Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu sosial dan humaniora yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Kultura menerima tulisan dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif dari akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa yang relevan dengan topik ilmu sosial dan humaniora.
Articles
696 Documents
PENERIMAAN DAN PEMBERDAYAAN DIRI IBU MELALUI PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL
Aen Istianah Afiati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1111
Peran ibu selalu identik dan dinarasikan sebagai penanggung jawab serta pengasuh utama dalam sebuah keluarga. Identitas ibu saat ini juga tidak lepas dari bayang-bayang konstruksi peran ibu yang direpresentasikan di media sosial. Pada beberapa studi sebelumnya, kehadiran media sosial kerap kali melahirkan perbandingan pada ibu, yang kemudian tidak sedikit di antaranya menimbulkan kecemasan dan ekspektasi tertentu. Di sisi lain, media sosial juga dapat digunakan sebagai medium pemberdayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola konsumsi media sosial para ibu untuk membantu mereka memperoleh penerimaan diri dan pemberdayaan diri. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara mendalam dengan lima orang ibu yang tinggal di Indonesia dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa potensi membandingkan diri dengan apa yang ditampilkan pada unggahan-unggahan di media sosial mengenai peran ibu selalu ada. Namun kemunculan warganet yang mengutarakan realita serta memberikan dukungan satu sama lain dianggap berarti oleh para ibu dan membuat mereka bisa lebih mudah melakukan penerimaan diri. Melalui media sosial, peran ibu juga berkembang. Narasi-narasi seperti pembagian urusan domestik dengan pasangan, kesehatan mental ibu, serta dorongan bagi ibu untuk memiliki kemandirian finansial mulai digaungkan melalui media sosial. Hal-hal tersebutlah yang kemudian membuat para ibu merasa lebih berdaya dalam melaksanakan perannya.
ANALISIS PILAR KOMITMEN ORGANISASI STUDI PADA PT NABATI INDONESIA
Ade Ariska Nasution;
Aisyah Nurul Fasah Lubis;
Fitria Lubis;
Amelia Putri;
Ikhah Malikhah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1117
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pilar komitmen organisasi dalam konteks PT Nabati Indonesia. Komitmen organisasi merupakan faktor penting yang memengaruhi kinerja dan keberlanjutan perusahaan. Dalam studi kasus ini, kami menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan observasi langsung sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Nabati Indonesia memiliki komitmen organisasi yang kuat terhadap tujuan dan nilai-nilai perusahaan. Para karyawan menunjukkan tingkat kepuasan dan loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan ini. Pilar-pilar komitmen organisasi yang ditemukan meliputi komitmen afektif, normatif, dan kontinuitas. Komitmen afektif tercermin dalam sikap positif dan keterikatan emosional para karyawan terhadap perusahaan. Komitmen normatif terkait dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap norma-norma, aturan, dan nilai-nilai organisasi. Sedangkan komitmen kontinuitas berhubungan dengan keterikatan dan keinginan untuk tetap berada dalam organisasi. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana komitmen organisasi dapat mempengaruhi keberhasilan perusahaan. Hasilnya dapat digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan strategi manajemen sumber daya manusia, memperkuat budaya organisasi, dan membangun komitmen yang lebih kuat di PT Nabati Indonesia atau perusahaan lain dalam industri yang serupa.
PENGARUH KOREAN WAVE DARI MEDIA SOSIAL TERHADAP PERUBAHAN PERILAKU KEAGAMAAN ISLAM REMAJA DESA BERBEK WARU SIDOARJO
Nisak, Mashlachatun;
Aisida , Sufinatin
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1124
Media sosial merupakan platfrom berbasis internet yang sangat mudah digunakan, dimana para penggunanya dapat membagikan atau membuat suatu konten didalamnya. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Negara Korea mereka memanaatkan media sosial untuk memperkenalkan budaya Korea dengan cara inovatif, sehingga para pengguna media sosial di seluruh dunia dapat mengenalnya. Penelitian iini mempunyai tujuan guna mengetahui, (1) pengaruh korean wave dari media sosial remaja di Desa Berbek Waru Sidoarjo. (2) gambaran perilaku keagamaan Islam remaja di Desa Berbek Waru Sidoarjo. (3) pengaruh korean wave dari media sosial terhadap perubahan keagamaan Islam remaja di Desa Berbek Waru Sidoarjo. Penelitian ini dilakukan di Desa Berbek bagian Berbek III-D Rt.03 Rw.03 dengan populasi 45 remaja. penelitian ini memakai metode kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yakni observasi, dokumentasi, dan penyebaran angket skala likert melalui goggle from. Data yang diperoleh kemudian di analisis menggunakan uji korelasi pearson product moment di aplikasi SPSS versi 20. Hasil penelitian ini menunjukan ada pengaruh korean wave dari media sosial (X) terhadapa perubahan perilaku keagamaan Islam (Y), dengan nilai r 0,330 > nilai tabel 0,297 berarti Ho ditolak dan Ha diterima.
PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN
Mokhamad Farid Efendi;
Samuji
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1130
Evolusi TIK telah berdampak besar pada banyak bidang kehidupan manusia, termasuk sistem peradilan pidana. Karena sifatnya yang meluas dan dampak psikologis dan finansial yang buruk terhadap korbannya, penipuan di era digital semakin memprihatinkan. Tujuan dari tesis ini adalah untuk mengkaji kesulitan dan potensi solusi terhadap permasalahan yang muncul saat menegakkan hukum terhadap penipuan di era teknologi modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif atau doktriner untuk menyelidiki penipuan dan penegakan hukum pidana dengan meninjau peraturan hukum yang relevan, mengumpulkan data primer (peraturan perundang-undangan itu sendiri) dan data sekunder (justifikasi penelitian dan bukti pendukung). Kajian tersebut menunjukkan bahwa terdapat banyak kendala dalam penegakan hukum terkait tindak pidana penipuan. Ada beberapa variabel yang mempengaruhi pengelolaan kasus-kasus penipuan kriminal, termasuk berkembangnya pola dan strategi penipuan, tantangan dalam melacak pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi canggih, dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan tersebut. Salah satu cara untuk mengatasi tantangan tersebut adalah dengan meningkatkan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pihak terkait. Pendekatan lainnya adalah dengan menggunakan teknologi canggih untuk menyelidiki dan melacak jejak digital. Terakhir, kampanye dan pendidikan publik dapat diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya penipuan di era digital ini dan cara mencegahnya. metode ilmiah. Jika beruntung, penelitian ini akan menjelaskan kesulitan dalam menuntut penipuan di era teknologi modern dan memberikan beberapa petunjuk kepada pihak-pihak terkait tentang cara meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani kasus penipuan. Selain itu, penelitian ini diyakini dapat menjadi batu loncatan untuk penyelidikan di masa depan mengenai cara memerangi dan menghindari penipuan transaksi keuangan di era dengan kemampuan teknologi yang terus meningkat.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA BULLYING BAGI REMAJA DI MEDIA SOSIAL
Suriani;
Bahmid;
Ahmad Zuwandana;
Apriola Dwi Indra Swary;
Erga Eka Putri;
Anisa Pujawati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1131
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bullying melalui media sosial yang mencakup definisi, faktor penyebab, dampak dan sanksi yang didapatkan dari bentuk bullying dikalangan remaja melalui media sosial. Bullying ini memberikan dampak negatif pada korbannya khusus para remaja yang merupakan dominasi penggunaan sosial media.[1] Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada siswa/siswi SMA Swasta Muhammadiyah 8 Kisaran Kabupaten Asahan. Konteks dari pengabdian ini adalah di era globalisasi, informasi mengenai bullying sering terdengar dan bermunculan sehingga berujung pada perilaku kriminal di kalangan remaja. Berdasarkan hasil observasi, siswa kelas XII MIPA1 sering melakukan tindakan seperti saling sindir, bahkan hampir berkelahi. Untuk mengatasi masalah ini, tim fakultas telah berupaya meningkatkan kesadaran tentang peran guru dalam memerangi intimidasi disekolah. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan guru mengajar dan mengawasi siswa agar tidak saling mem-bully. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah dengan mengadakan rapat dengar pendapat dengan dosen yang membidangi kemahasiswaan untuk meminta izin mengadakan kegiatan pendidikan hukum, kemudian menentukan waktu dan tempat, kemudian membagikan dokumen dan memberi peserta kesempatan untuk bertanya. Hasilnya adalah siswa sangat terlibat dalam kegiatan ini, ditunjukkan melalui beberapa pertanyaan.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG ANCAMAN HUKUM AKSI BALAP LIAR PADA REMAJA
Suriani;
Bahmid;
Ade Nisya Nasution;
Dea Resti Piranda;
Dessy Zulfianti Sinaga;
Jihan Salsabila;
Naila Saifana
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1132
Perlombaan liar ini sudah menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari di kalangan remaja. Kegiatan balap liar ini merupakan salah satu bentuk aktualisasi diri pada remaja berupa keinginan atau hasrat untuk diperhatikan oleh lingkungannya agar dianggap sebagai individu hebat di lingkungan masyarakatnya. Namun tindakan remaja yang melakukan balap liar merupakan tindakan yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum mengenai balap kendaraan bermotor Remaja. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu menjelaskan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum dan asas-asas hukum yang menjadi pokok permasalahan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana balap liar dan juga upaya polisi dalam menanggulangi kejahatan balapan liar pada remaja. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yang ingin melihat keterkaitan antara hukum dengan masyarakat sehingga dapat melihat secara langsung penerapan hukum dalam masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kontekstual, dan pendekatan sosiologis. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif berdasarkan data dan fakta.
