Articles 
                44 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            SUJUD DALAM PERKAWINAN SAPTO DARMO PERSPEKTIF HUKUM ISLAM 
                        
                        adminjfh, adminjfh                        
                         Journal Legal Dialectics Vol 4 No 1 (2025): Journal Legal Dialectics 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Penelitian ini bertujuan untuk mengenal konsep sujud dalam perkawinan Sapto Darmo dan konsep sujud perspektif hukum Islam. Apakah keduanya memilki persamaan dari segi gerakan dan bacaan ataukah berbeda sama sekali. Penelitian ini menggunakan metode Library Research, dimana penulis mengumpulkan dan menganalisa berbagai sumber pustaka seperti buku, jurnal dan artikel ilmiah yang relevan dengan tema penelitian. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif komparatif dimana penulis ingin mengetahui praktik sujud dalam perkawinan Sapto Darmo dengan membandingan dengan konsep sujud dalam Islam. Hasil penelitian didapati bahwa konsep sujud Sapto Darmo memiliki beberapa persamaan dan perbedaan dengan konsep sujud secara Islam. Keduanya sama sama memiliki makna mengagungkan Tuhan dan memuji Allah sebagai Tuhan pencipta alam semesta dan memohon ampun atas kesalahan dan kelalaian yang telah diperbuat. Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada tata cara dan ketentuan gerakan sujud dimana sujud Sapto Darmo menghadap ke timur sedangkan sujud secara Islam menghadap ke arah kiblat. Begitu pula dari segi kalimatnya, sujud Sapto Darmo menggunakan bahasa Jawa sedangkan sujud secara Islam menggunakan bahasa Arab.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            ATURAN HUKUM TERKAIT ADOPSI ANAK DI INDONESIA 
                        
                        AdminJFH, adminJFH                        
                         Journal Legal Dialectics Vol 4 No 1 (2025): Journal Legal Dialectics 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan perundang-undangan. Studi ini melihat perlindungan hukum terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan dari sudut pandang normatif. Untuk menjaga kepentingan terbaik anak,pengangkatan anak memerlukan pengawasan ketat. Di Indonesia, berbagai peraturan perundang-undangan mengatur proses pengangkatan anak, yang memerlukan keputusan pengadilan. Namun demikian, pengangkatan anak yang tidak melaluiproses pengadilan terus terjadi, yang menyebabkan berbagai masalah hukum dan sosial. Di Indonesia, beberapa undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur pengangkatan anak.Pengangkatan anak adalah pengalihan hak asuh dari orang tua kandung atau wali sah kepada orang tua angkat, yang harus dilakukan dengan persetujuan pengadilan dan memenuhi persyaratan tertentu. Namun, banyak masyarakat yang melakukan pengangkatan anak tanpa persetujuan pengadilan, yang dapat menyebabkan konsekuensi hukumyang berbeda bagi anak dan orang tua angkat.Studi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hukum Indonesia mengatur perlindungan bagi anak yang diangkat tanpa keputusan pengadilan serta risiko hukum yang dihadapi dalam kasus di mana anakdiangkat tanpa proses hukum yang sah. Hasilnya menunjukkan bahwa pengangkatan anak melalui proses hukum yang melibatkan pengadilan sangat penting untuk memastikan hak-hak anak dilindungi secara optimal sesuai dengan undang-undang
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            EFEKTIFITAS PERAN KEJAKSAAN DALAM HAL PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI 
                        
                        Isnaini Helvia Putri, Isnaini                        
                         Journal Legal Dialectics Vol 4 No 2 (2025): Journal Legal Dialectics 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.51792/jld.v4i2.63                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang mengancam stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik. Kejaksaan memegang peran penting sebagai penuntut umum sekaligus penyidik kasus korupsi, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, terdapat wacana untuk membatasi atau menghapus kewenangan penyidikan Kejaksaan karena alasan tumpang tindih kewenangan dan penguatan prinsip check and balances. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi peran Kejaksaan dalam penyidikan korupsi dan dampak penghapusan kewenangan tersebut terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan metode yuridis normatif, data dikumpulkan melalui studi pustaka dari peraturan, doktrin hukum, dan pandangan ahli. Hasil menunjukkan Kejaksaan sangat berperan dalam pemberantasan korupsi, terbukti dari tingkat kepercayaan publik dan kinerja penyidikan yang baik. Penghapusan kewenangan ini berisiko melemahkan efektivitas sistem peradilan pidana dalam memberantas korupsi.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            ANALISIS HUKUM MENGENAI PERJANJIAN KONSINYASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA 
                        
                        AdminJFH, adminJFH; 
Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H.                        
                         Journal Legal Dialectics Vol 4 No 2 (2025): Journal Legal Dialectics 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.51792/jld.v4i2.65                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Perjanjian kerjasama yang digunakan dalam praktek sehari-hari mempunyai sebutan nama tertentu, dalam peraturan perundang-undangan saat ini di Indonesia belum diberikan pengaturan secara khusus. Salah satunya perjanjian konsinyasi, yang merupakan salah satu perjanjian titip barang dalam pendistribusian produknya kepada konsumen. Terdapat hubungan dagang konsinyasi antara supplier dan distributor atau pihak konsinyi sebagai tempat untuk menitipkan dan menjual produk dari produknya. dalam prakteknya sering terjadi dimana pihak konsinyi melakukan wanprestasi. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui Perjanjian Konsinyasi dalam Perspektif Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian hukum yuridis empiris, dimana meneliti dari sudut kaidah-kaidah dan pelaksanaan peraturan yang berlaku di masyarakat, dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer yang terdapat di lapangan. Melalui metode yang digunakan diharapkan di dalam penelitian ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran serta penjelasan merinci terhadap kepastian serta perlindungan hukum dalam perjanjian konsinyasi.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            EFEKTIVITAS PENERAPAN UU ITE DAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA CYBERCRIME DI SEKTOR PERBANKAN: UU ITE DAN HUKUM PIDANA, TINDAK PIDANA CYBERCRIME 
                        
                        Puspitalaw, Ikka; 
kusroh lailiyah, S.H.,M.H.; 
Dr. Sitta Saraya, S.H.,M.H.                        
                         Journal Legal Dialectics Vol 4 No 2 (2025): Journal Legal Dialectics 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.51792/jld.v4i2.67                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam sektor perbankan. Transaksi keuangan yang semakin banyak dilakukan secara digital telah memberikan kemudahan dan efisiensi bagi nasabah. Teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan inovasi perbankan serta memberikan dampak efisien dan ektivitas yang luar biasa. Tidak sedikit kasus pemindahan dana dalam rekening secara legal (pencurian), penipuan, dan identity theft atau disebut sebagai cybercrime yang terjadi dalam dunia perbankan (e-banking) maupun perdagangan online (e-business dan e-commerce). Permasalahan yang diuraikan didalam jurnal ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanana Perbandingan Efektivitas Penerapan UU ITE Dan Hukum Pidana Dalam Penanganan Tindak Pidana Cybercrime Di Sektor Perbankan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP RESIKO FINTECH 
                        
                        Khasanudin                        
                         Journal Legal Dialectics Vol 2 No 1 (2023): Journal Legal Dialetics 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Berbagai macam cara untuk melindungi pengguna Fintech telah di upayahkan baik melalui peraturan BI No 19/12/PBI/2017 Penyelenggara Teknologi Finansial, Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, SE OJK Nomor 18/SEOJK.02/2017 dan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018, penelitian ini berupaya menggambarkan dan menganalisa bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pengguna Fintech. Fintech dalam peraturan BI Nomor 19/12/ PBI/2017 mengenai penggunakan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau efisiensi, lencaran keamanan dan keandalan sistem pembayaran. Dalam pelaksanaan kegiatan Fintech terdapat Perjanjian antara para pihak. Perjanjian tersebut berisi hak dan kewajiban antara pihak yang harus dipenuhi agar tidak saling merugikan. Sehingga peranan OJK sangat penting untuk mengawasi jalannya kegiatan keuangan Fintech.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PERJANJIAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA 
                        
                        Suparno                        
                         Journal Legal Dialectics Vol 2 No 1 (2023): Journal Legal Dialetics 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Salah satu prinsip hukum perjanjian dalam hukum positif di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, adalah larangan pembatalan sepihak atas perjanjian timbal balik, di mana setiap pembatalan isi perjanjian harus dilakukan di hadapan hakim, demikian merupakan Salah satu prinsip hukum perjanjian dalam hukum positif di Indonesia. Di sisi lain, KUHPerdata juga mengakui keberadaan prinsip kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian. Keberadaan dua prinsip hukum di tingkat implementasi perjanjian menerima interpretasi yang berbeda dari masing-masing pihak, yang menciptakan kecenderungan untuk terjadi tuntutan hukum kepada mereka yang merasa dirugikan. Keberadaan dua putusan Mahkamah Agung yang memberikan interpretasi berbeda tentang prinsip kebebasan kontrak menunjukkan ambiguitas pemahaman prinsip kebebasan kontrak dalam relevansinya dengan larangan pembatalan sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah hukum terhadap interpretasi standar prinsip kebebasan kontrak sehingga prinsip pelarangan pembatalan masih berlaku. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan statuta, konseptual, dan kasus berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki status "incrach" (memiliki kekuatan hukum tetap), dan analisis dilakukan secara deskriptif untuk membentuk jawaban dalam bentuk kualitatif. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa pembatalan unilateral Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata telah jelas dan eksplisit dan tidak memerlukan interpretasi. Dengan demikian, yang dibutuhkan adalah pemahaman yang jelas dan jelas tentang konsep prinsip kebebasan kontrak dalam bentuk norma hukum, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terikat perjanjian Kata Kunci: Perjanjian, pembatalan perjanjian, Prinsip Kebebasan Kontrak; Interpretasi Hukum; Kepastian hukum.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF 
                        
