cover
Contact Name
Edi Laukin
Contact Email
kultura@kolibi.org
Phone
+6281333027167
Journal Mail Official
kultura@kolibi.org
Editorial Address
Jl. Arjuno I/1172 Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
ISSN : -     EISSN : 29855624     DOI : -
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu sosial dan humaniora yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Kultura menerima tulisan dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif dari akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa yang relevan dengan topik ilmu sosial dan humaniora.
Articles 696 Documents
PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAPA PERILAKU KEAGAMAAN PADA REMAJA DI SIMAUNG MAUNG Vivi Hutabarat; Elvri Teresia Simbolon
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.602

Abstract

Media sosial adalah platform-platform daring yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, berbagi konten, dan terhubung dengan orang lain secara elektronik. Media sosial memungkinkan pengguna untuk membuat profil pribadi, memposting konten seperti teks, gambar, dan video, serta berpartisipasi dalam berbagai aktivitas sosial online.Perkembangan teknologi informasi di era modern ini semakin pesat didalam kehidupan masyarakat. Internet adalah salah satu media dari teknologi informasi tersebut yang memiliki perkembangan tercepat dari teknologi-teknologi lainnya. Dalam buku Teknologi Informasi dan Komunikasi karangan Hendri Pondia disebutkan bahwa internet adalah sekumpulan komputer yang terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan. Disebut jaringan yang saling terhubung karena internet menghubungkan komputer-komputer dan jaringan komputer yang ada di seluruh dunia menjadi sebuah jaringan komputer yang sangat besar. Penting untuk diingat bahwa penggunaan media sosial memiliki dampak yang kompleks dan tergantung pada cara individu dan masyarakat secara kolektif memanfaatkannya. Media sosial dapat menjadi kekuatan positif atau negatif tergantung pada konteks dan bagaimana penggunanya memanfaatkannya.
FUNGSI HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL TERUTAMA DALAM KASUS PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT Nabila Assegaff; Mega Dewi Ambarwati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.603

Abstract

Persaingan usaha yang tidak sehat merupakan persaingan antara pelaku usaha yang berjalan secara tidak fair, yang mungkin melibatkan praktik seperti konspirasi, penyalahgunaan monopoli, atau pengawasan pasar. Monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat saat ini sangat marak terjadi di Indonesia. Persaingan usaha yang tidak sehat dapat mengakibatkan pengaruh negatif pada kesejahteraan masyarakat, yang mungkin melibatkan penurunan pekerjaan, peningkatan ketidakpastian masyarakat, atau hilangnya investasi. Dalam menghadapi persaingan usaha yang tidak sehat, sangat penting sekali untuk memahami fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan menerapkan upaya pencegahan yang tepat.
PERAN HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DALAM KASUS PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Cindi Widya Ningrum; Mega Dewi Ambarwati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.604

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan perkawinan beda agama yang dilakukan melalui penyelundupan hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal bersifat deskriptif. Sumber data dari artikel ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah tehnik studi kepustakaan. Pendekatan dalam penilitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil artikel yaitu perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga perkawinan dianggap sah jika menurut agama dan kepercayaan masing-masing calon suami istri tersebut juga sah. Setiap agama tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama, karena semua agama menginginkan umatnya untuk menikah dengan yang seagama, maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak sah, karena tidak sesuai dengan isi Undang-Undang Perkawinan yaitu perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, maka dilakukan penghindaran terhadap hukum yang seharusnya berlaku atau dapat dikatakan sebagai tindakan penyelundupan hukum.
TANTANGAN DAN ADAPTASI PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN ADAT JAWA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Waode Pinggala; Charlina Retno Puteri Afrianda
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.606

Abstract

Regulasi mengenai peraturan kewarisan di Indonesia diatur dalam hukum adat dan hukum positif yang berlaku. Hukum waris adat di Indonesia pengaturannya memiliki sifat pluralisme dan dualisme. Di dalam Masyarakat adat Jawa pada umumnya memakai dua macam hukum kewarisan yakni kewarisan menurut hukum adat dan hukum positif. Keberadaan dan pemberlakuan oleh pemerintah terhadap keduanya tetap memiliki persamaan dan perbedaan yang cukup dominan dalam beberapa sisi. Kewarisan dalam hukum adat jawa menjunjung tinggi akan warisan budaya, dalam pewarisan adat jawa pembagian warisan dilaksanakan tidak harus menunggu kematian pewaris. Ahli waris dalam adat jawa dapat menerima bagian harta warisan jika telah ditentukan bagian yang menjadi hak-nya. Sedangkan peraturan hukum positif Indonesia mengenai kewarisan diatur sesuai dengan porsi dan ketentuan undang-undang. Kewarisan dalam Hukum Adat Jawa dengan Hukum Positif Indonesia memiliki sistem pembagian yang berbeda-beda dalam berbagai macam perspektif dan aspek. Dalam pembuatan karya ilmiah Penulis menggunakan pendekatan normatif sebagai pendekatan yang dipakai untuk menganalisis.
HUKUM WARIS ADAT BALI DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER Alfunzo Firhan Arpyo Pratama S; Satria Surya Negara
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.607

Abstract

Ada tiga jenis hukum waris di Indonesia yaitu hukum waris BW, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Di Indonesia, di mana berbagai adat istiadat diamati di setiap daerah, pluralitas hukum terkait erat dengan hukum waris adat. Artikel ini akan membahas hukum adat waris, dengan fokus khusus pada masyarakat Bali. Hukum waris adat Bali telah diwariskan selama berabad-abad dari satu generasi ke generasi berikutnya, di mana ia masih digunakan sampai sekarang. Namun demikian, dalam praktiknya, kadang-kadang ada masalah dengan bagaimana warisan atau warisan pewaris dibagi. Alasannya adalah, mengingat ketergantungan Bali yang besar pada hukum adat dan hukum waris adat, distribusi properti terasa tidak adil. Masalah ini mengakibatkan sengketa pengadilan diselesaikan. Artikel ini akan membahas masalah pembagian hukum warisan adat Bali dan bagaimana kaitannya dengan keadaan saat ini, di mana sengketa warisan adat sedang diselesaikan di pengadilan karena kemajuan teknologi.
ANALISIS KEDUDUKAN HAK WARIS PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI Caryn Andin Cynthia Dewi; Edlin Andini Tiara Patiung
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.610

Abstract

Suatu aturan adat mengenai harta kekayaan atau harta peninggalan dapat dibagi dan diteruskan oleh pewaris kepada keturunannya lintas generasi merupakan pengertian dari hukum adat waris. Sistem kekeluargaan patrilineal di Bali dianut oleh masyarakatnya yang merupakan sistem pewarisan yang berakibat terhadap pengurusan dan penerusan tanggung jawab keluarga hanya diberikan kepada keturunan yang berstatus kapurusa. Penelitian ini akan mengkaji terkait bagaimanakah kedudukan hak waris perempuan dalam hukum waris adat Bali. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang diterapkan di dalam penelitian ini. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus merupakan pendekatan yang diterapkan untuk menelaah permasalahan dalam penelitian ini. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan terkait kedudukan hak waris perempuan pada hukum adat Bali hakikatnya perempuan menurut hukum waris adat Bali bukanlah penerima warisan yang memiliki hak menerima harta peninggalan tetapi harta peninggalan dapat diperoleh melewati orang tuanya yang dikenal dengan beragam istilah seperti bekal hidup, harta tetatadan, jiwa dana, dan pengupa jiwa
PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN LGBT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM NASIONAL, DAN HUKUM INTERNASIONAL Zahrotun Nadhifah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.615

Abstract

Pengangkatan anak dianggap sebagai cara yang paling efektif untuk menciptakan keluarga yang stabil dan pengasuhan secara permanen bagi anak-anak yang tidak dapat tinggal bersama orang tua kandungnya. Pengaruh LGBT di Indonesia mulai meluas termasuk dalam ranah adopsi anak. Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum nasional, hukum internasional, dan hukum Islam dalam konteks pengangkatan anak oleh pasangan LGBT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan penelitian normatif yuridis (statute approach). Hasil dari penelitian ini adalah aturan yang mengatur terkait pengangkatan anak dibuat hanya demi melindungi hak-hak anak yang diadopsi, termasuk di Indonesia terkait syarat calon orang tua angkat tidak boleh pasangan sesama jenis yang berdasar pada undang-undang nasional dan juga hukum Islam. Sedangkan dalam perspektif Konvensi Den Haag tentang pengangkatan anak tidak melihat seperti apa orientasi seksual dari calon orang tua angkat. Jika semua pihak yang bersangkutan telah setuju dan memahami segala akibat hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan adopsi, terlepas dari bagaimana orientasi seksual, adopsi tetap dapat dijalankan asalkan telah mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak.
PEMULIHAN HAK ANAK DARI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Devira Devira; Masayu Nirmala Sukma; Intan Nurina Seftiniara
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.624

