Jurnal Yustitia
Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Yustitia meliputi ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah
Articles
115 Documents
PENERAPAN HAK IMUNITAS ANGGOTA DPR-RI BERDASARKAN UU NO. 17 TAHUN 2014
Mohammad Muniri
Jurnal Yustitia Vol 18, No 1 (2017): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (128.668 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.203
Penerapan hak imunitas anggota DPR-RI sampai saat ini masih menimbulkan beberapa permasalahan. Jamaknya kasus anggota DPR-RI yang mengatas namakan hak imunitas merupakan fakta bahwa terkait pelaksanaan hak istimewa yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut perlu diberi batasan yang tegas. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah lebih spesifik terkait penerapan hak imunitas anggota DPR-RI yang diberikan oleh UUD 1945 maupun UU No. 17 Tahun 2014. Dimana, pemberian hak imunitas anggota DPR-RI tersebut diperlukan dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat sehingga diharapkan mampu menjadi payung hukum yang membawa kemaslahatan bagi anggota DPR-RI. Sedangkan terkait penerapan hak imunitas oleh anggota DPR-RI maka harus memperhatikan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPR sehingga tidak terjadi tabrakan.
POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN UPAH TENAGA KERJA PADA LINGKUNGAN INDUSTRI DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Siciliya Mardian Yo’el
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (529.126 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.402
AbstrakSetiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sangat disayangkan bahwa hak dasar tenaga kerja untuk menerima upah yang layak yang sebenarnya telah dilindungi oleh Undang-Undang ini nampaknya belum terwujud. Kenyataan yang ada justru menunjukkan bahwa kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia masih belum tercapai. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum perlindungan upah tenaga kerja di lingkungan industri di era Masyarakat Ekonomi ASEAN.Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam jurnal ini adalah: (1) Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), (2) Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan (3) Pendekatan kasus (Case Approach).Dapat disimpulkan bahwa Politik Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia belum menemukan suatu bentuk yang jelas dan tegas. Politik hukum ketenagakerjaan yang permanen dalam UUD 1945 dalam penerapannya ternyata banyak dipengaruhi oleh konstelasi politik yang ada dalam setiap rezim pemerintahan. Sedangkan dalam hal perlindungan upah, politik hukum di Indonesia tidak menunjukkan kenyataan regulasi yang diinginkan oleh tenaga kerja. Penghitungan upah minimum masih didasarkan pada standar kebutuhan hidup layak seorang pria lajang hal ini berarti menghilangkan kebutuhan tenaga kerja untuk juga memenuhi kebutuhan keluarganya.
IMPLEMENTASI PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI KABUPATEN CIREBON
Urip Giyono, Nur Rahman& Achmad Rifai
Jurnal Yustitia Vol 23, No 1 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (585.143 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v23i1.1534
Pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi telah digunakan oleh sebagian besar negara di dunia termasuk Indonesia yang merupakan negara heterogen .Keberanian pemilu sangat penting dalam menentukan kondisi bangsa dan negara di masa depan.Tidak seperti yang diidealkan atau dimiliki oleh rakyat bahwa pemilu harus mampu menghasilkan wakil yang berkualitas.Hal ini menarik untuk diteliti di masjid khususnya yang berkaitan dengan faktor apa saja yang mempengaruhi pemilihan pemilihh terhadap calon DPRD Kabupaten Cirebon pada pemilihan legislatif 2019 di Desa Gempol Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN MENURUT PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR : PER- 005 /A/JA/03/2013 DALAM MEWUJUDKAN KELANCARAN PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA
Mohammad Mohammad
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (221.112 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.407
Abstrak Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya diperlukan pedoman pendukung untuk mewujudkan kelancaran penyelesaian penanganan perkara tindak pidana. Khusus yang berkaitan dengan tahanan kejaksaan diperlukan pedoman dan landasan yuridis bagi petugas pengawalan dan pengamanan tahanan yang diatur secara baku tentang ketentuan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagai dasar hukum yang mengikat bagi petugas pengawalan dan pengamanan tahanan untuk lebih berhati-hati serta bertanggung jawab. Untuk itu keberadaan SOP melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per- 005 /A/JA/03/2013 sangat diperlukan.
KEBIJAKAN CYBER DEFEND INDONESIA DALAM RANGKA MENANGANI INTERNATIONAL CYBER THREATS
Mohammad Makbul;
Mahsun Ismail
Jurnal Yustitia Vol 23, No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (350.69 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1703
AbstrakSemakin berkembangnya teknologi informasi melahirkan fenomena baru yang disebut dengan ancaman dunia siber (Cyber Threats) yang dapat mengganggu stabilitas suatu negara baik negara yang memiliki index pertahanan siber yang rendah maupun tinggi. Cyber Threat merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau individu dengan memanfaatkan kelemahan dari sistem teknologi. Pemerintah dalam skala global dituntut untuk membangun ekosistem pertahanan siber (Cyber Defend) yang terstruktur. Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki undang-undang pertahanan siber sehingga penanganan kasus kejahatan siber masih menggunakan kebijakan alternatif. Model analisis dalam penelitian ini menggunakan model penelitian kualitatif-deskriptif. langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan percepatan dalam pengesahan terhadap undang-undang siber, membangun komunikasi baik dengan negara-negara yang memiliki pertahanan siber yang kuat serta memberdayakan masyarakat agar memiliki Cyber AwarenessKata kunci: Pertahanan Siber, Ancaman Dunia Siber
PENENTUAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA TANAH SEBAGAI FASILITAS PENDIDIKAN
Achmad Rifai
Jurnal Yustitia Vol 19, No 2 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (638.941 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.474
Pembangunan manusia di bidang pendidikan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya tidak dapat melepaskan ketergantungan terhadap tanah.Tanah dalam pembangunan di bidang pendidikan menjadi sarana dan prasarana, karenanya tanah menjadi kebutuhan sentral, sehingga tanah kerap menjadi rebutan danacapkaliterjadi sengketa di antara sesamanya. Untuk itulah diperlukan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah guna menentukan pemilik hak atas tanah. Sehubungan dengan hal tersebut permasalahan yang disajikan dalam tulisan ini adalah menentukan pihak yang paling berhak terhadap tanah yang menjadi obyek fasilitas pendidikan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, maka penentuan pihak yang paling berhak atas tanah adalah terpenuhinya data fisik dan data yuridis sebagai syarat mutlak.
SELFASSESSMENT (Suatu Tinjauan Sosiologis)
Adi Gunawan
Jurnal Yustitia Vol 19, No 2 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (397.043 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.479
Selfassesment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya kepada wajib pajak untuk mengisi, menghitung dan melaporkan besaran pajak yang harus dibayar. Sistem ini diberlakukan atas dasar pertimbangan bahwa orang Indonesia dahulu jika diberikan suatu kepercayaan pasti akan menjaga kepercayaan tersebut dan pasti akan merasa malu (sanksi sosial) jika sampai tidak melaksanakan kepercayaan tersebut. Menjaga kepercayaan dan sanksi sosial pada masyarakat Indonesia pada masa sekarang ini semakin kabur seperti sudah menghilang. Sehingga dapat ditarik rumusan masalah, apakah pemerintah masih tetap memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, dengan pendapatan pajak yang selalu dibawah target? Setelah dikaji dengan menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, maka berkurangnya tanggung jawab terhadap kepercayaan ditambah dengan pengaruh perubahan perkembangan kehidupan sosial masyarakat yang sudah sangat berbeda dengan kehidupan masyarakat sejak pertama kali sistem ini ditetapkan. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pendapatan Negara sektor pajak penghasilan, guna mengatasi hal tersebut maka pemerintah perlu melihat dan menganalisa kembali sistem pemungutan pajak dengan cara selfassesment.
MERETAS SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM DALAM LINTAS SEJARAH
Suhaimi Suhaimi
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (492.197 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.563
Artikel ini mengusung tentang fenomena menarik berkenaan dengan sistem pemerintahan Islam yang pernah berkembang dalam sejarah kebudayaan Islam di dunia. Fokus pembahasan hanya merilis pada Daulah Islamiyah di masa Rasulullah saw., Khulafaurrasyidin, Dinasti umayyah dan Dinasti Abbasiyah. Sistem pemerintahan Islam sangat variatif dan memiliki karakteristik unik yang tidak terdapat pada sistem pemerintahan kenegaraan lainnya yang tidak bercirikan Islam. Ada yang menggunakan bentuk Teokrasi dan ada pula yang lebih menggunakan musyawarah (syuro). Sedangkan pedoman hukum yang digunakan menggunakan hukum-hukum Allah sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
KAJIAN HUKUM ATAS JAMINAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HAKIM MENURUT PP NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Mohammad Mohammad
Jurnal Yustitia Vol 20, No 2 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (266.874 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.688
Hakim merupakan jabatan yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus suatu perkara. Seseorang yang memiliki jabatan sebagai Hakim tentunya juga menjalankan tugas untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Sejak tahun 2008 pemerintah secara bertahap melakukan upaya perbaikan kesejahteraan bagi para hakim, baik melalui gaji pokok dan tunjangan hakim, maupun melalui remunerasi. Ketentuan kesejahteraan bagi para hakim yang diberlakukan mulai tahun 2008 itu ternyata masih menuai masalah. Hal itu bukan saja karena tidak seimbangnya dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang hakim, lebih-lebih bagi hakim yang bertugas di Pengadilan Kelas II, yang rata-rata berada di daerah terpencil, tetapi juga karena tidak sesuainya dengan status para hakim selaku pejabat Negara. Sementara penegak hukum lainnya yang sama-sama berstatus sebagai pejabat Negara mendapat kesejahteraan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan para hakim.
KEDUDUKAN MANTAN NARAPIDANA DALAM MENGIKUTI PILKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XVII/2019
Achmad Taufik
Jurnal Yustitia Vol 20, No 2 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (404.226 KB)
|
DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.694
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang dipilih oleh rakyat, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya merupakan bagian penting kehidupan bernegara Indonesia di era Reformasi. Pilkada secara lansung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat. Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokrasi di daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. setiap hak warga negara dijamin oleh undang-undang sebagaimana di atur dalam UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights , (Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik. Salah satu pemenuhan syarat sebagia calon kepala daerah diantara tertuang dalam putusan nomor 56/PUU-XVII/2019, yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon Kepala Daerah.