                        ikka, ikka puspitasari                        
                         Journal Legal Dialectics Vol 3 No 1 (2024): Journal Legal Dialectics 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbesar secara tersirat ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945, Apabila dikaitkan dengan jaminan perlindungan konstitusional terhadap pengelolaan sumber daya alam hayati di ZEE Indonesia Sumber daya alam perikanan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan SDA Hayati di ZEE Indonesia, maka sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut negara lain dapat ikut serta memenfaatkan sumber daya alam hayati, sepanjang Indonesia belum sepenuhnya memanfaatkan sumber daya alam hayati tersebut. Oleh karena itu penulis merumuskan masalah, yaitu : Bagaimana aspek hukum (yurisdiksi) negara pantai memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusifnya. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum (legal research) ini dilakukan dengan metode sesuai dengan karakter yang khas dari ilmu hukum (jurisprudence) yang berbeda dengan ilmu sosial (social science). Adapun metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            WHISTLEBLOWING SYSTEM SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TANTANGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM WHISTLEBLOWER 
                        
                        adminjfh, adminjfh; 
Suparno                        
                         Journal Legal Dialectics Vol 3 No 1 (2024): Journal Legal Dialectics 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Penelitian ini bertujuan m eng etahui tantangan yang d ihadapi oleh seorangserta perlind ung an hukum terhadap terseb ut. Penelitian inim engg unakan pendekatan kualitatif. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kepustakaanm elalui m etod e analisis deskriptif berdasarkan stud i literatur yang didapat kem ud iandijadikan seb agai bahan analisa. Teknik pengum pulan d ata d alam penelitian inim enggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data m engg unakan analisis kualitatif.Hasil d ari p enelitian ini m enunjukkan bahwa pertam a, m em iliki d am pak yangberag am . Dam pak terseb ut d apat berup a d am pak positif d an d amp ak negatif. Dam p akpositif yang d ap at terjadi sep erti peng hargaan, peng hindaran potensi kewajiban legal,kenaikan pangkat. Sedangkan dam pak negatif yang dapat terjad i seperti kehilanganpekerjaan (kem udian diikuti dengan sulitnya m end apat pekerjaan), ancam an dan intim idasi.Perlind ung an hukum terhadap p ada dasarnya sudah d iatur dalam beberap aperaturan p erundang-undangan d iantaranya pada pasal 281 ayat (4 ) UUD 19 45, p asal 10UU No. 3 1 tahun 2 014 tentang perlindung an saksi d an korban, Surat Ed aran M ahkam ahAgung (SEM A) Nom or 04 tahun 201 1 tentang p erlakuan bagi p elap or tindak pidana( ) d an saksi pelaku yang bekerja sam a ( ) dan pasal 15Undang-Undang N om or 3 0 tahun 2 002 tentang kom isi pemb erantasan tindak pidanakorupsi. N am un im plem entasinya m asih sangat rendah. Hal tersebut dap at d ilihat daribeberap a kasus yang akhir-akhir ini terjadi d i Indonesia dimana seorang yangseharusnya m end apatkan perlindungan justru d ijadikan tersangka.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA POLITIK HUKUM DI INDONESIA 
                        
                        adminjfh, adminjfh; 
Sitta Saraya                        
                         Journal Legal Dialectics Vol 3 No 1 (2024): Journal Legal Dialectics 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Politik hukum merupakan politik dari hukum, yaitu suatu kajian hukum yang mencoba untuk mmberikan gambaran yang lebih luas eksistensi sistem hukum. Melalui pendekatan hukum diharapkan secara langsung agar dapat dipatuhi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai paradigma hukum karena sebagai sumber hukum dan nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat Indonesia. Mereka menerapkan hukum sebagai hasil norma-norma yang telah disepakati, berdasarkan prinsip rule of law, yang dapat dipastikan dan diterapkan oleh pihak siapa saja yang tidak memandang dan tidak peduli kelas sosialnya.Menurut Moh. Mahfud MD, politik hukum dijadikan arahan untuk membuatdan melaksanakan hukum yang telah diatur mencapai tujuan bangsa dan Negara. Politik hukum menjadi tujuan negarayang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan pilihian isi dan cara tertentu.Faktor yang menjadi dasar mahasiswa fakultas hukum yaitu diantaranya paradigma dan politik hukum sesuatu yang bersifat dasar perdebatan dan lain-lain sebagainya, kedua substansi pasal yang lahir dari paradigm dan juga bias lahir dari konsistensi yang membuat aturan atau konsep hukum yang di sesuaikan baik vertikal maupun horizontal dan ketiga adalah bersifat lebih teknis dalam artian teknis arah menyusun kalimatisasi dan lain-lain.Dengan demikian, pemahaman pancasila sebagai paradigma politik hukum di Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pedoman untuk berpikir, berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku, yang telah meyakini keberadaan nilai-nilai Pancasila dan menjadikan sebagai acuan kehidupan sehari-hari. Untuk menghadapi segala permasalahan hukum dalam kehidupan pan bermasyarakat, berbangsa danbernegara untuk mencapai tujuan nasional. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakannya sendiri