Abstract

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terungkap akhir-akhir ini mengingatkan kembali bahwa adanya situasi darurat yang dialami beberapa orang dan membutuhkan payung hukum yang komperehensif bagi masyarakat untuk menekan kekerasan seksual. Di waktu yang bersamaan pula, RUU PKS (Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) dinyatakan dilempar pada Porlegnas (Program Legislasi Nasional) 2021. Hal ini berdampak besar bagi para korban dikarenakan isi RUU PKS yang memiliki kebijakan atau sistem yang memadai untuk pencegahan kekerasan seksual dan sistem yang memadai untuk pemulihan korban sampai sekarang pun belum di sah-kan. Akibatnya, korban pun sampai sekarang belum mendapatkan hak sepenuhnya disaat itu pula korban juga mengalami dampak yang berat yaitu trauma. Fasilitas yang seharusnya bisa didapatkan oleh korban nyatanya 60% rusak sehingga menimbulkan masalah baru sampai adanya ancaman ke korban maupun orang-orang sekitarnya. Penelitian ini merupakan konsep sebuah rumah aman yang bertujuan untuk melindungi dan menampung para korban kekerasan seksual diharapkan bisa menjadi suatu dongkrak-an bagi pemerintah untuk memfasilitasi para korban yang selama ini masih tabu untuk dibantu hingga membantu mereka bangkit melalui lingkungan positif. Proyek ini bersifat eksperimental, tidak hanya untuk korban, tetapi juga untuk masyarakat sekitarnya sendiri. Melalui film 27 Steps of May, proyek ini mempunyai cara untuk bernarasi untuk menggubah proses korban untuk sembuh menjadi arsitektur yang memahami korban.
PERSIAPAN WANITA MENUJU PERNIKAHAN DI WILAYAH KABUPATEN BEKASI Ayu Silviana; Frisya Naomi Nurezalita; Ridha Nurkholifah; Sely Oktaviani Putri; Yulia Elfrida Yanty Siregar
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.627

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mewawancarai Ketua Kantor Urusan Agama dan menyebarkan kuesioner secara acak kepada 30 orang wanita yang akan menikah di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mengetahui persepsi mereka mengenai kesiapan untuk menikah. Berfokus pada faktor-faktor seperti usia, kesiapan biologis dan psikologis, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan menikah perempuan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa usia mempengaruhi persiapan pernikahan, khususnya pada aspek psikologis dan emosional. Wanita yang siap menikah cenderung matang secara emosi dan pengertian. Faktor sosial seperti kelestarian lingkungan dan nilai budaya juga mempengaruhi keputusan menikah. Persiapan pernikahan dinilai penting untuk membangun landasan yang kuat dalam hubungan, dengan menitik beratkan pada persiapan mental dan materi. Pentingnya pernikahan dalam Islam ditekankan dan diperdebatkan mengenai usia minimal menikah, ada yang berpendapat untuk melindungi hak-hak anak, ada pula yang mempertimbangkan aspek budaya dan agama. Ada risiko terhadap kesehatan reproduksi dan kekerasan dalam rumah tangga pada pernikahan muda. Oleh karena itu, bimbingan sebelum menikah dinilai penting khususnya bagi perempuan untuk memahami hukum dan kewajiban dalam perkawinan serta memberikan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam keluarga. Pada akhirnya, persiapan yang baik baik secara mental maupun materil akan mendorong tercapainya pernikahan yang bahagia dan harmonis.
TANTANGAN DAN PERAN EKSPANSI SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS DALAM ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN SOCIETY 5.0 Stifani Dwi Lestari; Atiqoh Qurrotu ’Aini; Efi Yusfri Praduanita; M Afrizal Miradji
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 6 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i6.628

Abstract

Pengembangan sumber daya manusia (SDM) telah menjadi elemen krusial dalam menghadapi revolusi industry 4.0 dan evolusi menuju society 5.0. Pengembangan SDM sendiri bersifat berkelanjutan bagi kedua belah pihak karena tersedianya peluang pembelajaran dan pengembangan, pelaksanaan pelatihan, termasuk perencanaan, pengorganisasian, manajemen, manajemen atau evaluasi. Dalam Pembangunan, kualitas sumber daya manusia menjadi sangat penting. Untuk mendorong Pembangunan ekonomi di segala sektor, diperlukan kualifikasi seluruh sumber daya manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan penelitian ini berjenis penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulanm data yaitu Teknik kepustakaan dengan mengobservasi,membaca,mencermati dan mencatat berbagai kata penting yang sesuai dengan pokok bahasan lalu di tuangkan dalam keranga berfikir secara teoritis. Era society 5.0 diciptakan dari kekurangan yang dirasakan pada era revolusi industri 4.0 seperti berkurangnya interaksi antar masyarakat, berkurangnya kesempatan untuk kerja dan juga tidak mampu berintegrasi dengan baik. Manusia yang harus bisa beradaptasi dengan perkembangan dunia yang ada sehingga manusia harus mampu berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi di era ini. Selain itu akan membuat manusia lebih manja, lebih malas dan lebih bertergantungan dengan teknologi, sehingga teknologi yang mengatur manusia, padahal seharusnya manusia yang mengatur teknologi.Pengembangan tenaga kerja yang memadai saat ini memerlukan kolaborasi lintas disiplin ilmu, integrasi teknologi dalam pembelajaran, dan penekanan pada nilai-nilai etika dan juga pertimbangan sosial. Hanya dengan pendekatan holistik SDM dapat menjadi kekuatan pendorong kemajuan berkelanjutan dalam revolusi industri 4.0 dan society 5.0.