; Habib Adjie
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9281

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip keadilan restoratif melalui mekanisme diversi dalam penyelesaian tindak pidana perundungan siber (cyberbullying) oleh anak. Saat ini, pengaturan hukum menimbulkan ketegangan norma antara watak punitif-retributif UU ITE dan watak pemulihan UU SPPA, ditambah adanya pembatasan diversi yang kaku. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia belum memberikan perlindungan komprehensif karena mengabaikan karakteristik khas kejahatan digital yang berdampak psikologis laten dan destruktif. Guna mengatasi kesenjangan tersebut, konsep pengaturan ke depan memerlukan pergeseran paradigma dari subject-based jurisdiction menuju crime-based jurisdiction melalui konsep digital restorative justice. Pendekatan ini mengintegrasikan pemulihan multidimensional bagi korban—seperti pemulihan reputasi digital dan pemulihan psikologis—serta pembinaan literasi digital bagi anak pelaku demi mewujudkan asas kepentingan terbaik bagi anak dan kesetaraan di hadapan hukum.
Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Berbasis Harmonisasi Sistem Hukum Pertanahan Nasional Venni Maulana; Mohammad Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9282

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep kepemilikan hak atas tanah adat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam perspektif sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum kepemilikan tanah adat serta merumuskan model rekonstruksi yang ideal guna mewujudkan harmonisasi antara kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat hukum adat, dan sistem hukum agraria nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak atas tanah adat di Kabupaten Raja Ampat belum sepenuhnya sinkron dengan sistem administrasi pertanahan nasional sehingga menimbulkan konflik norma, kekaburan norma, dan kesenjangan hukum terkait pengakuan serta pendaftaran hak ulayat masyarakat adat. Dominasi sistem pertanahan yang formal-administratif dan individualistik menyebabkan hak komunal masyarakat adat berada dalam posisi rentan secara yuridis. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi melalui pendekatan filosofis, normatif, dan administratif dengan mengintegrasikan hak ulayat ke dalam sistem pendaftaran tanah nasional tanpa menghilangkan karakter komunal-religiusnya. Model rekonstruksi tersebut menekankan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, penguatan kedudukan peraturan daerah, serta pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum konstitusional guna mewujudkan keadilan substantif dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Pemenuhan Hak Pensiun Waris Anak Hasil Nikah Siri Prajurit TNI Pasca-Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Alfian Ramdhani; Erma Zahro Noor
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9315

Abstract

Penelitian ini mengkaji sinkronisasi regulasi administrasi internal Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap pemenuhan hak pensiun waris anak hasil nikah siri pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan terjadinya disharmonisasi horizontal dan kekosongan norma pada level operasional. Sistem administrasi militer yang kaku dan berbasis legalitas formal perkawinan dinas menolak memverifikasi hak keperdataan anak luar kawin, sehingga menghambat akses jaminan sosial anak. Ketidaksinkronan ini memicu pertentangan asas lex superior derogat legi inferior karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat umum (erga omnes). Oleh karena itu, rekonstruksi regulasi administrasi internal TNI mutlak diperlukan melalui pembentukan mekanisme verifikasi akomodatif berbasis hubungan darah demi menjamin kepastian hukum yang adil serta pemenuhan hak konstitusional anak.
Perlindungan Data Pribadi Pasien Dalam Ekosistem Satusehat Berbasis Artificial Intelligence: Analisis Harmonisasi Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 Nynda Fatmawati Octarina; Agustinus Hartono prasetyo
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9317

Abstract

Transformasi digital kesehatan di Indonesia melalui platform SATUSEHAT membuka peluang pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan kesehatan berbasis data. Penggunaan AI memerlukan akses terhadap data kesehatan pasien dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran privasi, penyalahgunaan data, dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam ekosistem SATUSEHAT berbasis AI serta menilai harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data kesehatan pasien telah memperoleh dasar hukum melalui pengaturan mengenai hak privasi, persetujuan pemrosesan data, kerahasiaan rekam medis elektronik, dan kewajiban keamanan data. Namun demikian, masih terdapat kekosongan pengaturan terkait penggunaan data kesehatan sebagai data pelatihan Artificial Intelligence, mekanisme secondary use of data, serta tata kelola algoritma kesehatan berbasis AI. Harmonisasi antara UU Kesehatan dan UU PDP pada prinsipnya telah memberikan fondasi perlindungan hukum yang memadai, tetapi masih memerlukan regulasi pelaksana yang secara khusus mengatur pemanfaatan AI dalam ekosistem SATUSEHAT. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pengaturan consent yang lebih spesifik, mekanisme audit algoritma, prinsip akuntabilitas AI, dan tata kelola data kesehatan nasional yang berorientasi pada perlindungan hak privasi pasien.
Penerapan Konstruksi Hukum dan Peran Keterangan Ahli melalui Assessment Psikolog dalam Penentuan Unsur Penderitaan Psikis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Agung Mulyadin; Tanudjaja Tanudjaja
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9326

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan konstruksi hukum dan peran keterangan ahli melalui assessment psikolog dalam penentuan unsur penderitaan psikis yang dialami korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, pengaturan hukum menimbulkan ketegangan norma antara tuntutan pembuktian hukum acara pidana yang kaku dan watak kekerasan psikis yang subjektif-abstrak dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), ditambah adanya kekosongan parameter terukur yang jelas. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia belum memberikan pelindungan komprehensif karena kesulitan mengadili delik materiil (result-based offense) yang berdampak psikologis laten dan tidak kasat mata. Guna mengatasi kesenjangan tersebut, konsep pengaturan ke depan memerlukan pergeseran paradigma dari legalisme tekstual yang kaku menuju paradigma keadilan substantif melalui integrasi saintifik. Pendekatan ini mengintegrasikan instrumen psikologi empiris—seperti laporan assessment sistematis ke dalam penalaran hukum hakim demi mewujudkan asas pelindungan korban secara utuh dan keadilan substantif.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue