cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
ANALISIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA PEMBIAYAAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 447/PDT.G/2024/PN JKT.PST Putra, Fatha Mubina; Jusuf, Hudy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10564

Abstract

Kasus wanprestasi sering kali muncul dalam hubungan perjanjian antara lembaga pembiayaan dan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kasus wanprestasi berdasarkan putusan Nomor 447/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang melibatkan PT Mandiri Tunas Finance sebagai penggugat dan PT Yosindo Jaya Raya sebagai tergugat. Analisis dilakukan dengan pendekatan studi literatur terhadap kerangka hukum terkait wanprestasi, perjanjian sewa pembiayaan, dan aturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam kasus ini terjadi akibat kegagalan tergugat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian. Artikel ini memberikan wawasan tentang pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian dan regulasi untuk mencegah sengketa hukum.
PERAN HUKUM ADAT LAMPUNG DALAM PERLINDUNGAN TANAH ULAYAT DAN HAK KOMUNAL Iqbal Mausar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10570

Abstract

Hukum adat Lampung memiliki peran penting dalam melindungi tanah ulayat dan hak komunal masyarakat adat, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan keberlanjutan hidup komunitas lokal. Tanah ulayat memiliki nilai sosial, ekonomi, dan spiritual, namun keberadaannya sering kali terancam oleh konflik kepemilikan dan kebijakan pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum adat Lampung berfungsi dalam melindungi tanah ulayat dan hak komunal, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah adat. Dengan menggunakan metode normatif-empiris dan pendekatan kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Lampung efektif dalam menjaga harmoni sosial dan memprioritaskan prinsip keberlanjutan. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa lemahnya pengakuan hukum formal dan tekanan modernisasi, sehingga sinergi antara hukum adat dan hukum positif diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat.
PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA MEDAN DALAM MEMBERIKAN PENDIDIKAN POLITIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS Sitanggang, Adira; Prof.Dr.Haposan Siallagan, S.H.,M.H
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10609

Abstract

Minimnya pendidikan politik yang didapat oleh penyandang disabilitas di kota Medan merupakan suatu permasalahan yang dihadapi saat ini. Hal ini merupakan suatu tugas dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendidikan politik kepada penyandang disabilitas di kota Medan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana Peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas di Kota Medan dan apa saja yang menjadi kendala atau hambatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas di kota Medan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sudah menjalankan tugasnya hanya saja belum maksimal, Peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas di kota Medan yaitu menggelar forum diskusi bersama penyandang disabilitas, membuat rumah pintar pemilu, pemilu akses bagi penyandang disabilitas, dan meningkatkan kerja sama dengan organisasi dan yayasan penyandang disabilitas di kota Medan. Adapun kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas ini yaitu kendala dari internal KPU yaitu mengkombinasikan antara materi dan metode dalam pemberian pendidikan politik, dan kendala dari ekstrenal yaitu kendala dalam proses pendataan jumlah penyandang disabilitas.Dari hasil penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menjalankan perannya dalam memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas di kota Medan walaupun belum berjalan secara maksimal.
FUNGSI PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Mawaddah, Nadiyah; Pandjaitan, Budi Sastra; Syahputra, Risky
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10634

Abstract

Advokat adalah seseorang yang mempunyai hak untuk membela satu orang ataupun kelompok yang memerlukan pembelaan hukum secara sah di pengadilan. Kemudian jika berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003, mengenai Advokat, pengertian advokat adalah orang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang. Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003, hal ini tentunya mendukung status Advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Di dalam proses peradilan pidana, tentunya seorang Advokat memiliki peran yang sangat penting. Terutama dalam membela hak-hak kliennya, dimulai dari awal proses persidangan sampai putusan. Posisi, peran dan fungsi Pengacara sangat penting dan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pidana dimulai penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik terhadap kliennya berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi terdakwa didakwa dan dituntut oleh penuntut umum menurut undang-undang kejahatan yang dilakukannya dan untuk memastikan bahwa hakim membuat keputusan seadil-adilnya kepada klien.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN TERHADAP KEDUDUKAN ADMINISTRASI ANAK DALAM HAL KEPERDATAAN Aziz, Abdul; Laksana, I Gusti Ngurah Dharma
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10695

Abstract

Artikel ini disusun karena masih ada sebagian masyarakat yang melakukan pernikahan tanpa mencatatkannya kepada petugas pencatat perkawinan di lembaga yang berwenang. Tujuan mendasar dari artikel ini adalah untuk mengedukasi pembaca tentang potensi dampak hukum perkawinan siri di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pendekatan normatif. Keabsahan perkawinan di Indonesia dapat dipastikan dengan mengikuti prosedur yang relevan, seperti mendaftarkan perkawinan pada pejabat yang berwenang dan melaksanakan upacara sesuai dengan keyakinan agama dan filosofi para peserta. Kantor Urusan Agama (KUA) adalah tempat dimana umat Islam dapat menyelesaikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan mereka. Sebaliknya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat menangani pendaftaran bagi non-Muslim. Pencatatan ini berfungsi sebagai bukti resmi yang diakui negara atas sahnya suatu pernikahan dan diterbitkan dalam bentuk akta oleh lembaga berwenang. Dengan pengakuan ini, negara turut serta dalam melindungi dan memberikan kepastian hukum yang memiliki dampak yuridis untuk mendapatkan hak-hak administratif. Jika pernikahan tidak dicatatkan kepada lembaga yang berwenang, status anak sebagai hasil pernikahan hanya akan terikat dengan aspek keperdataan (waris) dengan ibu dan keluarga ibunya. Untuk mengakui seorang anak luar nikah sebagai anak sah, ayah biologisnya harus dapat membuktikan melalui bukti ilmiah dan teknologi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/2010. Hukum perdata juga mengatur hak-hak anak luar nikah terkait dengan keperdataan dari ayah biologisnya, dengan catatan terdapat bukti yang absah.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA Deli, Mutia Dwi Arita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10702

