Articles
199 Documents
PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENEGAKAN HUKUM DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG
Gede Budiarta;
I Nyoman Lemes;
Saptala Mandala
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (267.008 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v9i1.783
Kode Etik Profesi Kepolisian mengandung jabaran pedoman perilaku setiap anggota Kepolisian dalam berhubungan dengan masyarakat. Penelitian ini meneliti pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Buleleng dapat berjalan dengan baik. Kendala-kendala yang dihadapi di antaranya pengetahuan dan ketrampilan, serta kepribadian Petugas Kepolisian sebagai penegak hukum ada yang belum sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan peraturan perundang-undangan lainnya, kesadaran masayarakat untuk membantu penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan hukum masih rendah. Hal ini tampak antara lain dengan tidak adanya keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas, dan keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan Kode Etik Profesi Polri.
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DALAM PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
I Wayan Rideng
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (177.755 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v2i1.427
Pembagunan menara telekomunikasi selular atau bagi perusahaan penyelenggara layanan jasa telekomunikasi selular khususnya yang berbasis teknologi GSM (Global System for Mobile Communication) adalah suatu keharusan karena teknologi GSM hanya dapat berfungsi apabila dioperasikan melalui transmisi jaringan/ frekuensi yang dihantarkan antar BTS yang saling terhubung satu sama lainnya dalam wilayah tertentu. Hal tersebut menyebabkan banyak perusahaan operator bersaing untuk membangun BTS sebanyak mungkin dengan tujuan memperluas wilayah pelayanannya. Dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan penataan oleh Pemerintah Daerah. Penataan menara telekomunikasi bertujuan untuk mengendalikan dan mensinergikan antara ketersediaan ruang, kebutuhan menara telekomunikasi, keamanan serta meningkatkan kehandalan cakupan frekuensi telekomunikasi. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi melalui izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi. Dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, maka pengaturan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi harus ditetapkan dalam produk hukum yang berbentuk peraturan daerah.
UPAYA PEMENUHAN HAK KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BULELENG
I Gede Punia Negara;
I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (309.423 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v7i1.509
Konsumen wajib diperhatikan kepentingannya supaya tidak selalu berada dipihak yang dirugikan. Pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng wajib ada dalam menangani hal-hal yang merugikan konsumen atau pelanggan. Penelitian ini meneliti: kendala yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan upaya yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat deskriptif. Data diperoleh dari sumber kepustakaan dan lapangan, sehingga jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara.Kendala yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen antara lain: keterbatasan sumber daya, khususnya air baku di Kabupaten Buleleng, terlebih pada saat musim kemarau; jumlah pelanggan yang relatif besar dibandingkan dengan sumber daya yang dimiliki; kontur Geografis wilayah pelayanan PDAM Buleleng, yang curam, dan sebagian sumber air ada di area yang lebih rendah dibandingkan dengan area pelayanan PDAM. Upaya yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng untuk pemenuhan hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah dengan : meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sesuai bidang tugas masing-masing; menyusun dan melaksanakan program-program pelayanan pada masing-masing bidang; menambah permodalan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
Made Ari Putra Sudana;
Ketut Wetan Sastrawan
Kertha Widya Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (211.284 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v5i2.482
Pembatalan sertipikat tidak mengurangi asas pemberian perlindungan yang seimbang baik kepada pihak yang mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana mestinya maupun kepada pihak yang memperoleh dan menguasainya dengan itikad baik dan dikuatkan dengan pendaftaran tanah yang bersangkutan atas namanya. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti tentang proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah melalui putusan pengadilan dan perlindungan hukum bagi pembeli dalam jual beli tanah apabila terjadi pembatalan sertipikat hak milik melalui putusan Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah melalui putusan pengadilan secara garis besar melalui dua tahap. Tahap pertama adalah tahap pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dilanjutkan dengan tahap kedua, yaitu tahap pembatalan hak atas tanah, termasuk sertifikat sebagai bukti formil atas hak tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Apabila terjadi pembatalan sertipikat hak milik melalui putusan Pengadilan pembeli dalam jual beli tanah tetap mendapat perlindungan hukum. Dalam hal ini pembeli yang beritikad baik dapat: meminta pelaksanaan perjanjian, jika masih memungkinkan; meminta penggantian kerugian saja; atau menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian.
PERANAN POLISI PAMONG PRAJA SEBAGAI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI WILAYAH KABUPATEN BULELENG
Kadek Purnawan;
I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (179.038 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v3i2.450
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur sendiri urusan yang menjadi bidang tugasnya salah satunya penyelenggaraan trantibum. Untuk mewujudkan hal tersebut di bentuklah Satpol PP melalui Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Peran Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perda dan kendala serta upaya yang dihadapi Satpol PP khususnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Buleleng merupakan masalah yang di teliti. Penelitian Ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif (menggambarkan ) yang bertujuan untuk menggambarkan/ melukiskan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainya dalam masyarakat. Penelitian tentang Satpol PP khususnya sebagai PPNS terhadap penegakan Perda Nomor 6 tahun 2009 dalam hal ketentraman dan ketertiban umum sejak tahun 2009 penegakanya belum optimal. Hambatan dalam Penegakan Perda yakni minimnya jumlah personil Satpol PP dan PPNS dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan wilayah Kabupaten Buleleng yang sangat luas.Upaya-upaya untuk mengatasinya dengan melakukan peningkatan sumber daya dan propesionalisme Satpol PP khususnya sebagai PPNS agar mampu bekerja secara optimal.
AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG DITELANTARKAN OLEH PEMILIKNYA BERDASARKAN PASAL 35 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996
Gusti Kadek Dwi Ananta Wijayadi;
Ni Nyoman Mariadi
Kertha Widya Vol 8, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (239.475 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v8i2.646
Hapusnya Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang jangka waktu berakhirnya Hak Guna Bangunan yaitu 30 tahun dan diajukan perpanjangan 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian haknya. Penelantaran tanah menjadi perbuatan salah, karena adanya dampak negatif yang dapat timbul. Mengingat pentingnya kewajiban jangka waktu bagi pemegang hak atas tanah maka dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: apa akibat hukum terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap status tanah Hak Guna Banguan yang terlantar. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan pada peraturan perundang-undangan, dan perbandingan hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah sumber bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan dokumentasi, serta bahan hukum yang diperoleh dianalisis untuk menghasilkan simpulan. Kesimpulan dari penelitian tentang Hapusnya Hak Guna Bangunan yang sangat jarang diketahui mengakibatkan pemutusan hubungan Hukum dari pemegang hak atas tanah ke obyeknya, sehingga tanahnya kembali kepada Negara. Upaya penyelesaian terhadap status tanah Hak Guna Bangunan yang terlantar dilaksanakan dengan cara inventarisasi, Identifikasi dan Penelitian, oleh Kanwil BPN, Peringatan dan Penetapan Tanah Terlantar oleh BPN Pusat.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA (CRIME PREVENTION) TAJEN OLEH KEPOLISIAN RESORT BULELENG (SUATU TINJAUAN KRIMINOLOGI)
Ketut Sumadi
Kertha Widya Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (202.56 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v1i1.418
Meskipun banyak efek negatif tajen, tetapi upaya pencegahan dan penanggulangannya sering tidak mendapat dukungan dari sebagian anggota masyarakat. Banyak kalangan berdalih bahwa tajen berkaitan dengan budaya setempat, adat kebiasaan dan sebagainya. Meskipun secara normatif telah dianggap sebagai suatu bentuk perjudian, masalah tajen masih sering menjadi polemik di masyarakat. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana judi tajen di Wilayah Hukum Polres Buleleng, upaya-upaya yang dilakukan Polres Buleleng untuk menanggulangi tindak pidana judi tajen, dan faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan tindak pidana judi tajen di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Permasalahan dalam penelitian ini didekati dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan secara yuridis sosiologis yang dimaksud adalah pendekatan permasalahan dengan mengacu kepada hukum positif, terutama peraturan perundang-undangan, dengan didukung teori-teori kriminologi. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana judi tajen di Wilayah Hukum Polres Buleleng dapat dibedakan antara faktor ekstern dan intern. Upaya-upaya yang dilakukan Polres Buleleng untuk menanggulangi tindak pidana judi tajen dapat dibedakan antara upaya pencegahan dengan upaya penindakan. Faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan tindak pidana judi tajen di Wilayah Hukum Polres Buleleng berupa: masalah pembiayaan, masalah sumber daya manusia, masalah dukungan masyarakat, dan masalah pemberitaan oleh pers.
