cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,257 Documents
Kepastian Hukum dan Efektivitas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) sebagai Instrumen Pengawasan Barang Import di Indonesia Muhammad Dani Danyalin; Miftahul Huda
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9009

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan efektivitas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) sebagai instrumen pengawasan barang impor di Indonesia. VPTI merupakan mekanisme pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh surveyor independen untuk memastikan kesesuaian barang impor dengan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah. Meskipun secara normatif bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan, penerapan VPTI dalam praktiknya menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait beban biaya tambahan, potensi duplikasi pemeriksaan dengan otoritas kepabeanan, ketidakpastian waktu pengeluaran barang, serta disharmonisasi antar instansi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kepastian hukum penerapan VPTI belum sepenuhnya terwujud. Ketidakpastian ini disebabkan oleh konsistensi penerapan aturan yang masih lemah, belum adanya pengakuan final terhadap hasil verifikasi surveyor, serta tidak memadainya mekanisme perlindungan hukum bagi importir. Kedua, efektivitas VPTI sebagai instrumen pengawasan masih menghadapi tantangan, terutama karena belum optimalnya integrasi dengan sistem manajemen risiko kepabeanan, potensi duplikasi pemeriksaan, serta ketergantungan pada kompetensi dan independensi surveyor. Ketiga, penerapan VPTI berdampak negatif terhadap efisiensi logistik dan daya saing pelaku usaha, tercermin dari peningkatan biaya logistik, perpanjangan dwelling time, serta ketidakpastian prosedur yang merugikan importir. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kepastian hukum melalui revisi regulasi yang memberikan kekuatan mengikat pada hasil VPTI, integrasi VPTI dengan sistem manajemen risiko kepabeanan, peninjauan ulang komoditas yang wajib VPTI, peningkatan koordinasi antar instansi, penguatan akuntabilitas surveyor, serta penyederhanaan prosedur melalui digitalisasi.
Koherensi Pengaturan Recall Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dengan Sistem Pemilu dan Kedaulatan Rakyat: - Frenty Oktasari; Agus Riwanto; Isharyanto Isharyanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9030

Abstract

Penelitian ini mengkaji terkait kesenjangan sistem pemilu dengan mekanisme recall anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sistem pemilu proporsional terbuka menggeser pemilihan anggota DPR berbasis rakyat, tetapi mekanisme recall masih berbasis partai politik. Kesenjangan mengakibatkan kelemahan kedaulatan rakyat. Dengan ini rakyat hanya dilibatkan dalam pemberian mandat, tetapi pemberhentian berada pada partai politik. Penelitian bertujuan menganalisis kesenjangan normatif di antara keduanya dan merumuskan konstruksi alternatif mekanisme recall yang koheren dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis. Hasil studi menunjukkan terdapat kesenjangan normatif antara Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan Pasal 239 UU MD3 dan Pasal 16 UU Parpol yang memberikan kewenangan dominasi partai politik untuk memberhentikan mandat anggota DPR melalui recall. Tindakan mengakibatkan ketiadaan representasi substantif dan memicu ketidakseimbangan akuntabilitas vertikal. Simpulan penelitian merekomendasikan rekonstruksi mekanisme recall menjadi model berbasis rakyat dengan menggunakan ambang batas berlapis dan mekanisme yang ketat. Model dinilai paling ideal karena mengoherensikan pemberi dan pemberhenti mandat pada aktor yang sama, yakni rakyat. Penelitian ini menawarkan model recall berbasis rakyat sebagai konsep baru untuk menyelaraskan sumber pemberian dan pencabutan mandat politik.
Kekosongan Norma Pengaturan Perceraian Bagi PPPK Terhadap Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Kepegawaian Rizqi Hadi Saputro; Kadek Januarsa Adi Sudharma
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9041

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekosongan norma perlindungan hak kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sengketa perceraian pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis untuk menelaah ruang lingkup perlindungan hukum PPPK serta implikasi yuridis dari kekosongan norma tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi PPPK dalam sengketa perceraian belum diatur secara eksplisit dalam UU ASN 2023 maupun peraturan turunannya. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian mengenai prosedur administratif, kewajiban izin, serta perlindungan hak kepegawaian yang terdampak perceraian. Kekosongan norma tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), perbedaan interpretasi antar instansi, serta potensi perlakuan diskriminatif terhadap PPPK.
Kajian Yuridis Pernikahan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Positif, Hukum Islam dan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah Elin Sudiarti; Mulida Hayati; Dea Ariesta; Rosalinda Oktaviani; Sonia Dara Telu
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9080

Abstract

Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan sosial, budaya, dan hukum masyarakat Indonesia. Perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting dalam hukum nasional adalah larangan keras terhadap pernikahan sedarah atau perkawinan antara individu yang memiliki hubungan kekerabatan dekat hingga batas-batas tertentu. Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, mencegah dampak negatif genetik keturunan, serta melindungi struktur sosial keluarga. Dalam masyarakat adat Dayak, perkawinan tidak hanya dilihat sebagai ikatan dua individu, tetapi juga sebagai peristiwa sosial yang berdampak pada hubungan antar keluarga dan komunitas. Beberapa komunitas adat memiliki larangan adat yang tegas terhadap hubungan sedarah, namun batasannya dapat berbeda dengan larangan yang diatur dalam hukum positif. Ada pula konsep-konsep adat seperti tuntang atau incest adat yang memiliki sanksi atau penyelesaian tersendiri apabila dilanggar. Perbedaan persepsi dan cakupan larangan antara hukum adat dan hukum nasional menimbulkan ruang diskusi hukum yang menarik, terutama ketika terjadi konflik norma atau kasus yang harus diselesaikan melalui lembaga peradilan.
Parameter Kontribusi Korban Dalam Victim Precipitation Sebagai Pertimbangan Pemidanaan Pada KUHP Nasional Untuk Mencegah Victim Blaming Fatchur Rochman; Tahegga Primananda Alfath
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9091

Abstract

Kontribusi korban dalam pedoman pemidanaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional merupakan bentuk pertimbangan terhadap perilaku korban yang diduga mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terkait kontribusi korban sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf (h) KUHP Nasional dan membangun kerangka normatif sebagai dasar perumusan batasan-batasan normatif dalam penerapan ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi korban ditempatkan sebagai faktor yang meringankan pidana, bukan sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf. Namun, ketentuan tersebut bersifat open norm karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kriteria “mendorong atau menggerakkan” sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan hakim. Dalam penerapannya, kontribusi korban perlu diuji melalui kausalitas normatif, intensitas kontribusi, kedekatan temporal, asas kesalahan, serta perlindungan korban untuk mencegah viktimisasi ulang. Dengan demikian, pengaturan ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan menuju individualisasi dalam kerangka keseimbangan antara keadilan restoratif dan kepastian hukum.
Dekonstruksi Hukum Acara Koneksitas dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Tentara Nasional Indonesia Fascal Ganu; Khusnul Yaqin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9160

Abstract

Penelitian ini mengkaji problem kepastian hukum acara koneksitas dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Secara normatif, Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 ayat (1) UU Peradilan Militer mengamanatkan pemeriksaan bersama untuk subjek sipil dan militer. Namun secara empiris, maraknya praktik pemisahan perkara (splitsing) meruntuhkan asas peradilan terpadu akibat benturan ego sektoral dan ambiguitas parameter "titik berat kerugian". Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan dekonstruksi Jacques Derrida, studi ini membongkar oposisi biner yang menempatkan yurisdiksi personil militer di atas transparansi keadilan publik. Guna mengatasi hambatan struktural tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan hukum progresif berupa pergeseran paradigma dari subject-based jurisdiction menuju crime-based jurisdiction. Hasil rekonstruksi merekomendasikan re-formulasi aturan yang mewajibkan seluruh perkara korupsi koneksitas sipil-militer diadili secara mutlak, final, dan terpadu di bawah lingkungan Peradilan Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Umum demi mewujudkan asas kesetaraan di hadapan hukum.
Politik Hukum Pemungutan PBJT dan PPN atas Jasa Kesenangan dalam Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional La muin Boy; Moh Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9161

