Articles
81 Documents
KajianYuridisKewenanganMengeluarkanIzinPelaksanaanReklamasiPantai Utara Jakarta
habib hasan
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v1i2.448
Abstrak Penulisan ini dilatar belakangi terkait dengan problematika hukum atas kewenangan mengeluarkan izin pelaksanaan Reklamasi terhadap keluarnya Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatakan bahwa izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh menteri jika termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang mana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 4 dan 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Pasal 32 Ayat 4 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Fakta tersebut dengan keluarnya keputusan gubernur menimbulkan problematika hukum terhadap izin yang diberikan kepada PT. Muara Wasesa Samudra sehingga pemerintah wajib bertanggung jawab kepada PT. Muara Wasesa Samudara untuk mendapatkan hak-hak yang harus dilindungi setiap orang atau badan hukum sesuai dengan Asas keadilan sosial. Kata Kunci: Keputusan, Izin Reklamasi, Kewenangan, Peraturan Perundang-undangan.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Nyelenggaraan Karantina Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
nurbaiti syarif;
sigit haryanto
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v2i2.734
Abstrak Ketentuan dan larangan dalam Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berorientasi saat ini bahwa jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maupun pembatasan sosial, maka pihak tersebut dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona dan merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelenggaraan karantina kesehatan. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode secara yuridis normatif.Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.Data yang diperoleh secara analisis kualitatif.Hasil analisis data dapat dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelenggaraan karantina kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan menggunakan sarana hukum pidana (ultimum remidium) yakni dilakukan dengan cara upaya hukum terhadap pelaku tindak pidana.Proses penyelenggaraan karantina kesehatan berdasarkan undang-undang tersebut , meliputi Karantina Rumah ,Wilayah, Rumah Sakit, Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan merujuk pada ketentuan Pasal 50 Pasal 54 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penelitian ini diharapkan agar Pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelenggaraan karantina kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat menekan pelaku tindak pidana penyelenggaraan karantina kesehatan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Karantina Kesehatan
Dampak kehadiran bhayangkara pembina keamanan Dan ketertiban masyarakat(bhabinkamtibmas) Dalam penanganan tindak pidana ringan (tipiring) Diwilayah Hukum Polsek Matur Kabupaten Agam
khairul amri
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v3i2.923
Security disturbances are events that cause disruption of security stability in the community, both criminal and social problems, which are now familiar to some Indonesian people, so it is deemed necessary to adopt the concept of Community Policing (Community Policing) or commonly abbreviated as "Polmas". In order to create security in the community, the National Police are given the task according to the law so that the Police are able to create comfort and security in the community. The spearhead of the implementation of community policing is the Bhayangkara Supervisor of Community Security and Order (BHABINKAMTIBMAS) who is a Community Officer (Police Officer) who is a member of the National Police in charge of fostering Bhabinkamtibmas and is also a Polmas officer in the Village/Kelurahan. The main problem examined in this study is 1. How Bhabinkamtibmas in fostering security in the Matur community; 2. What is the impact of the presence of Bhayangkara, the builder of public security and order (Bhabinkamtibmas) of the National Police in handling minor crimes (Tipiring) in the jurisdiction of the Matur Police, Agam Regency. The research method used in this research is empirical juridical also known as field research. Data sources consist of primary data and secondary data. Data was collected by means of interviews and document studies. Then the data collected was analyzed qualitatively. The results of the study indicate that Bhabinkamtibmas has the main task of fostering security and order in the Matur community and the impact of the presence of Bhabinkamtibmas Polri in handling minor crimes at the Matur Police
Pertimbangan Hakim Judex Factie Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan (Studi Perkara Nomor 89/Pid /2017/PT.Tjk)
dwi nurahman
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v1i2.441
Abstrak Vonis yang dijatuhkan berdasarkan dalam Perkara Nomor : 299/Pid.B/2017/PN.Tjk menjadi kajian penting karena berhubungan erat dengan asas legalitas dan kepastian hukum yang diwujudkan dalam penegakan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor :299/Pid.B/2017/PN.Tjk, b. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim judex factie terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor: 89/Pid /2017/PT.Tjk. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor :299/Pid.B/2017/PN.Tjk adalah dakwaan jaksa keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Unsur materiil ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-2 a KUHP, serta teori pemidanaan. Dasar pertimbangan Hakim judex factie terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor: 89/Pid /2017/PT.Tjk yakni Hakim tingkat pertama yang memutus perkara a quo dengan menggunakan Pasal yang tidak sesuai dengan Surat dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah tidak cermat dan keliru dalam mengutip Pasal yang dijadikan dasar pemutusan perkara ini yaitu Pasal Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP, karena tidak ada Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP tetapi yang ada adalah Pasal 284 ayat (2) KUHP saja yang mengatur tentang delik aduan dan tenggang waktu pengaduan dalam pasal ini, sedangkan yang dimaksud oleh Hakim tingkat pertama adalah Pasal 284 ayat (1) ke-2 a KUHP, pertimbangan Hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP serta pertimbangan dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Judex Factie, Putusan Bebas, Perzinahan
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung)
tahura malagano
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v2i2.711
ABSTRAK Pemberian remisi merupakan strategi pemerintah dalam memberikan efek jera dan rasa taubat bagi narapidana setelah bebas dari masa pemidanaan atau penahanan, sebab efek jera bagi pelaku kejahatan sebagaimana yang telah disebutkan yakni dengan memperkecualikan pemberian hak hak warga binaan khususnya remisi sehingga timbul rasa jenuh dan rasa enggan mengulangi perbuatannya kembali.Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi? dan apa saja hal-hal yang dipertimbangkan dalam pemberian remisi terhadap narapidana korupsi?Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sesuai dengan data yang diberikan pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi sudah sangat tepat, baik berdasarkan syarat maupun jumlah besarnya remisi yang diberikan. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam pemberian remisi terhadap narapidana korupsi berdasar pada peraturan perundang-undangan yang ada, seperti dalam hal pertimbangan indikator berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Sesuai yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Pasal 1, 2 dan 3 peraturan tersebut. Hal ini lebih ditekankan bagi narapidanan korupsi yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34A ayat (2).Kata Kunci : Pemberian, Remisi, Terpidana, Korupsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI
tahura malagano;
darpin darpin
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v3i2.845
Tujuan dalam penelitian ini untuk menginventarisasi berbagai undang-undang (produk legislatif) yang berkaitan dengan bidang kejahatan teknologi informasi, untuk mengidentifikasi penyesuaian dalam era globalisasi, untuk menggambarkan perilaku terlarang sebagai kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik , serta meninjau perumusan sanksi pidana. UU Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya berpotensi pidana, termasuk penggunaan hukum pidana, karena ada ketentuan dalam hukum sanksi pidana, dalam hal ini didefinisikan tindakan yang dilarang dan hukuman yang ditentukan pidana, UU ITE terhadap perbuatan yang dilarang diancam sanksi pidana. Adapun jenis sanksi pidananya adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah dikenal dalam Pasal 10 KUHP dan tidak ditentukan jenis pidana tambahan. Dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Kata Kunci: Hukum Pidana,Teknologi Informasi, Jenis Pidana.
KEWENANGAN LEMBAGA NON-PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN
ahadi fajrin frasetya
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v1i1.276
ABSTRAKPenulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran dasar pembenar penyadapan yang dilakukan oleh Lembaga Non-Penyidik ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Hasilpenulisan ini menunjukan bahwa dasar pembenar yang dimiliki oleh Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial berdasarkan perlunya lembaga tersebut diberikan kewenangan didalam undang-undang untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan atas adanya laporan dan fakta-fakta yang menyangkut kepentingan dan keamanan nasional, kasus korupsi, maupun praktik mafia hukum. Bagi Lembaga Non-Penyidik didalam melakukan penyadapan harus dapat memperhatikan kepentingan privasi seseorang yang akan disadap. Namun, jika ingin diungkapkan dalam persidangan cukup mengenai kasus tersebut yang menyangkut kemanan negara, kasus korupsi, dan praktik mafia hukum. Untuk menghindari pro dan kontra mengenai kewenangan yang dimiliki Lembaga Non-Penyidik dalam melakukan penyadapan sebaiknya pemerintah bersama DPR segera membuat undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan. Hal ini dimaksudkan agar terdapat suatu mekanisme yang lebih jelas bagi Lembaga Non-Penyidik untuk melakukan penyadapan.Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Penyadapan, Penyidikan
Analisis Prosedur Pendaftaran Merek dan Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar (Studi pada Kantor Kementrian Hukumdan Hak Asasi Manusia Dikantor wilayah Lampung)
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v2i1.547
Merek merupakan salah satu hal penting dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi dengan cara didaftarkan. Merek yang sudah didaftarkan akan memiliki sertifikat sebagai bukti bahwa merek telah terdaftar. Selain mempertimbangkan nama dan penggunaan simbol atau lambang yang akan digunakan, pemohon sebelum mendaftaran merek harus memperhatian hal penting seperti memastikan merek yang akan didaftarkan pemohon belum terdaftar.Mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pendaftaran merek diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. Permohonan pendaftaran merek tersebut harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Bahwa merek yang terdaftar saja yang memperoleh perlindungan hukum. Karena merek yang terdaftar adalah merek yang sah secara hukum terdaftar di Kantor Dirjen HAKI. Apabila ada pelangaran merek, maka pemilik merek yang sah dapat mengajukan gugatan ke Kantor Pengadilan (karena palanggaran merek termasuk delik aduan). Bentuk perlindungan terhadap merek yang terdaftar atau adalah perlindungan Preventif dan Perlindungan Represif.Tentunya dalam melakukan pendfaran merek contohnya Kantor Advokat Megalwayer Kemenkumham wilayah Lampung ada proses dan faktor-faktor penghambat saat melakukan pendaftaran.Kata kunci : PerlindunganHukum ,Pendaftaran Merek, Kemenkumham
Implementasi Due Deligence Notaris Sebelum Dan Sesudah Perusahaan Badan Hukum PT Listing Di Pasar Modal Abstrak
dila meilinda
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v3i1.852
Pasar modal sebagai suatu kegiatan dalam penawaran umum dan perdagangan efek (saham) dari perusahaan publik. Perusahaan yang melakukan transaksi jual beli saham melalui pasar modal (go public), seperti penawaran umum (public offering) dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban mempersiapkan dokumen persyaratan pernyataan pendaftaran yang wajib diserahkan ke Bapepam. Lembaga penunjang dan profesi pasar modal seperti Notaris akan membantu emiten membuat dokumen dan melakukan due diligence. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan fakta dan data-data mengenai pelaksanaan due diligence Notaris dan prinsip keterbukaan sebelum dan sesudah Perseroan Terbatas (PT) listing di Pasar Modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan dari due diligence Notaris didalam pasar modal haruslah menerapkan prinsip keterbukaan baik dalam pembuatan akta-akta, perjanjian-perjanjian lain yang dibutuhkan oleh para pihak di dalam pasar modal maka sebelum Notaris melakukan tugasnya dalam membuat akta, terlebih dahulu Notaris memeriksa data perusahaan dimana nantinya akan dituangkan dalam akta yang akan dibuatnya, tugas Notaris sebelum dan sesudah listing adalah membuat akta perubahan anggaran dasar dan membuat berita acara RUPS serta membuat akta-akta perjanjian yang berkaitan dengan penawaran umum dan kemudian mendaftarkan ke Bapepam. Tanggung jawab yang dibebankan kepada Notaris hanyalah sebatas akta yang dibuatnya yaitu menjamin isi dan maksud serta tujuan akta tersebut adalah benar dan tidak melanggar kode etik, undang-undang serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Notaris telah membuat akta dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik maka dalam hal ini notaris telah dilindungi. Kata Kunci : Due Deligence, Notaris, Pasar Modal
Penyelesaian Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Adat Lampung
Desi Natalia;
sd.fuji lestari hasibuan
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 4, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v4i1.1077
ABstrak Mayarakat Adat Lampung Di Desa Relung Helok Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan mengabut garis keturunan patrilineal dalam pembagian harta warisannya. Akibatnya kedudukan anak laki-laki pertama lebih tinggi dari saudaranya yang lain. Meskipun adat Desa di Kmapung Relung Helok beragama islam, dalam pembagian harya warisan masyarakat di Desa tersebut tidak menggunakan hukum islam atau hukum nasional, tetapi merka membaginya menurut adat setempat. penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat adat Desa Relung Helok. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang pembagian harta warisan menurut sistem pewarisan hukum adat lampung di Desa Relung Helok, hasil penelitian ini juga menunjukkan pembagian warisan dilakukan menurut aturan adat yang telah turun temurun dan tidak terjadi pergeseran nilai-nilai adat. Sistem pewarisan adat di Desa ini menganut sistem pewarisan mayoritas laki-laki dan garis keturunan laki-laki.Kata kunci : Pembagian Harta, warisan, Adat Lampung