PENGARUH PENGGUNAAN E-KTP TERHADAP PENDAFTARAN TANAH YANG BERSIFAT GANDA
Indra Pradana;
Apriola Dwi Indra Swary;
Erga Eka Putri;
Jihan Salsabila;
Naila Saifana;
Sri Anisa Pujawati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1144
Kebutuhan tanah terus meningkat sementara persediaan tanah sangat terbatas, memegang peran kunci dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat. Keadilan terhadap distribusi tanah penting untuk kepastian hukum tanah, yang mencerminkan keputusan berdasarkan standar objektif. Distribusi tanah memainkan peran krusial dalam konsolidasi tanah dan sektor pertanian. Pendaftaran hak atas tanah membutuhkan kepastian hukum yang diidentifikasi dalam berbagai aspek sebagai subyek hukum. Pembatasan kepemilikan lahan adalah kunci untuk menciptakan keadilan dan pertahanan. Absensi pemilik tanah dapat menimbulkan tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Penegasan administrasi identitas pemilik tanah melalui Kartu Tanda Penduduk menjadi penting, memastikan satu tanah sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk. Administrasi kependudukan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, memberikan landasan hukum untuk dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif untuk mengusulkan perubahan dalam kerangka hukum, dengan fokus pada sinkronisasi data kependudukan digital dan data pertanahan untuk mencegah penyalahgunaan data identitas dan memastikan kepemilikan tanah secara komprehensif.
ANALISIS YURIDIS BATAS DALUWARSA TERHADAP PUTUSAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor: 6459/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg)
Walidah, Ziyana;
Masrokhin
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1157
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengajuan permohonan pembatalan perkawinan pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang, yang mana pemohon tersadar akan adanya sebuah kekeliruan dalam pernikahannya, padahal disini pemohon juga melakukan pernikahan pada posisi masih menjadi istri orang lain, dari hal tersebut peneliti ingin menganalisis apakah pengajuan pembatalan perkawinan tersebut sudah melampaui batas daluwarsa atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini hakim menggunakan metode interpretasi untuk memaknai pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Hakim menyatakan hak mengajukan permohonan pembatalan perkawinan gugur dihitung sejak diketahuinya pemohon, bukan dihitung sejak perkawinan antara penggugat dengan tergugat. Tapi kesadaran penggugat atas adanya sebuah kekeliruan. Berdasarkan wali yang tidak sah mampu menjadi alasan Hakim untuk mengabulkan pembatalan perkawinan tersebut dikarenakan akan banyak mudhorot jika perkawinan terus dilanjutkan.Serta akan memperburuk keadaan..
PEMBANGUNAN WADUK BENER DI DESA WADAS: KONSEP DEEP ECOLOGY ARNE NAESS DALAM PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN
Afdhali, Dino Rizka;
Az Zanubiya, Siti Syafa;
Syaid, Ishma Safira;
Triadi, Irwan
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 4 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembangunan Waduk yang terletak di Desa Wadas merupakan salah satu Proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam konsep Deep Ecology, perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan manusia pada dasarnya beranjak dari kesadaran bahwa manusia merupakan bagian dari alam dan keberlanjutan lingkungan hidup diperuntukan bagi seluruh komunitas ekologis. Penelitian ini fokus pada dua permasalahan yakni apakah terdapat Polemik terhadap Pembangunan Waduk Bener di Desa Wadas Sebagai Proyek Strategi Nasional dan Konsep Deep Ecology Arne Naess dengan Pengaturan Hukum Lingkungan jika dikaitkan pada Pembangunan Waduk Bener di Desa Wadas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menekankan pada pengkajian bahan Pustaka serta pengungkapan makna suatu norma hukum positif. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik tertentu yang berbeda dengan perkara lainnya. Perkara lingkungan hidup merupakan suatu perkara atas hak yang dijamin di dalam konsitusi hal ini sejalan dengan Konsep Deep Ecology Arne naess sebagai usaha yang sifatnya strategis guna pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
PERTIMBANGAN HUKUM ATAS PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DENGAN ALASAN DI LUAR PASAL 70 UNDANG-UNDANG ARBITRASE
Khaalishah, Daariin
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1161
Arbitrase merupakan salah satu upaya litigasi dalam penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa dengan didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara tertulis. Ketentuan mengenai arbitrase diatur lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Undang-Undang Arbitrase). Putusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Arbitase bersifat final and binding, yang mengikat dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Pembatalan Putusan dapat saja dilakukan dengan mengajukan Permohonan pada Pengadilan Negeri dengan syarat-syarat sebagaimana Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase. Namun pada praktiknya tidak jarang pihak yang merasa tidak puas atas suatu putusan arbitrase mengajukan Permohonan pembatalan putusan kepada Pengadilan Negeri dengan alasan-alasan di luar Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan sangat disayangkan beberapa Pengadilan Negeri justru mengabulkan Permohonan tersebut sehingga menjadi sengketa yang berkepanjangan dan tidak ada akhirnya. Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan bahwa eksistensi putusan arbitrase sebagai model resolusi sengketa bisnis tidak ditaati. Padahal jelas dalam Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.