Abstract

Sektor pariwisata merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional karena berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan devisa negara, pendapatan daerah, dan penciptaan lapangan kerja. Namun demikian, pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) masih menghadapi persoalan yuridis terkait sinkronisasi pengaturan perpajakan antara Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kesenangan atau jasa hiburan. Persoalan tersebut muncul karena kedua jenis pajak memiliki karakteristik yang sama sebagai pajak atas konsumsi sehingga berpotensi menimbulkan overlapping taxation maupun double taxation terhadap pelaku usaha pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pemungutan PBJT dan PPN atas jasa kesenangan di KSPN serta mengkaji implikasi hukum dari ketidaksinkronan kedua rezim perpajakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan hukum perpajakan dan hukum kepariwisataan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan antara Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum memberikan batasan yang tegas mengenai objek pajak yang dikenakan PPN maupun PBJT. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi pajak berganda, peningkatan beban operasional usaha, serta menurunkan daya saing sektor pariwisata nasional.
Keabsahan Smart contract Sebagai Bentuk Kontrak Elektronik Dalam Perspektif Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Agus Wardhono; Subekti Subekti; Vieta Imelda Cornelis
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9182

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan smart contract sebagai bentuk kontrak elektronik yang mampu mengeksekusi ketentuan perjanjian secara otomatis tanpa campur tangan pihak ketiga. Kehadiran smart contract menimbulkan permasalahan hukum terkait keabsahan dan implikasi penggunaannya dalam sistem hukum kontrak Indonesia yang belum memiliki pengaturan khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan smart contract sebagai bentuk kontrak elektronik serta mengkaji implikasi hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract pada prinsipnya dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, karakteristiknya yang berbasis kode program, otomatis, dan tidak dapat diubah menimbulkan tantangan dalam pembuktian kesepakatan, verifikasi kapasitas hukum para pihak, penyelesaian sengketa, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pemanfaatan smart contract dalam transaksi digital di Indonesia.
Penerapan Asas Lex Favor Leo Pada Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Perempuan Yang Berada Dalam Pengaruh Alkohol Dalam KUHP Nasional Susana Ernawaty; Nynda Fatmawati Octarina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9227

Abstract

Asas lex favor reo yang mengutamakan penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum pidana guna menjamin keadilan serta perlindungan hak individu dalam proses peradilan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak penting dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam pengakuan dan penerapan asas lex favor reo. Asas ini memiliki relevansi terutama dalam kondisi peralihan hukum, dimana terdapat perbedaan antara ketentuan lama dan ketentuan baru sehingga penegak hukum wajib menerapkan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Dalam konteks tindak pidana pencabulan terhadap perempuan yang berada dalam pengaruh alkohol, penerapan asas lex favor reo menimbulkan kompleksitas tersendiri. Kondisi korban yang berada dalam pengaruh alkohol dapat memengaruhi kemampuan memberikan persetujuan, yang merupakan unsur penting dalam menentukan adanya tindak pidana. Di sisi lain, pengaturan mengenai tindak pidana tersebut dalam KUHP lama dan KUHP Nasional dapat memiliki perbedaan, baik dari segi unsur delik, perlindungan terhadap korban, maupun pertanggungjawaban pidana pelaku. Pengaturan asas lex favor reo dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan dasar hukum bagi hakim untuk memilih ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa dalam situasi peralihan hukum. Namun, dalam penerapannya pada kasus pencabulan, khususnya yang melibatkan korban dalam pengaruh alkohol, diperlukan kehati-hatian agar tidak mengabaikan perlindungan terhadap korban. Oleh karena itu, penerapan asas lex favor reo dalam kasus tersebut harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap korban yang rentan. Pemahaman yang komprehensif baik secara normatif maupun praktis sangat diperlukan agar penegakan hukum pidana tetap adil, proporsional, dan sejalan dengan tujuan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Upaya Memaksimalkan Aseet Recovery Melalui Penerapan Prinsip Follow The Money Dalam Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Yudha Putra Manurung; Ade Adhari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9246

Abstract

Pemilik manfaat (beneficial owner) merupakan mekanisme yang sah secara hukum sebagaimana telah dirumuskan di dalam hukum positif indonesia (ius constitum). aktor intelektual yang sesungguhnya dari korporasi. data dalam penelitian ini menggunakan penelitian data Studi Pustaka (library research), pemulihan aset (asset recovery) berakar pada doktrin “crime does not pay”, yang menegaskan bahwa tidak ada yang boleh memetik manfaat atau keuntungan dari perbuatan melawan hukum (nullus commodum capere de injuria sua propria). dalam melakukan penelitian ini Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). prinsip follow the money secara harfiah berarti mengikuti aliran dana sejak awal tahap penempatan (placement) berlanjut ke tahap pelapisan (layering) hingga pada tahap integrasi (integration), Pemulihan aset yang dilarikan ke luar negeri sangat lambat akibat rumitnya mekanisme mutual legal assistance (MLA). penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue