cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
ANALISIS PROBLEMATIKA KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ASASI MANUSIA Akbar, Raden Muhammad Fazle
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.6376

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan hukuman mati di Indonesia dari perspektif hukum hak asasi manusia. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan undang-undang terkait lainnya. Selain itu, penelitian ini membandingkan kebijakan hukuman mati di Indonesia dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). PMetode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola penegakan hukum dan hambatan dalam penerapan standar HAM internasional di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati masih diberlakukan dalam sistem hukum Indonesia untuk kejahatan-kejahatan tertentu, penerapannya sering kali menimbulkan perdebatan. Isu utama yang diangkat meliputi pertentangan antara perlunya hukuman mati untuk menanggulangi kejahatan berat dan perlindungan hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA Hasibuan, Hamdi Abdullah; Dewi, Diah Ayu Purtala; Putri, Puji Oktaliani; Rilanti, Sella Dwi Purnami; Raditha, Vika Ami; Sagita, Wanda Rahma
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.7107

Abstract

Negara adalah suatu organisasi yang terdapat pada suatu wilayah yang di dalam nya memuat masyarakat, wilayah, dan pemerintah disuatu negara. Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini mengumpulkan manuskrip dan bahan bacaan tentang demokrasi di Indonesia, sehingga dapat digolongkan sebagai penelitian kepustakaan. Pekerjaan pertama yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian kualitatif adalah mengumpulkan data setelah itu melakukan reduksi data dan akhirnya membuat kesimpulan. Karena penelitian ini tidak terlalu mendalam, akan ada penelitian tambahan yang dilakukan oleh peneliti berikutnya. Demokrasi adalah suatu kebebasan karena dengan kebebasan semua dapat membagi kekuasaannya dengan seimbang.Perkembangan demorasi di indonesia mengalami beberapa fase pertama yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila di masa orde baru, demokrasi era reformasi. Demokrasi di tetapkan di indonesia dengan tujuan untuk menciptakan keuntunggan bagi masyarakat yang mana dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.Demokrasi merupakan bentuk sistem pemerintahan yang memberikan kedaulatan kepada rakyat, di mana seluruh warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Di Indonesia, perkembangan demokrasi telah melalui berbagai fase, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru, dan demokrasi di era Reformasi Setiap fase memiliki karakteristik unik. Kata kunci: Perkembangan Demokrasi
ANALISIS YURIDIS TENTANG ASPEK KELEMBAGAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Samuel Raja A.S Manurung; Budiman NPD Sinaga; Kasman Siburian
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.7108

Abstract

Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia direvisi pada tahun 1945, untuk menghindari sentralisasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh organ-organ negara, maka diberlakukanlah pemisahan kekuasaan (separation of power) yang berbeda dengan pemisahan kekuasaan sebelumnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana aspek kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana mekanisme pembentukan, pengaturan, dan kewenangan dari lembaga-lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual untuk menganalisis isu hukum yang relevan. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi lengkap tentang topik yang di analisis. Hasil analisis data dari berbagai sumber akan digunakan untuk mencari solusi atas masalah yang diteliti. Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini yaitu membahas aspek kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan mekanisme pembentukan, pengaturan, dan kewenangan dari lembaga-lembaga sistem ketatanegaraan maka dapat disimpulkan hasil dari penelitian yang dilakukan adalah Krisis kepercayaan terhadap penyelenggara negara juga merupakan salah satu indikator terbentuknya lembaga-lembaga negara yang mempunyai label mandiri yang kemudian justru menambah komplekitas persoalan. Hal ini perlu diupayakan penataan atau rekonstruksi yang diawali dari penataan grand desain kelembagaan negara dalam konstitusi melalui perubahan. Rekonstruksi atau penataan kembali lembaga-lembaga negara mandiri dalam struktur ketatanegaraan Indonesia akan terjalin suatu keharmonisan dan sinkronisasi antara lembaga-lembaga tersebut, penataan kembali yang didasarkan pada pengaturan perundang-undangan diharapkan tidak akan terjadi tumpang-tindih.
BUDAYA HUKUM DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Kara Morinka; Erna Rahma Balgis; Elsi Kartika Sari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.7109

Abstract

Budaya hukum perlindungan anak di Indonesia menghadapi berbagai hambatan yang bersifat kompleks dan luas, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak anak, lemahnya penegakan hukum, dan pengaruh tradisi yang tidak mendukung. Rumusan masalah dalam penulisan ini, yaitu apa faktor penyebab budaya hukum perlindungan anak belum bisa diterapkan? dan apa solusi atas faktor yang menjadi hambatan penerapan budaya hukum perlindungan anak? Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif yang menggambarkan permasalahan dalam budaya hukum dalam penerapan tentang perlindungan anak. Penelitian Normatif yang menggunakan bahan-bahan mengenai literatur-literatur atau jurnal tentang budaya hukum dalam penerapan tentang perlindungan anak serta dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Faktor ekonomi seperti kemiskinan memperburuk kerentanan anak terhadap eksploitasi, kekerasan, dan minimnya akses pendidikan. Selain itu, fasilitas perlindungan seperti rumah aman dan layanan rehabilitasi masih terbatas, terutama di daerah terpencil. Budaya yang menganggap kekerasan fisik sebagai disiplin juga menjadi tantangan dalam mengubah pola pikir masyarakat. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan langkah strategis seperti edukasi publik, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, penerapan sanksi tegas, serta pemberdayaan ekonomi melalui program sosial. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya, dan media sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara optimal.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPAILITAN BATAVIA AIR: FAKTOR PENYEBAB DAN EVALUASI DALAM PROSEDUR HUKUM DAGANG Dara Aulia Yuman; Arta Nanda Kamila; Yasinta Diva Negara; Syakira Nazla Rifat Junaedi; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.7112

Abstract

Artikel ini membahas tinjauan yuridis terhadap kasus kepailitan Batavia Air, yang merupakan salah satu kasus penting dalam sejarah hukum dagang di Indonesia. Dalam penelitian ini berfokus pada faktor-faktor penyebab kepailitan Batavia Air dan prosedur hukum dagang yang diterapkan dalam proses kepailitan Batavia Air, termasuk peran kurator dan para kreditur dalam mencapai penyelesaian yang adil. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data sekunder dari hasil putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab kepailitan Batavia Air dan bagaimana prosedur hukum dagang yang diterapkan dalam penyelesaian kasus Batavia Air.
ANALISIS HUKUM TERORISME TERHADAP KASUS KERUSUHAN DI MAKO BRIMOB Daya Nur Pratama; Rakhbir Singh; Slamet Tri Wahyudi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.7132

Abstract

Kasus kerusuhan di Mako Brimob, Depok, pada tahun 2018 merupakan salah satu peristiwa penting dalam konteks penanganan terorisme di Indonesia. Kerusuhan ini melibatkan narapidana teroris yang menimbulkan korban jiwa dan mengancam stabilitas keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terorisme yang diterapkan dalam penanganan kasus tersebut, termasuk regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 (yang kemudian diperbaharui menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2018) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan analitis terhadap peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan putusan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kerusuhan di Mako Brimob memanfaatkan pendekatan hukum terorisme untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum dan pemberantasan ekstremisme. Selain itu, penelitian ini menyoroti tantangan dalam implementasi hukum terorisme, termasuk koordinasi antarlembaga dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam kebijakan penanggulangan terorisme, termasuk optimalisasi pencegahan dan rehabilitasi narapidana teroris untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
UN RESPONSIBILITY TO PROTECT (R2P): PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM TERHADAP MASYARAKAT ROHINGYA DI MYANMAR Sholahudin, Ibrahim; Maharani, Yuriskafrida Giar; Nurfattah, Harjuna; Pradana, Raditya Bagus; Setiono, Sofyan Aji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.7138

Abstract

Responsibility to Protect (R2P) merupakan konsep internasional yang menekankan tanggung jawab komunitas internasional dalam melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam situasi krisis kemanusiaan. Krisis yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar mencerminkan tantangan signifikan dalam penerapan prinsip ini. Meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan berbagai upaya melalui Dewan Keamanan dan Dewan Hak Asasi Manusia untuk menangani pelanggaran terhadap Rohingya, kendala politik dan struktural telah menghambat efektivitas tindakan yang diambil. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis pelaksanaan R2P dalam konteks krisis Rohingya, mengeksplorasi langkah-langkah yang telah diambil PBB serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun R2P menyediakan kerangka yang penting untuk perlindungan, tantangan dalam implementasinya memerlukan perhatian lebih lanjut dari komunitas internasional untuk mewujudkan perlindungan yang efektif bagi etnis Rohingya. Kata Kunci: Responsibility to Protect, etnis Rohingya, Myanmar, pelanggaran hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, krisis kemanusiaan
ANALISIS KASUS ANTARA INDONESIA DAN BELANDA DALAM SENGKETA NASIONALISASI PERUSAHAAN ASING DI INDONESIA (TEMBAKAU BREMEN 1959) Ananda, Citra Risky
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.7148

