cover
Contact Name
Kamal Fahmi Kurnia
Contact Email
kamal.fahmi1405@gmail.com
Phone
+6281398486424
Journal Mail Official
justicia.sains20@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 25274201     EISSN : 25021788     DOI : https://doi.org/10.24967/jcs
Core Subject : Social,
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on various contemporary legal issues both local and foreign. The manuscript is published after undergoing a peer-review process by providing an exclusive analysis on law issues from various perspectives. This journal published biannually (June and November). The scopes of Justicia Sains Novelty are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental Law, Human Rights, International Law, and also interconnection study with Legal Studies in accordance with the principle of novelty.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 269 Documents
SISTEM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PIDANA DI INDONESIA Hasanal Mulkan; Serlika Aprita
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.255 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1645

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal. Ketentuan pemidanaan ini jauh lebih lengkap dan rinci bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang lama, namun masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap delik formal memiliki hukum acara khusus, karena berkaitan dengan asas ultimum remedium, mengandung makna bahwa pendayagunaan hukum pidana terhadap delik formal harus menunggu sampai penegakan hukum administrasi dinyatakan sudah tidak efektif lagi. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan perlu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, harus memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan secara nasional dan global serta perangkat hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Metodenya menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa hukum lingkungan secara nasional, dan hukum lingkungan internasional belum dapat berjalan secara maksimal dalam upaya penegakan hukumnya karena tidak ada sinergi yang baik dan itu dapat dilihat dari ketidakselarasan pemangku kebijakan dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
MARITAL RAPE DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (KAJIAN EPISTIMOLOGI) Evy Septiana Rachman
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2019): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v4i1.424

Abstract

Reformasi hukum pidana di Indonesia dimulai dengan disusunnya dan dibahasnya RUU KUHP tahun 2000. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diwacanakan akan merubah definisi pemerkosaan menjadi persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak salah satu pihak. Hal ini memungkinkan bagi suami yang tidak berkehendak bersetubuh dengan istri dapat melaporkan istrinya ke aparat yang berwajib. Marital Rape di Indonesia dikategorikan sebagai kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), marital Rape diatur didalam pasal 351 dan 352 tentang penganiyayaan, namun secara rinci kekerasan domestik dan kekerasan dalam rumah tangga diatur didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). prinsip mu’asyara bil ma’ruf(memperlakukan secara patut) yang menekankan konsep kesetaraan menjadi landasan dalam hubungan suami istri. Jadi jelas bahwa pemaksaan hubungan seksual oleh isteri tidak diperbolehkan. Apa yang dikemukakan al-Qur’an memang tidak mencakup seluruh persoalan kekerasan terhadap perempuan. Meski demikian, sebagai sebuah kitab suci, banyaknya ayat yang berbicara mengenai kekerasan terhadap perempuan sudah cukup menjadi bukti bahwa Islam sangat memberikan perhatian terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
KEBIJAKAN LEGISLASI PRINSIP SYARIAH DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN Nitaria Angkasa
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (807.553 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i2.86

Abstract

Dengan maraknya perbankan dengan prinsip syariah, maka timbul pula lembaga pembiayaan yang akan memakai prinsip syariah, hal tersebut akan ada kaitannya dengan kredit yang diberikan oleh pihak bank, ada hal pengaturan yang timbul dalam lembaga pembiayaan yang digunakan dimana lembaga pembiayaan tersebut menggunakan sistem berdasarkan prinsip syariah. Permasalahan mengenai Kebijakan legislasi prinsip syariah dalam lembaga pembiayaan dan penerapan prinsip syariah dalam pemberian kredit dari lembaga pembiayaan yaitu bagaimana Kebijakan legislasi prinsip syariah dalam lembaga pembiayaan? dan bagaimanakah penerapan prinsip syariah dalam pemberian kredit dari lembaga pembiayaan?Berawal dari ketentuan pasal 1 angka 12 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998, yaitu:Pembiayaan dengan berdasarkan prinsip syariah pasal 1 angka 11 Undang-Undang No 7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 10 tahun 1998, yaituKredit adalah penyediaan uang atau tagihan perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan usaha kartu kredit (credit card). Mengenai perusahaan pembiayaan ini Ketua Bapepam-LK telah timbul kebijakan legislasi berupa Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang digunakan dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, sedangkan untuk LKBB, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan baru sampai pada tahap kedua yakni tahap pengakuan (recognition). Implikasinya secara kasat mata adalah pengaturannya menjadi satu dengan sistem konvensional, termasuk secara kelembagaan sehingga adanya anggapan bahwa lembaga dimaksud belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah adalah benar adanya.
IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PROYEK LAMPUNG SELATAN OLEH PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) Yaiza Putri Lenardo
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 2 (2021): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.691 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v6i2.1588

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang berupa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Permasalahan penelitian adalah: Alasan pelaku sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Studi Putusan :20/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk.). Pertanggungjawaban pidana pelaku Tindak Pidana Korupsi Lampu Jalan Yang dilakukan oleh PNS pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan (Studi Putusan :20/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk.) Cara pelaku mengembalikan kerugian negara (Studi Putusan :20/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk.). Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif. Hasil Penelitian dalam hal ini pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Penulis berharap semoga dengan penjatuhan hukuman ini dapat mengurangi kasus tindak pidana korupsi yang ada di negara kita. Kesimpulan penulis bahwa pada umumnya motivasi terpidana melakukan tindak pidana korupsi itu untuk mencari keuntungan atau mencari kekayaan sesuai dengan unsur-unsurnya. Pertanggungjawaban pidana yang dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II dan denda uang serta uang pengganti yang diterimanya.Bahwa pengembalian kerugian itu sesuai dengan nilai yang mereka nikmati. Dan uang itulah yang dikembalikan Terdakwa II melalui jaksa penuntut umum, kemudian jaksa penuntut umum menyetorkan kepada kas negara sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
PERAN PARTAI POLITIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU YANG ASPIRATIF DAN DEMOKRATIF Muslih Muslih; Andre Pebrian Perdana; Kamal Fahmi Kurnia
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2021): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.662 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v6i1.1334

Abstract

Partai politik dibentuk untuk menjalankan kekuasaan politik baik ketika membentuk pemerintahan atau ketika partai politik sebagai oposisi di dalam pemerintahan. Partai politik diadakan tidak lain untuk mencapai kekuasaan baik dilembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Salah satu fungsi dari partai politik adalah sarana rekruitmen politik yang dilakukan melalui   pemilu   yang   sudah   lazim   dilaksanakan   di   negara-negara   demokratis   untuk melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa. Fungsi inilah yang dirasa belum maksimal karena pada proses pemilu serentak ini ada beberapa daerah yang memiliki kandidat tunggal kepala daerah, bahkan daerah yang memiliki dua sampai tiga calon pun dikhawatirkan pada akhirnya akan memunculkan juga kandidat tunggal dikarenakan banyak yang tidak lolos verifikasi. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada dipertanyakannya nilai-nilai demokrasi yang berlaku  di Indonesia  dan kinerja  partai politik  dalam  melahirkan  kader-kader  pemimpin bangsa.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG ATAU TRAFFICKING Ria Delta
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2017): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.647 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v2i1.66

Abstract

Isu traficking anak memang masih sangat rumit, beberapa kalangan misalnya sibuk meributkan prasyarat dari perdagangan anak dan hanya dapat dijerat dengan Pasal pidana yaitu penculikan, adopsi ilegal, pemalsuan dokumen dan sebagainya. Pendekatan masalah yang dilakukan dalam penyelesaian hasil penelitian ini dengan cara melakukan penelitian secara empiris dan secara normatif sedangkan data yang dipergunakan berupa data sekunder dan data primer yaitu data yang diperoleh dengan cara melakukan penelitian dilapangan melalui observasi dan wawancara yang dilakukan dengan anggota yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) serta melakukan studi kasus serta ditunjang dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian dilakukan di wilayah hukum Provinsi Lampung. Dari hasil penelitian dan pembahasan didapatkan bahwa Dalam banyak kasus para pejuang hak anak hanya bisa mengatakan bahwa kejahatan terhadap anak atau perempuan dalam praktek terjadinya kejahatan dapat dikatakan punya indikasi traficking,namun dalam prakteknya para penegak hukum tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan traficking atau perdagangan anak, sehingga kejahatan tersebut tidak berakhir di sidang Pengadilan, karena penerapan hukumnya selalu tidak menyentuh tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya tinggi.Adapun kesimpulannya bahwa dalam penanganan masalah perdagangan orang baik dalam mengidentifikasi maupun perlindungan terhadap korban adalah sangat kompleks dan sangat perlu perhatian pemerintah dengan seksama agar untuk masa yang akan datang setidaknya ada pencegahan-pencegahan yang dilakukan sebelum perdagangan orang maupun anak semakin meningkat serta modus operandinya semakin canggih.Kata Kunci:Sanksi Pidana, Trafficking
SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN DAN PENCABUTAN SURAT WASIAT OLEH NOTARIS BERDASARKAN KUHPerdata dan PERATURAN JABATAN NOTARIS Aprilianti Aprilianti
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2021): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.869 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v6i1.1434

Abstract

Apabila ada orang yang meninggal dunia (pewaris) maka hak dan kewajibannya terhadap harta kekayaannya tidak serta merta berhenti akan tetapi akan beralih kepada anggota keluarganya yang masih hidup atau disebut sebagai ahli waris. Jika seorang yang meninggal dunia tersebut tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka terhadap harta yang akan dilakukan pembagiannya berdasarkan undang-undang (ab intestato), sedangkan jika seseorang itu sebelum meninggal telah menuliskan kehendaknya dalam sebuah akta, maka pewarisannya tersebut dibagi berdasarkan surat wasiat (testament). Surat wasiat (testament) merupakan sebuah permintaan terakhir dari orang yang meninggal agar kehendaknya dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Surat wasiat tersebut dibuat oleh seorang notaris atas permintaan orang yang mempunyai harta kekayaan. Notaris sebagai pejabat pembuat akta, berperan untuk membuat suatu akta yang mempunyai sifat autentik yang mempunyai kekuatan hukum yang jauh lebih kuat dibanding dengan akta dibawah tangan. Surat wasiat yang telah dibuat tidak selalu merupakan wasiat yang bersifat permanen, namun bisa saja pembuat wasiat berfikir ulang untuk menyatakan bahwa surat wasiat itu siap dilaksanakan jika ia meninggal dunia. Surat wasiat dapat dicabut kembali olehnya melalui seorang notaris. Kajian penelitian secara komprehensif dengan sifat penelitiannya deskriptif dengan pendekatan normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah data terkumpul, diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Surat wasiat merupakan suatu pernyataan terakhir dari si pembuat surat wasiat kepada orang-orang yang berhak menerima. Kehendak terakhir adalah suatu pernyataan kehendak yang sepihak dan suatu perbuatan hukum yang mengandung suatu perbuatan pemindahan hak milik mengenai harta kekayaan yang dituangkan dalam bentuk akta tertulis yang khusus, yang setiap waktu dapat dicabut dan berlaku dengan meninggalnya pemilik harta kekayaan. Pembuatan surat wasiat harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, dalam hal ini pernyataan kehendak terakhir (wasiat) atau untuk mencabut haruslah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam KUHPerdata dan Peraturan Jabatan Notaris. Sebelum pembuat wasiat meminta untuk dibuatkan akta wasiat umum, notaris wajib meminta identitas dari pembuat wasiat dan juga saksi yang hadir dihadapan notaris. Ketentuan dalam pembuatan surat wasiat agar wasiat itu berlaku sah maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah : a. Pasal 897 KUHPerdata, menyatakan orang yang membuat wasiat harus telah mencapai usia 18 tahun atau yang telah kawin sebelum mencapai usia tersebut. b. Pasal 895 KUHPerdata , pembuar wasiat harus memiliki akal pikiran yang sehat. c. Harus memenuhi tatacara yang ditetapkan oleh undang-undang. Pembuat wasiat harus cakap dan mampu untuk melakukan perbuatan hukum. d. Syarat administrasi harus membawa identitas diri dan Kartu Keluarga. Pasal 30 (2) UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa penghadap (permbuat wasiat) harus dikenal oleh notaris ataupun diperkenalkan 2 (dua) orang saksi dan pengenalan tersebut harus dituliskan dalam akta. Hal ini berarti notaris telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHPerdata dan Peraturan Jabatan Notaris. Bila pembuat wasiat berkeinginan untuk mencabut surat wasiatnya yang terdahulu, maka notaris mengikuti kehendak pembuat surat wasiat untuk mencabut atau menarik kembali surat wasiat. Pencabutan surat wasiat adalah suatu tindakan yang tegas dari pembuat wasiat untuk mencabut surat wasiat yang dibuatnya, pencabutan surat wasiat dapat dilakukan setiap saat ketika orang yang membuat surat wasiat tersebut belum meninggal dunia.. Syarat pencabutan surat wasiat pada dasarnya sama dengan syarat pembuatan , karena mereka yang membuat surat wasiat tersebut merupakan orang yang cakap melakukan perbuatan hukum. Akibat hukum pembuatan surat wasiat adalah beralihnya harta kekayaan dari pembuat wasiat kepada ahli waris, seluruh hak dan kewajiban dari harta kekayaan yang tertera dalam surat wasiat baru akan diterima ketikan pembuat wasiat meninggal dunia. Apabila pembuat wasiat melakukan pencabutan terhadap surat wasiat yang telah dibuatnya, maka akibat hukumnya adalah surat wasiat itu batal demi hukum yang menyebabkan bahwa surat wasiat itu dianggap tidak pernah ada.
Pengaruh Migrasi Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok dalam Kebijakan Selektif Keimigrasian di Indonesia Muhammad Alvi Syahrin
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.863 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1284

Abstract

Suasana politik ekonomi saat ini menuntut Indonesia harus membuka diri dari masuknya tenaga kerja asing (Tiongkok), namun bukan berarti harus meninggalkan kebijakan selektif keimigrasian. Berdasarkan kebijakan ini, Pemerintah tidak dapat seenaknya memberikan akses masuk bagi orang asing, tapi juga tidak dapat menutup diri secara ekstrim dari perkembangan global. Perosalan migrasi warga negara Tiongkok ke Indonesia bukan hanya masalah satu atau dua institusi, tapi menjadi permasalahan bangsa. Keberadaan tenaga kerja Tiongkok ibarat dua sisi mata uang, yang (mungkin) dapat mensejahterakan masyarakat, tapi juga mengganggu keamanan negara. Tidak hanya itu, dalam jangka panjang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan ideologi, sosial, politik, dan ekonomi. Penegakan hukum terkait ekspansi warga negara Tiongkok yang melakukan pelanggaran, mau tidak mau harus segera dilaksanakan, terutama di bidang keimigrasian. Penyalahgunaan izin tinggal merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan. Diperlukan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan pengawasan selama mereka melakukan kegiatan di Indonesia. Keberadaan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Kemenakertrans, dan lembaga lainnya, perlu didukung secara maksimal. Peran serta masyarakat sebagai pihak yang paling sering bersentuhan dengan warga negara asing (Tiongkok) harus diberdayakan
Model Pengaturan Pendaftaran Tanah (Barang Milik Daerah): Konsekuensi Perubahan Urusan Pemerintahan Daerah Ati Yuniati
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2018): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v3i2.359

Abstract

Hukum Dan Politik Kekuasaan Di Negara Indonesia Nazaruddin Lathif
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 1 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v5i1.676

Abstract

Hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang berbeda tetapi saling mempengaruhi. Hukum adalah sistem aturan tentang perilaku manusia. Jadi hukum tidak merujuk pada aturan tunggal, tetapi bisa disebut kesatuan aturan yang membuat suatu sistem. Sedangkan kekuatan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan perilaku. konfigurasi politik suatu negara akan menghadirkan karakter produk hukum tertentu di negara tersebut. Di negara di mana konfigurasi politik memiliki karakter demokratis, produk politiknya responsif (populistik), sedangkan di negara-negara di mana konfigurasi politiknya ditandai oleh otoritarianisme, produk hukumnya ortodoks (konservatif / elistik). Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokratis berdampak pada perubahan karakter produk hukum. Konfigurasi politik yang demokratis akan menghasilkan produk hukum. Konfigurasi politik yang demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif. Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 telah terjadi persatuan antara konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter, meskipun semua konstitusi mereka menetapkan demokrasi sebagai salah satu prinsip hidup bersama dalam satu negara dan negara.

Page 8 of 27 | Total Record : 269