IMPLEMENTASI SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM TAHAP ASIMILASI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II SINGARAJA
I Gede Santi Adnyana;
I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (167.177 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v6i2.500
Abstrak: Asimilasi merupakan hak dari seorang narapidana dalam menjalani masa pidananya pada Lembaga Pemasyarakatan. Suatu hak harus diketahui dan dipahami oleh narapidana pada khususnya sehingga diterimanya hak tersebut dengan baik. Berlatar belakang hal tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: bagaimana sistem pembinaan narapidana dalam tahap asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja?, apa kendala-kendala dalam sistem pembinaan asimilasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja? dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala- kendala yang muncul dalam sistem pembinaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B singaraja, selain itu pengumpulan data didapatkan dari literatur, dokumen-dokumen, buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kurangnya minat narapidana untuk memperoleh asimilasi. Faktor yang menghambat pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja antara lain lamanya proses pengurusan berkas untuk memperoleh izin asimilasi, serta kurangnya kerjasama yang dijalin dengan pihak ke tiga dan masyarakat masih sulit menerima kehadiran narapidana dilingkungannya dan tidak adanya lapas terbuka. Adapun upaya yang dilakukan mengatasi kendala tersebut yaitu menjalin kerjasama, mencarikan solusi pengurusan berkas,sosialisasi dan kegiatan sosial.
AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA PPAT YANG WAJIB PAJAKNYA TIDAK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN BPHTB DAN PPh DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG)
Kadek Ari Rahayu;
I Gede Surata
Kertha Widya Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (195.551 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v4i2.473
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2000 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988) menyatakan yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sebagai obyek pajak, peralihan hak atas tanah dan bangunan dikenakan pajak dari kedua sisi, yaitu dari pihak penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari penjualan tanah dan bangunan, Sedangkan dari pihak pembeli dikenakan pajak yang berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Timbulnya utang pajak dari Wajib Pajak BPHTB atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta dihadapan PPAT. Akta Jual beli yang dibuat dihadapan PPAT yang wajib pajaknya tidak melaksanakan pembayaran BPHTB dan PPh, tetap bersifat sah sepanjang pembuatan akta sesuai dengan ketentuan Pasal 97, 98, 99, 100, 101 dan 102 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam proses pendaftaran peralihan hak jual beli di Kantor Pertanahan apabila ditemukan berkas peralihan hak jual beli yang tanpa dilaksanakan pembayaran pajak BPHTB dan PPh setelah di sesuaikan dengan data tanah dan bangunan yang dijadikan objek peralihan hak, maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, Kantor Pertanahan menolak berkas permohonan.
EFEKTIVITAS SISTEM PENGAMANAN TERPADU BERBASIS DESA ADAT (SIPANDU BERADAT) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG
Wayan Sugianta;
I Nyoman Surata;
Ni Ny Mariadi
Kertha Widya Vol 10, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (320.181 KB)
|
DOI: 10.37637/kw.v10i1.1033
Sipandu Beradat merupakan sistem keamanan dan ketertiban yang mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di desa adat dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti pola pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng dan efektivitas pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pola pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng merupakan pelibatan sukarela, yang inisiatifnya bersumber dari masyarakat. Dari perspektif kepolisian, pola pelibatan masyarakat dalam penciptaan ketertiban dan kemanan masyarakat melalui upaya pre-emtif dan preventif sesuai dengan kebijakan pemolisian masyarakat, sepanjang masalah-masalah hukum yang diselesaikan memeuhi syarat formil dan materiil. Pelibatan masyarakat dalam Sipandu Beradat sebagai upaya pencegahan tindak pidana di Kabupaten Buleleng, belum efektif, karena masalah pendanaan, koordinasi, kesamaan persepsi dan pemahaman dan dianggap ada tumpang tindih dengan sistem keamanan yang lain.