cover
Contact Name
Greenation Publisher
Contact Email
greenation.info@gmail.com
Phone
+6281188062005
Journal Mail Official
greenation.info@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kapt. A. Hasan, Telanaipura Jambi
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Jurnal Ilmu Multidisplin
Published by Greenation Publisher
ISSN : 28294599     EISSN : 28294580     DOI : https://doi.org/10.38035/jim.v1i1
Jurnal Ilmu Multidisplin (JIM) adalah jurnal nasional, peer review, akses terbuka dan ilmiah yang menerbitkan makalah penelitian, makalah review, review mini, laporan kasus, studi kasus, komunikasi singkat, surat, editorial, buku, tesis, karya disertasi, dll, dari semua Aspek Ilmu Pertanian, Ilmu Biologi, Bisnis, Ilmu Kimia, Ilmu Pendidikan, Teknik dan Teknologi, Humaniora, Ilmu Hayati, Ilmu Fisika, Ilmu Kelautan, Ilmu Sosial. Setelah diterbitkan, artikel tersedia secara gratis melalui online tanpa batasan apa pun atau langganan lain untuk peneliti dan pembaca di seluruh dunia.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,029 Documents
Implementasi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Iklan Judi Online Ciavi Adinda Giantri Katim; Diliya Maryam Rinjani; Hilmi Ghimar Sa'ban
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan iklan yang mempromosikan perjudian online oleh tokoh publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi perjudian online yang dilakukan oleh tokoh publik, termasuk selebgram dari Tulungagung dan Bandung, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat (2) UU ITE karena memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan perjudian dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap pelaku masih menghadapi berbagai kendala, antara lain sulitnya mendeteksi tautan perjudian yang disamarkan, pesatnya penyebaran konten digital, serta rendahnya pemahaman sebagian tokoh publik mengenai konsekuensi hukum dari praktik promosi ilegal tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum perlu dilaksanakan secara konsisten dan tegas guna menciptakan efek jera bagi pelaku. Selain itu, upaya preventif harus diperkuat melalui edukasi hukum, peningkatan pengawasan digital, serta pemantauan yang lebih efektif terhadap aktivitas promosi di platform media sosial. Pemerintah juga perlu menerapkan pendekatan yang komprehensif melalui penindakan hukum yang tegas, penguatan literasi digital masyarakat, serta kerja sama lintas sektor untuk mencegah dan memberantas promosi perjudian online di ruang digital.
Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaa Keuangaan Negara Sebagai Tindak Pidana Korupsi Indra Ramadhan; Tanudjaja
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2234

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas pengaturan dan penerapan unsur penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, yang dalam praktiknya masih menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Pengelolaan keuangan negara sebagai ruang penggunaan kewenangan publik menempatkan pejabat pada posisi strategis sekaligus rentan terhadap penyimpangan. Ketidakjelasan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana, serta perbedaan penafsiran terhadap kerugian negara, menjadi persoalan krusial dalam penegakan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa batasan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? (2) Apakah ketentuan mengenai unsur kerugian negara atas penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah memberikan kepastian hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan penyalahgunaan wewenang terletak pada adanya deviasi penggunaan kewenangan yang melampaui, mencampuradukkan, atau bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan, disertai unsur kesalahan dan orientasi menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Konstruksi ini bersumber dari norma dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diperkuat oleh konsep dalam hukum administrasi, yang membedakan secara tegas antara diskresi yang sah dan penyalahgunaan wewenang. Tidak setiap kesalahan administratif dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa terpenuhinya parameter tersebut. Temuan selanjutnya menunjukkan bahwa unsur kerugian negara belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena masih terdapat ketidakjelasan terkait sifat kerugian, metode perhitungan, dan hubungan kausal. Penelitian ini merumuskan lima parameter ideal, yaitu kerugian harus nyata dan terukur, terdapat hubungan kausal yang jelas, metode perhitungan yang baku, pembedaan tegas antara kesalahan administratif dan pidana, serta pembuktian unsur kesalahan pelaku, guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Kajian Normatif Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha atas Kegagalan Pengembalian Dana dalam Transaksi E-Commerce Ervan Ervian; Harmono
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2237

Abstract

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia memunculkan permasalahan kegagalan pengembalian dana (refund) yang merugikan konsumen, didukung data YLKI 2023 bahwa 40% pengaduan konsumen berkaitan dengan sengketa refund. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia mengenai tanggung jawab pelaku usaha e-commerce atas kegagalan refund berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE, serta merumuskan bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dibebankan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan kerangka normatif yang ada masih mengandung celah hukum berupa ketiadaan pengaturan teknis prosedur refund, klausula eksonerasi yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK, serta ambiguitas prinsip safe harbour Pasal 15 ayat (3) UU ITE. Pelaku usaha dapat dikenakan empat bentuk pertanggungjawaban kumulatif yakni strict liability, perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, wanprestasi atas perjanjian elektronik, dan vicarious liability bagi marketplace. Inkonsistensi putusan antara PN Medan No. 183/Pdt.G/2018 dan PN Jakarta Selatan No. 629/Pdt.G/2020 menegaskan persoalan utama terletak pada konsistensi penegakan hukum, bukan substansi regulasi.
Limitasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak: Analisis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Nasional Irwan Mori damanik; Tanudjaja
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2242

Abstract

Pencabulan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang sangat merugikan korban, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan yang belum mampu melindungi diri mereka sendiri. Dalam konteks ini, penerapan keadilan restoratif menjadi penting untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi korban dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ratio legis Pasal 415 huruf b UU KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, serta untuk mengeksplorasi kebijakan hukum ke depan yang menekankan pada penerapan prinsip keadilan restoratif terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini menemukan bahwa ketentuan Pasal 415 huruf b UU KUHP memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari tindak pidana cabul. Ketentuan ini juga bertujuan memberikan efek jera yang signifikan melalui ancaman pidana yang berat. Ke depan, disarankan agar kebijakan hukum lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.
Pelecehan Seksual dalam Perkawinan Sebagai Tindak Pidana: Kajian Hukum dan Implementasinya M.ismail Marzuki; Moh Saleh
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2243

Abstract

Pelecehan seksual dalam perkawinan sebagai tindak pidana merupakan isu penting dalam perkembangan hukum pidana modern, khususnya dalam upaya melindungi martabat, integritas tubuh, dan otonomi individu dalam lingkup rumah tangga. Selama ini, hubungan perkawinan sering dipahami sebagai adanya persetujuan implisit dalam hubungan seksual, sehingga menimbulkan ambiguitas hukum terhadap tindakan yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual atau kekerasan seksual dalam perkawinan. Namun, perkembangan hukum di Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menunjukkan komitmen negara dalam mengakui dan mengkriminalisasi segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam hubungan perkawinan. Secara normatif, pelecehan seksual dalam perkawinan mencakup unsur tidak adanya persetujuan, adanya paksaan, penyalahgunaan kekuasaan, serta perbuatan yang merendahkan martabat dan melanggar integritas fisik seseorang. Pengakuan terhadap unsur-unsur tersebut menantang pandangan hukum dan budaya yang selama ini menempatkan relasi suami istri sebagai ranah privat yang sulit dijangkau oleh hukum pidana. Dalam praktiknya, implementasi pengaturan mengenai pelecehan seksual dalam perkawinan menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, stigma sosial, kecenderungan menyalahkan korban, serta keengganan korban untuk melapor akibat ketergantungan ekonomi maupun emosional terhadap pelaku. Dari sisi implementasi, penegakan hukum terhadap pelecehan seksual dalam perkawinan harus selaras dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap otonomi tubuh, persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk bebas dari kekerasan. Model implementasi yang efektif memerlukan pendekatan yang berpusat pada korban, didukung oleh kepastian hukum, sensitivitas aparat penegak hukum, serta akses terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat dan literasi hukum menjadi penting untuk menghapus norma-norma budaya yang membenarkan atau menormalisasi kekerasan seksual dalam perkawinan. Dengan demikian, konstruksi hukum pelecehan seksual dalam perkawinan sebagai tindak pidana perlu menekankan kejelasan batasan normatif, pengakuan terhadap persetujuan sebagai prinsip utama, serta keseimbangan antara perlindungan keutuhan keluarga dan hak individu. Hal ini penting untuk mewujudkan keadilan bagi korban, memperkuat perlindungan hukum, serta mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adil, responsif, dan berperspektif korban di Indonesia.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Agen Brilink Muhammad Rafli Miftahudin; Diky Dikkrurohman; Zelfi Ghaffar Aufiya
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2245

Abstract

Praktik penipuan berkedok pemberangkatan tenaga kerja keluar negeri masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus kerugian sosial bagi korban, terutama ketika pelaku memanfaatkan posisi, profesi, dan kepercayaan yang melekat pada dirinya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Permasalahan ini tercermin dalam kasus yang melibatkan oknum Agen BRILink di Desa Gintung Lor, Kabupaten Cirebon, yang menawarkan pemberangkatan kerja ke Arab Saudi kepada korban dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Kajian-kajian sebelumnya umumnya berfokus pada pemidanaan pelaku penipuan dan perlindungan hukum korban, sedangkan pembahasan mengenai integrasi pertanggungjawaban pidana pelaku dengan mekanisme pemulihan kerugian korban melalui pendekatan keadilan restoratif masih relatif terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan yang dilakukan dengan penyalahgunaan profesi serta mengkaji mekanisme pemulihan kerugian korban dalam perspektif hukum pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dianalisis secara preskriptif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta regulasi terkait keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional karena adanya penggunaan identitas, kedudukan, dan kepercayaan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang demi keuntungan yang melawan hukum. Dari perspektif kriminologi, perbuatan tersebut termasuk kategori white collar crime dan occupational trust exploitation yang bertumpu pada penyalahgunaan kepercayaan publik. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana yang hanya berorientasi pada pidana penjara belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban, sehingga diperlukan optimalisasi restitusi, pengembalian kerugian, dan penerapan prinsip restorative justice sebagai instrumen pemulihan hak korban. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi integratif antara pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan berbasis penyalahgunaan profesi dengan mekanisme pemulihan kerugian korban dalam kerangka keadilan restoratif yang sejalan dengan paradigma hukum pidana nasional modern.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Penggunaan Kertas Bekas sebagai Kemasan Makanan Mujadidi Al Falahi Falahi; Ratu Mawar Kartina
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2250

Abstract

Penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan masih kerap ditemukan khususnya pada skala kecil dan menengah. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen karena kertas bekas dapat mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji jenis perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat kemasan kertas bekas. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Pelaku usaha bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang dialami konsumen, baik berdasarkan tanggung jawab atas dasar kesalahan, tanggung jawab mutlak, maupun prinsip praduga bertanggung jawab. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan melalui upaya preventif berupa pengawasan, pembinaan, dan edukasi, serta upaya represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun litigasi melalui Pengadilan. Dengan demikian, sangat diperlukan peran pemerintah dalam mengawasi penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan dengan cara sosialisasi penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kandungan tinta berbahaya yang ada pada kertas bekas.
Pertanggungjawaban Pidana Pengusaha atas Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Yanasius Nggau Nggau; Sariaty H.Y. Bei
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2253

Abstract

Keterlambatan pembayaran upah pekerja merupakan permasalahan yang berimplikasi terhadap perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana pengusaha atas keterlambatan pembayaran upah belum diatur secara tegas sehingga menimbulkan kekosongan norma dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengusaha atas keterlambatan pembayaran upah pekerja serta implementasinya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran upah lebih diarahkan pada penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial dan sanksi administratif karena belum terdapat dasar normatif yang secara eksplisit mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut. Kebaruan penelitian ini terletak pada identifikasi kekosongan norma mengenai pertanggungjawaban pidana pengusaha serta formulasi perlunya penguatan kebijakan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan hak pekerja pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kerja Novy Ayu Silvayani Daniar; Irma Maulida
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2258

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja tenaga medis serta upaya hukum yang dapat ditempuh korban dalam memperoleh keadilan. Permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kerja tenaga medis tidak hanya berkaitan dengan tindakan pelaku, tetapi juga dipengaruhi oleh relasi kuasa, budaya kerja hierarkis, ketergantungan profesional, serta lemahnya keberanian korban untuk melapor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, putusan atau berkas perkara, serta data empiris melalui wawancara dan observasi. Secara normatif, perlindungan terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan etik profesi yang menekankan larangan penyalahgunaan kewenangan dan perilaku seksual yang merugikan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban telah diakui secara formal, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena korban masih menghadapi hambatan berupa tekanan psikologis, ketakutan terhadap karier, relasi kerja yang timpang, stigma, serta kesulitan pembuktian, khususnya dalam kekerasan seksual nonfisik. Upaya hukum yang dapat dilakukan korban meliputi pelaporan kepada aparat penegak hukum, pengaduan kepada institusi tempat kerja, pengaduan etik atau disiplin profesi, serta permohonan pendampingan hukum dan psikologis. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja tenaga medis perlu dilaksanakan melalui mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, berpihak kepada korban, serta didukung oleh pengawasan internal dan penegakan hukum yang tegas.