cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 269 Documents
INDONESIA PASCA RATIFIKASI PERJANJIAN PARIS 2015; ANTARA KOMITMEN DAN REALITAS Mada Apriandi Zuhir; Ida Nurlinda; A. Dajaan Imami; Idris Idris
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.287 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i2.26

Abstract

ABSTRAKSebagai bentuk komitmen terhadap persoalan perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris 2015 melalui UU No. 16 Tahun 2016. Akan tetapi komitmen kontribusi pengurangan emisi GRK tersebut memiliki persoalan dalam pelaksanaannya. Atas dasar itu, artikel ini membahas isi dari Perjanjian Paris 2015 dan implikasinya, komitmen Indonesia serta kendala dalam pencapaian target emisinya. Penekanan utama akan difokuskan pada dua persoalan, yaitu kehutanan dan energi. 2 (dua) persoalan ini merupakan hambatan terbesar dalam memenuhi target komitmen Indonesia. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan data utama berupa data sekunder (bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier) yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan diskusi dan pembahasan disimpulkan bahwa peraturan terkait perubahan iklim di Indonesia dinilai belum mampu melakukan transformasi secara substansial upaya pengurangan emisi GRK seperti yang diharapkan. Persoalan efektifitas khususnya penegakan hukum masih menjadi persoalan utama, bahkan beberapa kebijakan pemerintah memuat aturan yang bersifat kontradiktif dengan komitmen yang dicanangkan. Oleh karenanya, disarankan perlunya efektifitas aturan, penegakan hukum serta penyelarasan komitmen dengan kebijakan energi yang dijalankan.Kata kunci: Komitmen, Perubahan Iklim, Perjanjian Paris 2015. ABSTRACTAs a commitment to climate change issues, the Government of Indonesia has ratified the Paris Agreement 2015 through Law No. 16 Year 2016. However, the contribution commitment of GHG emission reduction has problems in the implementation. On that basis, this article discusses the contents of the Paris Agreement 2015 and its implications, Indonesia’s commitment and obstacles in achieving its emission targets. The main emphasis will be focused on two issues, forestry and energy. These issues are Indonesia’s biggest obstacles to pursue its commitment targets. Research specification is analytical descriptive by using primary data consist of secondary data (primary, secondary and tertiary legal materials) which then analyzed qualitatively. Based on the analysis and discussion, it is concluded that the regulation related to climate change in Indonesia is not yet capable of doing substantial transformation of GHG emission reduction efforts as expected. The issue of effectiveness, especially law enforcement, is still a major issue; even some government policies contain contradictory rules with the stated commitments. Therefore, it is suggested the need for effective regulation, law enforcement, and alignment of commitments with energy policies.Keywords: Commitment, Climate Change, Paris Agreement 2015.
KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM STATUS KAWASAN LINDUNG DI SUMATERA BARAT Rembrandt, Rembrandt
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.581 KB)

Abstract

Dalam hukum adat Minangkabau, ruang lingkup hak adat tidak dapat dipisahkan Antara tanah, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Bukan hal yang aneh, ketika isu tanah komunal menjadi sumber perselisihan dan penyumbang terbesar kasus pada sistem hukum di Sumatera Barat. Di sisi lain menurut tanah publik adalah undang-undang kontrol masyarakat adat bawaan yang benar, sedangkan sisi lain dengan segala bentuk teknologi pembuatan kebijakan dan kebijakan yang dimiliki lahan/lahan masyarakat yang dikategorikan sebagai Hutan Lindung. Saat ini keberadaan lahan hutan dikuasai oleh masyarakat adat dari generasi ke generasi. Masalahnya adalah bagaimana status hak adat masyarakat hutan yang dikategorikan sebagai kawasan lindung. Kawasan lindung sering dieksploitasi dalam skala besar untuk keuntungan cepat tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dapat disimpulkan bahwa warga masyarakat yang tidak menjadi warga hukum adat pada umumnya tidak boleh turut menggarap tanah yang merupakan wilayah kekuasaan perekutuan. Kemudian, pengelolaan kawasan lindung di Indonesia umumnya masih dalam konteks pengamanan hutan/kawasan lindung semata, sementara manajemen secara intensif belum berkembang, termasuk dalam hal pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan sharing manfaatnya.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN Evi Purnama Wati
Bina Hukum Lingkungan Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.424 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v3i1.63

Abstract

ABSTRAKPembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam, sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan. Pengelolaan lingkungan hidup memberikan kemanfaatan ekonomi sosial, dan budaya serta perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan, sehingga lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas keadilan. Jenis penelitian menggunakan yuridis-normatif. Kesimpulan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dalam dinamika hukum nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah perlu lebih konsisten dalam menerapkan regulasi yang efektif dan keterbatasan birokrasi pemerintah untuk diperankan sebagai instrumen utama pengelolaan lingkungan hidup sejauh ini tidak pernah diwacanakan di Indonesia.Kata kunci: perlindungan; pengelolaan; lingkungan hidup; pembangunan berkelanjutan.ABSTRACTSustainable development is a development process that maximizes the benefits of natural resources, human resources, by harmonizing natural resources with humans in development. Environmental management provides economic, social and cultural benefits and needs to be based on prudential principles, environmental democracy, decentralization, and recognition and respect for local wisdom and environmental wisdom, so that the Indonesian environment must be protected and properly managed based on justice, research using juridical-normative. Conclusion The principles of environmental management in the national legal dynamics of Environmental Protection and Management (PPLH) according to Law No. 32 of 2009 Article 1 paragraph (2) is a systematic and integrated effort undertaken to preserve environmental functions and prevent the occurrence of pollution and / or environmental damage which includes planning, utilization, control, maintenance, supervision and law enforcement. the government needs to be more consistent in implementing effective regulation and the limitations of government bureaucracy to serve as the main instrument of environmental management so far has never been discouraged in Indonesia.Keywords: environmental; management; protection; sustainable development.
GLOBALISASI: TANTANGAN DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN KONSERVASI SUMBER DAYA AIR Jundiani, Jundiani
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.613 KB)

Abstract

Paper ini mengkaji tentang tantangan globalisasi terhadap penyediaan ruang terbuka hijau dan konservasi sumber daya air. Persoalan mendasar muncul pada saat modernitas industrial dan berkembangnya paradigma developmentalisme telah menjadi bagian dari pola pikir yang dianggap paling tepat dalam kehidupan global sekarang ini. Akibatnya, kelestarian ekosistem dan ekologi mulai terancam ketika segala kebutuhan hidup manusia menjadi bagian tuntutan material yang harus dipenuhi. Krisis lingkungan hidup dan kerusakan sumber daya alam sebagai dampak paradigma antroposentrisme yang berkembang dan hidup di masyarakat akan menjadi bom waktu bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis masalah yang muncul berkaitan dengan persoalan terbatasnya ruang terbuka hijau serta konservasi sumber daya air sebagai dampak dari globalisasi. Metode analisis menggunakan juridis-normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Tulisan ini mengkaji undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan kebijakan hukumnya, sehingga dapat mewujudkan penyediaan ruang terbuka hijau yang bersinergi dengan kegiatan konservasi sumber daya air.
FUNGSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN HUTAN Iskandar Iskandar
Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.696 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v5i1.142

Abstract

ABSTRAKPelanggaran hukum terhadap kebijakan tata ruang kawasan hutan provinsi  masih terus terjadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan tidak berfungsi secara optimal. Tujuan dari kajian ini yaitu untuk mendeskripsikan   fungsi RTRWP, malfungsi RTRWP dan solusinya. Metode kajian bersifat yuridis normatif, mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa RTRWP merupakan instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan, sehingga pengawasan dan penerapan sanksi atas pelanggaran harus dilakukan. Penyebab fungsi RTRWP tidak optimal berkait dengan substansi ruang kawasan hutan dan implementasinya. Solusi mengatasi agar RTRWP berfungsi sebagai instrumen hukum pengendalian yaitu melakukan inventarisasi kondisi objektif eksisting kawasan hutan, penyelesaian tata batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan, pengawasan melalui citra satelit, membangun pola kemitraan, tertib dalam perizinan, meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur penegak hukum, dan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Kata kunci: fungsi; instrumen hukum; kawasan hutan; RTRWP. ABSTRACTLegal violations of the provincial forest area spatial policy has still happened. This condition indicates that the provincial spatial plan (RTRWP) as a legal instrument controlling the forest space utilization does not function optimally. The purpose of this study is to describe the function of RTRWP, RTRWP malfunction, and its solution. This method of study is normative juridical, reviewing primary and secondary legal materials. The analysis was done qualitatively juridical. The results of the study show that RTRWP is a legal instrument control of forest area utilization, so that supervision and application of sanctions for violations must be done. The cause of the RTRWP function is not optimally associated with the substance of the forest area and its implementation. The solution to overcome the RTRWP function as a controlling legal instrument is to make an inventory of objective conditions existing forest areas, resolve boundaries, mapping and determination of forest areas, monitor through satellite imagery, build a pattern of partnership, orderly in licensing, increase the capacity and integrity of law enforcement officials, and the establishment of Institute for the Prevention and Eradication of Forest DestructionKeywords: functions; forest Areas; legal instruments; RTRWP.
POLITIK HUKUM GREEN BOND DI INDONESIA Endarto, Budi; Hadi, Fikri; Fithri, Nur Hidayatul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.265 KB)

Abstract

Pembangunan Berkelanjutan saat ini menjadi acuan utama terhadap proses perencanaan serta penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan tersebut melahirkan konsep keuangan berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah adanya Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond pada Pasar Modal di Indonesia. Mengingat Istilah green bond masih sangat baru pada sistem Pasar Modal di Indonesia dan kajian mengenai green bond di Indonesia masih jarang, maka artikel ini akan membahas mengenai bagaimana politik hukum green bond di Indonesia dan arah kebijakan green bond di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan historis. Artikel ini memberikan eksplanasi serta preskripsi mengenai pengaturan green bond di pasar modal Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan paradigma terhadap pembangunan nasional dengan ditetapkannya lingkungan sehat sebagai salah satu hak asasi pada amandemen UUD 1945. Implementasinya, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, salah satunya melalui instrument green bond. Kedepan diharapkan agar memperkuat instrument yuridis green bond yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memasukkan konsep green bond pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan maupun Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pasar Modal.
URGENSI PENERAPAN KONSEP INTEGRATED WATER RESOURCE MANAGEMENT DALAM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR BERKELANJUTAN Etheldreda E L T Wongkar; Grita Anindarini Widyaningsih
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.737 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v6i1.254

Abstract

ABSTRAKHingga 2028, dari 12.107 MW rencana pembangunan energi terbarukan, 9.552 MW diorientasikan bertumpu pada sumber daya air. Sayangnya, berkaca pada perencanaan pembangunan PLTA saat ini, pengkajian dampak yang dilakukan seringkali tidak mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan secara menyeluruh dari daerah hulu hingga hilir sungai. Alih-alih mencapai kemandirian energi, pengembangan PLTA justru dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi ketahanan air dan pangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menemukan bahwa konsep Integrated Water Resources Management penting untuk diterapkan dan diintegrasikan dalam peraturan hukum skala nasional hingga daerah melalui penerapan instrumen KLHS di beberapa DAS prioritas yang akan dibangun PLTA, menyusun rencana aksi turunan spesifik menyesuaikan kebutuhan prioritas sub-DAS, serta mewujudkan keterbukaan dan transparansi data, serta partisipasi publik yang masif guna mewujudkan pembangunan PLTA yang berkelanjutan.Kata kunci: IWRM; sumber daya air; PLTAABSTRACTUntil 2028, 9.552 MW out of 12.107 MW renewable energy development plans will be oriented towards water resources. Unfortunately, reflecting on the hydropower development plan, the impact assessment carried out did not consider social and environmental impacts as a whole from the upstream to the downstream areas of the river. Instead of achieving energy independence, it is feared that hydropower development will become a threat to water and food security. This paper uses normative juridical research methods and finds that the concept of Integrated Water Resources Management is important to be implemented and integrated in national to regional scale of regulations through the application of Strategic Environmental Assessment Instruments in several priority watersheds to be built for hydropower, planning concrete derivative action plans adjusting the priority needs of the sub-watershed, realizing openness and transparency of data, as well as massive public participation in order to realize sustainable hydropower development.Keywords: IWRM; water resources; hydropower
IMPLEMENTASI KONSEP KONSUMSI BERKELANJUTAN DALAM KEBIJAKAN PENGGUNAAN KANTONG BELANJA RAMAH LINGKUNGAN DI INDONESIA Amri, Prima; Susilawati, Marietta D.
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (22.392 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v8i1.242

Abstract

ABSTRAKPedoman UNGCP (United Nations Guidelines for Consumer Protection) merupakan kerangka kerja bagi negara anggota PBB untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen. Salah satu aspek penting dari perlindungan konsumen yakni adanya konsumsi berkelanjutan yang mengharuskan negara anggota menyediakan kebijakan yang mendukung pola perilaku konsumsi yang berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen; Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Sekali Pakai; Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat merupakan serangkaian kebijakan mengenai konsumsi berkelanjutan dalam kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan untuk mengurangi penggunaan kantong belanja plastik yang tidak ramah lingkungan. Penelitian ini menganalisis serangkaian peraturan perundang-undangan terkait kebijakan tersebut dengan konsep konsumsi berkelanjutan, dan merumuskan pembaharuan dalam hukum perlindungan konsumen yang menyangkut dimensi etis dari perilaku konsumsi berkelanjutan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yakni peraturan perundang-undangan, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan telah menjadi sarana dalam perubahan pola perilaku konsumsi yang berkelanjutan. Kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan merupakan kebijakan yang tepat. Hukum perlindungan konsumen harus menjadi instrumen hukum konsumsi berkelanjutan menyangkut aspek kewajiban ketersediaan informasi label dan harga produk ramah lingkungan harus terus disosialisasikan sehingga menimbulkan kesadaran etis bagi konsumen untuk membeli dan menggunakan produk ramah lingkungan.Kata kunci: konsumsi berkelanjutan; kantong belanja; hukum perlindungan konsumen. ABSTRACTUNCGP is a framework for UN member states to carry out consumer protection. An important aspect of consumer protection is the existence of sustainable consumption which requires member countries to provide policies that support patterns of sustainable consumption behavior. Law Number 18 of 2008 concerning Waste Management; Regulation of the Minister of Environment Number 75 of 2019 concerning Roadmap for Reducing Waste by Producers; Governor of Bali Regulation Number 97 of 2018 concerning Limitations on Single-Use Waste Generation; Regulation of the Governor of the Special Capital Region of Jakarta Number 142 of 2019 concerning Obligations to Use Environmentally Friendly Shopping Bags in Shopping Centers, Supermarkets and People's Markets is a series of policies regarding sustainable consumption in the policy of using environmentally friendly shopping bags to reduce the use of non-environmentally friendly plastic shopping bags. This research uses normative methods with regulatory and conceptual approach, analyzes a series of laws and regulations related to this policy with the concept of sustainable consumption and formulates reforms in consumer protection law concerning the ethical dimension of sustainable consumption behavior. This study results that the regulations of the central government and local governments regarding the use of eco-friendly shopping bags effectively change patterns of consumer behavior. The consumer protection law must become a legal instrument for sustainable consumption concerning aspects of the obligation to provide information on labels and prices for environmentally friendly products which must be continuously socialized to raise ethical awareness for consumers to buy and use environmentally friendly products.Keywords: sustainable consumption; shopping bags; consumer protection law.
FUNGSI PERIZINAN DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN BANDUNG UTARA DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Adharani, Yulinda; Nurzaman, R. Adi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.039 KB)

Abstract

Saat ini telah terjadi perubahan di KBU, pembangunan yang semakin luas dan cenderung tidak terkendali, sehingga mengakibatkan penurunan daya tampung, daya dukung dan daya lenting KBU sebagai kawasan resapan air. Pada kenyataannya KBU khususnya daerah Ledeng sebagian lahannya digunakan oleh pengembang untuk membangun kompleks perumahan. Sehingga KBU dan kawasan lainnya seperti Dago, Punclut dan lainnya terancam akan beralih fungsi dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemukiman. Akibatnya, telah terjadi alih fungsi di kawasan tersebut yang akan berdampak seperti banjir dan tanah longsor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, memaparkan teori tentang perizinan dan tata ruang serta pembangunan berkelanjutan dikaitkan dengan kasus alih fungsi ruang. Dari hasil penelitian ini dilihat dari kasus-kasus yang ada di KBU, kebanyakan ialah apartemen dan hotel yang telah memiliki izin tetapi ternyata tidak memiliki rekomendasi gubernur. Hal ini harus menjadi perhatian para pemberi izin karena dalam Pasal 54 Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat dijelaskan perlunya rekomendasi dari gubernur untuk mendapatkan izin. Hal ini menjadi masukan bagi pengambil kebijakan dalam penaatan hukum lingkungan yaitu lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin sehingga dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
TINJAUAN YURIDIS IZIN REKLAMASI PANTAI MAKASSAR DALAM MEGA PROYEK CENTRE POINT OF INDONESIA Aspan, Zulkifli
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.085 KB)

Abstract

Mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI) seluas 157 Ha yang berdiri di atas lahan Negara di kawasan pesisir Makassar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama PT Yasmin Bumi Asri dan PT Ciputra Tbk sebagai investor. Izin reklamasi digugat oleh koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan “Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar”. Koalisi ASP menggugat karena reklamasi dipandang menyalahi ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Permen Kelautan dan Perikanan No 17 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Reklamasi. Gugatan ini didukung hasil kajian ASP bahwa 60% terumbu karang di wilayah pesisir kota Makassar telah rusak. Alokasi ruang reklamasi yang nantinya akan dilaksanakan dalam sebuah proyek besar reklamasi akan menambah parah presentasi kerusakan terumbu karang. Selain itu, reklamasi juga semakin memperparah pencemaran air laut di sekitar pantai Losari, Makassar.

Page 2 of 27 | Total Record : 269


Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue