Jurnal Yustitia
Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Yustitia meliputi ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah
Articles
115 Documents
TINJAUAN YURIDIS DUALISME ANTARA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 65 P/HUM/2018 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DPD PADA PEMILU 2019
Sukrisno Adi, Slamet Suhartono, Krisnadi Nasution
Jurnal Yustitia Vol 22, No 1 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (420.924 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1114
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya dua Putusan MK yang ada dan bersinggungan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 218 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P / HUM / 2018 tentang Pencalonan Fungsionaris Parpol sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui validitas pencalonan fungsionaris partai politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), selain untuk mengetahui penyebab dualisme dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 30 / PUU-XVI / 2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung Nomor 65 P / HUM / 2018 tentang keabsahan fungsionaris partai politik sebagai calon anggota DPD, dan untuk mengetahui implikasi dari kedua putusan tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Materi kajian utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 218 tentang Hasil Peninjauan Kembali Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P / HUM / 2018 Hasil Materi Uji (Judicial review)Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak sah dan batal demi hukum . Peraturan KPU tersebut merupakan tindak lanjut KPU terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut. Mahkamah Agung menilai, sejak putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan tahapan pemilihan sudah dimulai dengan pembentukan Daftar Calon Sementara (DCS) calon DPD. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak mencantumkan bakal calon anggota DPD yang tidak mengundurkan diri sebagai fungsionaris. partai politik dalam Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon DPD. Dualisme putusan tersebut karena adanya perbedaan tafsir antara KPU dan MA terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 2018 tentang Daftar Calon Sementara (DCT) calon anggota DPD.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI KEJAHATAN NARKOBA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Mohammad & Gatot Subroto
Jurnal Yustitia Vol 22, No 2 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (240.211 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1332
Efektifitas pemberian perlindungan saksi dan korban dalam kasus- kasus tindak pidana tidak terlepas dari peranan lembaga yang berwenang untuk menangani pemberian perlindungan tersebut.Lembaga yang memiliki beberapa tugas berkaitan dengan perlindungan terhadap saksi dari tindak pidana. Tugas utama Lembaga Perlindungan Saksi adalah menerima permohonan dan memberikan perlindungan terhadap saksi atau pihak lain atau orang lain yang berkaitan dengan saksi sebagaimana dirujuk oleh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.Perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban berupa kekebalan yang diberikan kepada saksi dan atau korban sebagai pelapor untuk tidak dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan etikad baik (Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014).
CERMINAN KEADILAN BERMARTABAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN BERDASARKAN PANCASILA
Adriana Pakendek
Jurnal Yustitia Vol 18, No 1 (2017): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (441.562 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.201
Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.Hal-hal tersebut semakin menegaskan bahwa makna Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pedoman utama bagi hakim dalam mengambil suatu putusan atau menjatuhkan putusan dengan berlandaskan keadilan bermartabat. Adapun mengenai masalah dalam penulisan ini dengan mendasarkan pada latar belakang yang terjadi, maka rumusan masalah dapat dirumuskan Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pedoman utama hakim dalam mengambil keputusan.Kajian teoritik bahwa Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu; kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit) berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan keadilan bermartabatHasil dan analisis bahwa Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan.. Frase “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi simbol bahwa Hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa. Frase itu juga menjadi jaminan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara akan bekerja secara jujur, bersih, dan adil karena ia mengatas namakan Tuhan. Sebab jika tidak demikian, maka Hakim yang tidak berlaku jujur, bersih, dan adil, kelak di “pengadilan terakhir” ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan perilakunya di hadapan Tuhan Yang Maha Adil.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CUTI TAHUNAN PEKERJA KONTRAK
Afkar Jauhara Albar, Sri Setiadji & Hufron
Jurnal Yustitia Vol 22, No 2 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (44.819 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1338
Tujuan penelitian yaitu menganalisispengaturan hukum Hak cuti tahunan pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari perspektif Perlindungan hukum pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah ratio legis tujuan dan pelaksanaannya khususnya perspektif perlindungan hukum mengenai hak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, jika dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, sudah terdapat perlindungan yang memadai terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, hanya saja dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai halangan yang disebabkan oleh ketidakjelasan aturan tentang penerapan hak cuti tahunan pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengaturan hak cuti tahunan belum mengatur dan belum dirumuskan secara jelas dan komprehensif terhadap pekerja khususnya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dalam perjanjian kontraknya tidak sampai setahun. Hal tersebut berdampak pada pekerja dan pada pelaksanaan di perusahaan yaitu pihak pengusaha. Melalui penelitian ini diharapkan kepada pemerintah agar pengaturan terhadap Pasal 79 ayat (2) diatur hak cuti pekerja yang tidak di perpanjang maupun diperbaharui dalam masa kontraknya.
MENCARI KEADILAN SENGKETA HARTA GONO-GINI (Telaah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Adi Gunawan
Jurnal Yustitia Vol 18, No 1 (2017): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (160.468 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.207
Keadilan adalah hal yang sangat abstrak, tapi itu adalah mimpi dan aspirasi setiap manusia. Oleh karena itu, hukum sebagai jalan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bisa mewujudkan keadilan, harus senyaman keadilan bagi setiap warga negara.Hukum yang ada disekitar kita ada hukum tertulis yang nyata (Logika), dan hukum tak tertulis dalam bentuk nilai dan kebiasaan namun dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat. Untuk memastikan kesepakatan yang adil bagi mereka yang mencari keadilan maka undang-undang tersebut harus dapat menyerap nilai-nilai masyarakat dalam setiap keputusan yang dihasilkan.Hakim yang mengatur perselisihan di properti bersama seharusnya tidak hanya memperhatikan peraturan tertulis, namun lebih memilih nilai hukum hukum di masyarakat, sehingga pencari keadilan dapat diperlakukan secara adil oleh hukum. Apa arti kepastian hukum yang tidak disertai keadilan.
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Mafruhah Mafruhah
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (538.131 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.406
AbstrakPerbuatan atau tindak pidana korupsi telah marak di segala sendi kehidupan bernegara, terutama di Indonesia. Korupsi dilakukan oleh orang berkrah putih (white colar crime) yang duduk di pemerintahan. Namun, perbuatan korupsi itu juga diulas baik di dalam Alquran, Hadis, dan KUHP. Mengetahui masalahnya berarti harus ada solusi yang baik untuk dapat mengatasinya, paling tidak dapat meminimalisir tindakan korupsi tersebut. Dalam tulisan ini dipaparkan tentang tindak antisipatif menanggulangi tindak pidana korupsi dalam tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PEMECATAN (Studi Kasus Disersi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor PUT/142-K/AD/XII/2020)
M. Zuhdi, Moh. Siswanto, Nuryati & Zahra Madina Hirnia
Jurnal Yustitia Vol 23, No 1 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (363.468 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v23i1.1538
Militer adalah sebuah profesi dari Prajurit subyek hukum dalam system hukum di Indonesia, disamping tugas dan kewajibannya mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dia adalah juga sebagai Individu yang mempunyai jiwa kemanusiaan biasa. Orang ketika melakukan tindak pidana berstatus sebagai Prajurit atau dipersamakan dengan Prajurit, atau suatu kelompok karena undang-undang dipersamakan dengan Prajurit atau karena keputusan Panglima dengan persetujuan Mentri Kehakiman harus diadili di Pengadilan Militer adalah tunduk dan menjadi yustiabel Peradilan Militer.Karena beban tugas dan tangungjawab yang begitu berat maka Prajurit diberi latihan dan dibekali kemampuan tempur yang memadai, untuk itu aturan hukum yang mengikat Prajurit juga harus keras dan tegas. Karena beban tugas itu pula maka penjatuhan pidanapun harus lebih berat dari pada masyarakat sipil, bahkan hukuman tambahan pemecatan hal yang luar biasa dijatuhkan pada diri seorang Prajurit yang melanggar hukum.Hukuman tambahan ini diberlakukan bagi Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana dan dianggap bahwa perbuatannya dinilai dapat merusak sendi-sendi kehidupan prajurit. Pada penelitian ini dilakukan dalam ragka untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap pidana tambahan pemecatan dengan menganalisa Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor:142-K/PM.III-12/AD/XII/2020.Bagi hakim Militer, selain mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, harus pula diperhatikan asas-asas serta doktrin-doktrin yang dipegang teguh oleh TNI serta memperhatikan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Sehingga seorang prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.
TRADISI BHEN-GIBHEN PADA PERKAWINAN ADAT MADURA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Jamiliya Susantin
Jurnal Yustitia Vol 19, No 2 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (129.373 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.473
Tradisi bhen-gibhen pada perkawinan adat Madura ditinjau dari perspekrtif sosiologi hokum Alfred Schutz dan sosiologi hokum emile Durkheim, ada dua teori yakni teori fenomenologi dan teori fakta social. Teori fenomenogi menurut Alfred Schutz adalah dipusatkan terhadap satu aspek dunia sosial yang disebut kehidupan dunia atau dunia kehidupan sehari-hari. Dan Fakta social nomaterial, yakni sesuatu yang dianggap nyata (external). Fakta social jenis ini merupakan fenomena yang bersifat inter subjektif yang hanya dapat muncul dari dalam kesadaran manusia. Maka atas fenomena ini, masyarakat mempunyai kesadaran kolektif yang membuahkan nilai-nilai dan menjadikan nilai-nilain tersebut sebagai sesuatu yang ideal perindividual. Tradisi bhen-gibhen ini terbentuk bukan karena adanya kesenangan atau kontrak social, namun melainkan adanya factor lain yang lebih penting dari itu yakni collective conciousness atau kesadaran kolektif.
MENGANALISIS ROKAT BUMI MENURUT PRESPEKTIF ISLAM
Izet Alfian Fatahillah
Jurnal Yustitia Vol 23, No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (240.07 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1708
AbstrakArtikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan pengetahuan tentang kearifan lokal adat Madura “Rokat Tana” yang terletak di Desa Bapelle, Sampang, Madura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif terhadap lapangan,penelitian ini untuk memberikan pandangan dan pengetahuan tentang “rokat tana” di desa tersebut. Penelitian ini menggunakan Teknik wawancara dan observasi lapangan dengan beberapa masyarakat di desa tersebut agar data yang diperoleh sesuai dengan yang ada di lapangan dan sesuai fakta.Kata kunci: Adat, rokat tana, Bapelle.
KEUTAMAAN MENJAGA LISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Ach. Puniman
Jurnal Yustitia Vol 19, No 2 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (74.82 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.478
Hukum Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia agar seorang muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Utuh disini berarti semua aspek sudah diatur oleh hukum secara detail, sebab hanya masalah ibadah yang telah diatur hukum secara ketat, selain itu, yaitu hal-hal yang berkenaan dengan kehidupan social atau muamalah, hukum hanya memberikan landasan hukum yang memberi makna dan arah bagi manusia. Namun, secara operasional urusan muamalah diserahkan kepada manusia. Hanya prinsip-prinsip dasar bagi hubungan tersebut didasari hukum sehingga aspek-aspek kehidupan manusia dapat terwujud. Hukum Islam diturunkan untuk seluruh umat manusia disuatu tempat dan zaman sampai kehidupan alam ini berkhir kelak pada hari kiamat. Hukum Islam memiliki karekteristik yang khas, karena itu ia bersifat universal dan abadi. Hal ini karena selain beribadah yang baik kepada Allah Swt. juga harus baik kepada sesama manusia baik tindakan ataupun perkataan (lisan), Lisan merupakan salah satu nikmat Allah yang diberikan kepada kita. Lisan merupakan anggota badan manusia yang cukup kecil jika dibandingkan anggota badan yang lain. Akan tetapi, ia dapat menyebabkan pemiliknya ditetapkan sebagai penduduk surga atau bahkan dapat menyebabkan pemiliknya dilemparkan kedalam api neraka. Hendaklah seseorang tidak berbicara kecuali jika perkataan itu merupakan kebaikan, yaitu yang nampak maslahatnya. Jika ia ragu-ragu tentang timbulnya maslahat, maka hendaklah ia tidak berbicara. Karena dengan diam bisa menjadi langkah awal yang mudah agar menjauhkan kita dari hal-hal yang mungkin akan membahayakan diri kita sendiri. Orang yang menjaga lisan akan memiliki kedudukan tinggi dalam agama. Selain itu, orang lain akan terhindar dari kejahatan lisannya.