Abstract

Studi ini melihat kasus Tembakau Bremen 1959 dari sudut pandang hukum nasional dan internasional. Kasus ini melibatkan sengketa perdagangan dan regulasi tembakau antara Bremen, Jerman, Belanda, dan Indonesia, yang menghasilkan berbagai masalah hukum antara negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional diterapkan pada kasus tersebut, serta bagaimana hal itu berkaitan dengan hukum nasional Jerman saat itu. Studi ini melihat bagaimana standar hukum internasional dan nasional diterapkan, dan bagaimana kedua sistem ini berinteraksi dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pendekatan dualistik Jerman terhadap hukum internasional mempengaruhi proses penerapan hukum. Penelitian juga menyoroti betapa pentingnya kedua sistem bekerja sama untuk mencapai keadilan yang efektif dalam kasus lintas negara.
EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG Gultom, Elisatris; S., Afifah Dara; B., Trifena Jessica; R., Bismo Irmanendra; S., Jose Jeremy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.7155

Abstract

Perjanjian utang piutang kerap menghadapi kendala berupa wanprestasi oleh debitur, yang dapat merugikan kreditur. Anggapan bahwa posisi kreditur lebih diuntungkan tidak sepenuhnya benar, mengingat banyaknya kasus dimana debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya, baik itu dengan tidak melakukan pembayaran sama sekali, hanya membayar sebagian, atau terlambat membayar. Perlindungan hukum merupakan sistem atau tindakan yang mengandung norma dan sanksi untuk menjaga hak-hak individu, termasuk hak asasi manusia, yang dijamin bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam menghadapi wanprestasi debitur serta mengevaluasi efektivitas upaya hukum dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi kreditur pada kasus wanprestasi perjanjian utang piutang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, dan sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia telah terdapat pengaturan hukum terkait perlindungan kreditur, termasuk konsekuensi hukum bagi debitur yang wanprestasi. Namun, ditemukan pula kelemahan dalam efektivitas penyelesaian kasus wanprestasi di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan efisiensi sistem dan penegakan hukum guna melindungi hak-hak para pihak dalam perjanjian utang piutang secara adil dan efektif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Perjanjian Utang Piutang
ANALISIS PERLINDUNGAN HAK CIPTA PENULIS ATAS PEMBAJAKAN TERHADAP BUKU CIPTAANNYA Elvara Alifia; Anita Nur Amaliyah; Louisa Aulia; Chornilia Shilvi P. J
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.7159

Abstract

Perlindungan hak cipta di Indonesia, khususnya terkait dengan penyalinan buku berbasis pengetahuan tanpa izin, telah mengalami perkembangan signifikan sejak diperkenalkannya undang-undang hak kekayaan intelektual (HAKI) pada tahun 1960-an. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menjadi landasan hukum utama yang mengatur perlindungan terhadap karya cipta. Meskipun hukum telah ditetapkan, pelanggaran hak cipta, terutama melalui fotokopi ilegal, masih marak terjadi. Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi penulis dan penerbit, menurunkan pendapatan dan insentif untuk berkarya. Penerbit juga menghadapi tantangan dalam mempertahankan bisnisnya akibat penurunan penjualan. Selain itu, pembajakan dapat merusak reputasi penulis dan menurunkan kualitas serta inovasi dalam industri penerbitan. Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memfasilitasi kepatuhan terhadap standar internasional, namun implementasi perlindungan hak cipta masih perlu ditingkatkan agar dapat memberikan efek deterrent yang lebih kuat terhadap pelanggaran. Upaya penegakan hukum yang lebih efektif diperlukan untuk melindungi hak-hak pencipta dan mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue