cover
Contact Name
Edi Laukin
Contact Email
kultura@kolibi.org
Phone
+6281333027167
Journal Mail Official
kultura@kolibi.org
Editorial Address
Jl. Arjuno I/1172 Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
ISSN : -     EISSN : 29855624     DOI : -
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu sosial dan humaniora yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Kultura menerima tulisan dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif dari akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa yang relevan dengan topik ilmu sosial dan humaniora.
Articles 696 Documents
TEKA – TEKI KEJANGGALAN DALAM KASUS PIDANA PEMBUNUHAN “KOPI SIANIDA” M Reval Alfiadi Farisqi; Vania Anindya; Zidan Febriansyah; Asmak Ul Hosnah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.563

Abstract

Pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Indonesia pada tahun 2016 kembali terungkap, banyaknya kejanggalan dalam persidangan dan penyelidikan kasus ini menjadi sorotan kembali bagi masyarakat dimana mulai terungkap adanya penayangan bukti yang tidak original serta barang bukti yang berbeda dari olah TKP, tidak dilakukan nya autopsi sesuai yang di tetapkan pada Undang – Undang Hukum Pidana serta kejangalan lain yang menarik untuk digali lebih lanjut lagi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh data analisis yang sudah diperoleh mengenai terungkap kembalinya kasus pembunuhan 7 tahun lalu. Untuk menanggapi hal tersebut maka peneliti melakukan beberapa analisis melalui berita dan sosial media untuk mengungkap kebenaran yang sebenar – benarnya dan peneliti tuangkan pada jurnal berikut yang berjudul Teka – Teki Kejanggalan Dalam Kasus Pidana Pembunuhan “Kopi Sianida”
ANALISIS KASUS PERUSAKAN DATA KEJAKSAAN AGUNG RI (2021) Febriansyah, Zidan; Farisqi, M Reval Alfiadi; Anindya, Vania; Prihatini, Lilik
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.564

Abstract

Jurnal ini berfokus pada analisis kasus perusakan data yang terjadi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2021. Kejadian ini memiliki dampak yang signifikan terhadap lembaga penegak hukum dan keamanan data nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan asal-usul perusakan data, dan konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari kejadian tersebut. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa serangan tersebut memiliki tautan dengan upaya korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Perusakan data tersebut bertujuan untuk menghapus jejak pelanggaran hukum yang sedang diselidiki. Konsekuensi dari perusakan data ini mencakup hilangnya bukti penting dalam penyelidikan, yang menghambat proses penegakan hukum. Studi ini juga menyoroti kerentanan keamanan data dalam lembaga pemerintah dan menekankan perlunya peningkatan langkah-langkah keamanan informasi. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang ancaman perusakan data terhadap kejaksaan dan lembaga serupa serta menekankan pentingnya melindungi integritas data dan memperkuat keamanan siber di sektor publik.
MENELAAH PARA OKNUM YANG TIDAK BIJAK DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL ATAU CYBERSPACE Prabu Wisnu Puji Wibowo; Leli Indriyani; Muhammad Hanif Abdurrahman; Asmak Ul Hosnah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.565

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan utama tentang cara menanggapi perilaku yang tidak bijak dan kurang bertanggung jawab dari individu di media sosial yang telah menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat secara umum. Untuk menganalisis perilaku beberapa individu yang telah menyalahgunakan media sosial dan merencanakan cara untuk mengurangi tindakan tidak bijak mereka, penting untuk memahami bagaimana strategi yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Kasus-kasus yang terjadi melalui media sosial saat ini seringkali disebabkan oleh kurangnya kesadaran pengguna dalam memilah informasi yang tersebar. Fenomena ini disebabkan oleh sifat media sosial yang bersifat pribadi dan terlindungi oleh password, yang membuat proses verifikasi informasi seringkali terabaikan. Seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, validasi terhadap informasi semakin terpinggirkan.
PRAKTIK WARIS ADAT MINANGKABAU DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM POSITIF Shailawa Ramb Madani; Gilang Setiawan
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.567

Abstract

Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa dan budaya Dimana hukum waris mengikuti pola yang ada pada setiap komunitas adat. Hukum adat berbeda-beda antar suku, dan pola kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental menjadi ciri khasnya. Hukum waris adat yang berlaku pada suku Minangkabau, mencerminkan sistem matrilineal, dengan ketentuan-ketentuan unik yang membedakannya dari suku lain. Hukum positif hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam mengakomodasi kompleksitas masyarakat yang beragam. Hukum waris di Indonesia merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda, yang pada dasarnya berbeda dengan hukum adat lokal. Meskipun perbedaan ini menciptakan fenomena sosial menarik, hukum positif bukanlah upaya untuk menggantikan hukum adat melainkan memberikan tanggapan terhadap keberagaman tersebut. Keberlanjutan praktik hukum adat Minangkabau, yang mencerminkan sistem matrilineal, memberikan kontribusi penting terhadap identitas dan keberlanjutan budaya suku tersebut. Dampak hukum positif terhadap keadilan pembagian warisan di Minangkabau menekankan perlunya sinergi dan harmonisasi dengan hukum adat. Meskipun hukum positif menyediakan kerangka kerja umum, pengakuan terhadap nilai-nilai lokal dan keadilan adat menjadi penting. Peran pemerintah dan lembaga legislatif diakui sebagai kunci untuk menciptakan regulasi yang menghormati keberagaman budaya, memfasilitasi dialog antar pemangku kepentingan, dan menjaga keseimbangan antara hukum positif dan adat. Ini akan memastikan kontribusi positif sistem hukum secara keseluruhan terhadap keadilan dalam pembagian warisan di Minangkabau.
PENERAPAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN SIBER PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SIBER Muhammad Farhan; Rajasa Syaefunaldi; Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat; Asmak Ul Hosnah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.569

Abstract

Pembahasan ini berfokus pada perubahan undang-undang, khususnya perubahan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia, yang menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Sementara kecepatan kemajuan teknologi memperkuat kebutuhan akan peninjauan dan penyesuaian hukum yang terus-menerus, kompleksitas politik dan berbagai kepentingan pihak terlibat sering menghalangi proses revisi undang-undang. Meskipun mereka menghadapi keterbatasan sumber daya dan keahlian khusus, partisipasi lembaga penegak hukum dianggap penting untuk pemberantasan kejahatan siber. Sangat penting untuk meningkatkan kemampuan lembaga ini, dengan penekanan pada tindakan konkret dan kerja sama lintas sektor dan negara. Meskipun dihadapkan pada tantangan seperti perbedaan sistem hukum dan budaya, kerja sama internasional sangat penting untuk memerangi kejahatan siber di seluruh dunia. Pendekatan holistik dalam penegakan hukum menekankan kerja sama antara lembaga penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat, sementara peningkatan kesadaran publik dan pelatihan berkelanjutan bagi personel penegak hukum dianggap penting untuk mencegah kejahatan siber. Fokus saat ini adalah teknologi keamanan siber, dengan produk baru yang diciptakan untuk mendeteksi, mencegah, dan merespons serangan keamanan siber lebih cepat. Melibatkan sektor swasta dalam pengembangan teknologi diharapkan membuat pemerintah, bisnis, dan lembaga penegak hukum bekerja sama. Secara keseluruhan, diskusi ini menekankan betapa pentingnya kerja sama lintas sektor dan lintas negara untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman untuk menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks dan terus berkembang.
DAMPAK INTOLERANSI BERAGAMA TERHADAP KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DILINGKUNGAN MASJID RAYA TARUTUNG Nova Simbolon; Elvri Teresia Simbolon
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.570

Abstract

Tulisan ini membahas tentang fenomena intoleransi beragama di Tarutung. Menjamurnya berbagai kasus intoleransi atas dasar agama belakangan ini menjadi ujian besar bagi keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Intoleransi beragama merupakan salah satu masalah sosial yang dapat mengancam kerukunan umat beragama. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan pemahaman dan keyakinan antar umat beragama. Kerukunan umat beragama merupakan hal yang penting untuk dijaga karena merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak intoleransi beragama terhadap kerukunan umat beragama di lingkungan Masjid Raya Tarutung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak intoleransi beragama terhadap kerukunan umat beragama di Tarutung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yaitu tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intoleransi beragama di Tarutung dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kerukunan umat beragama, antara lain, a) Meningkatkan ketegangan dan konflik antarumat beragama b)Merusak hubungan sosial antarumat beragama b) Mempersempit ruang gerak umat beragama untuk menjalankan ibadah dan pengamalan agamanya. Dampak-dampak negatif tersebut dapat mengancam keutuhan dan kedamaian masyarakat Tarutung. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mencegah dan mengatasi intoleransi beragama di Tarutung. Di tengah rongrongan virus intoleransi ini diperlukan rasa cinta pada tanah air.
KEDUDUKAN ORANG BERASAL DARI LUAR SUKU BATAK YANG DIBERI MARGA DALAM PEMBAGIAN WARIS ADAT BATAK TOBA DI TAPANULI UTARA Indah Supria Berlianti Sianturi; Maria Belen Aprilia
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.571

Abstract

Masyarakat adat Batak sendiri menganut sistem kekerabatan atau keturunan garis ayah atau patrilineal. Pada masyarakat Batak, marga menjadi salah satu identitas terpenting yang menjadi penanda silsilah keturunan seseorang dan daerah asalnya. Berdasarkan marga tersebut, masyarakat Batak dapat menentukan kedudukan dan partuturan dalam kehidupan sehari-hari. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan yang diberikan kepada anak angkat yang diberikan marga Batak dalam hal pembagian waris adat Batak di Tapanuli Utara. Hasil dari pembahasan pada tulisan ini ialah kedudukan anak angkat diluar Suku Batak pada pembagian warisan, pada umumnya tidak mendapatkan bagian dari harta warisan orang tua angkatnya. Meskipun pada beberapa keluarga, berdasarkan persetujuan keluarga ada yang mendapat bagian dari harta warisan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian berdasarkan analisis dokumen hukum, literatur, dan norma-norma adat Batak yang relevan untuk mengidentifikasi, menafsirkan, dan menganalisis peraturan hukum yang berkaitan dengan anak angkat.
PERUBAHAN YANG TERJADI DALAM PERKEMBANGAN HUKUM WARIS ADAT DARI MASA KE MASA Satria Birawa; Salsabilah Assyifa
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.572

Abstract

Perkembangan hukum waris adat Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan seiring berjalannya waktu. Pada masa prakolonial, Hukum waris merupakan kaidah-kaidah yang mengatur sebagian penting kehidupan masyarakat, khususnya proses perpindahan dan perpindahan harta kekayaan dari generasi ke generasi. Melihat perkembangan tersebut, masyarakat Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris: Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris adat. Perubahan-perubahan tersebut mencerminkan dinamika adaptasi sistem hukum adat terhadap perubahan sosial, budaya, dan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, perkembangan hukum waris adat terkadang mencerminkan adaptasi terhadap perubahan sosial, budaya dan hukum serta evolusi sistem waris Indonesia dan pengaturan unsur-unsur hukum adat. Dalam penulisan ini menggunakan Metode kuantitatif dengan metode analisis deskriptif. Dengan memaparkan pemahaman kita mengenai pengaruh perkembangan zaman pada hukum waris adat di Indonesia. Penulis juga mencari data mengenai hal ini dalam penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apakah penerapan sistem pembagian waris Adat zaman dahulu dan zaman sekarang masih menggunakan metode yang sama dan juga mencari tahu bagaimana hukum waris adat bertahan pada era modern. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya perbedaan waris adat era dahulu dan modern, kemudian hasil penelitian menunjukan bagaimana caranya waris adat bertahan di era modern ini.
TANGGUNG JAWAB BAGI PENGENDARA ODONG-ODONG DI JALAN RAYA Indradewi, Christi Oksar Heris; Prasetyawati, Endang
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.575

Abstract

Oedoeng-oedoeng adalah keendaraan roeda dua,roeda tiga,roeda eempat yang dibuat khusus atau hasil moedifikasi dari keendaraan lain dan dideesain seerupa deengan keendaraan umum seepeerti bus keecil atau seemacamnya agar teerlihat unik, meenarik dan dapat meemuat peenumpang banyak. bahwa oedoeng-oedoeng, meeskipun diubah untuk keeunikan dan hiburan, meemiliki beebeerapa masalah seerius teerkait deengan keeseelamatan dan leegalitas oepeerasioenalnya di jalan raya. Moedifikasi yang asal-asalan dapat beerdampak buruk pada keeseelamatan peenumpang dan soepir, seemeentara reegulasi yang kurang jeelas meenimbulkan Peermasalahan yang muncul adalah keetika peengeemudi oedoeng-oedoeng tidak meemiliki Surat Izin Meengeemudi (SIM) yang teelah diwajibkan oeleeh UU Noe 22 Tahun 2009 teentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seerta diatur leebih lanjut dalam Peeraturan Peemeerintah Noe 55 Tahun 2012 teentang Keendaraan. Tujuan peeneelitian adalah Untuk Meengeetahui meemahami dan meemaparkan dalam meenangani peermasalahan peengaturan oedoeng-oedoeng di uu noe 22 tahun 2009 teentang lalu lintas dan angkutan jalan. Meetoedee peeneelitian yang digunakan adalah noermatif,Hasil Peeneelitian. oedoeng-oedoeng dalam undang-undang noemoer 22 Tahun 2009 teentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peeraturan Peemeerintah reepublik indoeneesia noemoer 55 tahun 2012 Teentang Keendaraan bahwa seebagai langkah peemeerintah dalam meenginteegrasikan oedoeng-oedoeng ini dalam sisteem lalu lintas.oedoeng-oedoeng tidak meempunyai standar keeamanan yang dibuat oeleeh undang-undang.
HUBUNGAN INTERAKSI ANTAR REMAJA MUSLIM DAN KRISTEN DILIGKUNGAN KOMPLEK MASJID RAYA TARUTUNG Michael Sirait; Elvri Teresia Simbolon
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.576

Abstract

Interaksi antar remaja Muslim dan Kristen adalah suatu hal yang sampai sekarag berjalan baik di daerah Komplek Masjid Tarutung. Adapun penelitian yang saya lakukan menunjukkan bahwa interaksi sosial antara kedua komunitas ini dapat berlangsung harmonis dan saling menghormati. Faktor-faktor yang mempengaruhi interaksi remaja antara Muslim dan Kristen antara lain gotong royong, ikatan kekeluargaan, saling menghormati dan menghargai antar umat beragama, serta adanya komunikasi yang positif. Dari beberapa hal yang saya amati di sana juga menunjukkan bahwa interaksi sosial antara remaja Muslim dan Kristen di Komplek Masjid Tarutung dapat membawa dampak positif seperti tercapainya kestabilan antara pihak yang bertikai, terpenuhinya kebutuhan umat Muslim maupun Kristen, dan terciptanya kerja sama yang berkelanjutan. Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yaitu remaja yang berada di daerah itu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan interaksi antar remaja muslim dengan kristen berjalan dengan baik tanpa adanya perbedaan. Adapun manfaat yang terdapat pada hal hubugan interaksi antar remaja muslim dan kristen antara lain, a) toleransi dan penghargaan.. b) kehidupan bersama yang lebih harmonis. c) ikatan kekeluargaan yang positif. Terjalin nya hubungan interaksi yang baik antar remaja Muslim dan Kristen di Komplek Masjid Tarutung membuat remaja-remaja saling menghargai dan adanya rasa kekeluargaan yang terjalin.