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan konsumen, pelaku usaha, dan pakar hukum, serta analisis dokumen terhadap regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan dasar hukum implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakseimbangan informasi antara konsumen dan pelaku usaha, rendahnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya, serta hambatan dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, regulasi yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan transaksi digital. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan edukasi konsumen, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien untuk menciptakan ekosistem.
PROBLEMATIKA HUKUM PEMBAJAKAN KOMIK DIGITAL “SOLO LEVELING” PADA SITUS ILEGAL DI INDONESIA Tasyah Meyliza; Diana Tantri Cahyaningsih
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10715

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prolematika hukum pembajakan komik digital “Solo Leveling” pada situs ilegal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka hukum melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis dengan metode silogisme. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat problematika hukum yang timbul akibat pembajakan komik digital Solo Leveling pada situs ilegal di Indonesia, yakni adanya pelanggaran Hak Cipta, timbulnya kerugian ekonomi, terbatasnya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, serta kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia terkait Hak Cipta. Solusi yang dapat diberikan terhadap problematika hukum atas pembajakan komik digital di Indonesia di antaranya adalah evaluasi terhadap regulasi sekaligus penegakan dan perlindungan hukum yang lebih tegas oleh Pemerintah terkait isu ini.
KORELASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 DENGAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2016 TERHADAP PENGUATAN MODAL KERJA DAN INVESTASI PEMBERDAYAAN USAHA, MIKRO, KECIL DAN MENENGAH Novita, Dewi; Winarno, Ronny; Ismail, Yudhia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10734

Abstract

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun sering menghadapi hambatan seperti keterbatasan modal dan akses pasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016 memberikan dasar hukum untuk pemberdayaan UMKM, termasuk penguatan modal. Contoh kasus di Kelurahan Mayangan, banyak industri logam rumahan yang kesulitan karena kurangnya modal.UMKM sering menghadapi hambatan seperti keterbatasan modal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016 memberikan dasar hukum untuk pemberdayaan UMKM, termasuk penguatan modal. Seiring dengan itu, korelasi antara Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PERDA Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016 semakin memperjelas peran pemerintah daerah dalam mendukung UMKM, dengan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas pendanaan dan penguatan modal untuk memastikan perkembangan UMKM yang berkelanjutan.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan buku utama,peraturan dan sistem hukum dengan menggunakan data sekunder, diantaranya asas, kaidah, norma dan aturan hukum yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan lainyaPemerintah Kota Pasuruan memiliki tanggung jawab yang penting dalam mendukung pemberdayaan UMKM, khususnya dalam pembiayaan modal kerja. Melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016, pemerintah berperan sebagai fasilitator dan memberikan pendampingan teknis bagi UMKM. Upaya ini mencakup penyediaan akses pendanaan melalui perbankan, lembaga keuangan non-bank,selain itu, pembinaan berkelanjutan juga dilaksanakan melalui pelatihan dan evaluasi untuk meningkatkan kapasitas UMKM. Dengan demikian, regulasi tersebut menjadi dasar bagi penguatan modal dan pengembangan UMKM yang mandiri dan berdaya saing.
ANALISIS YURIDIS PERTUKARAN LOKASI PENGUASAAN TANAH WARIS DITINJAU DARI HUKUM WARIS ADAT (Studi Kasus di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan) Ewik; Istijab; Ariesta, Wiwin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10739

Abstract

Penelitian ini berjudul "Analisis Yuridis Pertukaran Lokasi Penguasaan Tanah Waris Ditinjau dari Hukum Waris Adat (Studi Kasus di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan)" Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan hukum terkait penggunaan tanah milik pihak lain tanpa izin yang kerap terjadi dalam masyarakat. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sengketa tanah warisan yang melibatkan penguasaan dan penggunaan tanah oleh pihak yang tidak berhak secara hukum. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai: Bagaimana analisis pelaksanaan perjanjian pertukaran Lokasi tanah waris di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan? Serta Bagaimana kendala dan Upaya dalam Penyelesaian Permasalahan penguasaan tanah waris tanpa izin di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan? bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pertukaran tanah waris dan kendala yang muncul dalam penguasaan tanah waris tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan fokus pada kasus di Desa Rebalas, Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertukaran tanah sering dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa dokumentasi hukum yang jelas, mengarah pada potensi konflik. Kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris adat. Penelitian ini merekomendasikan edukasi masyarakat secara berkelanjutan tentang hukum waris adat dan pentingnya penggunaan dokumen legal dalam setiap proses pertukaran tanah. Selain itu, penguatan peran perangkat desa dan tokoh adat dalam mediasi konflik tanah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa serta mencegah konflik serupa di masa depan.
ANALISIS HUKUM: KONVERSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KETAHANAN PANGAN Dharyan, Yulia; Agil R, M Andika; Zoish, Sheila; Fauzi, Muhammad; Simamora, Yosua
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10742

Abstract

Konversi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian, terutama permukiman, merupakan fenomena yang berkembang pesat di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari konversi lahan pertanian terhadap ketahanan pangan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, artikel ini mengeksplorasi peraturan yang ada, konflik kepentingan yang timbul, serta dampak dari konversi lahan terhadap produksi pangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konversi lahan memiliki implikasi negatif yang signifikan terhadap ketahanan pangan, sehingga memerlukan penguatan regulasi dan kebijakan yang lebih baik.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue